Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me

Tawaf Wada Dalam Haji : Pengertian, Hukum, Dalil, dan Syaratnya

 

Pengertian Tawaf Wada 

Tawaf wada adalah salah satu amalan penting dalam rangkaian ibadah haji yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi rangkaian ibadah yang sangat dianjurkan.
Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang dari kamu berangkat (meninggalkan Makkah menuju tempat asalnya) kecuali menjadikan Ka’bah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya.” (HR Muslim dan Abu Daud)

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Al-Baqir, hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim yang telah menyelesaikan ibadah haji dianjurkan melakukan tawaf wada. Namun dalam penjelasannya, Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid, diberi keringanan untuk tidak mengerjakan tawaf wada.

Dikutip dari buku Panduan Pintar Haji & Umrah karya Ust. H. Bobby Herbowo dan Hj. Indriya R. Dani S.E., secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi, sedangkan wada berarti perpisahan. Jadi, tawaf wada adalah tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah, sama seperti tawaf pada umumnya, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.

Hukum Tawaf  Wada

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Dr. H. Ma’sum Anshori, tawaf wada wajib dilakukan bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian haji. Namun, tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Rasulullah SAW bersabda,
“Diperintahkan kepada manusia agar menjadikan akhir pertemuan mereka dengan Baitullah adalah tawaf, kecuali wanita haid karena ia diberi keringanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

“Manusia diperintahkan agar tawaf di Baitullah sebagai akhir kegiatan mereka, namun keringanan diberikan kepada wanita haid.”

Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa tawaf wada adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur dikenakan denda (dam).

Syarat dan Ketentuan Tawaf Wada

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tawaf wada:

1. Dilakukan setelah Semua Rangkaian Haji Selesai

Tawaf wada harus menjadi tawaf terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Jika seseorang melakukan tawaf wada, lalu masih berbelanja atau tinggal lama di Makkah, maka ia perlu mengulangi tawaf wada.

2. Tidak Boleh Dibarengi dengan Niat Tawaf Lain

Tawaf wada harus dilakukan khusus untuk perpisahan. Tidak boleh digabungkan dengan tawaf lain seperti tawaf ifadah atau sunnah.

3. Tidak Ada Sa’i setelah Tawaf Wada

Karena fungsi tawaf wada adalah sebagai penutup ibadah, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sa’i setelahnya.

4. Wanita Haid atau Nifas Tidak Diwajibkan

Sesuai dengan hadis di atas, wanita haid atau nifas tidak wajib melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan dam. Ini merupakan keringanan syariat karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk tawaf.

Tata Cara Tawaf Wada

Dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya K.H. Rochmat Annasih, dijelaskan tata cara mengerjakan tawaf wada.

Berikut langkah-langkah pelaksanaan tawaf wada:

1. Niat thawaf wada karena Allah Ta’ala.
2.Dikerjakan setelah selesai ibadah haji.
3.Memulai dari Hajar Aswad dan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
4.Menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad setiap kali melewatinya (jika memungkinkan).
5.Membaca doa-doa, dzikir, atau ayat-ayat Al-Qur’an sepanjang tawaf.
6.Setelah tawaf wada tidak boleh berdiam lagi, baik di masjid atau pondokan maupun hotel, kecuali sekadar sholat sunnah tawaf wada dua rakaat.

Tawaf wada adalah ibadah penting dalam rangkaian haji yang berfungsi sebagai tanda perpisahan seorang haji dengan Baitullah. Hukumnya wajib bagi yang hendak meninggalkan Makkah setelah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

source:wwwdetikhikmah.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

 

 

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata