Ketika kita berada di luar negeri , setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki dokumen penting berupa paspor .
Paspor merupakan dokumen penting yang memang keberadaannya menjadi syarat utama jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
Bahkan, ketika ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh ke Tanah Suci, seorang calon jemaah pun juga diwajibkan untuk memiliki paspor.
Lantas, bagaimana cara pembuatan Paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umroh?
Dilansir lamaran lamaran resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat dan prosedur pembuatan Paspor haji dan umrah.
Syarat membuat Paspor haji dan umrah
Melansir Kompas.com, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan permohonan Paspor untuk
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Untuk poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen tersebut.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor haji dan umroh
Berikut prosedur mengajukan permohonan paspor haji dan umroh
1. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
3. Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
4. Kemudian petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
5. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi
6. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
7. Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
8. Melakukan wawancara Verifikasi dan Adjudikasi
9. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan
Ketentuan mengenai pembuatan Paspor
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor sendiri terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik, yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK)
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
source:wwwdetik.com