Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, mulai melakukan ekspansi usaha ke bidang transportasi darat dengan menyediakan armada bus baru untuk melayani jamaah haji dan umrah di Tanah Suci.
“Kami mulai berinvestasi di sektor transportasi darat untuk mengoptimalkan khidmat kami kepada jamaah haji dan umrah,” ujar Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Untuk mengoperasikan bus, BPKH Limited bekerja sama dengan tiga syarikah transportasi yang telah memiliki izin lengkap dari otoritas Pemerintah Saudi yakni Syariah Kayyan, Huda Al-Hijaaz, dan Shaqadif.
Dalam kerja sama ini BPKH Limited akan berinvestasi dengan membeli sejumlah bus baru. Armada tersebut selanjutnya dioperasikan oleh syarikah operator bus yang sudah terdaftar sebagai anggota Naqabah untuk melayani jamaah haji dan umrah dengan rute Makkah, Armuzna, Madinah, dan Jeddah.
Untuk menjaga tingkat okupansi bus, BPKH Limited juga bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) maupun Perusahaan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami ingin memberikan service terbaik dengan armada bus terbaru dan pengemudi yang berasal dari Indonesia sehingga membuat jamaah semakin nyaman dalam perjalanan selama di tanah suci,” kata dia.
Sidiq mengatakan pihaknya sedang intens berkomunikasi dengan Perum DAMRI sebagai BUMN yang berpengalaman sebagai operator bus untuk berkolaborasi dalam melayani transportasi jamaah haji dan umrah di Arab Saudi.
“Kami ingin semua elemen merah putih dapat berkolaborasi dalam melayani jemaah Indonesia dan bersama-sama mendapatkan benefit dan berkah di tanah suci,” kata Sidiq.
Hijir Ismail adalah sebuah tempat sebelah utara bangunan Ka’bah, berbentuk setengah lingkaran, dibangun oleh Nabi Ismail alaihissalam, termasuk bangunan suci umat Islam. Ka’bah sendiri secara keseluruhan dibangun oleh Nabi Ibrahim, kemudian datanglah nabi Ismail membantu bapaknya, dengan membawa batu. Batu-batu yang dikumpulkan, dalam bahasa Arab disebut hijir. Oleh karena itu bagian ka’bah yang dibangun oleh nabi Ismail dinamakan Hijir Ismail alahissalam.
Sejarah
Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam telah membangun Ka’bah secara sempurna termasuk di dalamnya Hijir ini. Kemudian dinding Ka’bah sempat roboh akibat bekas kebakaran dan banjir yang menerjangnya. Kemudian pada tahun 606 M, kaum Quraisy merobohkan sisa dinding Ka’bah lalu merenovasi kembali. Akan tetapi, karena kekurang dana yang halal untuk menyempurnakan pembangunan sesuai fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihimassalam, akhirnya mereka mengeluarkan bagian bangunan Hijir dan sebagai gantinya mereka membangun dinding pendek, sebagai tanda bahwa ia termasuk di dalam Ka’bah. Hal ini dilakukan karena mereka telah memberikan syarat pada diri mereka sendiri untuk tidak akan menggunakan dana untuk pembangunan Ka’bah kecuali dari dana yang halal. Mereka tidak menerima biaya dari hasil pelacuran, tidak juga jual beli riba dan tidak juga dana dari menzalimi seseorang.
Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang dinding (maksudnya Hijir Ismail) “Apakah ia termasuk Ka’bah?” Dia menjawab, “Ya.” Saya bertanya, “Kenapa mereka tidak memasukkan ke dalam Ka’bah?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaummu kekurangan dana.”
— Bukhari (1584) dan Muslim (1333)
Beribadah di Hijir Ismail
Hijir Ismail adalah salah satu tempat dimakbulkannya sebuah do’a. Adapun beribadah di dalam Hijir Ismail hukumnya Sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah,
Aku pernah minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar diberi izin masuk Ka’bah untuk shalat didalamnya. Lalu dia membawa aku ke Hijir Ismail dan bersabda: “Salatlah di sini kalau ingin salat di dalam Ka’bah karena Hijir Ismail ini termasuk bagian Ka’bah.”
Kesunnahan ibadah di sini sifatnya berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan ibadah haji, seperti thawaf, dll.
Pentingnya Meluruskan Niat Haji. Salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga dan benar-benar diperhatikan dengan baik oleh semua jamaah haji yang hendak menunaikan rukun Islam kelima itu adalah perihal niat. Sebab, niat memiliki peran yang sangat penting dalam suatu perbuatan atau ibadah manusia. Dengan niat, semua jamaah haji dapat mengetahui keinginan dan arah yang ditujunya, sehingga ia bisa mencapai kesadaran diri untuk meraih apa yang telah menjadi tujuan intinya.
Jika tujuan ibadah hajinya sudah benar dari awal, maka semua rukun dan syarat haji akan dilakukan dengan penuh ikhlas. Begitu juga sebaliknya, ibadah haji yang dilakukan dengan niat yang tidak benar, maka semua rukun dan syaratnya akan dilakukan dengan penuh ketidak-ikhlasan. Di sinilah pentingnya memperbaiki niat.
Oleh karena itu, Rasulullah sudah memprediksi sejak beberapa abad yang lalu perihal keberadaan orang-orang yang akan melakukan ibadah haji dengan tujuan yang tidak benar. Misalnya, mereka yang kaya akan berhaji dengan tujuan untuk healing, berwisata, jalan-jalan dan lainnya; mereka yang memiliki pendapatan sedang-sedang saja (menengah) akan berhaji dengan tujuan untuk berdagang, mencari uang, bekerja, dan lainnya; mereka yang terhormat akan berhaji dengan tujuan pamer dan sombong; dan fakir akan berhaji dengan tujuan untuk mengemis. Dalam salah satu haditsnya, nabi bersabda :
Artinya, “Akan datang pada manusia suatu masa, di mana orang-orang kaya menunaikan ibadah haji untuk berwisata, orang-orang menengah untuk berdagang, orang-orang pandai untuk mendapatkan pujian dan pamer, dan orang-orang fakir untuk meminta-minta.” (HR Anas bin Malik).
Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali (wafat 505 H) dalam karya monumentalnya menjelaskan bahwa tujuan-tujuan dalam hadits di atas merupakan tujuan duniawi yang manusia upayakan dengan cara melakukan ibadah haji, bahkan bisa menjadi penghalang untuk mendapatkan kemuliaan ibadah haji. Dalam karyanya al-Ghazali menyebutkan :
Artinya, “Semua itu (tujuan-tujuan dunia) termasuk sesuatu yang bisa menjadi penghalang dari keutamaan haji, dan mengeluarkannya dari status hajinya orang-orang istimewa.” (al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz I, halaman 262).
Berdasarkan hadits dan penjelasan di atas, sudah seharusnya para jemaah haji benar-benar memperhatikan dan memperbaiki niatnya ketika hendak menunaikan kewajiban rukun Islam yang kelima tersebut. Sebab, niat yang benar akan menjadi modal utama untuk mencapai haji yang mabrur dan meraih predikat sebagai haji orang-orang istimewa. Lantas, seperti apa niat yang benar ketika hendak menunaikan ibadah haji? Berikut penjelasannya.
Niat yang Benar dalam Ibadah Haji
Niat yang benar adalah dengan cara menjadikan Allah swt sebagai satu-satunya tujuan dalam melaksanakan ibadah haji, dan mengesampingkan tujuan-tujuan lain yang bisa mempengaruhi ketulusan dan keikhlasan itu, seperti agar bisa jalan-jalan, rekreasi, ingin dipanggil pak haji atau ibu hajah, tujuan berdagang, untuk mengemis, sombong dan lainnya. Menjadikan Allah sebagai satu-satunya tujuan dalam ibadah haji sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS Al-Baqarah [2]: 196).
Syekh Nawawi Banten dalam salah satu karya tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas menjelaskan perihal kewajiban menyempurnakan semua rukun-rukun dan syarat-syarat ibadah haji dan umrah, juga menjauhi semua hal-hal yang diharamkan saat menunaikannya. Semua itu harus dilakukan dengan tulus ikhlas, murni untuk beribadah kepada Allah semata, tanpa dicampur dengan tujuan-tujuan duniawi. (Syekh Nawawi Banten, Mirah Labid li Kasyfi Ma’nal Qur’anil Majid, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1417 H], juz I, halaman 65).
Senada dengan pendapat tersebut, Syekh Sulaiman bin Umar al-Bujairami asy-Syafi’i (wafat 1221 H) dalam salah satu karyanya menjelaskan sebab adanya kata “lillah” pada ayat di atas, yaitu sebagai bentuk isyarah bahwa ibadah haji dan umrah harus dilakukan dengan niat yang ikhlas dan benar. Sebab, tidak sedikit dari orang-orang yang menunaikan ibadah haji dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari orang lain,
Artinya, “(Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah) sebab adanya lafal “lillah-karena Allah” (pada ayat tersebut), sebagai bentuk isyarah perihal diharuskannya niat ikhlas ketika menunaikan ibadah haji dan umrah. Hal itu disebabkan, karena pada umumnya dalam menunaikan kedua ibadah tersebut terdapat tujuan ingin dipuji dan pamer. Imam ad-Darimi berkata: wajib bagi orang yang beribadah haji untuk membenarkan niat dalam menunaikan keduanya, yaitu dengan bertujuan karena Allah semata.” (Syekh Bujairami, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 181).
Demikian penjelasan perihal pentingnya membenarkan dan memperbaiki niat ketika hendak menunaikan ibadah haji, agar bisa meraih pahala yang mabrur dari rukun Islam yang kelima tersebut. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Apakah Ada Umroh Mabrur Mabrurah? Orang sering mendengar istilah “haji mabrur.” Haji mabrur merupakan amal paling utama yang memiliki ganjaran luar biasa istimewa. Keutamaan haji mabrur dapat ditemukan pada banyak hadits. Tetapi kita jarang mendengar umrah mabrur atau umrah mabrurah. Kita jarang mendengar masyarakat mengucapkan doa kepada jamaah umrah, “Semoga menjadi umrah mabrur” atau “Semoga menjadi umrah mabrurah.”
Riwayat Bukhari dan Muslim merupakan salah satu dari hadits yang menyebutkan keutamaan haji mabrur. Riwayat berikut ini menempatkan haji mabrur pada tingkat ketiga sebagai amal yang utama dalam Islam.
Artinya : “Dari sahabat Abu Hurairah ra, ketika ditanya, ‘Apakah amal paling utama?’ Nabi Muhammad saw menjawab, ‘Iman kepada Allah dan rasul-Nya.’ ‘Lalu apa lagi?’ sahabat bertanya. ‘Jihad di jalan Allah,’ jawab Rasul. ‘Kemudian apalagi?’ sahabat bertanya. ‘Haji mabrur,’ jawab Rasul,” (HR Bukhari dan Muslim).
Riwayat Ibnu Hibban dari sahabat Abu Hurairah ra menyebutkan juga menempatkan haji mabrur pada urutan ketiga amal yang paling utama dalam Islam. Rasulullah saw bersabda pada riwayat tersebut, “Amal paling utama di sisi Allah adalah keimanan tanpa ragu, jihad tanpa ghulul, dan haji mabrur.”
Sahabat Abu Hurairah ra berkata, “Haji mabrur menghapus dosa setahun.” Banyak lagi hadits yang menyebut istilah haji mabrur. Tetapi apakah ada istilah bagi “umrah mabrur” atau “umrah mabrurah.” Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif mengutip hadits riwayat Ahmad yang menggunakan istilah “umrah mabrurah.”
Artinya: “Dari Amr bin Absah ra, ia bercerita. Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah Islam itu?’ ‘(Islam itu) kepasrahan hatimu kepada Allah dan keselamatan orang lain dari kejahatan mulut dan tanganmu,’ jawab Rasulullah saw. ‘Lalu manakah bagian Islam yang utama?’ ‘Iman,’ jawab Rasulullah. ‘Apakah iman itu?’ tanya orang tersebut. ‘Kamu mempercayai Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan kebangkitan setelah kematian,’ jawab Rasul. ‘Lalu manakah bagian iman yang utama?’ tanyanya. ‘Hijrah,’ jawab Rasul. ‘Apakah hijrah itu?’ tanyanya. ‘Kamu meninggalkan keburukan,’ jawab Rasul. ‘Manakah hijrah yang utama?’ tanyanya. ‘Jihad,’ jawab Rasul. ‘Apakah jihad itu?’ tanyanya. ‘Kamu memerangi orang kafir ketika menjumpai mereka di medan perang,’ jawab Rasul. ‘Lalu manakah jihad yang utama?’ tanyanya. ‘Orang yang kuda perangnya terjatuh dan dirinya terluka,’ jawab Rasul. ‘Lalu ada dua amal ibadah yang paling utama kecuali orang yang mengamalkan seperti keduanya, yaitu haji mabrur dan umrah mabrurah,’” (HR Ahmad, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi) (Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz II, halaman 71).
Adapun haji mabrur adalah haji tidak mengandung perbuatan maksiat. (Al-Mundziri, 1998 M/1418 H: II/69). Haji mabrur tidak mengandung perbuatan keji pada larangan ihram dan ucapan kotor.
Haji mabrur sebagaimana riwayat hadits berisi perbuatan baik seperti memberikan makan orang lain, berkata yang baik, dan menebarkan salam perdamaian. Lalu bagaimana dengan kriteria umrah mabrur atau umrah mabrurah? Tentu kriterianya tidak berbeda jauh dengan kriteria haji mabrur. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
46 Istilah Dalam Umroh dan Haji. Seorang muslim yang sudah mampu secara fisik, ilmu, dan finansial hendaknya bisa segera melaksanakan ibadah haji minimal sekali dalam seumur hidup. Kewajiban menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 :
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Di sisi lain, bagi umat muslim yang belum mampu menunaikan haji, bisa melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Namun, sebelum umat muslim akan menunaikan ibadah tersebut sebaiknya mempelajari dan memahami istilah-istilah penting dalam ibadah haji maupun umrah.
Sebab, jemaah haji maupun umrah nanti akan dihadapkan pada sejumlah istilah terkait ibadah tersebut. Lantas, apa saja istilah-istilah dalam ibadah haji dan umrah yang penting dipelajari umat muslim? Berikut ini macam istilah dalam ibadah haji dan umrah :
1. Arafah : Hamparan area padang pasir yang terletak 24 km sebelah timur dari Makkah di mana jamaah haji melaksanakan wuquf pada 9 Zulhijah.
2. Baqi : dikenal juga sebagai Jannatul Baqi atau Baqi Gharqad: Kompleks pemakaman di Madinah, tepatnya di sebelah timur kompleks Masjid Nabawi. Di sana dimakamkan jenazah keluarga, sahabat, dan keturunan Nabi, juga penduduk Madinah hingga sekarang.
3. Bathnul Wadi : Kawasan antara bukit Shafa dan Marwah (lokasi Sa’i) yang sekarang ditandai dengan lampu hijau.
4. Bir Ali : dikenal pula sebagai Dzulhulaifah: Kawasan yang terletak sekitar 20 km dari Makkah dan menjadi tempat miqat bagi jamaah yang berasal dari arah Kota Madinah.
5. Dam : Darah di mana maksudnya adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi dalam rangka memenuhi ketentuan manasik) atau bisa juga menjadi denda yang ditebus karena jamaah melanggar ketentuan haji atau umrah.
6. Fidyah : Denda atau tebusan yang dikenakan karena melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah seperti menyembelih binatang kurban, berpuasa, dengan memberi makan sejumlah tertentu kepada fakir miskin.
7. Hajar Aswat : Batu hitam yang diletakkan di sudut timur Ka’bah.
8. Haji : Satu di antara ibadah wajib dalam Islam bagi yang mampu. Dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah guna melaksanakan thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah untuk memenuhi panggilan Allah.
9. Hari Arafah : jatuh pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji melaksanakan wukuf di padang Arafah.
10. Hari Tasyrik : jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, di mana semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh. Pada tasyrik, umat muslim yang tidak berhaji menyembelih kurban dan diharamkan puasa di hari ini.
11. Hijr Ism’il : Merupakan halaman yang dikelilingi tembok rendah berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim) terletak di kanan dari pintu Ka’bah dan makam Ibrahim atau sebelah utara dari Ka’bah.
12. Ihram : Niat untuk memulai beribadah haji atau umrah, dilakukan di tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Rasulullah saw.
13. Jabal Uhud : Bukit Uhud atau Gunung Uhud adalah gunung terbesar yang ada di wilayah Madinah. Gunung ini juga menjadi lokasi bersejarah perang Uhud antara kaum Muslimin melawan kaum Musyrik pada 3 H.
14. Jabal Rahmah : Sebuah bukit yang terletak di padang Arafah, 25 km dari arah tenggara Kota Makkah. Dikisahkan bahwa Adam dan Hawa kembali bertemu setelah terpisah sekian lama di bukit ini.
15. Jamrah atau jumroh : Satu di antara rukun haji di mana jamaah melempar batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke tempat jamrah yang dilakukan tiga kali yaitu Jamrah Ula, Jamrah Wustha dan Jamrah ‘Aqabah.
16. Ka’bah atau Baitullah : Rumah Allah adalah bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada di muka bumi, terletak di Masjidil Haram di Makkah di mana jutaan umat muslim dari seluruh dunia mengunjunginya tiap tahun saat haji maupun umrah.
17. Mabit : Tempat untuk menetap atau menginap di malam hari.
18. Maqam Ibrahim : Lokasi pijakan kaki Nabi Ibrahim a.s. ketika membangun Ka’bah.
19. Masjidil Haram : Masjid tertua yang ada di bumi di mana berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka’bah dan terletak di Kota Suci Makkah.
20. Mina : Hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km terletak di antara Kota Makkah dan Lembah Muzdalifah.
21. Miqat Zamani : Batas waktu melaksanakan haji dari tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijah.
22. Miqat Makani : Batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umrah. Terdapat lima lokasi miqat yaitu di Dzulhulaifah/Bir Ali, Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, Dzatu-‘Irq.
23. Mua’shim : Terowongan yang terletak di Mina 15 km sebelah timur dari Makkah.
24. Multazam : Tembok yang terlekat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
25. Muzdalifah : Area terbuka yang terletak di sebelah tenggara Mina, di jalur perjalanan Mina menuju ke Arafah.
26. Nafar : Istilah yang merujuk pada rombongan jamaah haji.
27. Nafar Awal : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah.
28. Nafar Tsani : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.
29. Nahr : Hari penyembelihan yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah.
30. Qarnul Manazil : Nama sebuah bukit 95 km dari timur Kota Makkah.
31. Quba : Masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw. saat hijrah ke Kota Madinah.
32. Raudhah : Satu di antara tempat yang mustajab untuk berdoa di Masjid Nabawi. Terletak di antara mimbar dan rumah Rasulullah saw. dengan luas sekitar 22 meter (timur ke barat) kali 15 meter (utara ke selatan). Lokasi ini diberi tanda batas dengan empat pilar tiang berwarna putih.
33. Rukun Haji : Rangkaian amalan yang wajib dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti. Rukun haji ada enam meliputi niat ihran, thawaf, sa’i, wukuf, tahallul, dan tertib.
34. Sa’i : Satu di antara rukun umrah/haji di mana jamaah berjalan agak cepat dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah (satu kali) dan sebaliknya hingga tujuh kali.
35. Salat Arba’in (Salat empat puluh) : melakukan salat berjamaah hingga lima kali dalam sehari dalam waktu delapan hari berturut-turut tanpa berhenti di Masjid Nabawi Madinah.
36. Tahallul : Terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram, seperti berhubungan suami istri, memakai wewangian, menikah atau menikahkan dan larangan lainnya. Tahallul dicapai setelah jamaah melaksanakan semua rukun haji/umrah lalu bertahallul dengan memotong rambut.
40. Thawaf : Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, berlawanan arah jarum jam, dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
41. Thawaf Sunah : Thawaf yang wajib dilakukan di Ka’bah dan tidak boleh diikuti dengan sa’i.
42. Thawaf Ifadah : Thawaf rukun haji wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan ibadah haji. Thawaf ifadhah ini wajib dilaksanakan setelah lewat tengah malam hari nahr (tanggal 10 Zulhijah).
43. Thawaf Wada’ : Salam perpisahan bagi seseorang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji atau umrah dan meninggalkan Makkah sebagai ucapan penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah.
44. Thawaf Qudum : Thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram.
45. Umrah : Berkunjung ke Baitullah guna melakukan thawaf, sa’i, dan cukur.
46. Wukuf : berdiam diri di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah (hari Nahar).
Doa Masuk Masjidil Haram. Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang terletak di kota Makkah, Arab Saudi. Masjid yang juga disebut Masjid Al-Haram ini adalah tujuan utama umat muslim dalam ibadah haji. Masjidil Haram artinya masjid yang memiliki tanah haram. Menurut sejumlah ulama, dinamakan tanah haram karena di dalam tanah tersebut berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan banyak hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhna, serta dimasuki oleh kafir.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 28 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28).
Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah yang merupakan arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat. Oleh karena itu, umat Islam yang akan masuk ke rumah Allah SWT tersebut sangat dianjurkan untuk membaca doa terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana doa ketika masuk Masjidil Haram? Begini bunyinya :
Allahumma antas salaam wa minkas salaam fahayyinaa rabbana bis salaam wa adkhilnal jannah daaras salaam, tabaarakta wa fa?aalaita yaa dzal jalaali wal ikraam. Allahummaf tah lii abwaaba rahmatik wa maghfiratik wa adkhilnii fiihaa. Bismillaah wal hamdulillah was shalaatu was salaamu ‘alaa rasuulillah.
Artinya : “Ya Allah, Engkau sumber keselamatan dan dari-Mu lah datangnya keselamatan, hidupkanlah kami wahai Tuhan kami dengan keselamatan, dan tempatkanlah kami pada surga, negeri keselamatan. Maha banyak anugerah-Mu dan Maha Tinggi Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan. Ya Allah amunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu. (Aku masuk masjid ini) dengan nama Allah disertai segala puji bagi Allah, serta salawat dan selamat untuk Rasulullah SAW.”
Keutamaan Haji, Dari Ampunan Hingga Syafaat. Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif menghimpun hadits Nabi Muhammad saw seputar keutamaan ibadah haji.
Dalam kitabnya yang terkenal itu, banyak keutamaan haji disebutkan di antaranya ampunan bagi jamaah haji dan orang-orang yang dimintakan ampun oleh jamaah haji tersebut, pengabulan doa, surga, hak member syafaat kepada keluarga. (Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz II, halaman 69).
Kami akan mengutip sebagian riwayat yang dikumpulkan oleh Imam Al-Mundziri sebagai berikut :
1. Penghapusan dosa bagi jamaah haji yang tidak berbuat maksiat.
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji, lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa, niscaya ia pulang (suci) seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Umrah ke umrah merupakan kafarah (dosa) di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tiada balasan baginya kecuali surga,’” (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani).
Artinya, “Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari ra dengan marfu dari Rasulullah saw, ‘Orang yang berhaji dapat memberikan syafaat kepada 400 orang keluarga atau keluarganya dan ia akan keluar dari dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya,’” (HR Al-Bazzar).
4. Catatan pahalan dan penghapusan dosa serta pengangkatan derajat pada setiap jejak kendaraan jamaah haji.
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia mendengar Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Tidaklah unta yang dikendarai jamaah haji menaikkan kaki belakang dan menurunkan kaki depannya melainkan Allah mencatatnya sebagai kebaikan, sebagai penghapusan dosa, atau sebagai pengangkatan satu derajat baginya,’” (HR Al-Baihaqi). Baca Juga Kisah PNS Jujur Mimpi Jumpa Nabi dan Naik Haji
5. Mereka adalah tamu Allah yang doanya mustajab.
عن جابر رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ
Artinya, “Dari sahabat Jabir ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya dan mereka meminta kepada-Nya, lalu Allah memberikan permintaan mereka,’” (HR Al-Bazzar).
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Jamaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka,’” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
7. Garansi ampunan bagi orang yang dimintakan ampun oleh jamaah haji.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الْحَاجُّ
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw pernah berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah jamaah haji dan orang yang dimintakan ampun oleh jamaah tersebut,’” (HR Al-Hakim).
8. Jaminan kesehatan lahir dan batin di dunia.
عن أبي ذر أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم قال إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ عليه السلام قال إِلَهِيْ مَا لِعِبَادِكَ عَلَيْكَ إِذَا هُمْ زَارُوْكَ فِي بَيْتِكَ قال إِنَّ لِكُلِّ زَائِرٍ عَلَى المَزُوْرِ حَقًّا يَا دَاوُدُ إِنَّ لَهُمْ عَلَيَّ أَنْ أُعَافِيَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَأَغْفِرَ لَهُمْ إِذَا لَقِيْتُهُمْ
Artinya, “Dari sahabat Abu Zarr ra, Nabi Muhammad saw bercerita, ‘Nabi Dawud as pernah berdoa, ‘Tuhanku, apa yang didapat hamba-Mu bila mereka mengunjungi-Mu pada rumah-Mu?’ Allah menjawab, ‘Setiap pengunjung memiliki hak atas yang dikunjungi. Wahai Dawud, sungguh mereka berhak mendapatkan kesembuhan di dunia dan ampunan dari-Ku ketika kelak Kujumpai mereka (di akhirat),’’” (HR At-Thabarani).
9. Jaminan bebas hisab
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِحَجٍّ، أَوْ بِعُمْرَةٍ فَمَاتَ فِيهِ، لَمْ يُعْرَضْ وَلَمْ يُحَاسَبْ، وَقِيلَ لَهُ ادْخُلِ الْجَنَّةَ, قَالَتْ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِالطَّائِفِينَ
Artinya, “Dari sayyidah Aisyah ra, Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Siapa saja yang keluar berhaji atau umrah melalui jalan ini, lalu meninggal di dalamnya, niscaya ia tidak ditampakkan dan tidak dihisab, lalu dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke surga.’ Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Sungguh Allah bangga terhadap orang-orang yang thawaf,’” (HR At-Thabarani, Abu Ya’la, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi).
10. Jaminan Allah berupa pahala
عن جابر أَنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال إِنَّ هَذَا البَيْتَ دِعَامَةٌ مِنْ دَعَائِمِ الإِسْلَامِ فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أَوْ اعْتَمَرَ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ فَإِنْ مَاتَ أَدْخَلَهُ الجَنَّةَ وَإِنْ رَدَّهُ إِلَى أَهْلِهِ رَدَّهُ بِأَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ
Artinya, “Nabi Muhammad saw bersabda, ‘Sungguh Ka’bah ini merupakan salah satu tiang Islam. Siapa saja yang berhaji mengunjungi Ka‘bah atau berumrah, maka ia menjadi tanggungan Allah. Jika ia meninggal, maka Allah memasukkannya ke surga. Jika Allah mengembalikannya kepada keluarganya, niscaya Allah memulangkannya dengan pahala dan ghanimah,’” (HR At-Thabarani).
11. Jamaah haji yang meninggal dibangkitkan dengan talbiyah
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas ra, ia bercerita, ketika sedang (wukuf) bersama Rasulullah di Arafah, seseorang tiba-tiba terjatuh dari kendaraannya, lalu membuat lehernya patah, kemudian meninggal dunia. Rasulullah saw mengatakan, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafankanlah pada dua lapis. Jangan berikan obat pengawet dan jangan tutup kepalanya karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah,” (HR Bukhari, Muslim, dan Ibnu Khuzaimah).
Demikian sejumlah keutamaan ibadah haji yang dihimpun oleh Imam Al-Mundziri dari berbagai riwayat. Sejumlah keutamaan ini kiranya cukup untuk memotivasi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji secara benar sesuai pedoman haji yang diatur dalam kitab-kitab fiqih. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan).
Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur. Ibadah umrah memiliki banyak kesamaan dengan ibadah haji. Ibadah umrah wajib dilakukan seumur hidup sekali. Umrah wajib memiliki rukun yang hampir sama dengan ibadah haji wajib sehinga keduanya tidak dapat dipisahkan. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Kitab Buysral Karim mengutip hadits riwayat Aisyah ra yang mengaitkan haji dan umrah wajib sebagai jihad bagi kalangan perempuan.
Artinya, “Umrah sendiri menurut pendapat paling kuat adalah wajib sebagaimana riwayat shahih dari Aisyah RA. Ia bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah ada kewajiban jihad bagi perempuan?’ ‘Jihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah,’ jawab Rasulullah SAW. Haji saja tidak memadai tanpa umrah karena tiap-tiap satu dari keduanya asalnya adalah sama, berbeda miqatnya baik waktu dan tempatnya. Masalah ini tidak musykil karena mandi memadai itu tanpa wudhu karena hal bersuci tumpang tindih karena apa yang menjadi tujuan wudhu terdapat pada mandi,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 501).
Tidak ada yang membedakan rukun haji dan rukun umrah selain masalah wukuf. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab yang sama menyebutkan lima rukun umrah sebagai berikut :
وأركان العمرة أربعة بل خمسة وهي ما عدا الوقوف وهي الإحرام والطواف والسعي والحلق والترتيب في جميعها على ما ذكره وكلها تصح مع الحدثين إلا الطواف وهو أفضلها عند م ر وعند حج الوقوف لأنه الركن الأعظم لفوات الحج بفواته ثم بعدهما السعي والحلق
Artinya, “Rukun umrah berjumlah empat bahkan lima selain wukuf pada haji, yaitu ihram, tawaf, sa’i, cukur, dan tertib pada semua rangkaian umrah sebagaimana disebutkan. Semua sah dilakukan meski dalam keadaan hadats selain tawaf karena ia amal paling utama menurut Syekh Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, amal paling utama adalah wukuf karena ia rukun terbesar di mana ibadah haji luput karena luputnya wukuf. Setelah keduanya baru sa’i dan cukur,” (Lihat Ba’asyin, 2012 M/1433-1434 H: II/516).
Adapun tertib merupakan rukun tersendiri dalam ibadah umrah. Oleh karena itu, ihram sebagai rukun pertama umrah tidak dapat ditempatkan di tengah atau di akhir.
فلا بد من تقديم الإحرام على الكل ثم الطواف على ما بعده ثم السعي على نحو الحلق
Artinya, “Tidak boleh tidak untuk mendahulukan ihram atas rukun-rukun lainnya, lalu taqaf setelah itu, sa’i menuju cukur,” (Lihat Syekh M Sulaiman Al-Kurid, Al-Hawasyil Madaniyah, [Indonesia, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 230).
Adapun Sayyid Utsman bin Yahya dalam Kitab Manasik-nya melalui table yang cukup rapi menyebutkan lima amalan rukun umrah yang harus dilakukan oleh jamaah haji dan umrah :
Ihram
Tawaf
Sa’i
Cukur
Tertib
“Rukun-rukun umrah: ihram, tawaf, sa’i, cukur, tartib,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaidrus: tanpa tahun], halaman 14-15). Adapun umrah sunnah dan umrah wajib memiliki rukun yang sama. Hanya saja umrah sunnah dapat dilakukan di luar waktu haji (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Wallahu a’lam.
Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh. Ibadah haji merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu, yakni mulai Dzulqa’dah hingga Dzulhijjah dan tempat tertentu, yakni di kota suci Makkah.
Namun, Allah swt memberikan kemurahan bagi hamba-Nya untuk mendapatkan pahala setara dengan orang melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu waktu tertentu itu dan menuju ke Makkah. Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti orang yang mengerjakan amalan itu tidak diwajibkan haji dan umrah. Kewajiban haji dan umrah tetap berlaku bagi siapapun. Pahala ketiga amalan di atas diserupakan dengan pahala ibadah haji dan umrah bertujuan untuk memotivasi (targhib) umat Islam untuk melakukannya.
Adapun ketiga amalan tersebut adalah (1) shalat jamaah lima waktu di masjid dan shalat dhuha; (2) zikir setelah shalat shubuh berjamaah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat; dan (3) pergi ke masjid untuk menuntut ilmu atau mencari kebaikan.
Amalan pertama, yakni shalat jamaah lima waktu di masjid karena shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian. Selain mendapatkan pahala dua puluh tujuh kali lipat, shalat berjamaah di masjid juga dilimpahkan pahala ibadah haji bila dilakukan secara kontinyu. Sementara orang yang mengerjakan shalat dhuha di masjid dihadiahi pahala ibadah umrah.
Penjelasan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah. Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan shalat fardhu akan diberikan pahala ibadah haji. Sementara orang yang keluar rumah untuk mengerjakan shalat dhuha dan tidak ada tujuan lain selain itu, maka akan diberikan pahala umrah,” (HR Abu Daud).
Amalan kedua adalah zikir setelah shalat shubuh berjamaah. Dengan syarat, hal tersebut dilakukan sampai matahari terbit dan ditambah shalat sunnah dua rakaat setelahnya. Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah berkata, “Siapa yang mengerjakan shalat subuh berjamaah, kemudian dia tetap duduk sambil dzikir sampai terbit matahari dan setelah itu mengerjakan shalat dua rakaat, maka akan diberikan pahala haji dan umrah,” (HR At-Tirmidzi).
Dalam Mirqatul Mafatih, Ali Mula Al-Qari menjelaskan, bahwa zikir yang dimaksud dalam hadits di atas juga termasuk tawaf bagi orang yang berada di masjidil haram, serta majelis ilmu dan agama. Hal itu dilakukan sampai terbit matahari dan sekira matahari setinggi tombak, sekitar lima belas menit setelah terbitnya matahari, disunahkan shalat dua rakaat. Shalat dua rakaat itu dinamakan dengan shalat sunah isyraq.
Adapun amalan ketiga yang pahalanya setara ibadah haji adalah pergi ke masjid untuk menuntut ilmu atau mencari kebaikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah. Di sana, disebutkan, bahwa Rasul berkata, “Siapa yang berangkat ke masjid hanya untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, diberikan pahala seperti pahala ibadah haji yang sempurna hajinya,” (HR At-Thabarani).
5 Ayat Al-Qur’an Tentang Haji. Bulan Dzulhijjah merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji. Menunaikan rukun Islam yang kelima ini merupakan satu kewajiban bagi umat Islam yang dipandang mampu. Ketetapan ini difirmankan Allah swt dalam Al-Qur’an. Ada banyak ayat dalam Al-Qur’an yang membahas perihal haji. Dalam hal ini, NU Online menghimpun lima ayat yang berkaitan dengan haji.
Artinya, “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.”
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Artinya, “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!”
Artinya, “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”