Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me

9 Larangan saat melakukan umroh dan haji

 

Haji dan umroh merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat Islam. Memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi, ibadah ini memerlukan persiapan yang matang. Mulai dari bekal fisik, harta, hingga pengetahuan, semuanya diperlukan untuk dapat mencapai haji yang mabrur.

Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah untuk dapat mencapai ibadah yang mabrur. Agar Anda dapat mencapai ibadah haji maupun umroh yang mabrur, ketahui terlebih dahulu larangan haji dan umroh di bawah ini. Yuk simak artikel berikut.

Larangan Haji dan Umroh

 

Melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di tanah suci. Namun, ibadah ini juga diatur dengan ketat oleh berbagai aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jemaah. Berikut 10 larangan dalam haji dan umroh:

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji termasuk:

  • Mabit di Mina
  • Mabit di Muzdalifah
  • Tawaf Wada’
  • Melempar Jamrah
  • Berihram dari miqat

Jika jemaah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga hari saat haji
  • Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jemaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jemaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku juga dilarang selama jemaah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jemaah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.

4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Di sisi lain, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan bahwa dalam kondisi ihram, jemaah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741).

5. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Menampakkan Bentuk Lekuk Tubuh bagi Laki-Laki

Laki-laki dilarang keras mengenakan pakaian berjahit (seperti celana, baju, jubah) saat ihram, kecuali tidak ada pakaian lain sama sekali.Jika seorang laki-laki melanggar dengan tetap memakai pakaian berjahit saat ihram karena tidak sengaja atau lupa, ia wajib membayar dam atau denda.

6. Menggunakan Harum-Haruman

Penggunaan parfum atau harum-haruman dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jemaah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jemaah dalam beribadah.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, jemaah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Tujuan utama ibadah haji dan umrah adalah untuk konsentrasi penuh pada ibadah dan hubungan dengan Allah SWT. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ini. Larangan ini juga bertujuan untuk menjauhi segala bentuk kesenangan duniawi (tarofuh) dan syahwat yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, terutama karena khitbah adalah perantara menuju jimak yang juga dilarang saat ihram.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.

KESIMPULAN 

Demikianlah penjelasan larangan haji dan umroh, mulai dari meninggalkan wajib haji, mencukur rambut, melakukan hitbah, hingga jima’ (Hubungan Intim) menjadi bagian penting dari menjaga kesucian serta kelancaran ibadah haji dan umroh. Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, Anda dapat menjalankan ibadah dengan penuh khidmat dan khusyuk.
Selain mematuhi larangan, penting juga bagi setiap jemaah untuk mengetahui hak dan kewajiban, termasuk mengenai fidyah yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran. Hal ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah yang benar.

source : www.detik.com

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata