
Thawaf adalah salah satu rukun utama dalam ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x putaran sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Karena dilakukan di tempat suci dan memiliki aturan khusus, banyak jamaah yang merasa ragu dalam menjalankan thawaf, termasuk dalam hal berpakaian dan alas kaki. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah pakai sandal saat thawaf? Mari kita simak penjelasan berikut secara tuntas berdasarkan pandangan para ulama, dalil syariat, serta kondisi kesehatan jamaah.
Makna dan Keutamaan Thawaf dalam islam
Sebelum membahas hukum memakai sandal saat thawaf, penting untuk memhami apa itu thawaf mengapa ibadah ini sangat istimewa.
Thawaf secara bahasa berarti berputar atau mengelilingi. Dalam istilah syariat, thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x dengan niat ibadah. Thawaf dilakukan dalam kondisi suci dari hadas dan najis, dan menjadi ibadah utama selain wukuf di Arafah dalam rangkaian ibadah haji.
Thawaf melambangkan ketundukan total seorang Muslim kepada Allah, serta menggambarkan bahwa segala aktivitas hidup harus berporos pada nilai-nilai ilahi.
Aturan Berpakaian Saat Thawaf
Sebelum membahas alas kaki, mari kita pahami terlebih dahulu aturan berpakaian saat thawaf. Secara umum, pakaian thawaf harus:
- Suci dari najis.
- Menutup aurat.
- Tidak mengandung unsur kesombongan.
- Tidak menyerupai pakaian ibadah agama lain.
- Untuk laki-laki yang sedang berihram, hanya diperbolehkan memakai 2 lembar kain ihram (rida’ dan izar) tanpa jahitan, tanpa penutup kepala, dan tanpa alas kaki yang menutup mata kaki.
Sementara itu, perempuan tetap menggunakan pakaian muslimah yang menutup aurat secara sempurna, dan boleh memakai kaos kaki maupun sepatu yang tidak menarik perhatian.
Lantas, Bolehkah pakai sandal saat Thawaf ?
sebenarnya tidak bisa dijawab secara mutlak ya atau tidak, karna para ulama berbeda pendapat tergantung pada status ihram dan jenis thawaf yang dilakukan.
Mari kita bahas secara rinci berdasarkan kondisi dan pendapat ulama.
1. Jika Thawaf dilakukan saat ihram bagi jamaah laki-laki yang sedang berihram, syariat melarang penggunaan alas kaki yang menutupi mata kaki dan tumit.
Menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian memakai baju, sorban, celana, baju berjubah, atau khuf (sepatu tertutup), kecuali jika tidak menemukan sandal maka boleh memakai khuf dengan dipotong hingga di bawah mata kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa laki-laki dalam keadaan ihram hanya boleh menggunakan alas kaki terbuka (sandal) yang tidak menutupi mata kaki.
Artinya:
- Memakai sandal saat thawaf dalam keadaan ihram boleh, asal tidak menutupi mata kaki.
- Memakai sepatu atau sandal tertutup saat ihram tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat (misalnya penyakit kaki).
Untuk perempuan, karena tidak ada larangan khusus, mereka dibolehkan menggunakan alas kaki, bahkan menutup seluruh kakinya dengan kaus kaki atau sepatu yang nyaman.
2. Jika Thawaf Dilakukan di Luar Keadaan Ihram
Thawaf tidak selalu dilakukan dalam kondisi ihram. Ada thawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja saat berada di Masjidil Haram.
Dalam kondisi ini, penggunaan sandal menjadi lebih fleksibel. Tidak ada larangan syariat yang melarang seseorang menggunakan sandal ketika melakukan thawaf di luar kondisi ihram.
Namun, tetap disarankan memperhatikan beberapa hal:
- Alas kaki harus bersih dan tidak mengandung najis.
- Tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain.
- Tidak menutupi bagian kaki yang dilarang (jika laki-laki ingin mensimulasikan ihram).
3. Menurut Mazhab Fikih
Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai penggunaan alas kaki saat thawaf:
- Mazhab Hanafi: Mengizinkan penggunaan alas kaki saat thawaf selama tidak najis dan tidak menutupi anggota tubuh yang harus terbuka saat ihram.
- Mazhab Maliki: Cenderung membolehkan, dengan catatan tidak melanggar ketentuan ihram.
- Mazhab Syafi’i: Menganjurkan untuk melepas alas kaki saat thawaf agar lebih mirip dengan keadaan Rasulullah saat thawaf, namun tidak mengharamkan.
- Mazhab Hanbali: Juga tidak melarang, selama alas kaki tidak najis dan sesuai dengan syarat ihram.
Kesimpulannya, tidak ada satu pun mazhab yang secara eksplisit mengharamkan penggunaan sandal saat thawaf, kecuali jika sandal tersebut melanggar ketentuan ihram (terutama bagi laki-laki).
source:wwwal-haqqi.com
Follow IG kami untuk info menarik lainnya
ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw





