Kebijakan negara Arab Saudi ada bermacam-macam. Ada yang masuk akal, bahkan ada yang nyeleneh sendiri. Kita sebagai pelancong dari luar negeri semestinya kurang tahu mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di negara Arab Saudi. Nurul Hayat akan merangkum beberapa kebijakan-kebijakan yang jarang diketahui, maupun yang sekuler dari negara yang beribukotakan Riyadh ini. Simak selengkapnya
Hal yang Dilarang Arab Saudi
Madinah (Kemenag) — Lain ladang lain belalang, lain tempat lain budaya dan aturan kebiasaan suatu tempat atau negara. Saat ini, masih banyak jemaah haji Indonesia yang lupa bahwa ada kabiasaan dan aturan yang berlaku di tanah suci.
Misalnya yang menimpa jemaah asal Bekasi Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi, masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW. Untung saja, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu. Beruntung, kata Harun, jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, Jumat kemarin (24/6/2022) di Madinah.
Jika sampai tertangkap, lanjut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta. Harun mengimbau jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, dan ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.
Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah:
1. Membuat video dengan durasi terlalu lama
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6/2022) malam.
2. Membentangkan Spanduk
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
3. Berkerumun Lebih 5 Orang
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
4. Mengambil Barang Temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.
5. Merokok
Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
6. Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah. Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu. Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya.
Kebijakan Sekuler Arab Saudi
Arab Saudi yang dulu disebut konservatif kini terlihat mulai tersekularasi. Sejumlah kebijakan sekuler diterapkan mulai dari diizinkannya gelaran tari samba hingga pencabutan peran polisi syariat.
Sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman memimpin Arab Saudi, muncul sejumlah gebrakan baru yang mengarah ke modernisasi hingga sekularisasi.
Berikut deret kebijakan sekuler di Arab Saudi, yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Gelaran Tari Samba
Pada pekan lalu, tari samba muncul di Festival Musim Dingin Jazan di Arab Saudi. Di era MbS, Kerajaan memang mengizinkan pagelaran konser, festival dan pembukaan bioskop.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat tiga orang asing penari samba menampilkan gerakan mereka di jalan utama Jazan. Perempuan penari itu mengenakan kostum tradisi Brasil yang penuh warna dengan tangan, kaki dan perut yang terbuka.
Gelaran itu memicu polemik lantaran sejumlah warga menilai penari samba tersebut berpakaian terlalu minim. Pihak Saudi kemudian melakukan investigasi.
2. Saudi Cabut Peran Polisi Syariah
Otoritas Saudi mencabut semua hak prerogatif polisi syariat, sehingga kini mereka tak punya peran yang jelas.
Sebelum dicabut, para polisi syariat itu bertugas menegakkan aturan hukum yang sesuai dengan ajaran Islam. Mereka juga kerap memantau perilaku sosial termasuk pembatasan terhadap laki-laki dan perempuan. Pembatasan itu kini disebut mulai dilonggarkan, utamanya hak-hak perempuan.
Sejumlah mantan polisi syariat Arab Saudi mengeluhkan aturan baru yang dicanangkan Kerajaan.
Salah satu eks polisi itu, Faisal, merasa Arab Saudi kini bertolak belakang dengan kultur dan nilai-nilai yang dulu.
“Apa pun yang harus saya larang sekarang diizinkan, jadi saya berhenti,” ujar Faisal dikutip AFP pekan lalu.
3. Perayaan Natal secara Terbuka
Sejumlah warga asing yang tinggal di Arab Saudi mengatakan perayaan Natal yang semakin semarak di negara itu di bawah pimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Natal Desember lalu tampak kafe hingga restoran berubah menjadi negeri musim dingin, manusia salju berhiaskan berlian, dekorasi, dan ornamen untuk dijual. Para ekspatriat di Kerajaan juga merayakan natal secara bersama.
Menurut pengakuan salah satu warga asing di Saudi, di tahun-tahun sebelumnya perayaan natal senyap, ketat dan tertutup.
4. Bebas Pakai Bikini di Pantai Tertentu
Salah satu wilayah di Arab Saudi, di kawasan King Abdullah City disebut melonggarkan aturan salah satunya bebas memakai bikini.
Kawasan pesisir di King Abdullah Economic City juga dibuka untuk turis yang datang berpasangan.
Selain itu, para wisatawan juga disebut boleh mengenakan pakaian renang bahkan bikini di kompleks hotel atau jalanan.
5. Perempuan Boleh Hidup Sendiri tanpa Wali
Arab Saudi berencana mengizinkan perempuan yang belum menikah, bercerai atau janda hidup sendiri tanpa mendapat persetujuan dari wali laki-laki.
Di hadapan pengadilan Syariah Saudi, otoritas Kehakiman menghapus pasal 169 dalam Hukum Acara negara tersebut.
Menurut UU Saudi terbaru, seorang perempuan dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal. Selain itu, wali dari seorang perempuan hanya dapat melaporkan jika mereka miliki perempuan tersebut melakukan kejahatan.
Selain itu, jika perempuan yang sudah bebas dari penjara tidak akan diserahkan kepada wali.
6. Ganti Nama tanpa Izin Wali
Pada 2021 Januari lalu, Saudi juga mengizinkan perempuan yang berusia di atas 18 tahun mengubah nama mereka tanpa mengantongi izin wali.
Pihak berwenang juga mencabut pembatasan perjalanan bagi perempuan saat 2019 lalu. Dalam aturan itu pula, perempuan di atas 21 tahun diizinkan mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas.
7. Izinkan Perempuan Setir Mobil
Arab Saudi, di bawah kepemimpinan MBS, juga melakukan terobosan mengakhiri kebijakan kontroversial dengan mengizinkan perempuan menyetir mobil pada 2017
8. Perempuan Masuk Militer
Pada Februari lalu, pemerintah Saudi membuka pendaftaran Angkatan Bersenjata bagi perempuan. Mereka yang berusia 21 hingga 40 tahun boleh mendaftar.
Kemudian dua bulan lalu, Kerajaan meluluskan angkatan pertama tentara perempuan dari Pusat Pelatihan. Kelulusan ini dianggap menjadi sejarah sebagai upaya reformasi pemberdayaan perempuan yang dicanangkan pemerintah.
Itulah sejumlah kebijakan sekuler di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan-kebijakan mereka yang kontroversial tersebut dikarenakan visi 2030.
Visi 2030 Arab Saudi adalah sebuah kerangka strategi dan misi negara tersebut mengurangi ketergantungan pada minyak yang selama ini sebagai sumber utama pemasukan.
Lewat visi ini Saudi akan mendiversifikasi ekonomi dengan mengembangkan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pariwisata.