Alhamdulillah per tanggal 11 November, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksin miningitis tidak wajib menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh. Namun prasyarat vaksin meningitis masih menjadi wajib bagi jamaah haji.
Hukum Vaksin Meningitis subenarnya sudah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa, vaksin meningitis yang bercampur dengan enzim babi haram, seperti fatwa sebelumnya. Tapi, atas nama kedaruratan, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan jamaah haji dan umrah.
Sehubungan dengan turunnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, maka FK Patuh memberikan pernyataan sebagai berikut:
1. FK Patuh Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) kelas 1 Juanda dan KKP menyatakan bahwa surat tersebut adalah benar dari Kemenkes RI.
2. Terhitung mulai Senin, 14 November 2022, FK Patuh menghentikan pendaftaran vaksin meningitis secara offline. Bagi yg sudah terlanjur mendaftar lewat google form, mohon diabaikan.
3. Counter KKP untuk pemeriksaan vaksin jemaah umrah di Juanda ditutup mulai Selasa (15/11).
4. Bagi jemaah umrah yg tetap ingin melakukan vaksin atas kesadaran sendiri, atau karena komorbid, mk KKP tetap akan memberikan pelayanan vaksin mm atau vaksin lainnya.
5. FK Patuh mengucapkan terima kasih kepada KKP Ditjen P2P Kemenkes atas kerjasama selama ini, semoga ke depan perlindungan kesehatan pada masyarakat akan lebih baik lagi.
Baca Juga: Travel Umroh Surabaya Terpercaya Murah
Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) juga dikabarkan telah merilis edaran terkait regulasi vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Surat edaran ini diterima oleh AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) per 8 November 2022.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut, pihak kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi. Isinya tertulis bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.
Meski vaksin miningitis tidak wajib, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Lebih lanjut, Kemenkes masih merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid. Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
DOWNLOAD : SK KEMENKES TENTANG VAKSIN MININGITIS