
Umat Islam semestinya tahu hukum pernikahan orang yang ihram. Pernikahan yang tidak sah menyebabkan hubungan intim antara pria dan wanita diganjar dengan dosa besar.
Lantas, apakah akad nikah di waktu ihram nikahnya sah? Bagaimana hukum menikah di Mekkah setelah tahalul bagi jamaah haji?
Selama melaksanakan sejumlah rangkaian ibadah haji dan umrah, seorang jamaah dianggap berada dalam keadaan ihram. Secara bahasa, ihram berarti suci atau bersuci saat melakukan haji dan umrah.
Di sisi lain, ihram dalam fiqih, dimaknai berniat melakukan ibadah haji dan umrah. Menurut Ahmad Thib Raya lewat buku Menyelami Seluk Beluk Ibadah dalam Islam (2003), ihram berarti memasuki wilayah haram atau masuknya seseorang dalam suatu keadaan yang dirinya diharamkan untuk melakukan perbuatan tertentu.
Bisakah Kita Menikah saat Ihram Haji?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menikah saat ihram. Jumhur ulama atau sebagian besar berpendapat pernikahan orang yang ihram adalah haram alias dilarang.
Tidak hanya haji, ihram dalam hal ini juga untuk ibadah umrah. Oleh sebab itu, melakukan akad nikah ketika umrah merupakan perbuatan yang dilarang.
Tidak hanya haji, ihram dalam hal ini juga untuk ibadah umrah. Oleh sebab itu, melakukan akad nikah ketika umrah merupakan perbuatan yang dilarang.
Akan tetapi, ada pula pendapat lain yang mengatakan akad nikah dalam keadaan ihram tetap dianggap sah.
Beberapa ulama Mazhab Hanafi mengungkapkan seseorang yang sedang ihram diperbolehkan melangsungkan pernikahan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas Ra. yang berbunyi:
” Ibnu Abbas Radliyallaahu’anh berkata: Nabi Shallallaahu ‘allahi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram,” (HR. Bukhari No. 1836 dan Muslim No. 1410).
Senada dengan hukum tersebut, Imam al-Syaibani, murid imam Hanafi, memperbolehkan menikah dalam keadaan ihram. Namun, dalam kitabnya yang berjudul al-Hujjah ‘ala Ahli al-Madianah, ia berpendapat orang yang sedang ihram diperbolehkan menikah, tetapi tidak boleh persetubuhan, mencium, dan semacamnya.
Di sisi lain, ada hadis yang menyebutkan pernikahan Nabi Muhammad Saw. dengan Maimunah sebenarnya tidak berlangsung ketika sedang ihram. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Abu Rafi:
”Rasulullah Saw. menikahi Maimunah, sedangkan beliau dalam keadaan halal, dan Beliau menggaulinya, sedangkan dia dalam keadaan halal, dan saya adalah orang yang diutus di antara keduanya” (HR. Muslim No. 1410 dan At-Tirmidzi No. 841).
Terkait pertentangan hadis di atas, Zailani lewat jurnal “Analisis Terhadap Hadis Larangan Menikah Ketika Ihram” tahun 2012 menjelaskan hadis yang melarang menikah ketika ihram lebih kuat dari hadis membolehkan menikah ketika ihram.
Hal ini berdasarkan penelusuran periwayatan hadis. Ulama memakai metode tarjih dan al-Jam’u. Tarjih digunakan untuk meneliti dan menentukan petunjuk hadis yang memiliki argumen yang lebih kuat. Al-Jam’u untuk mengkompromikan kedua hadis yang bertentangan dan sama-sama diamalkan.
Oleh sebab itu, ditekankan bahwa menikah saat ihram hukumnya dilarang. Namun ketika sedang berada di tanah haram (Makkah) dibolehkan menikah asal tidak dalam kondisi ihram.
Apakah Boleh Menikah pada saat Umroh?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, menikah saat keadaan ihram baik dalam ibadah haji atau umrah, pendapat yang paling kuat mengatakan dilarang.
Akan tetapi jika pernikahan dilakukan setelah tahalul akbar atau tsani, Islam membolehkan serta hukumnya sah. Hal ini juga dijelaskan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut:
“Jika seseorang yang sedang ihram melakukan akad nikah pada waktu ihramnya, atau dia meminang seorang perempuan untuk dirinya atau dia menyuruh orang lain untuk melamarkannya; hukumnya tidak boleh karena pada dasarnya dialah yang menikah, dan hukum nikahnya fasakh gugur. Begitu juga wanita yang sedang ihram tidak boleh dinikahkan, baik oleh wali yang sedang ihram atau tidak. Sama halnya tidak boleh jika seseorang yang ihram menikahi perempuan yang tidak ihram, atau wali perempuan tersebut tidak sedang berihram hanya saja dia mewakilkannya kepada seseorang yang sedang ihram, kemudian orang tersebut menikahkannya, maka hukum tersebut adalah fasakh karena seorang yang ihram melakukan akad pernikahan,” (Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz 3, Jilid 5, hal. 86-87).
Mengapa Pernikahan dengan Orang yang Sedang dalam Ihram Dilarang?
Larangan menikah dalam ihram berasal dari hadis yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah haji. Di sisi lain, ihram adalah simbol penyucian diri serta keadaan yang dikhususkan untuk menjalankan ibadah haji atau umrah.
Sementara pernikahan menjadi perkara yang ditujukan salah satunnya untuk kesenangan. Dari pengertian sekilas, tujuan menikah bertolak belakang dengan ihram .Oleh sebab itu, menikah dalam keadaan ihram, dilarang serta tidak sah.
Dalil Larangan Menikah saat Ihram
Sebagian besar ulama menyepakati menikah saat ihram adalah haram atau dilarang. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Usman ibn ‘Affan ra:
“Imam al-Syafi’i berkata: Imam Malik memberitakan kepada kami dari nafi’ dari Nubaih ibn Wahb saudara Bani ‘Abd al-Dār, ia memberitakan kepadanya: bahwasanya Umar ibn ‘Abdillāh mengirimkan utusan kepada Abān ibn ‘Usman, dan Aban pada hari itu adalah sebagai amir al-hājj dan keduanya adalah orang yang sedang ihram: sesungguhnya saya ingin menikahkan Ṭalḥah ibn ‘Umar dengan anak perempuan Syaibah ibn Jubair, dan saya ingin mendatangkan perempuan itu. Maka Abān mengingkari hal itu dan berkata: Saya mendengar ‘Usman ibn ‘Affān berkata: orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”
Hadis tersebut dijadikan landasan hukum yang kuat untuk memutuskan pernikahan dalam keadaan ihram adalah dilarang. Imam al-Syafi’i termasuk salah satu yang sepakat dengan larangan tersebut.
Dalam kitabnya al-Umm, Imam al-Syafi’i menyatakan jika seseorang yang sedang ihram melangsungkan pernikahan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, maka pernikahan tersebut dihukumi fasakhatau rusak/batal.
Imam Nawawi memiliki pendapat serupa. Wahbah Al Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al- Islam wa Adillatuhu menerangkan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan dengan status sebagai wali atau wakil. Jika tetap melakukannya, pernikahan menjadi tidak sah.
Pendapat yang sama diungkapkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwattha. Ia menegaskan seseorang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun melamar, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
source:wwwtirtoid.com
Follow IG kami untuk info menarik lainnya
ttps://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw