Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Mengenal Hijr Ismail

Mengenal Hijr Ismail

Hijir Ismail adalah sebuah tempat sebelah utara bangunan Ka’bah, berbentuk setengah lingkaran, dibangun oleh Nabi Ismail alaihissalam, termasuk bangunan suci umat Islam. Ka’bah sendiri secara keseluruhan dibangun oleh Nabi Ibrahim, kemudian datanglah nabi Ismail membantu bapaknya, dengan membawa batu. Batu-batu yang dikumpulkan, dalam bahasa Arab disebut hijir. Oleh karena itu bagian ka’bah yang dibangun oleh nabi Ismail dinamakan Hijir Ismail alahissalam.

Sejarah

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam telah membangun Ka’bah secara sempurna termasuk di dalamnya Hijir ini. Kemudian dinding Ka’bah sempat roboh akibat bekas kebakaran dan banjir yang menerjangnya. Kemudian pada tahun 606 M, kaum Quraisy merobohkan sisa dinding Ka’bah lalu merenovasi kembali. Akan tetapi, karena kekurang dana yang halal untuk menyempurnakan pembangunan sesuai fondasi yang dibangun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Alaihimassalam, akhirnya mereka mengeluarkan bagian bangunan Hijir dan sebagai gantinya mereka membangun dinding pendek, sebagai tanda bahwa ia termasuk di dalam Ka’bah. Hal ini dilakukan karena mereka telah memberikan syarat pada diri mereka sendiri untuk tidak akan menggunakan dana untuk pembangunan Ka’bah kecuali dari dana yang halal. Mereka tidak menerima biaya dari hasil pelacuran, tidak juga jual beli riba dan tidak juga dana dari menzalimi seseorang.

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang dinding (maksudnya Hijir Ismail) “Apakah ia termasuk Ka’bah?” Dia menjawab, “Ya.” Saya bertanya, “Kenapa mereka tidak memasukkan ke dalam Ka’bah?” Dia menjawab, “Sesungguhnya kaummu kekurangan dana.”

— Bukhari (1584) dan Muslim (1333)

Beribadah di Hijir Ismail

Hijir Ismail adalah salah satu tempat dimakbulkannya sebuah do’a. Adapun beribadah di dalam Hijir Ismail hukumnya Sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah,

Aku pernah minta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam agar diberi izin masuk Ka’bah untuk shalat didalamnya. Lalu dia membawa aku ke Hijir Ismail dan bersabda: “Salatlah di sini kalau ingin salat di dalam Ka’bah karena Hijir Ismail ini termasuk bagian Ka’bah.”

Kesunnahan ibadah di sini sifatnya berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan ibadah haji, seperti thawaf, dll.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

 

Source : Wikipedia

Apakah Ada Umroh Mabrur Mabrurah?

Apakah Ada Umroh Mabrur Mabrurah?

Apakah Ada Umroh Mabrur Mabrurah? Orang sering mendengar istilah “haji mabrur.” Haji mabrur merupakan amal paling utama yang memiliki ganjaran luar biasa istimewa. Keutamaan haji mabrur dapat ditemukan pada banyak hadits. Tetapi kita jarang mendengar umrah mabrur atau umrah mabrurah. Kita jarang mendengar masyarakat mengucapkan doa kepada jamaah umrah, “Semoga menjadi umrah mabrur” atau “Semoga menjadi umrah mabrurah.”

Riwayat Bukhari dan Muslim merupakan salah satu dari hadits yang menyebutkan keutamaan haji mabrur. Riwayat berikut ini menempatkan haji mabrur pada tingkat ketiga sebagai amal yang utama dalam Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ إِيمَانٌ بِاللهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ قِيلَ لَهُ ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ ثُمَّ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya : “Dari sahabat Abu Hurairah ra, ketika ditanya, ‘Apakah amal paling utama?’ Nabi Muhammad saw menjawab, ‘Iman kepada Allah dan rasul-Nya.’ ‘Lalu apa lagi?’ sahabat bertanya. ‘Jihad di jalan Allah,’ jawab Rasul. ‘Kemudian apalagi?’ sahabat bertanya. ‘Haji mabrur,’ jawab Rasul,” (HR Bukhari dan Muslim).

Riwayat Ibnu Hibban dari sahabat Abu Hurairah ra menyebutkan juga menempatkan haji mabrur pada urutan ketiga amal yang paling utama dalam Islam. Rasulullah saw bersabda pada riwayat tersebut, “Amal paling utama di sisi Allah adalah keimanan tanpa ragu, jihad tanpa ghulul, dan haji mabrur.”

Sahabat Abu Hurairah ra berkata, “Haji mabrur menghapus dosa setahun.” Banyak lagi hadits yang menyebut istilah haji mabrur. Tetapi apakah ada istilah bagi “umrah mabrur” atau “umrah mabrurah.” Imam Al-Hafizh Zakiyyuddin Abdul Azhim bin Abdul Qawiy Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib minal Haditsis Syarif mengutip hadits riwayat Ahmad yang menggunakan istilah “umrah mabrurah.”

عَنْ عَمْرِو بِنِ عَبْسَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا الْإِسْلَامُ؟ قَالَ أَنْ يُسْلِمَ لِلَّهِ قَلْبُكَ، وَأَنْ يَسْلَمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ. قَالَ فَأَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ؟ قَالَ الْإِيمَانُ. قَالَ فَمَا الْإِيمَانُ؟ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ. قَالَ فَأَيُّ الْإِيمَانِ أَفْضَلُ؟ قَالَ الْهِجْرَةُ. قَالَ وَمَا الْهِجْرَةُ؟ قَالَ أَنْ تَهْجُرَ السُّوءَ. قَالَ فَأَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ الْجِهَادُ. قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيتَهُمْ. قَالَ فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ مَنْ عُوْقِرَ جَوَادُهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ عَمَلَانِ هُمَا مِنْ أَفْضَلِ الْأَعْمَالِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهِمَا: حَجَّةٌ مَبْرُورَةٌ أَوْ عُمْرَةٌ مَبْرُورَةٌ رواه أحمد والطبراني والبيهقي 

Artinya: “Dari Amr bin Absah ra, ia bercerita. Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah Islam itu?’ ‘(Islam itu) kepasrahan hatimu kepada Allah dan keselamatan orang lain dari kejahatan mulut dan tanganmu,’ jawab Rasulullah saw. ‘Lalu manakah bagian Islam yang utama?’ ‘Iman,’ jawab Rasulullah. ‘Apakah iman itu?’ tanya orang tersebut. ‘Kamu mempercayai Allah, malaikat, kitab suci, para rasul, dan kebangkitan setelah kematian,’ jawab Rasul. ‘Lalu manakah bagian iman yang utama?’ tanyanya. ‘Hijrah,’ jawab Rasul. ‘Apakah hijrah itu?’ tanyanya. ‘Kamu meninggalkan keburukan,’ jawab Rasul. ‘Manakah hijrah yang utama?’ tanyanya. ‘Jihad,’ jawab Rasul. ‘Apakah jihad itu?’ tanyanya. ‘Kamu memerangi orang kafir ketika menjumpai mereka di medan perang,’ jawab Rasul. ‘Lalu manakah jihad yang utama?’ tanyanya. ‘Orang yang kuda perangnya terjatuh dan dirinya terluka,’ jawab Rasul. ‘Lalu ada dua amal ibadah yang paling utama kecuali orang yang mengamalkan seperti keduanya, yaitu haji mabrur dan umrah mabrurah,’” (HR Ahmad, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi) (Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz II, halaman 71).

Adapun haji mabrur adalah haji tidak mengandung perbuatan maksiat. (Al-Mundziri, 1998 M/1418 H: II/69). Haji mabrur tidak mengandung perbuatan keji pada larangan ihram dan ucapan kotor.

Haji mabrur sebagaimana riwayat hadits berisi perbuatan baik seperti memberikan makan orang lain, berkata yang baik, dan menebarkan salam perdamaian. Lalu bagaimana dengan kriteria umrah mabrur atau umrah mabrurah? Tentu kriterianya tidak berbeda jauh dengan kriteria haji mabrur. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : nu.or.id

46 Istilah Dalam Umroh dan Haji

46 Istilah Dalam Umroh dan Haji

46 Istilah Dalam Umroh dan Haji. Seorang muslim yang sudah mampu secara fisik, ilmu, dan finansial hendaknya bisa segera melaksanakan ibadah haji minimal sekali dalam seumur hidup. Kewajiban menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 :

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Di sisi lain, bagi umat muslim yang belum mampu menunaikan haji, bisa melaksanakan ibadah umrah terlebih dulu. Namun, sebelum umat muslim akan menunaikan ibadah tersebut sebaiknya mempelajari dan memahami istilah-istilah penting dalam ibadah haji maupun umrah.

Sebab, jemaah haji maupun umrah nanti akan dihadapkan pada sejumlah istilah terkait ibadah tersebut. Lantas, apa saja istilah-istilah dalam ibadah haji dan umrah yang penting dipelajari umat muslim? Berikut ini macam istilah dalam ibadah haji dan umrah :

1. Arafah : Hamparan area padang pasir yang terletak 24 km sebelah timur dari Makkah di mana jamaah haji melaksanakan wuquf pada 9 Zulhijah.

2. Baqi : dikenal juga sebagai Jannatul Baqi atau Baqi Gharqad: Kompleks pemakaman di Madinah, tepatnya di sebelah timur kompleks Masjid Nabawi. Di sana dimakamkan jenazah keluarga, sahabat, dan keturunan Nabi, juga penduduk Madinah hingga sekarang.

3. Bathnul Wadi : Kawasan antara bukit Shafa dan Marwah (lokasi Sa’i) yang sekarang ditandai dengan lampu hijau.

4. Bir Ali : dikenal pula sebagai Dzulhulaifah: Kawasan yang terletak sekitar 20 km dari Makkah dan menjadi tempat miqat bagi jamaah yang berasal dari arah Kota Madinah.

5. Dam : Darah di mana maksudnya adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi dalam rangka memenuhi ketentuan manasik) atau bisa juga menjadi denda yang ditebus karena jamaah melanggar ketentuan haji atau umrah.

6. Fidyah : Denda atau tebusan yang dikenakan karena melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam beribadah seperti menyembelih binatang kurban, berpuasa, dengan memberi makan sejumlah tertentu kepada fakir miskin.

7. Hajar Aswat : Batu hitam yang diletakkan di sudut timur Ka’bah.

8. Haji : Satu di antara ibadah wajib dalam Islam bagi yang mampu. Dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah guna melaksanakan thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah untuk memenuhi panggilan Allah.

9. Hari Arafah : jatuh pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji melaksanakan wukuf di padang Arafah.

10. Hari Tasyrik : jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, di mana semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh. Pada tasyrik, umat muslim yang tidak berhaji menyembelih kurban dan diharamkan puasa di hari ini.

11. Hijr Ism’il : Merupakan halaman yang dikelilingi tembok rendah berbentuk setengah lingkaran (disebut al-hatim) terletak di kanan dari pintu Ka’bah dan makam Ibrahim atau sebelah utara dari Ka’bah.

12. Ihram : Niat untuk memulai beribadah haji atau umrah, dilakukan di tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Rasulullah saw.

13. Jabal Uhud : Bukit Uhud atau Gunung Uhud adalah gunung terbesar yang ada di wilayah Madinah. Gunung ini juga menjadi lokasi bersejarah perang Uhud antara kaum Muslimin melawan kaum Musyrik pada 3 H.

14. Jabal Rahmah : Sebuah bukit yang terletak di padang Arafah, 25 km dari arah tenggara Kota Makkah. Dikisahkan bahwa Adam dan Hawa kembali bertemu setelah terpisah sekian lama di bukit ini.

15. Jamrah atau jumroh : Satu di antara rukun haji di mana jamaah melempar batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke tempat jamrah yang dilakukan tiga kali yaitu Jamrah Ula, Jamrah Wustha dan Jamrah ‘Aqabah.

16. Ka’bah atau Baitullah : Rumah Allah adalah bangunan suci berbentuk kubus yang merupakan rumah ibadah pertama kali yang ada di muka bumi, terletak di Masjidil Haram di Makkah di mana jutaan umat muslim dari seluruh dunia mengunjunginya tiap tahun saat haji maupun umrah.

17. Mabit : Tempat untuk menetap atau menginap di malam hari.

18. Maqam Ibrahim : Lokasi pijakan kaki Nabi Ibrahim a.s. ketika membangun Ka’bah.

19. Masjidil Haram : Masjid tertua yang ada di bumi di mana berfungsi sebagai bangunan pengeliling Ka’bah dan terletak di Kota Suci Makkah.

20. Mina : Hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km terletak di antara Kota Makkah dan Lembah Muzdalifah.

21. Miqat Zamani : Batas waktu melaksanakan haji dari tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijah.

22. Miqat Makani : Batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umrah. Terdapat lima lokasi miqat yaitu di Dzulhulaifah/Bir Ali, Juhfah, Qarnul Manazil, Yalamlam, Dzatu-‘Irq.

23. Mua’shim : Terowongan yang terletak di Mina 15 km sebelah timur dari Makkah.

24. Multazam : Tembok yang terlekat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.

25. Muzdalifah : Area terbuka yang terletak di sebelah tenggara Mina, di jalur perjalanan Mina menuju ke Arafah.

26. Nafar : Istilah yang merujuk pada rombongan jamaah haji.

27. Nafar Awal : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah.

28. Nafar Tsani : Rombongan haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.

29. Nahr : Hari penyembelihan yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah.

30. Qarnul Manazil : Nama sebuah bukit 95 km dari timur Kota Makkah.

31. Quba : Masjid yang pertama kali dibangun Rasulullah saw. saat hijrah ke Kota Madinah.

32. Raudhah : Satu di antara tempat yang mustajab untuk berdoa di Masjid Nabawi. Terletak di antara mimbar dan rumah Rasulullah saw. dengan luas sekitar 22 meter (timur ke barat) kali 15 meter (utara ke selatan). Lokasi ini diberi tanda batas dengan empat pilar tiang berwarna putih.

33. Rukun Haji : Rangkaian amalan yang wajib dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti. Rukun haji ada enam meliputi niat ihran, thawaf, sa’i, wukuf, tahallul, dan tertib.

34. Sa’i : Satu di antara rukun umrah/haji di mana jamaah berjalan agak cepat dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah (satu kali) dan sebaliknya hingga tujuh kali.

35. Salat Arba’in (Salat empat puluh) : melakukan salat berjamaah hingga lima kali dalam sehari dalam waktu delapan hari berturut-turut tanpa berhenti di Masjid Nabawi Madinah.

36. Tahallul : Terbebasnya seseorang dari halangan dan pantangan selama ihram, seperti berhubungan suami istri, memakai wewangian, menikah atau menikahkan dan larangan lainnya. Tahallul dicapai setelah jamaah melaksanakan semua rukun haji/umrah lalu bertahallul dengan memotong rambut.

40. Thawaf : Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, berlawanan arah jarum jam, dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.

41. Thawaf Sunah : Thawaf yang wajib dilakukan di Ka’bah dan tidak boleh diikuti dengan sa’i.

42. Thawaf Ifadah : Thawaf rukun haji wajib dilaksanakan dalam pelaksanaan ibadah haji. Thawaf ifadhah ini wajib dilaksanakan setelah lewat tengah malam hari nahr (tanggal 10 Zulhijah).

43. Thawaf Wada’ : Salam perpisahan bagi seseorang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji atau umrah dan meninggalkan Makkah sebagai ucapan penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah.

44. Thawaf Qudum : Thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram.

45. Umrah : Berkunjung ke Baitullah guna melakukan thawaf, sa’i, dan cukur.

46. Wukuf : berdiam diri di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah (hari Nahar).

 

Umroh murah, mudah, dan sah, klik :

 

 

Source : bola.com

Doa Masuk Masjidil Haram

Doa Masuk Masjidil Haram

Doa Masuk Masjidil Haram. Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang terletak di kota Makkah, Arab Saudi. Masjid yang juga disebut Masjid Al-Haram ini adalah tujuan utama umat muslim dalam ibadah haji. Masjidil Haram artinya masjid yang memiliki tanah haram. Menurut sejumlah ulama, dinamakan tanah haram karena di dalam tanah tersebut berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan banyak hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhna, serta dimasuki oleh kafir.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 28 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28).

Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah yang merupakan arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah salat. Oleh karena itu, umat Islam yang akan masuk ke rumah Allah SWT tersebut sangat dianjurkan untuk membaca doa terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana doa ketika masuk Masjidil Haram? Begini bunyinya :

اللَّهُمَّ أَنتَ السَّلاَمُ وَ مِنكَ السَّلاَمُ وَاِلَيكَ يَعُودُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا يَا رَبَّنّا بِالسَّلاَمِ وَ أَدخِلنَا الجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَارَكتَ رَبَّنَا وَ تَعَالَيتَ يَا ذَاالجَلاَلِ وَالاِكرَام

للَّهُمَّ افْتَحْ لِي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ. بِاسْمِ اللَّهِ وَالحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Allahumma antas salaam wa minkas salaam fahayyinaa rabbana bis salaam wa adkhilnal jannah daaras salaam, tabaarakta wa fa?aalaita yaa dzal jalaali wal ikraam. Allahummaf tah lii abwaaba rahmatik wa maghfiratik wa adkhilnii fiihaa. Bismillaah wal hamdulillah was shalaatu was salaamu ‘alaa rasuulillah.

Artinya : “Ya Allah, Engkau sumber keselamatan dan dari-Mu lah datangnya keselamatan, hidupkanlah kami wahai Tuhan kami dengan keselamatan, dan tempatkanlah kami pada surga, negeri keselamatan. Maha banyak anugerah-Mu dan Maha Tinggi Engkau wahai Tuhan yang memiliki keagungan dan kehormatan. Ya Allah amunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu. (Aku masuk masjid ini) dengan nama Allah disertai segala puji bagi Allah, serta salawat dan selamat untuk Rasulullah SAW.”

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Source : Medcom.id

Niat Badal Umroh

Niat Badal Umroh. Sejumlah lembaga menyediakan layanan badal haji dan umrah untuk masyarakat yang memerlukan jasa tersebut. Lembaga ini menjalankan praktik peribadatan haji dan umrah seorang jamaah yang dibadalkan.

Badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta/lansia, atau wafat seperti keterangan riwayat hadits berikut ini :

أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول لبيك عن شبرمة، فقال: من شبرمة؟ قال: أخ لي أو قريب لي، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة

Artinya, “Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, ‘Labbayka untuk Syabramah.’ Ia bertanya, ‘Syabramah siapa?’ ‘saudara atau kerabatku,’ kata orang tersebut. ‘Kau sudah berhaji?’ ‘Belum,’ jawabnya. ‘Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan,’” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dalam pembadalan haji atau umrah, semua ketentuan ibadah keduanya berlaku, termasuk anjuran pelafalan niat badal haji atau badal umrah. Pelafalan niat dianjurkan untuk kemantapan niat di dalam hati.

ويستحب التلفظ بالنية التي يريدها مما مر، لتأكد ما في القلب كسائر العبادات فيقول بقلبه وجوبا وبلسانه ندبا

Artinya, “(Jamaah) dianjurkan untuk melafalkan niat ibadah (haji atau umrah) yang dia kehendaki sebagaimana penjelasan telah lalu untuk memantapkan hatinya, sebagaimana ibadah yang lain. Ia wajib menyatakan niat dalam hatinya, dan sunah melafalkan dengan lisannya,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 517).

Adapun berikut ini adalah lafal niat badal umrah yang dapat dibaca oleh lembaga atau relawan yang akan melaksanakan badal umrah orang lain :

نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى

Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu biha lillāi ta‘ālā.  

Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala.”  

Sementara berikut ini adalah lafal alternatif niat badal umrah :

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).

Artinya, “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”

Lafal niat badal umrah ini dapat ditarik dari keterangan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim.

وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه

Artinya, “Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan, ‘Nawaytul hajja awil ‘umrata ‘an fulān wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.’ Tetapi jika ia meletakkan kata ‘an fulān’ setelah kata ‘wa ahramtu bihī,’ maka tidak masalah menurut pandangan muktamad dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya, (bukan untuk jamaah yang dibadalkannya),” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 517).

Semoga lafal niat badal umrah ini membantu atau setidaknya mengingatkan lembaga, keluarga, atau relawan yang membadalkan umrah orang lain. Wallahu a‘lam.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

Source : nu.or.id

5 Rukun Umroh

5 Rukun Umroh

5 Rukun Umroh. Salah satu ibadah yang sangat diimpikan oleh semua umat Islam di berbagai lapisan dunia adalah bisa melaksanakan ibadah umrah ke Makkah al-Mukarramah, sebagai salah satu manifestasi ketaatan seorang hamba untuk beribadah di tempat yang sangat dimuliakan oleh Allah, dan juga bentuk kerinduan pada salah satu tempat dilahirkannya manusia termulia dan paling agung, yaitu Nabi Muhammad saw.

Ibadah umrah pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan ibadah haji pada umumnya. Beberapa kewajiban-kewajiban dalam ibadah haji juga menjadi kewajiban dalam umrah, hanya saja terdapat beberapa teknis yang berbeda, di antaranya adalah rukun Umrah dan rukun haji.

Rukun umrah merupakan salah satu kewajiban bagi orang yang beribadah umrah yang tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika rukun-rukun tersebut tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah, atau bisa sah jika masih ada kemungkinan untuk mengganti beberapa rukun yang tertinggal. Jika tidak, maka ia harus membayar denda (dam) atas kelalaian dalam ibadah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini,

مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ أَوْ الْعُمْرَةِ لَزِمَهُ بِتَرْكِهِ دَمٌ

Artinya, “Barangsiapa meninggalkan salah satu kewajiban dari beberapa kewajiban haji atau umrah, maka wajib baginya disebabkan meninggalkannya untuk membayar denda.” (Asy-Syarbini, al-Iqna’ lisy Syarbini, [Beirut, Darul Fikr: 1415], juz I, halaman 262).

Demikian pentingnya mengetahui beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang sedang umrah. Hal itu tidak lain agar ibadanya menjadi semurna dan tentu tidak memiliki tanggungan membayar denda baginya. Lantas, apa saja rukun-rukun umrah yang haru dipenuhi ?

Para ulama masih berbeda pendapat perihal rukun-rukun umrah yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beribadah umrah, misalnya Imam Ibnu Qasim al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitab Fathul Qarib mengatakan ada tiga rukun, sementara ulama yang lain mengatakan empat rukun, dan ada yang mengatakan lima rukun.

Akan tetapi, dalam hal ini penulis akan mengutip pendapat terakhir yang mengatakan rukun umrah ada lima. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar umrah yang dilakukan bisa terlaksana dengan lebih sempurna.

Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami al-Mishri (wafat 1221 H) dalam kitabnya mengatakan bahwa rukun umrah yang harus dipenuhi oleh orang yang sebadang beribadah umrah ada lima, sebagaimana yang ia katakana

الْأَوَّلُ الْإِحْرَامُ وَ الثَّانِي الطَّوَافُ وَ الثَّالِثُ السَّعْيُ وَ الرَّابِعُ الْحَلْقُ فِي أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ الْقَائِلُ بِأَنَّهُ نُسُكٌ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَمِثْلُهُ التَّقْصِيرُ وَالْخَامِسُ التَّرْتِيبُ فِي جَمِيعِ أَرْكَانِهَا

Artinya, “(Rukun umrah ada lima) (1) ihram; (2) thawaf; (3) sa’i; (4) mencukur dalam salah satu pendapat yang mengatakan bahwa mencukur merupakan ibadah adalah pendapat yang lebih ungguh, dan sama dengannya yaitu menggundul; dan (5) berurutan dalam semua rukunnya. (Al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VII, halaman 115).

Rukun pertama, ihram. Yaitu niat masuk atau niat memulai ibadah umrah.

Rukun kedua, Thawaf. Yaitu mengelilingi baitullah tujuh kali, dengan memposisikan ka’bah di samping kirinya saat melakukan thawaf, dan harus dimulai dari Hajar Aswad, jika tidak, maka tidak dihitung.

Rukun ketiga, sa’i. Yaitu berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Adapun syarat sa’i adalah memulainya dari bukit Shafa dan mengakhirinya di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali ke Shafa dihitung kali yang lain.

Rukun keempat adalah mencukur. Dalam hal ini, lebih baik bagi laki-laki untuk menggundul rambutnya, sedangkan untuk wanita mencukur pendek. Adapun minimal mencukur adalah menghilangkan tiga rambut dari kepala, baik dengan menggundul, memendekkan, mencabut, atau memotongnya.

Rukun yang kelima yaitu melakukan semua rukun-rukun umrah sesuai urutannya, dengan mendahulukan rukun yang harus didahulukan, dan mengakhirkan rukun yang harus diakhirkan.

Kewajiban-kewajiban Umrah

Selain mengerjakan semua rukun-rukun umrah, orang yang melakukan ibadah umrah juga harus mengerjakan kewajiban-kewajiban lainnya, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi semua yang diharamkan bagi orang ihram, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar Syata ad-Dimyathi,

وَأَمَّا وَاجِبَاتُ الْعُمْرَةِ فَشَيْئَانِ: الْإِحْرَامُ مِنْ الْمِيقَاتِ، وَاجْتِنَابُ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ

Artinya, “Adapun kewajiban-kewajiban umrah itu ada dua, (1) ihram dari miqat; dan (2) menjauhi keharaman-keharaman ihram.” (Syata ad-Dimyathi, Hasiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz II, halaman 341)

Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya mengatakan, “Miqat terbagi menjadi dua, (1) miqat zamani; dan (2) miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk ibadah haji, terhitung daru bulan Syawal hingga pagi hari raya kurban. Sementara miqat zamani bagi orang yang melakukan ibadah umrah semua tahun tanpa dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. (Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhit Thalib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 458)

Keharaman Bagi Orang Ihram

Adapun hal-hal yang diharamkan bagi orang ihram itu ada sepuluh, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qasim al-Ghazi, yaitu: (1) menggunakan pakaian yang dijahit; (2) menutup kepala bagi laki-laki; (3) menutup wajah bagi perempuan; (4) mengurai rambut; (5) mencukur rambut; (6) memotong kuku; (7) mengenakan wewangian; (8) membunuh binatang buruan; (9) melangsungkan akad nikah; dan (10) berhubungan badan, demikian juga bermesraan dengan syahwat. (Ibnu Qasim, Fathul Qarib, halaman 64).

Demikian penjelasan seputar rukun, kewajiban, dan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang beribadah umrah. Dengan mengetahuinya, semoga bisa melaksanakan ibadah umrah dengan sempurna, dan yang belum melaksanakan bisa segera melaksanakannya.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur

Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur

Hukum Umroh dari Ihram Sampai Cukur. Ibadah umrah memiliki banyak kesamaan dengan ibadah haji. Ibadah umrah wajib dilakukan seumur hidup sekali. Umrah wajib memiliki rukun yang hampir sama dengan ibadah haji wajib sehinga keduanya tidak dapat dipisahkan. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Kitab Buysral Karim mengutip hadits riwayat Aisyah ra yang mengaitkan haji dan umrah wajib sebagai jihad bagi kalangan perempuan.

وأما العمرة فعلى الْأَظْهَرِ لما صَحَّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ وَلَا يُغْنِي عَنْهَا الْحَجُّ؛ لِأَنَّ كُلًّا أَصْلٌ برأسه لختلاف ميقاتهما زَمَانًا ومكانا فَلَا يُشْكِلُ بِإِجْزَاءِ الْغُسْلِ عَنْ الْوُضُوءِ لبناء الطهارة على التداخل؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا قُصِدَ من الْوُضُوء مَوْجُودٌ فِي الْغُسْلِ

Artinya, “Umrah sendiri menurut pendapat paling kuat adalah wajib sebagaimana riwayat shahih dari Aisyah RA. Ia bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah ada kewajiban jihad bagi perempuan?’ ‘Jihad tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah,’ jawab Rasulullah SAW. Haji saja tidak memadai tanpa umrah karena tiap-tiap satu dari keduanya asalnya adalah sama, berbeda miqatnya baik waktu dan tempatnya. Masalah ini tidak musykil karena mandi memadai itu tanpa wudhu karena hal bersuci tumpang tindih karena apa yang menjadi tujuan wudhu terdapat pada mandi,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 501).

Tidak ada yang membedakan rukun haji dan rukun umrah selain masalah wukuf. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab yang sama menyebutkan lima rukun umrah sebagai berikut :

وأركان العمرة أربعة بل خمسة وهي ما عدا الوقوف وهي الإحرام والطواف والسعي والحلق والترتيب في جميعها على ما ذكره وكلها تصح مع الحدثين إلا الطواف وهو أفضلها عند م ر وعند حج الوقوف لأنه الركن الأعظم لفوات الحج بفواته ثم بعدهما السعي والحلق 

Artinya, “Rukun umrah berjumlah empat bahkan lima selain wukuf pada haji, yaitu ihram, tawaf, sa’i, cukur, dan tertib pada semua rangkaian umrah sebagaimana disebutkan. Semua sah dilakukan meski dalam keadaan hadats selain tawaf karena ia amal paling utama menurut Syekh Ar-Ramli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, amal paling utama adalah wukuf karena ia rukun terbesar di mana ibadah haji luput karena luputnya wukuf. Setelah keduanya baru sa’i dan cukur,” (Lihat Ba’asyin, 2012 M/1433-1434 H: II/516).

Adapun tertib merupakan rukun tersendiri dalam ibadah umrah. Oleh karena itu, ihram sebagai rukun pertama umrah tidak dapat ditempatkan di tengah atau di akhir.

فلا بد من تقديم الإحرام على الكل ثم الطواف على ما بعده ثم السعي على نحو الحلق

Artinya, “Tidak boleh tidak untuk mendahulukan ihram atas rukun-rukun lainnya, lalu taqaf setelah itu, sa’i menuju cukur,” (Lihat Syekh M Sulaiman Al-Kurid, Al-Hawasyil Madaniyah, [Indonesia, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 230).

Adapun Sayyid Utsman bin Yahya dalam Kitab Manasik-nya melalui table yang cukup rapi menyebutkan lima amalan rukun umrah yang harus dilakukan oleh jamaah haji dan umrah :

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Cukur
  5. Tertib

“Rukun-rukun umrah: ihram, tawaf, sa’i, cukur, tartib,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaidrus: tanpa tahun], halaman 14-15). Adapun umrah sunnah dan umrah wajib memiliki rukun yang sama. Hanya saja umrah sunnah dapat dilakukan di luar waktu haji (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Wallahu a’lam.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik : 

Source : nu.or.id

Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh

Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh

Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh. Ibadah haji merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu, yakni mulai Dzulqa’dah hingga Dzulhijjah dan tempat tertentu, yakni di kota suci Makkah.

Namun, Allah swt memberikan kemurahan bagi hamba-Nya untuk mendapatkan pahala setara dengan orang melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu waktu tertentu itu dan menuju ke Makkah. Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti orang yang mengerjakan amalan itu tidak diwajibkan haji dan umrah. Kewajiban haji dan umrah tetap berlaku bagi siapapun. Pahala ketiga amalan di atas diserupakan dengan pahala ibadah haji dan umrah bertujuan untuk memotivasi (targhib) umat Islam untuk melakukannya.

Adapun ketiga amalan tersebut adalah (1) shalat jamaah lima waktu di masjid dan shalat dhuha; (2) zikir setelah shalat shubuh berjamaah sampai terbit matahari, lalu shalat dua rakaat; dan (3) pergi ke masjid untuk menuntut ilmu atau mencari kebaikan.

Amalan pertama, yakni shalat jamaah lima waktu di masjid karena shalat berjamaah lebih utama dibanding shalat sendirian. Selain mendapatkan pahala dua puluh tujuh kali lipat, shalat berjamaah di masjid juga dilimpahkan pahala ibadah haji bila dilakukan secara kontinyu. Sementara orang yang mengerjakan shalat dhuha di masjid dihadiahi pahala ibadah umrah.

Penjelasan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah. Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan shalat fardhu akan diberikan pahala ibadah haji. Sementara orang yang keluar rumah untuk mengerjakan shalat dhuha dan tidak ada tujuan lain selain itu, maka akan diberikan pahala umrah,” (HR Abu Daud).

Amalan kedua adalah zikir setelah shalat shubuh berjamaah. Dengan syarat, hal tersebut dilakukan sampai matahari terbit dan ditambah shalat sunnah dua rakaat setelahnya. Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah berkata, “Siapa yang mengerjakan shalat subuh berjamaah, kemudian dia tetap duduk sambil dzikir sampai terbit matahari dan setelah itu mengerjakan shalat dua rakaat, maka akan diberikan pahala haji dan umrah,” (HR At-Tirmidzi).

Dalam Mirqatul Mafatih, Ali Mula Al-Qari menjelaskan, bahwa zikir yang dimaksud dalam hadits di atas juga termasuk tawaf bagi orang yang berada di masjidil haram, serta majelis ilmu dan agama. Hal itu dilakukan sampai terbit matahari dan sekira matahari setinggi tombak, sekitar lima belas menit setelah terbitnya matahari, disunahkan shalat dua rakaat. Shalat dua rakaat itu dinamakan dengan shalat sunah isyraq.

Adapun amalan ketiga yang pahalanya setara ibadah haji adalah pergi ke masjid untuk menuntut ilmu atau mencari kebaikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah. Di sana, disebutkan, bahwa Rasul berkata, “Siapa yang berangkat ke masjid hanya untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, diberikan pahala seperti pahala ibadah haji yang sempurna hajinya,” (HR At-Thabarani).

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : nu.or.id

Macam Macam Miqat Dalam Umroh

Macam Macam Miqat Dalam Umroh

Macam Macam Miqat Dalam Umroh. Ketika menjalankan ibadah haji dan umroh, jemaah harus mengetahui aturan miqat yang telah ditetapkan. Miqat menjadi bagian wajib pada rangkaian haji atau umroh. Miqat merupakan tempat danwaktu yang ditetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji dan umroh.

Miqat terbagi menjadi 2 jenis, miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merupakan waktupelaksanaan ibadah haji dan umrah. Miqat zamani untuk haji dimulai pada saat bulan Syawal, sampaiterbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan bagi ibadah umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.Miqat makani memiliki arti batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Miqat makani menjaditempat dimulainya niat haji dan umroh dan melaksanakan ihram. Jamaah sudah mengucapkan niat,berpakaian ihram, melaksanakan sholat sunnah rakaat di lokasi miqat, dan menuju kota Mekkah untukmelakukan thawaf dan sa’i.

Perlu Anda ketahui ada 5 lokasi miqat makani :

1. Dzul Hulaifah atau Bir Ali
Dzul Hulaifah atau Bir Ali menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan orang yang melewatinya. Bagi jemaah haji asal Indonesia, biasanya miqat di Masjid Dzulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 kilometer dari Madinah.

2. As Sail atau Qarn al-Manazil
Jarak miqat As Sail terletak 75 kilometer dari Kota Mekkah. Miqat ini menjadi lokasi bagi jamaah haji dari Dubai maupun jamaah yang melewatinya.

3. Juhfah
Juhfah berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Mekkah. Juhfah menjadi miqat yang biasa digunakan jemaah dari Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

4. Zatu Irqin
Zatu Irqin berjarak 94 kilometer dari arah timur laut kota Mekkah yang digunakan untuk miqat oleh jamaah asal Iran, Irak, dan jamaah dari negara yang melewatinya.

5. Yalamlam
Yalamlam adalah sebuah lembah luas yang berada di daerah perbukitan sekitar 92 kilometer dari sebelah tenggara Kota Mekkah. Lokasi miqat Yalamlam untuk jemaah dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang.

Bagi jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat akan melintas di atas Yalamlam. Biasanya, jika jemaah mengambil miqat di pesawat, jemaah diharuskan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan. Informasi mengenai miqat miqat zamani dan miqat makani membuat Anda semakin semangat untuk segera menjalankan ibadah haji maupun umroh.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

 

 

Source : detik.com

4 Masjid di Sekitaran Nabawi

4 Masjid di Sekitaran Nabawi

4 Masjid di Sekitaran Nabawi. Masjid yang ada di sekitar Masjid Nabawi cukup banyak. Sebagian dari masjid-masjid itu bersejarah. Berikut ini empat di antaranya, yakni : Masjid Ali bin Abi Thalib, Masjid Abu Bakar, Masjid Ghamamah, dan Masjid Imam Bukhari. Sebagian masjid-masjid ini terancam tergusur untuk perluasan Masjid Nabawi.

1. Masjid Ali bin Abi Thalib

Masjid ini terletak di Jalan as-Salam, Madinah. Tepatnya berada sekitar 290 meter sebelah barat Masjid Nabawi dan berjarak 122 meter dari Masjid Al Ghamamah. Masjid ini dibangun/direnovasi oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (87-93 H/706-712 M dan direnovasi terakhir pada (1411 H/1990 M). Beberapa tahun lalu masjid ini selalu dipadati oleh jamaah haji dari Iran, namun sekarang sudah tidak lagi (dikunci).

Dalam suatu riwayat disebutkan Rasulullah SAW pernah melakukan Sholat Ied pada bangunan asli yang saat ini menjadi Masjid Ali Bin Abi Thalib. Hanya saja pada riwayat lain, masjid ini dibangun di teras rumah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan konstruksi persegi panjang. Masjid Ali bin Abi Thalib memiliki panjang 35 meter dan lebar 9 meter.

Didirikan dengan hanya satu serambi yang berakhir di dua arah, timur dan barat. Memang tidak ada anjuran bagi jemaah haji atau umrah untuk sholat maupun beribadah di tempat tersebut. Pembangunan masjid ini tergolong unik.

Dibangun dari batu basal, kemudian dibalut dengan cat warna putih. Sedangkan pada bagian timur dihiasi dengan batu bassal berwarna hitam. Bagian Mihrab diletakkan di tengah dinding kiblat, berupa sebuah ruangan kecil dengan tinggi hingga tiga meter, cekungannya mencapai 1,25 meter.

2. Masjid Ghamamah

Ghamamah dalam bahasa Indonesia berarti mendung. Masjid ini dinamakan mendung karena dahulu Rasulullah pernah sholat Id di area ini, dan selama sholat Ied berlangsung, ada awan mendung yang selalu berada di atas area masjid ini. Lokasi ini pada awalnya adalah lapangan yang terletak di kawasan al-Manakha. Lokasi ini terletak sekitar 300 meter dari Masjid Nabawi. Pada masa lalu, Rasulullah SAW sering sholat Id di lapangan tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan atas kebiasaan Rasul SAW mendirikan sholat di tempat tersebut, didirikanlah sebuah masjid yang diberi nama Masjid Al-Mushalla, yakni masjid tempat sholat. Di Masjid inilah Rasul mendirikan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Abu Hurairah berkata, Setiap kali Rasulullah melalui Al-Mushalla, Baginda akan menghadap ke arah kiblat dan berdoa.

Masjid Al-Musalla yang sekarang dikenal sebagai Masjid Al-Ghamamah terletak di sebelah timur Madinah, yaitu berhadapan dengan Pasar Tamar sekarang. Letak masjid ini berdampingan dengan Masjid Nabawi di sebelah barat. Dari arah Babus Salam, bila kita melihat ke arah barat akan terlihat masjid yang memiliki kubah-kubah kecil. Warnanya kelabu dan berkubah putih.

Menurut riwayat, Khalifah Umar bin Khattab adalah orang yang membangun masjid ini persis di tempat sholat Nabi SAW. Adapun bangunan masjid yang ada sekarang ini adalah peninggalan pembangunan Sultan Abdul Majid al-Utsmani. Masjid ini pernah direnovasi kembali pada masa Raja Fahd (1411H).

3. Masjid Abu Bakar

Masjid Abu Bakar Siddiq merupakan salah satu dari tiga masjid tua bersejarah di barat daya (sebelah timur bagian selatan) Masjid Nabawi. Masjid ini berjejer dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Ali bin Abi Thalib. Posisinya hanya terpaut sekitar 40 meter dari Masjid Ghamamah. Di lokasi masjid ini dulunya berdiri rumah kediaman Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Karena latar belakang sejarah tersebut, dibangun masjid di lokasi ini. Masjid ini hanya terpaut sekitar 335 meter dari Masjid Nabawi.

Dalam sejarahnya, masjid ini dibangun Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sekitar tahun ke 50 H. Selanjutnya dalam bentuknya sekarang dibangun Sultan Mahmud Khan al-Utsmani (Sultan Mahmud II, wafat tahun 1255H/1839M) dan direnovasi Raja Fahd tahun 1411H tanpa mengubah bentuk aslinya. Luas Masjid Abu Bakar 19.5 x 15 meter. Pada masjid tersebut ada satu daun pintu yang diyakini asli seperti terpasang di kediaman Abu Bakar dahulu.

4. Masjid Imam Bukhari

Masjid ini terletak di depan Hotel al-Haram Madinah, yakni di Jalan Abu Ubaidah bin Jarrah. Masjid ini tergusur, untuk perluasan Masjid Nabawi pada tahun 2016. Dulunya di lokasi tersebut adalah rumah Imam Bukhari. Kala itu, Imam Besar Bukhari mengumpulkan hadis-hadis Nabi di sini. Masjid Imam Bukhari bisa dijangkau dengan berjalan kaki dari Pintu 26 lalu lurus ke arah Al Haram Hotel, ke kanan, kemudian ke kiri dan tidak jauh akan melihat Masjid Imam Bukhari.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

 

Source : sindonews.com

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata