Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me

Beberapa Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Haji Dan Umroh, Beserta Sanksi Hukum nya

 

 

 

Haji dan umroh merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat Islam. Memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi, ibadah ini memerlukan persiapan yang matang. Mulai dari bekal fisik, harta, hingga pengetahuan, semuanya sangat diperlukan untuk dapat mencapai haji yang mabrur.

Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jama’ah untuk dapat mencapai ibadah yang mabrur. Agar anda dapat mencapai ibadah haji maupun umroh yang mabrur, ketahuilah terlebih dahulu larangan haji dan umroh di bawah ini. Simak dengan seksama!

Larangan Haji dan Umroh

Melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di tanah suci. Namun, ibadah ini juga diatur dengan ketat oleh berbagai aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jama’ah. Berikut 10 larangan dalam haji dan umroh:

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji termasuk:

  • Melempar Jumrah
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf  Wada’
  • Berihram dari miqat

Jika jama’ah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jama’ah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga hari saat haji
  • Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jama’ah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika sudah kembali ke negeranya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jama’ah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 196 :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.”

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku juga dilarang selama jama’ah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jama’ah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.

4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Di sisi lain, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan bahwa dalam kondisi ihram, jama’ah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, sorban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

5. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Menampakkan Bentuk Lekuk Tubuh bagi Laki-Laki

Selama ihram, laki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain yang tidak berjahit. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang karena hal ini dapat mengurangi makna kesederhanaan dan ketulusan yang diharapkan selama ibadah. Pakaian ihram yang sederhana mengingatkan jama’ah akan persamaan di hadapan Allah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

6. Menggunakan Harum-Haruman

Penggunaan parfum atau harum-haruman dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jama’ah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jama’ah dalam beribadah.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, jama’ah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jama’ah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

jama’ah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jama’ah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram dilarang karena ibadah haji dan umroh seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah ini. Jika jama’ah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Selain itu, tidak ada fidiah terhadap larangan ini.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.

10. Mencumbu Istri di Selain Kemaluan

Mencumbu istri selain di kemaluan selama ihram juga dilarang. Jika tindakan ini menyebabkan keluarnya mani, jemaah harus menyembelih seekor unta sebagai fidiah. Jika tidak keluar mani, cukup dengan menyembelih seekor kambing. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.

 

source: www BPKH Indonesia.com

follow IG kami untuk mengetahui berbagai info terkini tentang haji dan umroh :https://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata