Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me

Hukum talangan umroh Haram atau tidak?

Hukum talangan umroh,  Dana talangan haji merupakan sebuah program pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan swasta guna membantu seseorang yang menghendaki pergi haji dan umrah. Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk umrah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Yang dilarang sebagai pelaksana dana talangan haji adalah pihak perbankan yang menerima setoran. Larangan ini, asal muasalnya adalah karena adanya dampak merugikan terhadap jamaah haji dan umrah reguler yang sudah mendaftar duluan ke mereka. Dengan keberadaan penambahan kuota lewat dana taangan ini, menjadikan daftar antrian pihak calon haji dan umrah lewat jalur reguler, semakin lama dan panjang.

Jadi Jemaah bisa berangkat umroh nanti setelah pulang dari tanah suci Jemaah akan mencicil biaya tersebut sampai lunas. Dana talangan bisa juga dipakai untuk mendaftar haji, selama proses menunggu keberangkatan Jemaah melakukan pembayaran dengan sistem angsuran sesuai yang telah disepakati dengan pihak ke tiga.

Pada dasarnya terdapat dua pendapat tentang hukum umroh dengan dana talangan ada yang membolehkan dan tidak membolehkan.

 

Namun ulama membolehkan umroh atau daftar haji dengan dana talangan tentunya dengan beberapa catatan sebagai berikut:

  1. penggunaan dana talangan untuk berumroh atau daftar haji hukumnya boleh ketika biaya yang digelontorkan oleh pihak ketiga sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.Namun ketika biaya yang ditawarkan itu melebihi tarif normal itu tidak diperbolehkan.
  2. Hukum umroh dengan dangan dana talangan atau daftar haji juga diperbolehkan ketika yang mengambil fasilitas tersebut memang mampu melakukan pembayaran angsuran atau cicilan.

Kemampuan untuk membayar angsuran itu ditentukan melalui mekanisme yang ketat. Jadi tidak asal mengatakan bahwa saya mampu harus ada system untuk menentukan apakah ia mampu atau tidak. Jadi istihoah di sini adalah kemampuan seseorang untuk membayar angsuran dana talangan. Untuk kasus ini kewajiban haji menjadi wajib baginya dan diperbolehkan memakai dana talangan.

  1. Dewan Syariat Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan dana talangan untuk kepentingan ibadah haji dan umroh boleh dengan syarat di antaranya:
    • Utang talangan bukan utang ribawi
    • Orang yang mengambil fasilitas dana talangan harus mampu membayarnya, dibuktikan dengan kepemilikan asset.
    • Dana talangan harus berasal dari lembaga keuangan syariah
  1. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga membolehkan penggunaan dana talangan untuk kepentingan haji dengan syarat pinjaman atau utang itu bukan ‘takaluf’.

Takaluf dapat diartikan mengada – ada, atau tidak sesuai semestinya. Jadi takaluf adalah orang yang meminjam uang untuk kepentingan ke tanah suci tetapi ia tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan dana tersebut.

 

umroh murah

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata