Kartu Nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
“Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026?
Berikut penjelasannya:
- Kartu Nusuk
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) , Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selain sebagai identitas, Kartu Nusuk juga juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
Jika hilang, proses penggantian kartu nusuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
source:wwwkompas.com





