Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Solusi Praktis: Jemaah Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai ke Tanah Suci

Solusi Praktis: Jemaah Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai ke Tanah Suci

 

 

Lebih dari satu juta jamaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap tahun. Banyak yang masih membawa uang tunai dalam jumlah besar, padahal cara ini rawan hilang, dicuri, atau terkena biaya tukar yang merugikan.

Untuk menjawab tersebut, UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus untuk jamaah haji dan umrah.

Momentum tersebut mempertegas komitmen UmrahCash dan VIDA dalam membangun digital trust di ekosistem fintech syariah, sekaligus menghadirkan layanan keuangan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi jamaah haji dan umrah.

Founder & CEO UmrahCash, William Phelps, menyatakan solusi ini akan memudahkan jamaah sekaligus melindungi mereka dari risiko yang tidak perlu. Ia menjelaskan bahwa masih banyak jamaah membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Tanah Suci, dan hal itu rawan menimbulkan masalah.

Dengan layanan baru ini, jamaah cukup menyetorkan Rupiah di Indonesia dan otomatis menerima saldo Riyal yang bisa ditarik di agen resmi (human ATM) di Mekkah dan Madinah. 

“Kolaborasi dengan VIDA menjadikan seluruh proses lebih aman dan praktis, sekaligus membuka jalan menuju integrasi pembayaran QRIS di Arab Saudi mulai 2026,” kata dia, Minggu (5/10/2025).

Jawab Kejahatan Digital

Kerja sama ini sekaligus menjawab tantangan terkait kejahatan digital. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan digital semakin marak, mulai dari pembajakan akun hingga penipuan berbasis deepfake.

Karena itu, perlindungan identitas digital menjadi sangat penting bagi jamaah yang kini semakin sering menggunakan layanan digital selama perjalanan. Kolaborasi UmrahCash dan VIDA menjawab kebutuhan ini dengan menghadirkan lapisan keamanan biometrik, deteksi manipulasi identitas, dan sertifikat elektronik yang sah secara hukum.

Head of Enterprise Business Development, Ika Luthfiani, menambahkan bahwa teknologi identitas digital dapat menjadi tameng bagi jamaah. Ia menekankan bagaimana VIDA menggunakan verifikasi biometrik dan deteksi manipulasi identitas untuk mencegah penipuan yang masih tinggi di sektor keuangan digital. Dengan demikian, jamaah bisa merasa lebih aman dan nyaman saat bertransaksi.

Kebutuhan Finansial

Senada dengan itu, Co-founder & President VIDA, Sati Rasuanto, menegaskan bahwa kepercayaan digital adalah fondasi utama dari setiap layanan. Menurutnya, kolaborasi dengan UmrahCash bukan hanya soal menghadirkan layanan praktis, tetapi juga memastikan jamaah terlindungi dari risiko kejahatan digital.

Dengan identitas yang terjamin, ibadah bisa berjalan lebih khusyuk tanpa gangguan.

Dengan hadirnya kolaborasi ini, jamaah Indonesia kini memiliki cara baru yang lebih modern untuk mengelola kebutuhan finansial selama haji dan umrah. Tidak perlu repot membawa uang tunai dalam jumlah besar, cukup dengan aplikasi di ponsel, semua transaksi dapat berjalan aman dan praktis.

 

source:wwwliputan6.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Menjelajahi Fakta Unik DI Balik Payung

Menjelajahi Fakta Unik DI Balik Payung

 

 

Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid penting dan pasti dikunjungi saat menunaikan haji ke tanah suci. Saat mengunjungi Masjid Nabawi pasti Jemaah akan menemukan payung-payung raksasa yang akan mengembang di waktu-waktu tertentu.

Mari kita simak cerita dan fakta unik dibalik nya:

1. Buatan Perusahaan Jepang dan Jerman

Pembuatan payung raksasa ini dimulai pada 2010 silam. Pemerintah Arab Saudi menamakan proyek ini sebagai Medina Haram. Pengerjaannya tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan kontraktor umum Saudi Binladin Group, Menteri Perekonomian Arab Saudi, pabrik payung di Jerman bernama Liebherr, dan perusahaan Jepang, Taiyo Kogyo.

2. Jumlah dan Ukuran Payung 

Terdapat 250 unit pasar raksasa yang di pasang di Piazza Medina Haram di Madinah, Arab Saudi. Payung- payung tersebut dapat melindungi area seluas 143.000 meter persegi dari panas. Di mana luas 1 unit payung sekitar 25,5 x 25,5 meter saat terbuka dan tinggi 15 meter.

3. cara kerja payung 

Payung raksasa ini membuka dan menutup seperti payung pada umumnya dan dapat dilakukan secara otomatis serta bersamaan. Waktu yang dibutuhkan payung raksasa untuk terbuka selama 3 menit. Saat payung ditutup, keberadaannya sama sekali tidak mengganggu sama sekali.

4. Kelebihan Payung 

Saat hendak membuatnya, banyak sekali permintaan dari pemerintah Arab terhadap payung raksasa tersebut. Mulai dari dapat menangkal sinar UV, memiliki kekuatan tarik yang kuat dari beban angin, fleksibel, warna yang tahan lama, tahan api , serta tidak membuat area di bawa payung gelap atau terlalu terang.

SEFAR Architecture pun menggunakan kain PTFE (Politetrafluoroetilena) extra kuat.

Kemudian, pemerintah Arab Saudi menginginkan agar warna kainnya berwarna pasir karena jika warna putih terlalu terang. Selain itu, kain inijuga dapat menurunkan suhu hingga 8 derajat celcius karena pada bagian pinggir payung yang mirip seperti pita berwarna biru itu terbuat dari material khusus. Di dalam payung tersebut ditambahkan sebuah lampu. Namun, pemasangannya belakangan.

5. Jadwal Payung Raksasa Dibuka dan Ditutup

Payung raksasa mengembang pada pukul 7 pagi dan menutup kembali pada 5 sore.

Lebih tepatnya mengembang pada saat matahari terbit dan tertutup sebelum matahari terbenam.

source: wwwdetikproperti.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Tawaf Wada Dalam Haji : Pengertian, Hukum, Dalil, dan Syaratnya

Tawaf Wada Dalam Haji : Pengertian, Hukum, Dalil, dan Syaratnya

 

Pengertian Tawaf Wada 

Tawaf wada adalah salah satu amalan penting dalam rangkaian ibadah haji yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi rangkaian ibadah yang sangat dianjurkan.
Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang dari kamu berangkat (meninggalkan Makkah menuju tempat asalnya) kecuali menjadikan Ka’bah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya.” (HR Muslim dan Abu Daud)

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Al-Baqir, hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim yang telah menyelesaikan ibadah haji dianjurkan melakukan tawaf wada. Namun dalam penjelasannya, Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid, diberi keringanan untuk tidak mengerjakan tawaf wada.

Dikutip dari buku Panduan Pintar Haji & Umrah karya Ust. H. Bobby Herbowo dan Hj. Indriya R. Dani S.E., secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi, sedangkan wada berarti perpisahan. Jadi, tawaf wada adalah tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah, sama seperti tawaf pada umumnya, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.

Hukum Tawaf  Wada

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Dr. H. Ma’sum Anshori, tawaf wada wajib dilakukan bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian haji. Namun, tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Rasulullah SAW bersabda,
“Diperintahkan kepada manusia agar menjadikan akhir pertemuan mereka dengan Baitullah adalah tawaf, kecuali wanita haid karena ia diberi keringanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

“Manusia diperintahkan agar tawaf di Baitullah sebagai akhir kegiatan mereka, namun keringanan diberikan kepada wanita haid.”

Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa tawaf wada adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur dikenakan denda (dam).

Syarat dan Ketentuan Tawaf Wada

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tawaf wada:

1. Dilakukan setelah Semua Rangkaian Haji Selesai

Tawaf wada harus menjadi tawaf terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Jika seseorang melakukan tawaf wada, lalu masih berbelanja atau tinggal lama di Makkah, maka ia perlu mengulangi tawaf wada.

2. Tidak Boleh Dibarengi dengan Niat Tawaf Lain

Tawaf wada harus dilakukan khusus untuk perpisahan. Tidak boleh digabungkan dengan tawaf lain seperti tawaf ifadah atau sunnah.

3. Tidak Ada Sa’i setelah Tawaf Wada

Karena fungsi tawaf wada adalah sebagai penutup ibadah, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sa’i setelahnya.

4. Wanita Haid atau Nifas Tidak Diwajibkan

Sesuai dengan hadis di atas, wanita haid atau nifas tidak wajib melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan dam. Ini merupakan keringanan syariat karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk tawaf.

Tata Cara Tawaf Wada

Dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya K.H. Rochmat Annasih, dijelaskan tata cara mengerjakan tawaf wada.

Berikut langkah-langkah pelaksanaan tawaf wada:

1. Niat thawaf wada karena Allah Ta’ala.
2.Dikerjakan setelah selesai ibadah haji.
3.Memulai dari Hajar Aswad dan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
4.Menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad setiap kali melewatinya (jika memungkinkan).
5.Membaca doa-doa, dzikir, atau ayat-ayat Al-Qur’an sepanjang tawaf.
6.Setelah tawaf wada tidak boleh berdiam lagi, baik di masjid atau pondokan maupun hotel, kecuali sekadar sholat sunnah tawaf wada dua rakaat.

Tawaf wada adalah ibadah penting dalam rangkaian haji yang berfungsi sebagai tanda perpisahan seorang haji dengan Baitullah. Hukumnya wajib bagi yang hendak meninggalkan Makkah setelah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

source:wwwdetikhikmah.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

 

 

Apakah Sah Thawaf dengan Sandal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Sah Thawaf dengan Sandal? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

 

Thawaf adalah salah satu rukun utama dalam ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x putaran sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT. Karena dilakukan di tempat suci dan memiliki aturan khusus, banyak jamaah yang merasa ragu dalam menjalankan thawaf, termasuk dalam hal berpakaian dan alas kaki. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah pakai sandal saat thawaf? Mari kita simak penjelasan berikut secara tuntas berdasarkan pandangan para ulama, dalil syariat, serta kondisi kesehatan jamaah.

Makna dan Keutamaan Thawaf dalam islam

Sebelum membahas hukum memakai sandal saat thawaf, penting untuk memhami apa itu thawaf  mengapa ibadah ini sangat istimewa.

Thawaf secara bahasa berarti berputar atau mengelilingi. Dalam istilah syariat, thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x dengan niat ibadah. Thawaf dilakukan dalam kondisi suci dari hadas dan najis, dan menjadi ibadah utama selain wukuf di Arafah dalam rangkaian ibadah haji.

Thawaf melambangkan ketundukan total seorang Muslim kepada Allah, serta menggambarkan bahwa segala aktivitas hidup harus berporos pada nilai-nilai ilahi.

Aturan Berpakaian Saat Thawaf

Sebelum membahas alas kaki, mari kita pahami terlebih dahulu aturan berpakaian saat thawaf. Secara umum, pakaian thawaf harus:

  • Suci dari najis.
  • Menutup aurat.
  • Tidak mengandung unsur kesombongan.
  • Tidak menyerupai pakaian ibadah agama lain.
  • Untuk laki-laki yang sedang berihram, hanya diperbolehkan memakai 2 lembar kain ihram (rida’ dan izar) tanpa jahitan, tanpa penutup kepala, dan tanpa alas kaki yang menutup mata kaki.

Sementara itu, perempuan tetap menggunakan pakaian muslimah yang menutup aurat secara sempurna, dan boleh memakai kaos kaki maupun sepatu yang tidak menarik perhatian.

Lantas, Bolehkah pakai sandal saat Thawaf ?

sebenarnya tidak bisa dijawab secara mutlak ya atau tidak, karna para ulama berbeda pendapat tergantung pada status ihram dan jenis thawaf yang dilakukan.

Mari kita bahas secara rinci berdasarkan kondisi dan pendapat ulama.

1. Jika Thawaf dilakukan saat ihram bagi jamaah laki-laki yang sedang berihram, syariat melarang penggunaan alas kaki yang menutupi mata kaki dan tumit.

Menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian memakai baju, sorban, celana, baju berjubah, atau khuf (sepatu tertutup), kecuali jika tidak menemukan sandal maka boleh memakai khuf dengan dipotong hingga di bawah mata kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa laki-laki dalam keadaan ihram hanya boleh menggunakan alas kaki terbuka (sandal) yang tidak menutupi mata kaki.

Artinya:

  • Memakai sandal saat thawaf dalam keadaan ihram boleh, asal tidak menutupi mata kaki.
  • Memakai sepatu atau sandal tertutup saat ihram tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat (misalnya penyakit kaki).

Untuk perempuan, karena tidak ada larangan khusus, mereka dibolehkan menggunakan alas kaki, bahkan menutup seluruh kakinya dengan kaus kaki atau sepatu yang nyaman.

2. Jika Thawaf Dilakukan di Luar Keadaan Ihram

Thawaf tidak selalu dilakukan dalam kondisi ihram. Ada thawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja saat berada di Masjidil Haram.

Dalam kondisi ini, penggunaan sandal menjadi lebih fleksibel. Tidak ada larangan syariat yang melarang seseorang menggunakan sandal ketika melakukan thawaf di luar kondisi ihram.

Namun, tetap disarankan memperhatikan beberapa hal:

  • Alas kaki harus bersih dan tidak mengandung najis.
  • Tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain.
  • Tidak menutupi bagian kaki yang dilarang (jika laki-laki ingin mensimulasikan ihram).

3. Menurut Mazhab Fikih

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai penggunaan alas kaki saat thawaf:

  • Mazhab Hanafi: Mengizinkan penggunaan alas kaki saat thawaf selama tidak najis dan tidak menutupi anggota tubuh yang harus terbuka saat ihram.
  • Mazhab Maliki: Cenderung membolehkan, dengan catatan tidak melanggar ketentuan ihram.
  • Mazhab Syafi’i: Menganjurkan untuk melepas alas kaki saat thawaf agar lebih mirip dengan keadaan Rasulullah saat thawaf, namun tidak mengharamkan.
  • Mazhab Hanbali: Juga tidak melarang, selama alas kaki tidak najis dan sesuai dengan syarat ihram.

Kesimpulannya, tidak ada satu pun mazhab yang secara eksplisit mengharamkan penggunaan sandal saat thawaf, kecuali jika sandal tersebut melanggar ketentuan ihram (terutama bagi laki-laki).

Pertimbangan Kesehatan dan Kenyamanan Jamaah

Selain aspek fiqih, banyak ulama kontemporer menekankan aspek kesehatan dan keamanan jamaah haji, terutama para lansia atau jamaah yang memiliki gangguan kaki.

Beberapa pertimbangannya:

  • Lantai Masjidil Haram bisa sangat panas, terutama di siang hari.
  • Jamaah yang memiliki luka, diabetes, atau penyakit kaki lainnya dianjurkan memakai alas kaki khusus.
  • Anak-anak atau perempuan juga dibolehkan memakai sandal demi kenyamanan.

Dalam kondisi seperti ini, memakai sandal saat thawaf tidak hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan selama tidak melanggar syarat ihram.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan penggunaan sandal medis atau alas kaki ringan untuk alasan kesehatan, asalkan sesuai dengan kaidah syar’i.

Fatwa Resmi Tentang Penggunaan Sandal Saat Thawaf

Beberapa lembaga fatwa dan otoritas haji telah memberikan penjelasan terkait penggunaan sandal saat thawaf:

  • Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa memakai sandal saat thawaf dalam keadaan ihram boleh selama tidak menutupi mata kaki.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak melarang penggunaan alas kaki selama sesuai dengan syariat.
  • Kementerian Agama RI melalui petugas haji memberikan panduan bahwa alas kaki diperbolehkan digunakan, terutama bagi yang memiliki kebutuhan khusus atau kondisi kesehatan tertentu.

Tips Memilih Sandal untuk Thawaf

Jika Anda memutuskan untuk memakai sandal saat thawaf, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  1. Pilih sandal yang terbuka dan tidak menutupi mata kaki (bagi laki-laki yang sedang ihram).
  2. Gunakan bahan yang ringan, lentur, dan tidak licin.
  3. Pastikan sandal bersih dari najis sebelum digunakan masuk Masjidil Haram.
  4. Hindari sandal yang memiliki tali logam atau bagian keras yang bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  5. Jika memiliki penyakit kaki, konsultasikan dengan petugas kesehatan haji tentang jenis alas kaki yang aman digunakan.

Penutup: Menjawab Pertanyaan, Bolehkah Pakai Sandal Saat Thawaf?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

  • Boleh memakai sandal saat thawaf, selama sandal tersebut tidak melanggar ketentuan ihram (khusus bagi laki-laki).
  • Tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang penggunaan sandal selama thawaf.
  • Ulama dari berbagai mazhab memperbolehkannya, dengan syarat alas kaki bersih dan tidak menutupi bagian yang harus terbuka.
  • Dalam kondisi tertentu, seperti kesehatan kaki, memakai sandal sangat dianjurkan.

Dengan demikian, pertanyaan “bolehkah pakai sandal saat thawaf” bisa dijawab dengan boleh, tergantung pada jenis thawaf, kondisi jamaah, dan kesesuaian dengan syariat Islam.

 

source:wwwal-haqqi.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Tips Menghadapi Kesulitan Saat Haji & Umroh

Tips Menghadapi Kesulitan Saat Haji & Umroh

Umrah adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, dan banyak jemaah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah ini. Namun, seperti perjalanan lainnya, Umrah juga dapat memiliki kesulitan dan masalah yang perlu diatasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengetahui cara mengatasi masalah yang mungkin timbul.yuk simak artikel berikut

Kesulitan yang Mungkin Timbul saat Umrah

Berikut beberapa kesulitan yang mungkin timbul saat Umrah:

  1. Kesulitan Fisik: Kesulitan fisik seperti kelelahan, sakit, dan cedera dapat terjadi saat menjalankan ibadah Umrah.
  2. Kesulitan Emosional: Kesulitan emosional seperti stres, kecemasan, dan kesedihan dapat terjadi saat menjalankan ibadah Umrah.
  3. Kesulitan Logistik: Kesulitan logistik seperti kesulitan transportasi, akomodasi, dan makanan dapat terjadi saat menjalankan ibadah Umrah.
  4. Kesulitan Bahasa: Kesulitan bahasa dapat terjadi saat berkomunikasi dengan penduduk lokal atau petugas di Arab Saudi.
  5. Kesulitan Budaya: Kesulitan budaya dapat terjadi saat menyesuaikan diri dengan adat istiadat dan kebiasaan di Arab Saudi.

Tips untuk Mengatasi Masalah saat Umrah

Berikut beberapa tips untuk mengatasi masalah saat Umrah:

  1. Mempersiapkan Diri dengan Baik: Mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke Arab Saudi dapat membantu mengurangi risiko kesulitan.
  2. Mengikuti Panduan: Mengikuti panduan dari petugas Umrah atau tour guide dapat membantu mengatasi kesulitan logistik dan lain-lain.
  3. Tetap Tenang dan Sabar: Tetap tenang dan sabar saat menghadapi kesulitan dapat membantu mengatasi masalah dengan lebih efektif.
  4. Mencari Bantuan: Mencari bantuan dari petugas Umrah, tour guide, atau penduduk lokal dapat membantu mengatasi kesulitan.
  5. Menggunakan Teknologi: Menggunakan teknologi seperti aplikasi peta dan terjemahan dapat membantu mengatasi kesulitan bahasa dan navigasi.

Mengatasi Kesulitan Fisik

Berikut beberapa tips untuk mengatasi kesulitan fisik saat Umrah:

  1. Istirahat yang Cukup: Istirahat yang cukup dapat membantu mengurangi kelelahan dan stres.
  2. Makan Makanan yang Seimbang: Makan makanan yang seimbang dapat membantu menjaga kesehatan dan energi.
  3. Minum Air yang Cukup: Minum air yang cukup dapat membantu menghindari dehidrasi.
  4. Menggunakan Obat-obatan: Menggunakan obat-obatan yang diperlukan dapat membantu mengatasi sakit dan cedera.

Mengatasi Kesulitan Emosional

Berikut beberapa tips untuk mengatasi kesulitan emosional saat Umrah:

  1. Berdoa dan Berdzikir: Berdoa dan berdzikir dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan.
  2. Mengikuti Kegiatan Spiritual: Mengikuti kegiatan spiritual seperti shalat dan tilawah dapat membantu meningkatkan ketenangan dan kedamaian.
  3. Berbagi dengan Orang Lain: Berbagi dengan orang lain dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan.
  4. Menggunakan Teknik Relaksasi: Menggunakan teknik relaksasi seperti meditasi dan deep breathing dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan.

 

Dengan mempersiapkan diri dengan baik dan mengetahui cara mengatasi masalah, Anda dapat menghadapi kesulitan saat Umrah dengan lebih efektif dan menjalankan ibadah dengan lebih lancar dan khidmat semoga ibadah kamu lancar tampa kendala.

source : wwwal-hijaz.com

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Rahasia dan Fakta Tersembunyi tentang Makkah

Rahasia dan Fakta Tersembunyi tentang Makkah

 

 

Makkah ialah kota yang memiliki sejarah panjang perkembangan Islam di dunia. Lebih dari sekedar kota suci bagi umat Muslim, Makkah menyimpan sejarah panjang tentang peradaban Islam dan kisah para Nabi. Di kota ini pula terdapat  Kabah yang menjadi kiblat kaum muslimin di seluruh dunia. Namun, ternyata keistimewaan kota Makkah tak sebatas itu saja. Siapa sangka jika kota ini juga menyimpan banyak fakta yang jarang banyak orang tahu. Lalu fakta-fakta apa saja yang ada di dalamnya?

Berikut Ulasannya:

1. Kota tertua

Makkah merupakan salah satu kota tertua yang terus dihuni di dunia. hal tersebut dapat di lihat dari sumur Zamzam, yang diyakini sudah berdiri pada 2400 SM.

2. Tidak pernah jadi ibu kota mana pun

Dalam sejarahnya, kota itu tidak pernah menjadi ibu kota kerajaan Islam mana pun. Tetapi para penguasa Muslim secara teratur berkontribusi terhadap pemeliharaannya.

3. Tidak semua termasuk tanah haram

Makkah merupakan kota yang mempunyai julukan Tanah Haram. Namun ternyata, tidak semua kota di sana termasuk dalam kawasan Tanah Haram. Ada banyak lingkungan kota, seperti Sharaya, yang berada di luar batas haram

4. Dahulu disebut Bakkah

Kota Mekah dahulu disebut Bakkah. Namun demikian, beberapa sarjana berpendapat bahwa Bakkah hanya merujuk pada Kakbah dan daerah sekitarnya.

5. Juga disebut Umm Al Qura

Selain Bakkah yang disebut dalam Alquran, Makkah juga disebut sebagai Umm Al Qura. Dalam bahasa arab, Umm Al Qura memiliki arti bunda semua pemukiman.

6. Makkah al Mukarramah

Bakkah dan Umm Al Qura merupakan sebutan yang Allah berikan dalam Alquran. Namun saat ini Makkah disebut dengan Makkah al Mukarramah. Secara harfiah, Makkah al Mukarramah memiliki arti Makkah yang Terhormat.

7. Kota Nabi selain Madinah

Madinah merupakan kota yang dikenal sebagai kota Nabi Muhammad. Namun pada sejarahnya, Nabi menghabiskan sebagian besar hidupnya di Makkah. Sekitar 50 tahun, Nabi hidup di Makkah.

8. Populasinya dapat meningkat signifikan

Makkah merupakan kota dengan populasi sekitar 1,5 sampai 2 juta jiwa. Namun hal ini berubah drastis ketika musim haji tiba. Pada musim haji, bertambah hingga mendekati 4,5 juta jiwa.

9. Kota dengan jumlah wisatawan terbanyak

Arab saudi menerima jumlah wisatawan terbanyak di Timur Tengah. Ini disebabkan, sebagian besar oleh jutaan peziarah yang membanjiri Kota Makkah dan Madinah.

10. Memiliki tanah yang lebih rendah dari kota lainnya

Pusat Kota Makkah berada di daerah Masjid Al Haram, tempat ini lebih rendah dari sebagian besar kota lainnya. Hal ini yang membuatnya rentan terhadap banjir bandang di masa lalu.

11. Hajar aswad tidak selalu di Makkah

Seperti yang kita ketahui, Hajar Aswad merupakan batu yang berada di sisi Kakbah. Namun batu tersebut sebenarnya tidak selalu di situ, pada 930 M, batu itu pernah dicuri oleh orang-orang Qarmatian, dan dibawanya bersama Arab Timur.

12. Mempunyai Konstruksi bangunan paling mahal

Surat kabar Inggris The Telegraph mencantumkan Masjid Al Haram sebagai bangunan paling mahal di dunia. Total biaya Konstruksi itu mencapai 100 miliar Dolar AS.

13. Memiliki menara jam tertinggi di dunia

Abrah Al Bait saat ini termasuk dalam catatan menara jam tertinggi dan permukaan jam terbesar di dunia. Selain itu, bangunan ini juga menjadi bangunan nomor 2 dalam daftar bangunan paling mahal, setelah Masjidil Haram.

 

source:wwwptbatemuritours&travel.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Mudahnya Sewa Kursi Roda Di Masjidil Haram Untuk Jamaah

Mudahnya Sewa Kursi Roda Di Masjidil Haram Untuk Jamaah

Tahukah kamu pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberikan kemudahaan bagi jemaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadah.

Layanan yang diberikan oleh Arab Saudi adalah dengan menghadirkan kursi roda gratis untuk jemaah haji maupun umrah yang akan melaksanakan ibadah di Majidili Haram.

Kursi Roda gratis tersebut tujuannya adalah untuk membantu jemaah khususnya bagi para lansia, jemaah yang sakit, ataupun jemaah yang menyandang disabilitas.

Meskipun Arab Saudi telah menghadirkan layanan kursi roda untuk para jemaah, namun banyak yang masih belum mengetahui cara mendapatkan pelayanan tersebut secara gratis.

Jemaah bisa mendapatkan layanan kursi roda gratis dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1.Penjemputan Kursi Roda Terletak di Area Khusus Sekitar Masjidil Haram

Jemaah bisa mengunjungi tempat penjemputan layanan kursi roda gratis yang terletak di dua area khusus sekitar Masjidil Haram. Tempat pertama terletak di Plaza Point dan yang kedua di Jembatan Al Shubaika.

2.Pendaftaran

Setelah jemaah berada di tempat penjemputan, langkah yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan nama jemaah yang akan menggunakan layanan kursi roda gratis.

Pendaftaran ini berguna untuk melacak distribusi dan pengembalian kursi roda. Jemaah harus memastikan memiliki identifikasi atau dokumentasi yang diperlukan agar dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan lancar bisa juga kasih visa kamu ketika di area sekitar masjidil haram InshaAllah perosesnya akan cepat.

3.Menggunakan Fasilitas Layanan Kursi Roda Secara Gratis

Jika jemaah sudah terdaftar, maka layanan kursi roda sudah bisa digunakan secara gratis. Kursi roda ini tersedia dalam pelaksanaan ibadah haji maupun umrah yang bisa digunakan di lingkungan Masjidil Haram.

4.Pengembalian Kursi Roda Usai Digunakan

Jemaah yang telah menyelesaikan ibadah haji ataupun umrah, maka setelahnya jemaah harus mengembalikan kursi roda ke tempat asal di mana jemaah melakukan peminjaman. Pengembalian kursi roda harus segera dikembalikan agar bisa digunakan oleh jemaah lain yang membutuhkannya.

5.Ketersediaan Kursi Roda

Layanan kursi roda gratis ini beroperasi selama 24 jam atau sepanjang hari, jadi jemaah bisa mendapatkan layanan kursi roda ini kapan saja jika memang membutuhkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Semogga langkah-langkah di atas bisa diikuti para jemaah dalam menikmati layanan kursi roda gratis. Sehingga jemaah bisa melaksnaakan ibadah haji dan umrah dengan lancar dan tanpa kendala.

source : wwwdewangga.com

bisa nihh kepoin.ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

Apa Hukum Menikah Saat Haji dan Umrah, Lengkap Dalil dan Penjelasannya

Apa Hukum Menikah Saat Haji dan Umrah, Lengkap Dalil dan Penjelasannya

 

 

Umat Islam semestinya tahu hukum pernikahan orang yang ihram. Pernikahan yang tidak sah menyebabkan hubungan intim antara pria dan wanita diganjar dengan dosa besar.

Lantas, apakah akad nikah di waktu ihram nikahnya sah? Bagaimana hukum menikah di Mekkah setelah tahalul bagi jamaah haji?

Selama melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah haji dan umrah, seorang jamaah dianggap berada dalam keadaan ihram. Secara bahasa, ihram berarti suci atau bersuci saat melakukan haji dan umrah.

Di sisi lain, ihram dalam fiqih, dimaknai berniat melakukan ibadah haji dan umrah. Menurut Ahmad Thib Raya lewat buku Menyelami Seluk Beluk Ibadah dalam Islam  (2003), ihram berarti memasuki wilayah haram atau masuknya seseorang dalam suatu keadaan yang dirinya diharamkan untuk melakukan perbuatan tertentu.

 

Bisakah Kita Menikah saat Ihram Haji?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menikah saat ihram. Jumhur ulama atau sebagian besar berpendapat pernikahan orang yang ihram adalah haram alias dilarang.

Tidak hanya haji, ihram dalam hal ini juga untuk ibadah umrah. Oleh sebab itu, melakukan akad nikah ketika umrah merupakan perbuatan yang dilarang.

Tidak hanya haji, ihram dalam hal ini juga untuk ibadah umrah. Oleh sebab itu, melakukan akad nikah ketika umrah merupakan perbuatan yang dilarang.

Akan tetapi, ada pula pendapat lain yang mengatakan akad nikah dalam keadaan ihram tetap dianggap sah.

Beberapa ulama Mazhab Hanafi mengungkapkan seseorang yang sedang ihram diperbolehkan melangsungkan pernikahan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas Ra. yang berbunyi:

” Ibnu Abbas Radliyallaahu’anh berkata: Nabi Shallallaahu ‘allahi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram,” (HR. Bukhari No. 1836 dan Muslim No.  1410).

Senada dengan hukum tersebut, Imam al-Syaibani, murid imam Hanafi, memperbolehkan menikah dalam keadaan ihram. Namun, dalam kitabnya yang berjudul al-Hujjah ‘ala Ahli al-Madianah, ia berpendapat orang yang sedang ihram diperbolehkan menikah, tetapi tidak boleh persetubuhan, mencium, dan semacamnya.

Di sisi lain, ada hadis yang menyebutkan pernikahan Nabi Muhammad Saw. dengan Maimunah sebenarnya tidak berlangsung ketika sedang ihram. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Rafi:

”Rasulullah Saw. menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal, dan Beliau menggaulinya, sedangkan dia dalam keadaan halal, dan saya adalah orang yang diutus di antara keduanya” (HR. Muslim No. 1410 dan At-Tirmidzi No. 841).

Terkait pertentangan hadis di atas, Zailani lewat jurnal “Analisis Terhadap Hadis Larangan Menikah Ketika Ihram” tahun 2012 menjelaskan hadis yang melarang menikah ketika ihram lebih kuat dari hadis membolehkan menikah ketika ihram.

Hal ini berdasarkan penelusuran periwayatan hadis. Ulama memakai metode tarjih dan al-Jam’u. Tarjih digunakan untuk meneliti dan menentukan petunjuk hadis yang memiliki argumen yang lebih kuat. Al-Jam’u untuk mengkompromikan kedua hadis yang bertentangan dan sama-sama diamalkan.

Oleh sebab itu, ditekankan bahwa menikah saat ihram hukumnya dilarang. Namun ketika sedang berada di tanah haram (Makkah) dibolehkan menikah asal tidak dalam kondisi ihram.

 

Apakah Boleh Menikah pada saat Umroh?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, menikah saat keadaan ihram baik dalam ibadah haji atau umrah, pendapat yang paling kuat mengatakan dilarang.

Akan tetapi jika pernikahan dilakukan setelah tahalul akbar atau tsani, Islam membolehkan serta hukumnya sah. Hal ini juga dijelaskan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:

“Jika seseorang yang sedang ihram melakukan akad nikah pada waktu ihramnya, atau dia meminang seorang perempuan untuk dirinya atau dia menyuruh orang lain untuk melamarkannya; hukumnya tidak boleh karena pada dasarnya dialah yang menikah, dan hukum nikahnya fasakh gugur. Begitu juga wanita yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, baik oleh wali yang sedang ihram atau tidak. Sama halnya tidak boleh jika seseorang yang ihram menikahi perempuan yang tidak ihram, atau wali perempuan tersebut tidak sedang berihram hanya saja dia mewakilkannya kepada seseorang yang sedang ihram, kemudian orang tersebut menikahkannya, maka hukum tersebut adalah fasakh karena seorang yang ihram melakukan akad pernikahan,” (Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 3, Jilid 5, hal. 86-87).

 

Mengapa Pernikahan dengan Orang yang Sedang dalam Ihram Dilarang?

Larangan menikah dalam ihram berasal dari hadis yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah haji. Di sisi lain, ihram adalah simbol penyucian diri serta keadaan yang dikhususkan untuk menjalankan ibadah haji atau umrah.

Sementara pernikahan menjadi perkara yang ditujukan salah satunnya untuk kesenangan. Dari pengertian sekilas, tujuan menikah bertolak belakang dengan ihram .Oleh sebab itu, menikah dalam keadaan ihram, dilarang serta tidak sah.

 

Dalil Larangan Menikah saat Ihram

Sebagian besar ulama menyepakati menikah saat ihram adalah haram atau dilarang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Usman ibn ‘Affan ra:

“Imam al-Syafi’i berkata: Imam Malik memberitakan kepada kami dari nafi’ dari Nubaih ibn Wahb saudara Bani ‘Abd al-Dār, ia memberitakan kepadanya: bahwasanya Umar ibn ‘Abdillāh mengirimkan utusan kepada Abān ibn ‘Usman, dan Aban pada hari itu adalah sebagai amir al-hājj dan keduanya adalah orang yang sedang ihram: sesungguhnya saya ingin menikahkan Ṭalḥah ibn ‘Umar dengan anak perempuan Syaibah ibn Jubair, dan saya ingin mendatangkan perempuan itu. Maka Abān mengingkari hal itu dan berkata: Saya mendengar ‘Usman ibn ‘Affān berkata: orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”

Hadis tersebut dijadikan landasan hukum yang kuat untuk memutuskan pernikahan dalam keadaan ihram adalah dilarang. Imam al-Syafi’i termasuk salah satu yang sepakat dengan larangan tersebut.

Dalam kitabnya al-Umm, Imam al-Syafi’i menyatakan jika seseorang yang sedang ihram melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, maka pernikahan tersebut dihukumi fasakhatau rusak/batal.

Imam Nawawi memiliki pendapat serupa. Wahbah Al Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al- Islam wa Adillatuhu menerangkan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan dengan status sebagai wali atau wakil. Jika tetap melakukannya, pernikahan menjadi tidak sah.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwattha. Ia menegaskan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun melamar,  baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

 

source:wwwtirtoid.com
Follow IG kami untuk info menarik lainnya
ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw
Peluang Ekonomi di Balik Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Peluang Ekonomi di Balik Penyelenggaraan Haji dan Umroh

 

 

Tahun 2023 menjadi awal pulih nya pelaksanaan ibadah haji dan umrah di indonesia. Jika pada 2022 pelaksanaan ibadah haji dan umrah masih sangat terbatas karena masih ada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , pada 2023 jumlah kuota haji untuk seluruh negara, termasuk indonesia, sudah mulai normal lagi.

kuota haji untuk indonesia tahun 2023 bertambah lebih dari 2 kali lipat dibanding tahun 2022, yaitu sebanyak 221.000 orang. Bertambahnya kuota ibadah haji tahun 2023 menjadi pertanda positif bagi warga indonesia. Paling tidak terdapat 2 pertanda penting yang dapat diambil dari kenaikan kuota haji untuk indonesia pada 2023 ini.

Pertama, Indonesia berhasil menjadi negara yang mampu mengendalikan pandemi Covid-19 dengan sangat baik. Indonesia bisa dikatakan sebagai salah satu negara yang mampu meredam penyebaran keterjangkitan Covid-19 dalam waktu yang relatif singkat, padahal jumlah penduduk Indonesia sangat banyak.

Di sisi lain, dalam waktu bersamaan indonesia juga mampu meminimalisasi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap kinerja perekonomian nasional. Keberhasilan indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19 terhadap kinerja perekonomian nasional. Keberhasilan indonesia dalam menjaga menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19 menjadi signal positif kedua yang menjadi nilai tambah prestasi indonesia di mata dunia internasional.

Karena itu, tidak salah jika Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota jamaah ibadah haji yang jauh lebih besar dibanding tahun 2022. Namun, alangkah lebih baik jika penambahan kuota jamaah ibadah haji ini bukan hanya sekesar signal positif dan penambah prestise kenegaraan semata.

Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum itu menjadi peluang ekonomi yang bisa menambah keuntungan dan pendapatan negara. Potensi keuntungan ekonomi ini akan jauh lebih besar jika mengikutsertakan ibadah umrah ke dalam skenario peta jalan bisnis haji dan umrah.

Dalam konteks bisnis ini, negara harus melibatkan pihak swasta terutama para pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri untuk bisa turut serta dalam berbagai kegiatan yang bisa menciptakan keuntungan ekonomi bagai negara dan masyarakat Indonesia.

Tantangan Memanfaatkan Potensi Ekonomi 

peluang ekonomi di dalam momen ibadah haji dan umrah sangat besar. Setiap tahun, Jamaah haji dan umrah dari Indonesia bisa mencapai 1,5 juta orang yang terdiri dari 200 ribu jamaah haji dan 1,3 juta jamaah umrah.

Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, terdapat banyak potensi bisnis yang bisa menciptakan keuntungan ekonomi bagi masyarakat Indonesia. Sebagai contoh adalah pemenuhan kebutuhan pangan jamaah. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pemenuhan kebutuhan pangan jamaah haji mencapai lebih dari Rp 800 miliar per tahun. Anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah yang mencapai 11 juta boks dalam satu periode haji. Potensi keuntungan ekonomi itu akan berlipat jika memasukkan kebutuhan untuk para jamaah umrah di luar momen ibadah haji. Berdasarkan data Kemenag, kebutuhan konsumsi untuk jamaah umrah Indonesia setiap tahunnya lebih dari Rp 2 triliun, sehingga jika diakumulasi dengan kebutuhan jamaah haji, permintaan pemenuhan kebutuhan pangan jamaah haji dan umroh mencapai Rp 3 triliun.

Potensi keuntungan ekonomi ibadah haji dan umrah akan semakin besar seiring dengan visi Kerajaan Arab Saudi tahun 2030 yang akan menambah kuota jamaah haji dan umrah untuk seluruh negara menjadi 30 juta per tahun. Jumlah ini meningkat 200 persen dibanding jumlah saat ini.

Jika merujuk pada visi 2030 Kerajaan Arab Saudi itu, Indonesia juga berpeluang untuk meningkatkan jumlah jamaah haji dan umrahnya sebesar 200 persen.

Dengan penambahan itu, kebutuhan pangan untuk jamaah haji dan umrah saja pada tahun 2030 akan berlipat menjadi lebih dari Rp 6 triliun. Itu merupakan peluang ekonomi luar biasa besar yang dapat dimanfaatkan para pelaku ekonomi di dalam negeri.

Di samping keuntungan ekonomi secara langsung, pemenuhan kebutuhan pangan jamaah haji dan umrah tersebut juga akan memiliki efek turunan ke sektor-sektor pendukung yang masuk ke dalam rantai pasok komoditas pangan mulai dari sektor hulu sampai hilir. Di sektor hulu, produk-produk dan komoditas sektor pertanian akan tertarik naik seiring bertambahnya permintaan ekspor ke Kerajaan Arab Saudi.

Kinerja sektor akomodasi terutama sub sektor pengangkutan juga akan terkena dampak positif seiring dengan bertambahnya jumlah pengiriman ekspor kebutuhan pangan tersebut.

Sektor tenaga kerja juga akan terkena dampak positif yang sangat besar. Jika para pelaku ekonomi dalam negeri mampu mengambil momentum dan potensi ekonomi tersebut maka akan tercipta lapangan kerja baru.

Lapangan kerja tersebut tercipta di 2 pasar tenaga kerja sekaligus yaitu pasar tenaga kerja untuk mengisi kebutuhan di Arab Saudi dan pasar tenaga kerja di Indonesia yang tercipta sebagai dampak dari terjadinya ekspansi usaha di beberapa sektor terkait.

Sektor pertanian dan sektor akomodasi akan menjadi sektor yang terkena dampak langsung dari potensi bisnis itu. Kedua sektor tersebut akan menawarkan penciptaan lapangan kerja baru yang signifikan dan dapat menyerap tenaga kerja di daerah-daerah pedesaan.

Karena itu, sangat penting bagi Indonesia, terutama para pelaku ekonomi di dalam negeri, untuk bisa memanfaatkan peluang ekonomi tersebut. Momentum ibadah haji dan umrah tidak boleh hanya dimaknai sebagai ibadah ritual semata, namun harus bisa menciptakan efek yang lebih luas dalam konteks rahmatan lilalamin.

Momen ibadah haji dan umrah harus bisa membuat peluang ekonomi bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan dan menciptakan nilai tambah ekonomi secara signifikan.

Selama ini sebagian besar keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh para pelaku ekonomi di Arab Saudi dan hanya sebagian kecilnya yang bisa terdistribusi dan dinikmati oleh Indonesia sebagai kontributor para jemaah haji dan umrah tersebut.

Sudah saatnya para pelaku ekonomi Indonesia bisa turut serta menikmati potensi keuntungan ekonomi tersebut untuk memajukan perekonomian nasional, menambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan.

Namun, pemerintah dan para pelaku ekonomi harus tetap menjaga kesakralan dan nilai-nilai ibadah dari momen ibadah haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah tidak boleh dikotori kepentingan-kepentingan ekonomi keduniawaan yang dapat merusak nilai ibadah haji dan umrah tersebut.

Mengambil manfaat ekonomi dari momen ibadah haji dan umrah harus diniatkan untuk ibadah dalam dimensi yang lain, yaitu dalam bidang ekonomi yang dampaknya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.

 

source:wwwkompas.com

Follow IG kami untuk info menarik lainnya

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

 5 Makanan Khas Arab Saudi Yang Bisa Kamu Coba Ketika Melaksanakan Ibadah Di Arab Saudi

 5 Makanan Khas Arab Saudi Yang Bisa Kamu Coba Ketika Melaksanakan Ibadah Di Arab Saudi

 

Ketika mengunjungi Arab Saudi tentu kamu ingin sekali mencoba makanan khasnya bukan? Apalagi Arab terkenal dengan cita rasa makanannya yang khas dan kuat akan rempah.

nahh, di sini saya akan memberikan sebuah rekomendasi makanan khas dari Arab yang wajib kamu coba. Ini adalah 5  makanan berat yang akan bikin kenyang dan dijamin keluarga senang bahkan kamu juga akan senang.

5 makanan khas Arab Saudi yang bisa kamu coba ketika melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Berikut ini adalah daftarnya.

1. Nasi Bukhari

Di Arab ada banyak jenis olahan nasi, salah satunya yang sangat khas ialah Nasi Bukhari yang berasal dari Kota Bukhara. Nasi Bukhari merupakan nasi yang dimasak dengan rempah-rempah dan mengandung saus atau campuran tomat yang cukup kuat. Biasanya, terdapat kismis atau kacang balilah di atas Nasi Bukhari.

Ciri khas dari nasi ini adalah adanya kismis dan kacang balilah. Selain itu, warna dari nasi ini agak merah karena dicampur dengan parutan wortel. Rempah dalam nasi ini juga sangat kuat.

2. Nasi Mandi

Nasi mandi walaupaun namanya nasi mandi tapi buakan untuk mandi ya ini adalah salah satu makanan yang memiliki Ciri khas penggunaan rempahnya yang kuat. Begitu juga dengan nasi mandi, nasi ini terbuat dari beras Arab yaitu beras basmati lalu diolah dengan rempah khas.

Sesuai dengan namanya, nasi ini nantinya akan diguyur dengan kuah kaldu daging. Aroma dari nasi ini sangat khas, warnanya juga terang karena tidak ada campuran apapun. Kamu yang sedang di Arab wajib mencoba makan nasi ini.

3. Haneeth

Makanan Arab ini hampir sama dengan nasi mandi, hanya saja cara masaknya yang berbeda. Haneeth di masak dengan cara dipendam dalam tanah selama berjam-jam. Selain itu, daging yang digunakan untuk nasi ini adalah daging kambing muda. yang dipastikan empuk dan memiliki serat otot yang halus kelebihanya sendi adalah cocok untuk masakan yang butuh teksur lembut seperti salah satu makanan ini.

4. Nasi Kabsa

Makanan khas Arab Saudi yang selanjutnya adalah Nasi Kabsah. Nasi ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Nasi Bukhari yaitu berwarna merah. Namun warna merah nasi ini bukan karena wortel melainkan karena campuran tomat.

Selain itu, nasi ini juga dimasak langsung bersama daging ayam atau kambing dengan rempah yang kuat. Citarasa lezat dari nasi ini sudah terlihat dari aromanya yang cukup tajam.

Banyak orang mengira bahwa Nasi Kabsah sama dengan Nasi Mandhi, padahal jelas berbeda. Meskipun nyaris mirip dari segi rasa, Nasi Kabsah cenderung berwarna lebih gelap dan kemerahan, sedangkan Nasi Mandhi berwarna kuning bercampur putih terang.

5. Saleeg

Yang terhakhir ini adalah makanan khas Arab Saudi yang berbentuk bubur yaitu Saleeg. Saleeg terbuat dari beras yang dimasak dengan menggunakan campuran susu dan kaldu kambing atau ayam.

Kamu yang datang ke Arab wajib mencoba bubur ini, rasanya sangat gurih. Beras yang digunakan dalam membuat bubur ini juga beras terbaik sehingga rasanya juga sangat nikmat.

Ini tadi adalah 5 makanan khas arab saudi yang bisa kamu coba ketika berkunjung Di Arab Saudi.Tertarik untuk mencoba salah satu makanan khas Arab Saudi.Bisa nihh kunjungi instagram umrohnhtravel.

source : wwwtraveloka.com

ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

 

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata