Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Apakah kita bisa berkurban dalam Haji dan hukumnya Wajib atau Sunnah?

Apakah kita bisa berkurban dalam Haji dan hukumnya Wajib atau Sunnah?

 

 

Bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji, berkurban merupakan salah satu ritual yang sangat penting. Namun, apakah berkurban wajib bagi semua jamaah haji? Yuk simak artikel beriku yang akan menjelaskan tentang kewajiban berkurban bagi jamaah haji dan hikmahnya.

Kewajiban Berkurban bagi Jamaah Haji Tamattu’ dan Qiran :

Berkurban bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran hukumnya wajib. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Haji tamattu’ adalah jenis haji di mana seseorang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, lalu melaksanakan haji setelah itu. Sementara itu, haji qiran adalah jenis haji di mana seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan, tanpa keluar dari ihram setelah melaksanakan umrah.

Dalil Kewajiban Berkurban :

Dalil kewajiban berkurban bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya: “Barangsiapa yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran dan tidak berkurban, maka hendaklah ia berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kembali ke rumahnya.”

Hikmah Berkurban :

Berkurban memiliki banyak hikmah, antara lain:

  • Meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT.
  • Mengembangkan rasa syukur dan kesadaran akan nikmat Allah SWT.
  • Membantu orang lain yang membutuhkan.
  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS.

Kesimpulan

Berkurban bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran hukumnya wajib. Namun, bagi jamaah haji ifrad, berkurban bukanlah kewajiban. Meskipun demikian, berkurban tetap memiliki banyak hikmah dan manfaat bagi pelakunya. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang kewajiban berkurban bagi jamaah haji. jika ingin melaksanakn haji boleh bangget nihh kepoin instagram (umrohnhtravel )ingin berkurban disini juga bisa.

source : www.dompetdhuafa.com

Pemerintah Saudi Berlakukan Sanksi Bagi Jamaah Haji Tanpa Izin Resmi

Pemerintah Saudi Berlakukan Sanksi Bagi Jamaah Haji Tanpa Izin Resmi

 

 

Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Saud bin Mishaal menegaskan, larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin. Bagi jamaah yang kedapatan melanggar akan ditindaklanjuti secara tegas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Emir saat meluncurkan kampanye musim ke-16 berjudul  “Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab,” di Jeddah, Senin waktu setempat.

Sebagaimana dikabarkan Saudi Gazzette, Selasa (14/5) Pangeran Saud meluncurkan kampanye atas nama Pangeran Khalid Al-Faisal, selaku Emir Makkah dan penasihat Penjaga Dua Masjid Suci.

Imbauan ini diluncurkan dengan slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang dihadiri oleh beberapa pangeran, menteri, dan pejabat senior.

Dalam kesempatan tersebut, Pangeran Saud mengucapkan terima kasih kepada Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota serta Perdana Menteri Mohammed bin Salman atas perhatian dan perhatian mereka yang besar dalam melayani dan memastikan keselamatan para jamaah.

Beliau memuji segala upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi para peziarah agar dapat menjalani ibadah haji dengan lancar dan aman. Beliau juga memuji Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komite Haji Pusat Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif dalam mendukung dan mengawasi upaya terkait momen besar umat Islam ini.

Upaya Mengurangi Jemaah Ilegal

Pangeran Saud mengatakan, kampanye dengan slogan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencegah jemaah yang berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin.

“Hal ini juga berkontribusi dalam mengurangi pelanggaran, mengungkap adanya penipuan, dan bertujuan mengurangi jumlah jamaah haji ilegal. Hal ini telah memfasilitasi peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jamaah dan menciptakan lingkungan spiritual yang kondusif bagi mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan nyaman, ” ujarnya.

Pangeran Saud juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ibadah haji untuk bisa meningkatkan koordinasi dan kesiapan menerima dan melayani jamaah. Beliau juga menegaskan kembali pentingnya menerapkan peraturan dan tidak sedikitpun menoleransi pelanggaran untuk memastikan ibadah haji yang aman.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk menaati pihak yang berwenang dan menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dengan cara apa pun,” tegasnya.

Sanksi Tegas bagi Jamaah yang Melanggar

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keamanan Umum Letjen Mohammed Al-Bassami menegaskan kesiapan aparat keamanan haji di segala sektor untuk menghadapi segala ancaman terhadap keamanan atau hukum dan ketertiban pada musim haji 2024.

Al-Bassami menyatakan, bagi jamaah yang melanggar akan ditahan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia menekankan bahwa pentingnya upaya bersama untuk menjaga kondisi di lapangan, meningkatkan kesiapan, dan melayani para jamaah.

Melansir kantor berita Saudi SPA (08/05/24), sanksi atas pelanggaran haji tanpa izin berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kepala Keamanan Umum Saudi juga berbicara tentang koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah terkait kartu identitas khusus jamaah.

“Persiapan lapangan telah dikembangkan untuk memeriksa semua fasilitas akomodasi di Makkah dan mengurangi pelanggar peraturan haji,” tutupnya.

source:wwwdetikhikmah.com

follow IG kami untuk mengetahui berbagai info terbaru http://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

 

8 Keutamaan Umrah yang Harus Diketahui

8 Keutamaan Umrah yang Harus Diketahui

 

 

Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ibadah ini bukan hanya sekadar ziarah ke Baitullah, melainkan juga sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dalam pelaksanaannya, umrah melibatkan beberapa ritual seperti ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul.

Selain pelaksanaannya yang sederhana dibandingkan dengan haji, umrah memiliki banyak keutamaan yang patut diketahui setiap Muslim. Dari penghapusan dosa hingga menjadi tamu Allah yang doanya dikabulkan, setiap langkah ibadah umrah memberikan pahala dan keberkahan yang besar. Yuk simak artikel berikut yang akan membahas secara lengkap 8 keutamaan umrah yang dapat memotivasi kamu untuk melaksanakannya.

8 Keutamaan Umrah yang Harus Diketahui

1.Menghapus Dosa :

Umrah dapat menghapus dosa-dosa kecil dan besar, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang telah lalu dan memulai hidup baru dengan hati yang bersih.

2. Menghilangkan Kefakiran :

Umrah dapat menghilangkan kefakiran dan menambah rezeki, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat An Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat memperoleh keberkahan dan rezeki yang lebih banyak.

3. Menjadi Tamu Allah :

Orang yang menunaikan ibadah umrah mendapatkan posisi sebagai tamu Allah SWT, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Sebagai tamu Allah, seseorang dapat memperoleh kemuliaan dan kehormatan yang besar.

4.Pahala yang Besar :

Umrah memiliki pahala yang besar dan dapat membawa keberkahan, terutama jika dilakukan dengan penuh keikhlasan. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat memperoleh pahala yang besar dan meningkatkan derajatnya di sisi Allah.

5. Pahala Salat Berkali Lipat :

Shalat di Masjidil Haram memiliki pahala yang lebih besar daripada shalat di masjid lainnya, yaitu 100.000 kali lipat. Dengan melakukan shalat di Masjidil Haram, seseorang dapat memperoleh pahala yang besar dan meningkatkan ketaqwaannya.

6. Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan :

Umrah dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang dengan menjalankan ibadah dan ritual-ritual yang ada di dalamnya. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat memperoleh pengalaman spiritual yang mendalam dan meningkatkan hubungannya dengan Allah.

7. Membersihkan Diri dari Sifat Duniawi :

Umrah dapat membersihkan hati dari sifat sombong, riya, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat memperoleh kesadaran diri dan meningkatkan kesadarannya tentang tujuan hidup yang sebenarnya

8. Mendapat Doa yang Mustajab :

Doa orang yang berumrah memiliki peluang besar untuk terkabulkan, terutama di tempat-tempat suci seperti depan Ka’bah dan Multazam. Dengan melakukan umrah, seseorang dapat memperoleh kesempatan untuk berdoa dan memperoleh jawaban dari Allah.

Keutamaan umroh dalam Islam sangat banyak, mulai dari penghapusan dosa hingga pahala yang luar biasa. Ibadah ini merupakan hadiah dari Allah bagi hamba-Nya yang ingin mendekat, bertaubat, dan memperbarui diri. Maka, laksanakan umroh dengan hati yang bersih, niat yang tulus, dan semangat yang tinggi, agar perjalanan ini menjadi bagian dari amal terbaik di hadapan Allah SWT. jika ingin tahu lebih lanjut atau ingin berangkat ketahan suci bisa banget mengunjungi instagram (umrohnhtravel).

source : www.bmm.com

 

Beberapa Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Haji Dan Umroh, Beserta Sanksi Hukum nya

Beberapa Larangan Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Haji Dan Umroh, Beserta Sanksi Hukum nya

 

 

 

Haji dan umroh merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat Islam. Memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi, ibadah ini memerlukan persiapan yang matang. Mulai dari bekal fisik, harta, hingga pengetahuan, semuanya sangat diperlukan untuk dapat mencapai haji yang mabrur.

Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jama’ah untuk dapat mencapai ibadah yang mabrur. Agar anda dapat mencapai ibadah haji maupun umroh yang mabrur, ketahuilah terlebih dahulu larangan haji dan umroh di bawah ini. Simak dengan seksama!

Larangan Haji dan Umroh

Melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di tanah suci. Namun, ibadah ini juga diatur dengan ketat oleh berbagai aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jama’ah. Berikut 10 larangan dalam haji dan umroh:

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji termasuk:

  • Melempar Jumrah
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Tawaf  Wada’
  • Berihram dari miqat

Jika jama’ah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jama’ah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga hari saat haji
  • Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jama’ah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika sudah kembali ke negeranya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jama’ah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 196 :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.”

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku juga dilarang selama jama’ah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jama’ah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.

4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Di sisi lain, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan bahwa dalam kondisi ihram, jama’ah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, sorban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

5. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Menampakkan Bentuk Lekuk Tubuh bagi Laki-Laki

Selama ihram, laki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar kain yang tidak berjahit. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang karena hal ini dapat mengurangi makna kesederhanaan dan ketulusan yang diharapkan selama ibadah. Pakaian ihram yang sederhana mengingatkan jama’ah akan persamaan di hadapan Allah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

6. Menggunakan Harum-Haruman

Penggunaan parfum atau harum-haruman dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jama’ah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jama’ah dalam beribadah.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, jama’ah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jama’ah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

jama’ah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jama’ah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram dilarang karena ibadah haji dan umroh seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah ini. Jika jama’ah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Selain itu, tidak ada fidiah terhadap larangan ini.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.

10. Mencumbu Istri di Selain Kemaluan

Mencumbu istri selain di kemaluan selama ihram juga dilarang. Jika tindakan ini menyebabkan keluarnya mani, jemaah harus menyembelih seekor unta sebagai fidiah. Jika tidak keluar mani, cukup dengan menyembelih seekor kambing. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.

 

source: www BPKH Indonesia.com

follow IG kami untuk mengetahui berbagai info terkini tentang haji dan umroh :https://www.instagram.com/umrohnhtravel?igsh=N3Rua3VtejZnM2dw

9 Larangan saat melakukan umroh dan haji

9 Larangan saat melakukan umroh dan haji

 

Haji dan umroh merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat Islam. Memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi, ibadah ini memerlukan persiapan yang matang. Mulai dari bekal fisik, harta, hingga pengetahuan, semuanya diperlukan untuk dapat mencapai haji yang mabrur.

Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah untuk dapat mencapai ibadah yang mabrur. Agar Anda dapat mencapai ibadah haji maupun umroh yang mabrur, ketahui terlebih dahulu larangan haji dan umroh di bawah ini. Yuk simak artikel berikut.

Larangan Haji dan Umroh

 

Melaksanakan ibadah haji dan umroh adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di tanah suci. Namun, ibadah ini juga diatur dengan ketat oleh berbagai aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jemaah. Berikut 10 larangan dalam haji dan umroh:

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji termasuk:

  • Mabit di Mina
  • Mabit di Muzdalifah
  • Tawaf Wada’
  • Melempar Jamrah
  • Berihram dari miqat

Jika jemaah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga hari saat haji
  • Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jemaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jemaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

3. Menggunting Kuku

Menggunting kuku juga dilarang selama jemaah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jemaah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.

4. Menutup Kepala bagi Laki-Laki dan Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka dengan topi, sorban, atau benda lainnya. Di sisi lain, perempuan dilarang menutup wajah mereka dengan cadar atau niqab. Larangan ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan bahwa dalam kondisi ihram, jemaah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741).

5. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Menampakkan Bentuk Lekuk Tubuh bagi Laki-Laki

Laki-laki dilarang keras mengenakan pakaian berjahit (seperti celana, baju, jubah) saat ihram, kecuali tidak ada pakaian lain sama sekali.Jika seorang laki-laki melanggar dengan tetap memakai pakaian berjahit saat ihram karena tidak sengaja atau lupa, ia wajib membayar dam atau denda.

6. Menggunakan Harum-Haruman

Penggunaan parfum atau harum-haruman dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jemaah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jemaah dalam beribadah.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, jemaah haji dan umroh dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Tujuan utama ibadah haji dan umrah adalah untuk konsentrasi penuh pada ibadah dan hubungan dengan Allah SWT. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ini. Larangan ini juga bertujuan untuk menjauhi segala bentuk kesenangan duniawi (tarofuh) dan syahwat yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, terutama karena khitbah adalah perantara menuju jimak yang juga dilarang saat ihram.

9. Jima’ (Hubungan Intim)

Melakukan hubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), maka ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.

KESIMPULAN 

Demikianlah penjelasan larangan haji dan umroh, mulai dari meninggalkan wajib haji, mencukur rambut, melakukan hitbah, hingga jima’ (Hubungan Intim) menjadi bagian penting dari menjaga kesucian serta kelancaran ibadah haji dan umroh. Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, Anda dapat menjalankan ibadah dengan penuh khidmat dan khusyuk.
Selain mematuhi larangan, penting juga bagi setiap jemaah untuk mengetahui hak dan kewajiban, termasuk mengenai fidyah yang harus dibayarkan jika terjadi pelanggaran. Hal ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah yang benar.

source : www.detik.com

Jalur Masuk Terbaik Menuju ka’bah : 5 Gerbang Yang Perlu Di Perhatikan Oleh Jama’ah

Jalur Masuk Terbaik Menuju ka’bah : 5 Gerbang Yang Perlu Di Perhatikan Oleh Jama’ah

 

Di Masjidil Haram terdapat beberapa gerbang utama yang memastikan akses lancar jemaah bagi semua pengunjung. Gerbang-gerbang ini adalah King Abdulaziz Gate, King Fahd Gate, King Abdullah Gate, Umrah Gate, dan Al-Fath Gate.

Gate atau gerbang tersebut masing-masing dibedakan oleh menara yang menjulang tinggi. Masjidil Haram terletak di kota Makkah, Arab Saudi. Posisinya dikelilingi oleh beberapa gunung seperti Abu Qubais, Ajyad, Omar dan Hindi.

Untuk mengakses ke area Mataf, jemaah dapat masuk dari gate atau gerbang King Fadh, King Abdulaziz dan Ruang Bawah Tanah Al-Salam. Setiap gate dapat menghubungkan antara Mataf ataupun area salat Masjidil Haram bagian dalam ataupun mengarahkan jemaah ke pintu keluar.

Namun,agar jamaah tidak terlalu banyak membuang waktu maka jamaah dapat memahami gerbang atau gate di Masjidil Haram beserta dengan tujuannya.

5 Gerbang di Masjidil Haram

1. Nama Gerbang Utama di Masjidil Haram

Mengutip dari laman Kingdom of Arab Saudi, dijelaskan ada lima gerbang utama yaitu Gerbang Raja Abdulaziz, Gerbang Raja Fahd, Gerbang Raja Abdullah, Gerbang Umrah, dan Gerbang Al-Fath. Setiap gerbang memiliki identitas unik berupa menara yang menjulang tinggi dan memiliki fungsi khusus dalam mengatur arus jutaan jemaah secara efisien dan aman di seluruh tempat suci.

2. Mencegah Kepadatan di Masjidil Haram

Penempatan yang strategis dan fungsi khusus gerbang-gerbang ini dapat membantu mengatur arus pengunjung dengan lancar. Desain yang cerdas dari pihak pemerintah Arab Saudi ini mengarahkan jemaah di sepanjang rute masuk dan keluar yang spesifik, yang secara signifikan mengurangi kemacetan dan memastikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk beribadah serta refleksi spiritual bagi semua yang hadir.

3. Gerbang Akses Langsung ke Mataf (Ka’bah)

Jemaah dapat memperoleh akses langsung ke area Mataf atau Ka’bah
melalui Gerbang Raja Fahd, Gerbang Raja Abdulaziz, dan Ruang Bawah Tanah Al-Salam. Titik-titik akses ini dirancang untuk kenyamanan, memungkinkan jemaah untuk mencapai area tawaf yang penting ini dengan cepat.

detik.com merangkum 5 lokasi gerbang pintu utama di Masjidil Haram:

>Kelompok King Fahad (pintu 70-93), King Abdul Aziz, dan King Abdullah :
mengarah ke masjid baru hasil revitalisasi, berhadapan dengan Zamzam Tower dan Hotel Dar at Tauhid.

>Kelompok Safa-Marwah (pintu 20-25) : banyak digunakan jemaah Indonesia yang tinggal di kawasan Mafazin, Aziziyah, dan Raudhah. Disediakan bus merah dan hijau menuju masjid.

Selain itu, ada beberapa pintu bersejarah dan penting:

Bab Abdullah
: gerbang pusat ke area perluasan Raja Abdullah, kini Masjidil Haram punya ±210 gerbang.

Bab Fatah
: di sisi selatan, diyakini sebagai pintu tempat Nabi Muhammad SAW masuk saat penaklukan Makkah.

Bab Fahad (Raja Fahd)
: di sisi timur, akses ke area salat luar masjid, dibangun saat perluasan 1982-1988.

Bab Umrah
: pintu tempat Nabi masuk saat umrah tahun 629 M, kini akses langsung ke area tawaf dari barat laut.

Bab Safa : di sisi utara, pintu menuju awal Sa’i di bukit Safa dan lantai atas jalur Sa’i.

source:wwwdetik.com

 

 

Apa Yang Membuat Makkah Dan Madinah Begitu Istimewa?

Apa Yang Membuat Makkah Dan Madinah Begitu Istimewa?

 

 

Terdapat dua kota suci yang memiliki kedudukan sangat mulia, yakni Makkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah. Kedua kota ini menjadi pusat peribadatan, dakwah, dan sejarah penting dalam perjalanan Islam. Apa saja keistimewaan dua kota ini?

Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan keutamaan khusus bagi kota Makkah dan Madinah, sehingga umat Islam di seluruh dunia menjadikannya sebagai tempat yang penuh dengan kerinduan untuk dikunjungi.

Keistimewaan Makkah
Dikutip dari buku Misteri Mukjizat Makkah & Madinah: 21 Kedahsyatan Yang Terjadi Di Kota Al-Mukarramah karya Namin Asimah Asizun, Makkah berasal dari kata imtakka yang artinya mendesak atau mendorong. Kota ini disebut Makkah karena manusia berdesakan di tempat tersebut.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutnya dengan ‘Bakkah,’ Tercantum dalam surat Ali Imran ayat 96,

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَٰلَمِينَ

Artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

Ayat ini menunjukkan bahwa Ka’bah di Makkah adalah rumah ibadah pertama bagi manusia, sekaligus sebagai sumber keberkahan.

Dirangkum dari buku 1001 Fakta Dahsyat Mukjizat Kota Makkah: Misteri unik pusat titik bumi dalam sejarah manusia yang ditulis Asima Nur Salsabila, berikut beberapa keistimewaan kota Makkah:

1. Kota Suci yang Diberkahi Allah
Makkah adalah kota pertama yang Allah jadikan sebagai tempat ibadah umat manusia. Di dalamnya terdapat Ka’bah, kiblat seluruh umat Islam di dunia.

2. Tempat Turunnya Wahyu Pertama
Makkah menjadi tempat turunnya wahyu pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW di Gua Hira. Peristiwa ini menjadi awal risalah kenabian yang membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

3. Tanah Haram yang Dijaga Kesuciannya
Rasulullah SAW menegaskan kesucian kota Makkah dengan sabdanya:

“Sesungguhnya kota ini (Makkah) telah dijadikan oleh Allah sebagai tanah haram sejak Dia menciptakan langit dan bumi. Kota ini tetap haram dengan kehormatan yang ditetapkan Allah sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Lipatan Pahala Shalat di Masjidil Haram
Salah satu keutamaan terbesar Makkah adalah keberadaan Masjidil Haram. Rasulullah SAW bersabda:

“Shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali lipat dibandingkan shalat di masjid lainnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad)

5. Kota Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Makkah memiliki nilai sejarah luar biasa karena menjadi tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dari kota inilah risalah Islam pertama kali disebarkan meskipun menghadapi berbagai rintangan dari kaum Quraisy.

Keistimewaan Kota Madinah
Dalam buku Ringkasan Ihya’ Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, Madinnah merupakan tempat yang memiliki bayak keistimewaan. Dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda,

“Sholat satu kali di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada sholat seribu kali di masjid yang lain; kecuali Masjidil Haram.”

Berikut ini adalah beberapa keistimewaan kota madinah:

1. Kota Hijrah Nabi Muhammad SAW
Madinah adalah tempat hijrah Rasulullah SAW dari Makkah. Di kota inilah beliau mendirikan masyarakat Islam pertama, menegakkan syariat, dan mempersatukan kaum Muhajirin serta Anshar.

 

2. Disebut Tanah Haram oleh Rasulullah SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram, dan aku menjadikan Madinah sebagai tanah haram, antara dua (gunung) batasnya. Tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu binatangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi
Di Madinah terdapat Masjid Nabawi, masjid yang dibangun langsung oleh Rasulullah SAW. Keutamaannya sangat besar sebagaimana sabda beliau.

4. Raudhah, Taman Surga di Dunia
Di dalam Masjid Nabawi terdapat Raudhah, area di antara mimbar dan makam Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda:

“Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tempat ini menjadi lokasi mustajab untuk berdoa dan salah satu tujuan utama para jamaah saat berziarah ke Madinah.

5. Kota yang Dicintai Rasulullah SAW
Rasulullah SAW memiliki rasa cinta yang sangat besar terhadap Madinah. Beliau pernah berdoa:

“Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah atau bahkan lebih dari itu.” (HR. Bukhari)

6. Tempat Dimakamkannya Rasulullah SAW
Keutamaan lain dari Madinah adalah keberadaan makam Rasulullah SAW di dalam Masjid Nabawi. Hal ini menjadikan kota Madinah sebagai tujuan utama ziarah umat Islam setelah Makkah.

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyebutkan bahwa sebagian besar ulama menempatkan Makkah sebagai kota paling mulia, kemudian disusul Madinah. Namun, kecintaan terhadap Madinah tetap sangat dianjurkan sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.

Kota Makkah dan Madinah memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Makkah dimuliakan dengan keberadaan Ka’bah sebagai kiblat umat Islam dan pusat ibadah haji, sementara Madinah dimuliakan sebagai tempat hijrah, pembangunan peradaban Islam, serta lokasi makam Rasulullah SAW.

source:wwwdetik.com

 

 

 

 

Mengenal air zamzam

Mengenal air zamzam

 

Air Zam Zam adalah air yang istimewa bagi umat Islam, bersumber dari sumur Zam Zam di Masjidil Haram, Mekkah. Selain nilai religiusnya, air ini juga menarik perhatian karena kandungan mineralnya dan potensi manfaat bagi kesehatan.

Mari ketahui lebih dalam air Zam Zam, mulai dari sejarah, kandungan, hingga manfaatnya berdasarkan perspektif Islam dan sains.

 

SEJARAH TENTANG MATA AIR ZAMZAM :

Mata air Zamzam pertama kali ditemukan ± 4000 tahun yang lalu, oleh Ibunda Siti Hajar (Istri Nabi Ibrahim), yang kebingungan saat nabi Ismail kecil menangis ingin minum

Dalam keadaan panik Ibunda Siti Hajar berlari bolak-balik dari Bukit Shafa ke Marwa sebanyak 7 kali, tiba-tiba ada air yang keluar dari bawah kaki Ismail yang mungil, Siti Hajar pun dengan cepat mengumpulkan air sambil berkata zam zam zam zam,,,

Inilah salah satu rukun Umroh / Haji yaitu Sai (berjalan dari shafa ke marwa).

Sepeninggalnya nabi Ismail sumber mata air Zamzam sempat mengering dan menghilang, karena suku Jurhum yang menguasai Mekkah telah berbuat zalim kepada orang yang mengunjungi Baitullah.

Pada jaman nabi Muhammadﷺ sumber mata air ini ditemukan oleh kakeknya yaitu Abdul Muthalib, yang mendapat mimpi berulang-ulang untuk menggali sumur di dekat Ka’bah.

Hingga saat ini air Zamzam terus mengalir dengan keberkahan.

 

CIRI KHAS AIR ZAMZAM :

Rasanya agak getir, dan texture nya seperti minyak kelapa, jika sudah sampai ke indonesia biasananya akan sedikit berubah

Bisa bertahan hingga 5 tahun tanpa mengalami perubahan

Jika di kocok maka air Zamzam tidak berbusa.

 

KHASIAT & KEUTAMANAN AIR ZAMZAM :

Air Zamzam merupakan air termurni yang ada didunia, sehat dan menyehatkan

Air zamzam memiliki berbagai kandungan yang baik seperti Flour Alami, Kalsium, Magnesium, Hidrogen, Nitrat dan lain-lain.

Meminum air Zamzam juga bisa menjadikan efek kenyang, bahkan ada video yang menunjukkan, ikan yang dibekukan bisa hidup kembali saat diletakkan pada air Zamzam.

خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ

“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air zam-zam. Air tersebut bisa menjadi makanan yang mengenyangkan dan bisa sebagai obat penyakit.”

Orang yang meminum air Zamzam tergantung dari niatnya, bisa sebagai obat atau makbulnya doa baik untuk dunia atau akherat, sesuai hadis nabi :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ

Dari Jabir berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya”. (HR. Ibnu Majah 2/1018).

 

CARA MEMBAWA AIR ZAMZAM DARI MEKKAH KE INDONESIA :

Demi menjaga keamanan penerbangan, para jamaah haji tidak boleh memasukkan air kedalam koper.

Masing-masing jamaah akan mendapatkan air zam-zam 5L dari Penyelenggara Ibadah Umroh / Haji nya.

Demikianlah artikel tentang air Zamzam, semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan kita semua.

source : www.detik.com.

 

Mencegah tubuh supaya tidak terkena dehidrasi waktu melaksanakan ibadah haji dan umroh

Mencegah tubuh supaya tidak terkena dehidrasi waktu melaksanakan ibadah haji dan umroh

 

Dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh memang identik dengan cuaca panas dan aktivitas berat, yang kita tahu Arab Saudi sendiri termasuk iklim gurun (gurun kering dan panas) yang memiliki resiko gampang terkena dehidrasi. sedangkan penyelenggaraan haji tahun ini bertepatan dengan musim panas di Arab Saudi. Suhu harian di Makkah tergolong sangat panas, rata-rata di atas 40 derajat celcius. Suhu di Madinah dalam beberapa hari terakhir ini bahkan lebih panas lagi.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Arsyad Hidayat mengatakan bahwa Kementerian Agama telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi potensi jamaah mengalami dehiderasi. Sejumlah upaya tersebut antara lain dengan memberikan tambahan air minum pada layanan katering. Kalau sebelumnya air minum yang diberikan kepad ajamaah haji 2 botol (isi per botol 330 ml), pada musim haji tahun ini ditambah satu lagi sehingga menjadi tiga botol.

Upaya lainnya, lanjut Arsyad, mewajibkan setiap pemilik pemondokan untuk menyiapkan air minum, baik air putih biasa ataupun air zamzam. “Air minum ini disiapkan pada dispenser dengan rasio satu galon untuk 20 orang,” tegas Arsyad saat memberikan sambutan pada Malam Ta’ruf di Kantor BPHI Daker Makkah, Kholidiyah, Rabu (26/08) malam.

Hadir pada kesempatan ini, Ketua PPIH Arab Saudi A. Dumyati Basori, Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi Mawardi Edy, Kadaker Makkah Arsyad Hidayat, Para Kepala Seksi Daker Makkah, Para Kepala Sektor Daker Makkah, Tim Percepatan CJI BPIH Arab Saudi, serta para petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah.

Upaya lain yang dilakukan Kemenag dalam mengantisipasi jamaah alami dehidrasi adalah memberikan air minum sebanyak empat botol (isi perbotol 330ml) kepada jamaah saat memasuki Arafah. “Di Arafah juga diberi makan malam. Setiap makan diberikan 2 botol air dengan kapasitas 330 ml,” tuturnya.

“Ini upaya yang dilakukan supaya jamaah haji bisa terbantu dalam menjaga diri dari dehidrasi dengan banyak mengkonsumsi air,” tandasnya.

source : www.detik.com

Perbedaan Antara Haji Mabrur Dan Haji Mabruroh

Perbedaan Antara Haji Mabrur Dan Haji Mabruroh

 

 

 

 

Kata haji mabrur dan mabruroh sering kali diucapkan sebagai doa ketika ada keluarga maupun kerabat yang hendak melaksanakan haji. lantas apa artinya?

Makna dari kata mabrur dan mabruroh ini dijelaskan oleh Kholid A. Harras dalam buku Catatan Ramadhan bahwa sebutan haji mabrur diperuntukkan bagi seorang laki-laki yang telah melaksanakan haji dan mabruroh diperuntukkan bagi seorang wanita yang telah melaksanakan haji.

Menurut Kholid A. Harras menukil Kitab Lisan al-Arab karya Ibnu Manzur mengenai makna dari mabrur. Disebutkan bahwa kata mabrur berasal dari kata barra-yaburru-barran atau al-barra yang berarti berbuat baik atau patuh. Kemudian al-birrun yang berarti kebaikan (ketaatan dan kesalehan) dan juga berarti maqbul atau diterima.

Terdapat 2 pengertian bagi haji mabrur

Pertama, haji mabrur adalah haji yang manasik atau pelaksanaannya dilakukan dengan baik dan benar sesuatu tuntunan dan contoh dari Rasulullah SAW.

Kedua, haji mabrur berarti maqbul atau diterima, yang mengandung arti ibadah haji yang dilaksanakan oleh orang tersebut, karena dilakukan sesuai tuntunan dan contoh Rasulullah SAW dan diterima oleh Allah SWT.

Haji merupakan rukun Islam yang ke-5 dan Allah SWT mewajibkannya atas orang-orang yang mampu. Melaksanakan ibadah haji ini termasuk salah satu amal yang paling afdhal.

Hal tersebut dijelaskan di dalam Kitab Fiqhul Islam Wa Adilathuhu Juz 4 karya Wahbah Az-Zuhaili yang bersandar pada hadits oleh Bukhari dan Musim dari Abu Hurairah RA,

سُئِلَ رَسُولُ الله : أَيُّ الْأَعْمَالَ أَفْضَلُ؟ قَالَ إِيْمَانَ باللهِ وَبِرَسُولِهِ، قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: جَهَادٌ فِي سَبِيلِ اللهِ، قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌ مَبْرُورٌ

Artinya: “Rasulullah SAW pernah ditanya, ‘Amal apa yang paling afdhal?’ Beliau menjawab, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Beliau ditanya lagi, ‘Setelah itu amal apa?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’ Beliau ditanya lagi. ‘Selanjutnya apa?’
Beliau menjawab, ‘Haji yang mabrur.'”

Selain itu, terdapat pula hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh jamaah kecuali Abu Dawud,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَج الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاء إِلا الْجَنَّةَ

Artinya: “Umrah hingga umrah berikutnya adalah kafarat (penghapus) dosa yang dilakukan antara keduanya, dan ganjaran bagi haji yang mabrur tidak lain adalah surga.

Wahbah Az-Zuhaili menyimpulkan haji yang mabrur artinya haji yang diterima oleh Allah SWT. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa haji yang mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dosa apapun.
Bagi umat Islam yang berhasil melaksanakan haji mabrur maka akan mendapat ganjaran berupa surga.Nabi Muhammad SAW bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَج وَالْعُمْرة، فإنهما ينفيان الفقر والذُّنُوبَ كَما ينفي الكير خبث الحديد خَبَثَ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إلا الجَنَّةَ

Artinya: “Dekatkan antara pelaksanaan haji dari umrah, sebab keduanya melenyapkan kemiskinan dan dosa, sebagaimana alat peniup melenyapkan karat besi, emas, dan perak. Ganjaran bagi haji yang mabrur tiada lain adalah surga.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud)

Mengenai haji mabrur ini juga dijelaskan oleh Amin Maghfuri dalam Jaddid Nafsak yang mengutip dari Syaekh Muslim karya Imam Nawawi yang berpendapat bahwa haji mabrur merupakan haji yang tidak dikotori oleh dosa atau haji yang diterima Allah SWT. Seorang yang termasuk ke dalam haji mabrur tidak ada riya’ di dalamnya, tidak ada sum’ah, tidak ada rafats dan tidak pula fusuq.

Amin Maghfuri juga mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari bahwa Haji mabrur adalah haji yang makbul, yakni haji yang diterima oleh Allah SWT. Sementara, ibadah haji yang tidak diterima disebut dengan murdud yaitu ibadah haji yang pelaksanaannya dicemari oleh perbuatan dosa dan maksiat kepada Allah SWT.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan penolakan Allah SWT terhadap haji seseorang, yang salah satunya dikarenakan biaya atau bekal yang digunakan itu haram.

Hal ini diperkuat lagi oleh hadits yang lain, “Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram, dan hajimu ditolak.” (HR Thabrani)

 

source:wwwdetik.com

 

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata