Macam-Macam Haji
Macam-macam haji penting diketahui jamaah yang akan menjalankan ibadah ini. Dinukil dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, ada tiga macam jenis haji sebagai berikut.
1. Haji Tamattu
2. Haji Ifrad
-
Melaksanakan haji saja tanpa melakukan umrah.
-
Melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian melakukan umrah.
-
Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji.
-
Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian pulang ke Tanah Air dan berangkat kembali ke Tanah Suci untuk melaksanakan haji.
3. Haji Qiran
Syarat-Syarat Haji
Seseorang yang ingin melaksanakan haji harus memenuhi syarat-syarat haji berikut ini :
-
Beragama Islam
-
Berusia dewasa atau akil baligh
-
Berakal atau tidak gila
-
Merdeka atau bukan budak
-
Memiliki kemampuan dalam hal biaya untuk perjalanannya ke Tanah Suci, kesehatannya, keamanannya, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
Rukun Haji
Rukun haji merupakan perbuatan-perbuatan yang dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ini tidak dijalankan, ibadah haji menjadi tidak sah.
-
Ihram
-
Wukuf di Padang Arafah
-
Tawaf Ifadah
-
Sa’i antara safa dan marwah
-
Mencukur rambut kepala atau tahallul
-
Tertib
Hal-Hal yang Dilarang dalam Haji dan Umrah
Ada enam hal yang dilarang saat menjalankan ibadah haji dan umrah sesuai, dikutip dalam buku Rahasia Haji & Umrah Mengungkap Hikmah Tersembunyi di Balik Setiap Tahapan Ibadah Umrah dan Haji oleh Imam al-Ghazali.
-
Memakai kemeja, celana, sepatu kulit, dan serban
-
Memakai wewangian
-
Mencukur rambut
-
Bersetubuh
-
Membunuh binatang buruan darat
Source : kumparan.com