Larangan Saat Ibadah Haji – Larangan yang harus diperhatikan selama berhaji adalah Muharramat haji atau perbuatan perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji. Muharramat haji termasuk ke dalam wajib haji yang artinya jika dilanggar, harus membayar dam atau denda. Muharramat haji terdapat 3 kelompok larangan, satu kelompok larangan khusus perempuan, satu kelompok larangan khusus laki laki dan satu kelompok larangan khusus laki laki dan perempuan.
Larangan Saat Ibadah Haji – Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H.A Tabrani Rusyan bahwa terdapat tiga jenis larangan khusus laki laki yaitu memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, dan menutup kepala. Larangan tersebut juga dikuatkan dengan salahh satu hadist Bukhari dan Muslim.
“Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki” (H.R Bukhari-Muslim)
Sementara itu larangan bagi wanita terdapat dua larangan yaitu berkaus tangan dan menutup muka atau menggunakan cadar. Hal tersebut terdapat pada hadist Bukhari dan Ahmad.
“Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda ‘Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan’ ” (H.R Bukhari-Ahmad)
Sementara itu kelompok larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan dan laki laki adalah memakai wangi wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, sengaja memburu atau menggangu dan membunuh binatang, kawin dan mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, dilarangnya bersetubuh, dan dilarang memotong atau mencabut pepohonan.
Menurut K.H Nadjih Ahdjad dalam buku yang sama, baik dalam keadaan ihram maupun dalam keadaan halal, ada hal hal yang dilarang seperti mengganggu binatang buruan yang bukan binatang ternak, memetik,momotong atau mematahkan tumbuhan yang tumbuh karena ditanam orang lain dan memungut barang temuan, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya supaya diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang tersebut.
Tahallul
Larangan atau Muharramat dapat dilanggar atau menjadi halal ketika jemaah haji melakukan tahallul yang artinya menghalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahallul merupakan rukun, wajib atau muharramat tertentu yang jika dikerjakan pada waktunya maka sebagian muharramat akan menjadi halal.
Tahllul ada dua tahap, tahap pertama menghalalkan sebagian dari muharramat, sedangkan tahap kedua tahallul berarti menghalalkan sebagian muharramat lainnya. Tahallul pertama dilakukan dengan mengerjakan dua di antara tiga pekerjaan yaitu melontarkan jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, bercukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai rambut, tawaf kemudian diiringi dengan sa’i sesudah tawaf qudum belum sa’i.
Jika telah melakukan tahallul pertama maka halal atau boleh mengerjakan sebagian muharramat yaitu memakai pakaian berjahit, menutup kepala, menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan, memotong kuku dan rambut, memakai wewangian, memakai sepatu, memakai minyak rambut dan berburu dan membunuh binatang liar.
Tahap tahalul kedua yaitu mengerjakan satu dari tiga perkara yang belum dikerjakan pada tahallul pertama. Jika tahallul kedua telah dilaksanakan, maka halal atau boleh mengerjakan semua muharramat haji. Sesudah itu, jemaah haji wajib melanjutkan beberapa amalan haji yang belum dikerjakan seperti tawaf ifadhah, melontar tiga jumrah dan tawaf wada’.