Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Tata Cara Shalat Ketika Safar atau Bepergian Jauh

Tata Cara Shalat Ketika Safar atau Bepergian Jauh

Tata Cara Shalat Ketika Safar atau Bepergian Jauh. Di antara shalat yang dianjurkan dalam Islam adalah melakukan shalat sunnah safar, yaitu shalat sunnah yang dilakukan ketika hendak melakukan perjalanan atau bepergian. Kesunnahan ini disebabkan kebiasaan Rasulullah yang tidak pernah meninggalkan sebuah tempat kecuali ia melakukan shalat sunnah sebelum pergi, yaitu shalat sunnah safar.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda :

مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ السَّفَرَ

Artinya, “Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan.” (HR ath-Thabrani).

Dalam hadits yang lain juga disebutkan, Rasulullah bersabda :

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ

Artinya, “Sungguh, Nabi Muhammad ﷺ tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat” (HR Anas bin Malik).

Waktu dan Tata Cara Shalat Safar

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan beberapa aturan (baca: etika) bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Aturan itu menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan sebelum pergi meninggalkan keluarga dan tempat tinggalnya. Sebab, selain mempunyai keutamaan tersendiri, shalat sunnah safar merupakan shalat sunnah yang tidak pernah Rasulullah tinggalkan ketika hendak meninggalkan sebuah tempat.

Menurut Imam Nawawi, shalat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian, dan boleh dilakukan di waktu apa pun. Artinya, ia boleh melakukan di malam hari maupun siang hari. Shalat yang satu ini dilakukan sebagai wujud permohonan seorang hamba kepada Tuhan-Nya agar diberikan hidayah, pertolongan, dan keselamatan selama perjalanan.

Tata cara shalat safar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan shalat sunnah lainnya. Ketentuannya sama dengan ketentuan shalat sunnah pada umumnya. Shalat safar juga mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti harus mempunyai wudhu’, menutup aurat, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, membaca al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, dan lainnya. Sedangkan lafal niatnya adalah sebagai berikut :

أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalliî sunnatas safari rak’ataini lillâhi ta’âla

Artinya, “Saya niat shalat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah ta’âla.”

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, praktik yang dianjurkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun setelah membaca surat Al-Fatihah, dan untuk rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas setelah membaca Al-Fatihah.

Setelah shalat dua rakaat itu selesai, dianjurkan membaca ayat Kursi, yaitu :

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Artinya, “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Mahaagung” (QS al-Baqarah: 255).

Keuntungan membaca ayat Kursi di atas, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar lin Nawawi, adalah keselamatan selama perjalanan dan tidak akan tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan sampai ia selesai dari perjalanannya (Imam Nawawi, al-Adzkar lin Nawawi, [Bairut: Darul Minhaj, 2010], h. 216).

Selanjutnya membaca surat Quraisy, yaitu :

لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ اٖلٰفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاۤءِ وَالصَّيْفِۚ فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِۙ الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ

Artinya, “Disebabkan oleh kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas (sehingga mendapatkan banyak keuntungan), maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut” (QS Quraisy: 1-4).

Mengenai kelebihan surat yang satu ini, Imam Nawawi menceritakan sebuah kisah, bahwa suatu saat Syekh Abu Thahir hendak melakukan perjalanan, hanya saja ia takut. Kemudian ia pergi menemui Imam Qazwaini untuk memohon doa kepadanya. Imam Qazwaini berkata, “Siapa hendak bepergian, namun takut dengan musuh, atau gangguan-gangguan lainnya, maka bacalah surat Quraisy, karena sesungguhnya ia merupakan pengaman dari segala marabahaya dan kejelekan.” Setelah mendengar penjelasan itu, Syekh Abu Thahir melakukannya, dan tidak ada kejadian apa pun yang mengenainya selama perjalanan sampai ia pulang” (Imam Nawawi, Al-Adzkar lin Nawawi, 2010, h. 217).

Menurut Imam Nawawi, dua bacaan di atas menjadi sangat penting untuk dibaca setelah melakukan shalat sunnah safar, keduanya mempunyai keberkahan yang sangat besar dalam hal apa pun, keberkahan itu tidak terbatas oleh waktu dan keadaan. Oleh karenanya, sangat dianjurkan untuk membaca dua bacaan di atas ketika hendak berangkat bepergian (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr, 1999], juz IV, h. 387).

Doa Shalat Safar

Setelah bacaan-bacaan di atas selesai, dianjurkan untuk berdoa kepada Allah ﷻ dengan khusyuk dan penuh pengharapan disertai dengan keikhlasan. Secara umum, tidak ada doa secara tertulis yang harus dijadikan pedoman ketika hendak bepergian. Artinya, orang yang hendak melakukan perjalanan boleh berdoa sesuai dengan keinginannya masing-masing. Ia boleh berdoa tentang hal-hal yang berkaitan dengan akhirat, juga boleh berdoa tentang hal-hal duniawi, atau boleh juga menggabung keduanya, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab. Hanya saja, yang terpenting dalam doa ini adalah memohon pertolongan, taufiq, hidayah, keselamatan, dan kesehatan selama bepergian.

Meski dalam kitab Majmu’ Imam Nawawi tidak memberikan doa secara khusus yang harus dibaca ketika hendak beergian, namun, dalam kitabnya yang lain, yaitu Al-Adzkar lin Nawawi menganjurkan membaca doa berikut :

اَللهم بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ ، اَللهم ذَلِّلْ لِي صُعُوْبَةَ أَمْرِيْ ، وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنَ الْخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ، وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ، رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ، وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ، اللهم إِنِّي أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِيْ وَدِيْنِيْ وَأَهْلِي وَأَقَارِبِي وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ بِهِ مِنْ آَخِرَةٍ وَدُنْيًا، فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ

Artinya, “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku meminta tolong, hanya kepada-Mu aku berpasrah. Tuhanku, tundukkanlah bagiku segala kesulitan urusanku, mudahkan untukku hambatan perjalananku, anugerahkanlah aku sebagian dari dari kebaikan melebihi apa yang kuminta, palingkan diriku dari segala kejahatan. Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkan urusanku. Ya Allah, aku meminta penjagaan dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku, dan semua yang telah Kauberikan kepadaku, baik kebaikan ukhrawi maupun duniawi. Lindungilah kami dari segala kejahatan, wahai Dzat Yang Mahapemurah.”

Pada bacaan doa di atas, ia dianjurkan untuk memulai dan mengakhirinya dengan bacaan tahmid (alhamdulillah) disertai dengan bacaan shalawat kepada Rasulullah ﷺ. Setelah doa tersebut selesai, dan hendak pergi, ia dianjurkan membaca doa yang biasa Rasulullah baca sebelum berangkat bepergian, yaitu :

اَللهم إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ، وَبِكَ أَعْتَصَمْتُ، اَللهم اكْفِنِيْ مَا هَمَّنِي وَمَا لَا أَهْتَمُّ لَهُ، اَللهم زَوِّدْنِي التَّقْوَى، وَاغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ، وَوَجِّهْنِيْ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ

Artinya, “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku menghadap dan hanya kepada-Mu aku berlindung. Tuhanku, cukupilah aku dari segala yang membuatku bimbang dan segala yang tidak kubimbangkan. Tuhanku, bekalilah diriku dengan takwa, ampunilah dosaku, dan hadapkan diriku pada kebaikan di mana saja aku menghadap.” (Imam Nawawi, al-Adzkar lin Nawawi, 2010, halaman 217).

Keutamaan Shalat Safar

Imam As-Suyuthi dalam kitab Jam’ul Jawami’ menuliskan hadits Rasulullah tentang shalat safar, Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِك مَخْرَجَ السُّوءِ وإذَا دَخَلتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِك مَدْخَلَ السُّوءِ.

Artinya, “Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat, yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Dan jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah” (HR al-Baihaqi).

Dari hadits di atas bisa dipahami bahwa shalat sunnah safar tidak hanya berfungsi sebagai ajang peningkatan spiritualitas kepada Allah ﷻ dengan memperbanyak ibadah, juga tidak hanya sebatas manifestasi penghambaan kepada-Nya. Lebih dari itu, dengan melaksanakan shalat safar, akan diselamatkan oleh Allah dari segala bahaya yang akan menimpanya selama dalam perjalanan. Tentunya, jika keselamatan juga didapatkan oleh setiap orang yang bepergian, ia masih bisa melanjutkan ibadah-ibadah yang lain setelah perjalanannya selesai.

 

Klik di bawah ini untuk paket umroh murah :

 

Source : nu.or.id

Haid Saat Haji, Apakah Boleh Wukuf?

Haid Saat Haji, Apakah Boleh Wukuf?

Haid Saat Haji, Apakah Boleh Wukuf? Ibadah haji tidak dapat dilepaskan dari kegiatan wukuf, yaitu berdiam (hadir) di padang Arafah mulai dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar shadiq hari Nahar, bahkan wukuf menjadi bagian sentral ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam seumur hidup itu. Wukuf di Arafah termasuk rukun haji berdasarkan riwayat Abdurrahman al-Daili :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ عَرَفَاتٌ فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda; Haji itu  adalah wukuf di Arafah, maka barang siapa yang telah melakukan wukuf di Arafah sebelum terbit fajar, maka ia sungguh telah menjalankan haji” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya, hadits sahih).

Dalam redaksi “al-Hajju Arafat” Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri memberi penjelasan :

Baca Juga: Amalan Paling Disunahkan saat Wukuf di Arafah

قَوْلُهُ (الْحَجُّ عَرَفَاتٌ) أَيْ مِلَاكُ الْحَجِّ وَمُعْظَمُ أَرْكَانِهِ وُقُوفُ عَرَفَاتٍ لِأَنَّهُ يَفُوتُ بِفَوَاتِهِ

“Haji itu adalah Arafat, maksudnya bagian sentral haji atau rukun-rukun haji yang paling agung adalah wukuf di padang Arafah, karena haji menjadi hilang (batal) dengan hilangnya wukuf.” (Syekh Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 8, hal. 253).

Sebelum wukuf, disunnahkan mandi terlebih dahulu, sebab Ibnu Umar saat hendak berangkat menuju Arafat mandi terlebih dahulu. Alasan lain wukuf merupakan ibadah yang bersentuhan dengan perkumpulan banyak orang, sehingga disyariatkan mandi terlebih dahulu seperti ibadah Jumat dan shalat hari raya yang dihadiri oleh banyak orang. Disunnahkan pula memperbanyak doa saat wukuf, yang paling utama adalah membaca doa Nabi riwayat Thalhah bin Abdillah :

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ  

Lâ ilâha illa-Llâhu waḫdahu lâ syarîka lahu   

“Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya”

Disunnahkan pula mengangkat tangan, hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda :

تُرْفُعُ الْأَيْدِيْ عِنْدَ الْمَوْقِفَيْنِ يَعْنِيْ عَرَفَةَ وَالْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Hendaknya beberapa tangan diangkat saat berada di dua tempat berdiam diri. (Yang dikehendaki Nabi adalah Arafah dan al-Masy’ar al-Haram).”

Durasi minimal waktu wukuf tidak dibatasi dalam jangka tertentu, bahkan meski dilakukan dalam waktu sekejap tetap sah dan mencukupi. Namun sunnahnya adalah dimulai sejak tergelincirnya matahari di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari, hal ini berdasarkan hadits dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi wukuf di Arafah kemudian baru beranjak saat matahari terbenam. (Syekh Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhadzdzab, juz.1, hal.411).

Ada dua kewajiban esensial dalam ritual wukuf di Arafah :

Pertama, dilakukan di waktunya, yaitu rentang waktu mulai tergelincirnya matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbitnya fajar shadiq di hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)

Yang menjadi prinsip adalah kehadiran jamaah haji/umrah meski sebentar di padang Arafah dalam rentang waktu tersebut, tidak harus wukuf di sepanjang waktu tersebut. Dengan demikian, orang yang tidak sempat wukuf dalam waktu yang telah ditentukan, maka wukuf dan hajinya tidak sah.

Baca Juga : Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat

Kedua, dilakukan oleh orang yang dianggap ibadahnya (ahlan lil ‘ibadah). Wukuf sah dilakukan oleh anak kecil, orang yang tidur dan selainnya, karena mereka adalah golongan orang yang dianggap ibadahnya, berbeda dengan orang mabuk, orang gila atau orang yang pingsan/ tidak sadarkan diri (mughma ‘alaih), maka wukufnya tidak sah. (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut: Dar al-Hadits, hal. 313).

Lantas bagaimana dengan Jamaah haji perempuan yang tengah mengalami haid, apakah sah dan boleh melaksanakan wukuf? Ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci. Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata :

اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ.

“Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadats dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadits, hal.313).

Berdasarkan referensi tersebut dapat dipahami bahwa kondisi menstruasi tidak mencegah kebsahan wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban.

Bila memungkinkan, jamaah haji yang tengah haid tentu lebih baik menunggu sucinya selama durasi waktu wukuf masih tersedia untuk memperolah keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Namun bila tidak memungkinkan, semisal dengan menunggu suci berakibat ketinggalan rombongan sehingga dapat mengancam keselamatannya, maka hendaknya ia tetap mengikuti alur pemberangkatan rombongan meski berwukuf dalam keadaan haid, sebab menjaga keselamatan diri merupakan kewajiban, sementara wukuf dalam keadaan suci adalah kesunnahan/keutamaan.

Kaidah fiqih menegaskan, “al-Wâjibu lâ yutraku illâ li wâjibin” (kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya), sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah “al-wâjibu lâ yutraku li sunnatin” (kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunnahan).

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kami senantiasa terbuka untuk menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat.

Klik untuk paket umroh murah :

 

Source : nu.or.id

 

Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat

Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat

Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat. Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat. Safar adalah keluar dari tempat tinggal untuk melakukan perjalanan yang jauh. Dalam Islam, ada adab-adab yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang safar. Diantaranya :

Pertama, Hendaknya Tidak Safar Sendirian

Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian, hendaknya bersafar bersama beberapa orang. Sehingga lebih aman dan bisa saling mengingatkan kebaikan dan melarang kemungkaran di perjalanan. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ

orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar.“ (HR. Malik dalam Al Muwatha, Abu Daud no.2607, dan At Tirmidzi no. 1674, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لو يعلمُ الناسُ ما في الوَحْدَةِ ما أعلَمُ، ما سار راكبٌ بليلٍ وَحْدَه

Andaikan orang-orang mengetahui akibat dari bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui, maka mereka tidak akan bersafar di malam hari sendirian. (HR. Bukhari no. 2998)

Kedua, Mencari Teman Safar yang Baik

Hendaknya seorang yang bersafar mencari teman safar yang saleh. Agar perjalanan safarnya penuh dengan hal-hal yang bermanfaat, jauh dari kesia-siaan dan maksiat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة

Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda,

الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya.” (HR. Tirmidzi no.2378, ia berkata: ‘hasan gharib’, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Ketiga, Boleh Menjamak Salat, Namun Lebih Utama Tidak Dijamak

Boleh menjamak (menggabungkan) salat ketika safar. Zuhur dijamak dengan Asar, Magrib dengan Isya. Salat Subuh dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan salat sebelumnya atau sesudahnya.

Menjamak salat dengan salat sebelumnya dinamakan jamak takdim. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Arafah ketika haji Wada, beliau menggabungkan salat Asar dengan Zuhur.

Menjamak salat dengan salat sesudahnya dinamakan jamak takhir. Misalnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam di Muzdalifah pada malam hari, beliau menggabungkan salat Magrib dan Isya.

Menjamak salat dibolehkan secara umum ketika ada masyaqqah (kesulitan). Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:

جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak salat Zuhur dan salat Asar, dan menjamak salat Magrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Muslim no. 705).

Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر

Dibolehkannya menqasar salat hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak salat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan uzur. (Majmu’ Al Fatawa, 22/293).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

وله الجمع يجوز له الجمع بين الظهر والعصر، بين المغرب والعشاء، لكن تركه أفضل إذا كان نازلًا ليس عليه مشقة تركه أفضل

“Orang yang safar dibolehkan menjamak salat Zuhur dan Asar, salat Magrib dan Isya, namun meninggalkannya itu lebih utama, jika ia singgah di suatu tempat dan tidak ada kesulitan, maka meninggalkan jamak itu lebih utama”

Keempat, Dianjurkan Mengqasar Salat

Adapun mengqasar (meringkas) salat ketika safar, itu lebih dianjurkan. Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengatakan:

صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ

Aku biasa menemani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau tidak pernah menambah salat lebih dari dua rakaat dalam safar. Demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman, radhiallahu’anhum.” (HR. Bukhari no. 1102, Muslim no. 689)

Maka mengqasar salat ketika safar hukumnya sunah muakkadah (sangat ditekankan). Namun jika menyempurnakan rakaat, salatnya tetap sah. Seorang musafir jika salat menjadi makmum dari imam yang berstatus mukim, maka musafir tersebut tidak boleh mengqasar.

Mengqasar salat adalah mengerjakan salat Zuhur atau salat Asar atau salat Isya hanya dua rakaat saja. Adapun salat Magrib dan salat Subuh tidak bisa diqasar.

Kelima, Wajib Salat di Darat Selama Masih Memungkinkan

Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah salat, tidak sah salatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)

Maka pada asalnya, salat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

Imam An-Nawawi lalu berkata: “hadis-hadis ini menunjukkan bolehnya salat sunah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan kesepakatan (ijma) kaum Muslimin.” Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: “hadis ini juga dalil bahwa salat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan kesepakatan (ijma) kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besar.” (Syarah Shahih Muslim, 5/211)

Keenam, Membaca Doa Keluar Rumah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟

”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemudian dia membaca doa: bismillaahi tawakkaltu ‘alallahi laa haula walaa quwwata illaa billah (dengan menyebut nama Allah, yang tidak ada daya tidak ada kekuatan kecuali atas izin Allah), maka dikatakan kepadanya, ‘Kamu akan diberi petunjuk, kamu akan dicukupi kebutuhannya, dan kamu akan dilindungi’. Seketika itu setan-setan pun menjauh darinya. Lalu salah satu setan berkata kepada temannya, ’Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi (oleh Allah)’” (HR. Abu Daud no. 5095, At Tirmidzi no. 3426; dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Ketujuh, Berpamitan Kepada Keluarga dan Tetangga

Dianjurkan untuk berpamitan kepada keluarga dan tetangga serta kerabat sebelum safar. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata:

كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يُوَدِّعُنا فيقول : أَستودِعُ اللهَ دِينَك وأمانتَك وخواتيمَ عملِك

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berpamitan kepada kami (sebelum safar) kemudian membaca doa: astaudi’ullah diinaka wa amaanataka wa khowaatima amalika (aku titipkan kepada Allah, agamamu, amanatmu, dan penutup amalanmu)” (HR. Ahmad, 6/242, Abu Daud no. 2600, At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Dan orang yang ditinggalkan membaca doa sebagaimana yang ada dalam hadis ini:

النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ودَّع رجلًا فقال : زوَّدكَ اللهُ التقوى , وغفَر لكَ ذنبَكَ , ويسَّر لكَ الخيرَ مِن حيثُما كنتَ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika memberi pesan kepergian kepada seseorang, beliau mengucapkanzawwadakallahut taqwaa wa ghafara laka zambaka wa yassara lakal khayra min haitsumaa kunta (semoga Allah memberimu bekal taqwa, dan mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan untukmu dimanapun berada)” (HR. At Tirmidzi no. 3443, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kedelapan, Membaca Doa Naik Kendaraan

Ketika naik kendaraan apapun, dianjurkan membaca doa:

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun

“Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami”.

Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat berikut:

وَالَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْفُلْكِ وَالْأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ . لِتَسْتَوُوا عَلَى ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ . وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasang dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Tuhanmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan, “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.” (QS. Zukhruf: 12-14).

Terdapat redaksi lain yang lebih panjang. Dalam hadiss Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى بَعِيرِهِ خَارِجًا إِلَى سَفَرٍ، كَبَّرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ»

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam ketika naik ke untanya untuk pergi safar, beliau bertakbir 3x kemudian mengucapkan :

Subhaanalladzi sakhkhoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa innaa ila robbinaa lamunqolibuun. Allahumma innaa nas’aluka fi safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardhoa. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘annaa bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli

(Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah kami memohon kebaikan dan ketaqwaan dalam safar kami dan keridhaan dalam amalan kami. Ya Allah mudahkanlah safar kami ini. Lipatlah jauhnya jarak safar ini. Ya Allah Engkaulah yang menyertai kami dalam safar ini, dan pengganti yang menjaga keluarga kami. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan safar ini, dari pemandangan yang menyedihkan, serta dari tempat kembali yang buruk baik dalam perkara harta dan perkara keluarga)” (HR. Muslim no. 1342)

Ketika pulang terdapat tambahan :

آيبونَ تائبونَ عابدون، لربِّنا حامدون

aayibuuna taa-ibuuna ‘aabiduuna lirobbinaa haamiduuna “(Kami kembali, dalam keadaan bertaubat dan menyembah kepada Rabb kami, dan memuji-Nya)” (HR. Muslim no. 1342)

Kesembilan, Memperbanyak Doa di Perjalanan

Hendaknya menggunakan waktu perjalanan untuk memperbanyak doa. Karena ketika safar adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

Ada tiga doa yang pasti dikabulkan dan tidak ada keraguan lagi tentangnya: doanya seorang yang dizalimi, doanya musafir, doa buruk orang tua terhadap anaknya’” (HR. Ahmad 2/434, Abu Daud no. 1536. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).

Kesepuluh, Segera Pulang Jika Urusan Sudah Selesai

Hendaknya orang yang bersafar segera pulang ketika urusannya selesai dan tidak berlama-lama. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

السَّفَرُ قِطعةٌ من العذاب؛ يمنعُ أحدَكم طعامَه، وشرابَه ونومَه، فإذا قضى أحدُكم نَهْمَتَه فليُعَجِّلْ إلى أهلِه

“Safar adalah sepotong azab, seseorang diantara kalian ada yang terhalang untuk makan, terhalang untuk minum atau untuk tidur. Maka jika kalian sudah menyelesaikan urusannya, maka hendaknya segera kembali pada keluarganya.” (HR. Bukhari no.3001, Muslim no.1927).

Kesebelas, Shalat Dua Rakaat Pulang Safar

Dianjurkan ketika pulang dari safar, sebelum menuju ke rumah, hendaknya salat dua rakaat di masjid. Dari Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata :

أَنَّ النَّبيَّ صلَّى الله عليه وسَلَّم كان إذا قَدِمَ من سفر بدأ بالمسجِدِ فركع فيه ركعتين ثُمَّ جلس

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika beliau pulang dari safar, beliau mendahulukan masuk masjid kemudian salat dua rakaat di masjid kemudian duduk.” (HR Bukhari no. 3088, Muslim no. 2769)

Keduabelas, Acara Makan-Makan Sepulang Safar

Dibolehkan membuat acara makan-makan ketika seseorang datang dari safar, acara ini disebut dengan an-naqi’ah. Istilah an-naqi’ah dari kata dasar an -naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu di perjalanan. Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam :

أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina.” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum).

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

 

Source : muslim.or.id

Amalan Yang Dianjurkan Pada Bulan Dzulhijjah

Amalan Yang Dianjurkan Pada Bulan Dzulhijjah

Amalan Yang Dianjurkan Pada Bulan Dzulhijjah. Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari 4 bulan yang mulia (asyhurul hurum). Kemuliaan itu di antaranya terbukti dengan anjuran Nabi Muhammad saw untuk melaksanakan ibadah tertentu di dalamnya. Bahkan, ibadah di bulan terakhir tahun Hijriah ini menyimpan keistimewaan sendiri bagi umat Islam yang dapat menunaikannya.

Ibadah di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah ini disebutkan oleh Nabi Muhammad saw lebih mulia daripada jihad fi sabilillah.

Rasulullah bersabda : “Tidak ada hari dimana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: ‘Tidak juga dari jihad fi sabilillah?’ Beliau menjawab: ‘Jihad fi sabilillah juga tidak, kecuali seseorang yang keluar dengan diri dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan satu pun dari keduanya.”

Selain melaksanakan kurban dan shalat Idul Adha, pada sepuluh awal Dzulhijah juga dianjurkan memperbanyak ibadah sunnah semisal puasa dan zikir. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar an-Nawawiyah, bahwa zikir di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah itu disunnahkan.

“Ketahuilah bahwa disunnahkan memperbanyak zikir pada sepuluh awal Dzulhijjah dibanding hari lainnya. Dan di antara sepuluh awal itu memperbanyak zikir pada hari Arafah sangat disunnahkan,” tulis Hengki Ferdiansyah dalam artikel Amalan di Sepuluh Awal Dzulhijjah sebagaimana dikutip NU Online pada Senin (19/6/2023).

Imam Nawawi mendasarkan pandangannya ini pada Al-Qur’an surat al-An’am ayat 28, “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan…..”

Imam An-Nawawi, Ibnu Abbas, As-Syafi’i, dan mayoritas ulama, lanjut Hengki, memahami bahwa kata ayyamam ma’lumat (hari-hari yang telah ditentukan) pada ayat di atas adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Selain itu, Nabi Muhammad saw sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad juga menganjurkan untuk memperbanyak berzikir di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah itu.

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah), karenanya perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya,” (HR Ahmad).

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak zikir pada sepuluh pertama Dzulhijjah, lebih khusus lagi di hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijah. Di antara zikir yang diperbanyak adalah melafalkan tahlil, takbir, dan tahmid.

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah. Shalat malam di hari-hari tersebut juga memiliki pahala yang lebih dari biasanya.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, bahwa puasa di hari pertama bulan Dzulhijjah ini setara dengan setahun berpuasa sunnah. Sedangkan shalat malam setara shalat pada malam Lailatul Qadar.

“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar” (HR At-Trmidzi).

 

Klik di bawah untuk umroh murah :

 

Source : nu.or.id

Umroh Gugurkan Kewajiban Haji?

Umroh Gugurkan Kewajiban Haji?

Umroh Gugurkan Kewajiban Haji? Adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrean yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan bisa berpuluh-puluh tahun. Hal ini karena adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dan kuota yang tersedia. Kalangan muslim yang secara ekonomi sudah mampu tetapi karena melihat daftar tunggu haji yang lama, di samping usia yang sudah tidak muda lagi pada akhirnya menjadikan umrah sebagai alternatif.

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab Hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.  

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ

Artinya : “Para ulama dari kalangan madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab Hanafi.” (Lihat, Wizarah al-Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

Madzhab Hanafi membedakan antara hukum fardlu dan wajib. Menurut mereka fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil yang qath’i, seperti Al-Qur’an, hadits mutawatir dan ijma’. Sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil zhanni, seperti dengan khabar ahad.

وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ

Artinya : “Madzhab Hanafi berpendapat bahwa fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang zhanni.” (Lihat, Al-Asnawi, Nihayatus Sul Syarhu Minhajil Wushul, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1420 H/1999 M, juz, I, h. 38)

Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i dan menurut madzhab Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

Artinya : “Pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab Hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thowaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka.” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

Kendati para ulama berbeda mengenai status hukum umrah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu`akkadah, namun umrah tidak dengan serta merta bisa menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, tetapi haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ

Artinya : “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi kalangan muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah maka singkirkan jauh-jauh niat untuk berekreasi, teguhkan niat hanya untuk mencari keridlaan Allah semata. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Klik di bawah ini untuk umroh murah, amanah, dan berkualitas :

Source : nu.or.id

Hukum Menggabungkan Thawaf Wada’ dan Ifadhah

Hukum Menggabungkan Thawaf Wada’ dan Ifadhah

Hukum Menggabungkan Thawaf Wada’ dan Ifadhah. Semakin membludak jamaah haji dari seluruh penjuru dunia desak-desakan ekstrim tidak lagi dapat dihindari, utamanya saat thawaf. Ibadah haji adalah ibadah badaniyah yang membutuhkan kondisi tubuh dalam keadaan fit. Kenyataannya ada beberapa kondisi seseorang merasa berat atau bahkan tidak mampu melaksanakan thawaf, padahal dalam ibadah haji setidaknya ada tiga kali thawaf yakni, thawaf qudum, ifadhah dan wada’.

Karenanya bolehkan orang menggabungkan thawaf ifadhah dan thawaf wada’ menjadi satu kali thawaf dengan dua niat dengan tujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat kondisi tubuh yang sedang tidak fit? Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum thawaf wada’ diperselisihkan oleh ulama se​​​​​​bagai berikut :

Pertama

Menurut mazhab Syafi’i thawaf wada’ hukumnya wajib menurut pendapat ashah dan sunah menurut pendapat lain. Terkait pendapat madzhab Syafi’i dapat dilihat misalnya dalam kitab Al-Majmu’ :

وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ

Artinya, “Hukum thawaf wada’ dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama—dan ini yang paling sahih—adalah wajib; dan​​​​​​ kedua sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunah.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz VIII, halaman 15).

Kedua

Menurut pendapat mazhab Maliki thawaf wada’ hukumnya sunah dan dapat digabung dengan thawaf ifadhah dengan satu kali thawaf, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawwanatul Kubra :

بلغني أن بعض أصحاب النبي عليه السلام كانوا يأتون مراهقين -أي ضاق بهم وقت الوقوف بعرفة عن إدراك الطواف قبله- فينفذون لحجهم ولا يطوفون ولا يسعون، ثم يقدمون منًى ولا يفيضون من منًى إلى آخر أيام التشريق، فيأتون فينيخون بإبلهم عند باب المسجد ويدخلون فيطوفون بالبيت ويسعون ثم ينصرفون، فيجزئهم طوافهم ذلك لدخولهم مكة ولإفاضتهم ولوداعهم البيت  

Artinya, “Telah sampai kepadaku bahwa sebagian sahabat Nabi datang pada saat waktu terbatas untuk wukuf di Arafah jika mereka melakukan thawaf sebelumnya. Kemudian mereka melanjutkan ibadah hajinya dengan tidak thawaf dan sa’i. Selanjutnya mereka datang di Mina dan tidak memanjangkan waktu dari Mina sampai hari-hari Tasyrik. Lalu mereka datang kemudian menderumkan unta-untanya di samping pintu masjid, lalu mereka masuk untuk thawaf dan sa’i, lalu pergi. Telah mencukupi mereka thawaf tersebut untuk thawaf masuk Makkah (thawaf qudum), thawaf ifadhah dan thawaf wada’.” (Malik bin Anas bin Malik, Al-Mudawanatul Kubra, [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1994 H], juz I halaman 425).

Abu Barakat Ad-Dardiri (wafat 1230 H) yang bermazhab Maliki dalam kitabnya As-Syarhul Kabir mengatakan :

وتَأَدَّى الوداعُ (بالإفاضة و) بطواف (العمرة) أي سقط طلبه بهما ويحصل له ثواب طواف الوداع إن نواه بهما

Artinya, “Telah memenuhi thawaf wada’ dengan thawaf ifadhah dan thawaf ’umrah. Maksudnya telah gugur tuntutan thawaf wada’ dengan melakukan thawaf ifadhah dan thawaf ’umrah, dan telah hasil baginya pahala thawaf wada’ jika ia meniatkannya dalam thawaf ifadhah dan thawaf ’umrah.” (Abu Barakat Ad-Dardiri, As-Syarhul Kabir, [Bairut, Dar-Fikr: tt], juz II, halaman 53).

Kemudian, Al-Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) yang bermazhab Hambali menjelaskan dalam kitabnya :

فصل: فإن أخر طواف الزيارة فطافه عند الخروج، فيه روايتان؛ إحداهما: يجزئه عن طواف الوداع؛ لأنه أُمِرَ أن يكون آخر عهدِه بالبيت, وقد فعل، ولأن ما شُرِعَ لتحية المسجد أجزأ عنه الواجب من جنسه, كتحية المسجد بركعتين تجزئ عنهما المكتوبة  

Artinya, “Pasal: Apabila orang mengakhirkan thawaf ziyarah (ifadhah) lalu imelakukan thawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), dalam permasalahan ini terdapat dua riwayat. Pertama, thawah ifadhah mencukupi dari thawaf wada’, karena yang diperintahkan adalah menjadikan akhir amalan hajinya adalah thawaf di Baitullah dan ini telah terlaksana. Perkara yang disyariatkan untuk dikerjakan yaitu shalat tahiyatul masjid telah tercukupi dengan shalat wajib yang sejenis, seperti shalat dua rakaat tahiyatul masjid keduanya tercukupi dengan shalat wajib.” (Abu Muhammad Muawiquddin Ibn Qudamah, Al-Mughni libni Qudamah, [Mesir, Maktabah Al-Qahirah], juz III, halaman 404).

Ulama lain dari mazhab hambali, Al-’Alamah Al-Mardawi (wafat 885 H) dalam kitabnya, Al-Inshaf berkata :

ومَن أخَّر طواف الزيارة فطافه عند الخروج؛ أجزأ عن طواف الوداع  

Artinya, “Barangsiapa mengakhirkan thawaf ziyarah (ifadhah) lalu ia melakukan thawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), maka cukup baginya melakukan thawaf wada’.” (‘Ala’uddin Al-Mardawi, Al-Inshaf, [ Mesir, Darul Ihya’ at-Turats], juz IV, halaman 50).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa thawaf wada’ hukumnya wajib menurut mazhab Syafi’i, sedangkan menurut mazhab Maliki, satu pendapat dalam mazhab Imam As-Syafi’i dan Mazhab Imam Ahmad, thawaf wada’ hukumnya sunah.

Kemudian Madzhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan mengumpulkan antara thawaf ifadhah dan wada’ dalam satu kali thawaf. Hal ini berdasar pada tujuannya adalah menjadikan akhir amalan hajinya adalah thawaf di Baitullah, dan hal ini telah terlaksana dengan thawaf ifadhah.

Alhasil, mengingat dalam kondisi tertentu, pelaksanaan thawaf dua kali, yaitu thawaf ifadhah dan wada’ secara terpisah akan sangat memberatkan (masyaqqah) terutama bagi jamaah haji dengan risiko tinggi, sakit dan lemah secara fisik, untuk meminimalisir risiko, maka dimungkinkan untuknya memilih teknis yang lebih mudah yaitu dengan cara menggabungkan keduanya dalam satu waktu dengan dua niat, dan telah ia dapatkan pahala keduanya sekalipun hanya dengan satu kali thawaf. Wallahu a’lam bisshawab.

 

Klik di bawah ini untuk umroh murah, aman, dan terpercaya :

Source : nu.or.id

Royal Clock Tower, “Big Ben” nya Saudia Arab

Royal Clock Tower, “Big Ben” nya Saudia Arab

Royal Clock Tower, “Big Ben” nya Saudia Arab. Menara Abraj Al Bait atau Kompleks Abraj Al Bait adalah sebuah kompleks bangunan yang terletak di Kota Mekkah, Arab Saudi. Kompleks bangunan ini dirancang oleh para arsitek dari Dar Al Handasah Architects dan pelaksanaan pembangunannya dilakukan oleh Saudi Binladin Group. Lokasi menara ini berada di seberang jalan Masjidil Haram, salah satu masjid suci umat Islam.

Kompleks Abraj Al Bait dibangun untuk menampung para jamaah Haji yang semakin banyak datang ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Bisnis perhotelan yang semakin lama menjadi berkembang di kota ini juga tak terlepas dari banyaknya jamaah haji ini. Selain itu, Menara Abraj Al Bait ini juga dirancang untuk mampu menampung sampai dengan 10.000 orang.

Struktur dan konstruksi bangunan

Di kompleks ini terdapat tujuh menara dengan satu menara yang dinamakan Hotel Tower memiliki ketinggian di atas 6 menara lainnya yang diperkhususkan untuk apartemen (tinggi menara hotel adalah 601 m). Hotel Tower akan dijadikan hotel berbintang tujuh. Bangunan di bawah tujuh menara ini diisi dengan 5 lantai pusat perbelanjaan, ruang konferensi, dan fasilitas-fasilitas yang lain (termasuk ruang beribadah yang sanggup menampung hingga 10.000 orang)

Pembangunan Kompleks Menara Abraj Al Bait ini dimulai pada tahun 2004. Arsitektur bangunannya dibuat oleh Al-Handasah Architechs. Pembangunan selesai pada tahun 2012. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap. Menara terakhir yang diselesaikan adalah menara Maqam. Biaya pembangunan kompleks ini sebanyak US$ 15 miliar. Pembukaan kompleks bangunan ini dilaksanakan pada tahun 2012.

Pada awalnya, menara tertinggi di kompleks ini, yakni Hotel Tower direncanakan memiliki tinggi 485 meter pada tahun 2006. Pada tahun 2009, diumumkan bahwa Hotel Tower akan dibangun hingga mencapai ketinggian 601 meter.

Rekor

Bangunan yang paling tinggi di kompleks Abraj Al Bait (Hotel Tower) menjadi struktur tertinggi di Arab Saudi dan kedua di dunia setelah Burj Dubai di Dubai, Uni Emirat Arab, terhitung pada tahun 2011 (bertepatan dengan selesainya bagian menara Hotel Tower).

Dengan luas area lantai sebesar 1.500.000 m2, bangunan ini merupakan bangunan dengan area lantai yang paling luas didunia pada saat bangunan ini selesai dibangun. Pada Juli 2013, rekor ini pecah bertepatan dengan selesainya New Century Global Centre, suatu bangunan multifungsi yang ada di Chengdu, China.

Di Hotel Tower, diletakkan sebuah jam pada setiap sisi dari Hotel Tower. Jam ini memiliki panjang dan lebar 80 meter. Keempat jam ini dipasang pada ketinggian 530 meter, sehingga menjadikan jam ini sebagai yang terbesar, sekaligus tertinggi (berdasarjan letaknya) di dunia.

Menara

Menara Tinggi Lantai Penyelesaian Status
Hotel Tower 601 m (1.972 kaki) 120 2012 selesai
Hajar 260 m (853 kaki) 48 2011 selesai
ZamZam 260 m (853 kaki) 48 2011 selesai
Maqam 250 m (820 kaki) 45 2012 selesai
Qibla 250 m (820 kaki) 45 2011 selesai
Marwah 240 m (787 kaki) 42 2008 selesai
Safa 240 m (787 kaki) 42 2007 selesai

 

Klik banner untuk paket umroh :

 

Source : wikipedia

Tips Tidak Pisah Dari Rombongan Umroh atau Haji

Tips Tidak Pisah Dari Rombongan Umroh atau Haji

Tips Tidak Pisah Dari Rombongan Umroh atau Haji. Pada saat pelaksanaan ibadah umroh atau haji di Masjidil Haram, para jamaah seringkali terpisah dan tertinggal dari rombongan, yang akhirnya tersesat, kebingungan apa yang harus dilakukan. Saat ibadah umroh atau haji, umat muslim dari berbagai penjuru dunia menuju satu titik, yaitu Masjidil Haram di Makkah.

Terpisah dari rombongan sangat mungkin terjadi, jika sudah terpisah dari rombongan yang terjadi adalah kebingungan berujung hilang kontak dengan rombongan. Jika sudah terpisah, selain repot untuk diri sendiri, juga akan merepotkan peserta lainnya, juga para petugas pendampingnya.

Sebaiknya ikuti petunjuk-petunjuk yang dibeikan petugas pendamping berikut :

1.   Membawa Identitas.

Sebelum berangkat dari hotel tempat menginap, jamaah mesti memastikan diri membawa identitas berupa gelang, kartu identitas, paspor, alamat hotel, atau perlengkapan lain yang dibutuhkan sebagai tanda pengenal. Jangan lupa uang saku secukupnya jika ada kebutuhan mendesak seperti lapar atau tiba-tiba harus pulang ke hotel dengan menggunakan taksi.

2.    Mengingat pintu masuk.

Ada banyak sekali pintu masuk Masjidil Haram dan pintu-pintu tersebut memiliki bentuk yang sama. Namun, setiap pintu memiliki nama dan nomor sendiri-sendiri. Ada pintu Babussalam bernomor 24, Bab Umrah no 62, Bab Fath no 45, dan lainnya. Lebih aman, sebelum masuk, pintu dan nomornya difoto untuk menghindari lupa.

3.    Menentukan titik kumpul.

Titik kumpul bisa di dalam atau di luar Masjidil Haram. Untuk di dalam Masjidil Haram, titik kumpul yang paling gampang adalah area yang mengarah ke tempat sa’i. Terdapat lampu yang menunjukkan arah tersebut sehingga mudah dilihat dari jauh.

Titik kumpul di luar masjid berupa pintu-pintu masuk dengan nomor yang sudah ditentukan. WC di Masjidil Haram juga diberi nomor tertentu yang menjadi penanda dapat dilihat dari jauh dengan mudah. Titik kumpul bisa ditentukan tak jauh dari toilet.

4.    Menentukan waktu kumpul.

Selain menentukan titik kumpul, juga perlu disepakati waktu kumpulnya. Jangan sampai sebagian jamaah asyik menjalankan ibadah sementara yang lainnya diminta menunggu. Kecepatan masing-masing jamaah dalam menjalani thawaf berbeda-beda. Namun, baik yang cepat maupun yang lambat, masing-masing mesti memahami kepentingan bersama. Di Zamzam Tower terdapat sebuah jam besar yang jadi penanda waktu yang menjadi panduan jika jamaah tidak membawa jam tangan.

4.    Menentukan waktu kumpul. 

Selain menentukan titik kumpul, juga perlu disepakati waktu kumpulnya. Jangan sampai sebagian jamaah asyik menjalankan ibadah sementara yang lainnya diminta menunggu. Kecepatan masing-masing jamaah dalam menjalani thawaf berbeda-beda. Namun, baik yang cepat maupun yang lambat, masing-masing mesti memahami kepentingan bersama.  Di Zamzam Tower terdapat

5.    Jangan paksakan baca buku doa.

Beberapa kasus jamaah terpisah terjadi karena selama menjalani thawaf, mereka membaca doa-doa tertentu yang ada di buku atau sekarang dengan mudah diakses melalui HP. Karena fokus pada bacaan, mereka terlepas dari rombongan. Jamaah dapat membaca talbiyah atau bacaan lain yang baik.

6.    Menggunakan seragam.

Ini secara khusus gampang bagi jamaah perempuan. Sejumlah rombongan menggunakan seragam jilbab dengan warna tertentu sehingga bisa dilihat dari jauh, baik bagi jamaah yang terlepas dari rombongannya untuk kembali berkumpul atau bagi ketua rombongan untuk mencari jamaahnya yang tercecer.

7.    Membawa alat komunikasi.

Dengan membawa ponsel, anggota jamaah yang terlepas atau ketua rombongan bisa saling menghubungi. Bahkan, bisa membuat panggilan video untuk mengetahui posisi masing-masing dan mengarahkan titik kumpul terdekat yang paling memungkinkan.

Sebelum berangkat, jangan lupa untuk mengisi HP dengan paket haji karena akan terkena roaming selama di Arab Saudi dengan tarif mahal jika menggunakan paket normal. Nomor telepon lokal Arab Saudi juga bisa dibeli dengan menunjukkan paspor.

8.    Menghubungi petugas.

Jika rombongan sudah pergi lebih dulu karena terlalu lama menunggu atau sebagian sudah terlalu capek sehingga butuh istirahat, maka jamaah yang tertinggal dapat menghubungi petugas haji berseragam yang akan membantu baik di dalam area mataf maupun di luarnya.

Untuk di dalam mataf, terdapat para srikandi yang membantu. Pilihan petugas perempuan ini dikarenakan mereka dapat masuk ke area mataf dengan menggunakan seragam petugas haji, sementara jamaah laki-laki yang diizinkan ke area mataf hanya yang menggunakan baju ihram.

Petugas perlindungan jamaah (linjam) dari sektor khusus Masjidil Haram terus mengawasi area tersebut untuk memastikan keamanan jamaah haji Indonesia.

 

Source : nu.or.id & liputan6

9 Janji Allah di Balik Mabrurnya Haji dan Umroh

9 Janji Allah di Balik Mabrurnya Haji dan Umroh

9 Janji Allah di Balik Mabrurnya Haji dan Umroh. Teringat sebuah kaidah fiqih yang berbunyi, “An-ni’mah bi qadrin niqmah, wan niqmah bi qadrin ni’mah” (Kadar kenikmatan selalu seimbang dengan sakit pengorbanan, demikian sebaliknya, sakit pengorbanan akan terbayar kontan oleh kenikmatan). Kaidah ini, termasuk bagian kecil dari kontribusi yurisprudensi Islam merepresentasikan suara umat sedunia.

Kendati lahir di tanah yang berbeda-beda lagi berjauhan, dengan budaya dan bahasa yang tak sama, tetapi selalu sama dalam konsep-konsep universal. Kita tidak ingin setiap hal baik yang kita lakukan, nihil. Tanpa buah yang bisa dinikmati. Baik kaitannya dengan interaksi sosial maupun dengan Tuhan (ibadah mahdhah).

Ibadah haji dan umrah termasuk di antaranya. Jika tak ada janji Allah di balik haji dan umrah, Ka’bah dan Masjidil Haram tidak akan seramai seperti yang kita lihat di setiap tahunnya, sesak oleh pengunjung. Mungkin hanya kalangan pengamat sejarah dan agamawan yang akan menziarahinya. Tetapi, berkat janji Allah yang disampaikan baik melalui Al-Qur’an maupun utusan-Nya-sang insan mulia lagi terpercaya-maka seluruh umat Islam dari berbagai sudut bumi tergugah ingin menziarahi tanah suci. Bukan hanya dari kalangan sejarawan, agamawan, dan asketis, bahkan para petani desa, nelayan, artis, musisi, dan budayawan turut dalam rombongan orang-orang yang merindukan tanah suci.

Janji Allah dalam hal ini memang selalu membuat para pemeluk agama-Nya candu, bahkan sejak sebelum dirasakan. Tentu candu dengan makna yang positif, tidak sebagaimana yang dipahami orang-orang sosialis revolusioner seperti Karl Marx. Pada tulisan kali ini, kami akan menyebutkan sembilan keutamaan ibadah haji dan umrah yang mabrur. Kendatipun sebenarnya lebih dari itu, yang telah kami temukan saja, sekitar 26 fadilah atau apresiasi besar yang dijanjikan untuk haji dan umrah yang mabrur.

Berikut rinciannya ; Pertama, pelaku haji yang taat secara totalitas akan disucikan dari segala noda.

Dalam Hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كما ولدته أمه

Artinya, “Siapapun yang berhaji dan tidak melakukan berkata kotor dan berlaku fasik, maka akan kembali suci sebagaimana saat ia dilahirkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, umrah to umrah menghapus dosa, haji mabrur berbuah surga. Pada Riwayat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

Artinya, “Satu umrah menuju umrah selanjutnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur hanya akan diganjar dengan surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, haji menghapus dosa yang pernah dilakukan. Saat sahabat Amr bin ‘Ash berbaiat kepada Rasulullah, ia ditanya apa yang sebenarnya diinginkan. Amr bin ‘Ash menjawab, bahwa dirinya hanya meminta sebuah syarat. Ia akan suka rela melanjutkan baiat dengan syarat seluruh dosanya diampuni. Rasulullah menjawab ;

أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله، وأن الهجرة تهدم ما كان قبلها، وأن الحج يهدم ما كان قبله

Artinya, “Apakah kamu tidak tahu bahwa masuk Islam, berhijrah dan menunaikan ibadah haji bisa menghapus dosa masa lalu?” tegas baginda Nabi kepada Amr. (HR. Muslim)

Keempat, haji mabrur sebagai amal terbaik setelah jihad. Abu Hurairah meriwayatkan ihwal baginda Nabi yang pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang amal terbaik. Nabi menjawab, amal terbaik adalah beriman kepada Allah dan Rasulullah, lalu disusuli oleh jihad di sabilillah, dan di bawahnya Nabi menyebut haji mabrur. (HR. Bukhari)

Kelima, haji dan umrah menghapus kefakiran dan dosa. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah bersabda ;

تابعوا بين الحج والعمرة؛ فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة وليس للحج المبرور ثواب إلا الجنة

Artinya, “Lakukanlah haji dan umrah secara berturut (entah haji dulu lalu umrah, atau sebaliknya), karena keduanya dapat menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana ubub membersihkan besi, emas dan perak, dan haji mabrur hanya akan diganjar dengan surga.” (HR. At-Tirmidzi)

Keenam, haji sebagai jihad paling elegan. Suatu ketika, Sayyidah Aisyah pernah mengadu kepada Rasulullah ihwal jihad yang dikukuhkan sebagai amal terbaik umat, tetapi hanya bisa dilakukan laki-laki, tidak oleh kalangan perempuan. Lalu, Aisyah meminta bagaimana agar perempuan juga berjihad. Rasulullah menjawab ;

لَكنَّ أحسن الجهاد وأجمله الحجُّ حجٌّ مبرور

Artinya, “Tidak, sebab haji mabrur adalah jihad terbaik dan paling elegan.” (HR. Bukhari)

Benar bahwa jihad adalah amal terbaik umat ini, tetapi yang terbaik di antara jihad-jihad tersebut adalah haji yang mabrur.

Ketujuh, jamaah haji dan umrah sebagai wakil Allah di dunia. Rasulullah bersabda dalam riwayat Abu Hurairah ;

وفد اللَّه ثلاثة: الغازي، والحاج، والمعتمر

Artinya, “Wakil Allah di dunia ada tiga; bala tentara pembela agama Allah, jamaah haji dan umrah.”

Kedelapan, mendapat fasilitas doa mustajab. Abdullah bin Umar meriwayatkan, Rasulullah bersabda ;

الغازي في سبيل اللَّه، والحاج، والمعتمر، وفد اللَّه دعاهم فأجابوا وسألوه فأعطاهم

Artinya, “Bala tentara fi sabilillah, jamaah haji dan umrah adalah wakil Allah, saat dipanggil, mereka berduyun-duyun memenuhi panggilan, dan saat mereka meminta, Allah pasti kabulkan.”

Kesembilan, umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji. Baginda Nabi sangat mengapresiasi umatnya yang menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadhan. Dalam sebuah Hadist riwayat Abdullah bin Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

عمرة في رمضان تعدل حجة أو حجة معي

Artinya, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan ibadah haji, atau setara dengan ibadah haji bersamaku (dalam riwayat yang lain).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semua keterangan di atas kami sadur dari beberapa kitab-kitab rujukan yang valid lagi representatif mewakili wajah kajian Islam yang ilmiah. Di antaranya, Hilyatul Ulama fi Ma’rifati Madzahibil Fuqaha’ karya Saifuddin Muhammad bin Ahmad as-Syasyi, al-Majmu Syarh al-Muhaddzab karya Abu Zakariya Muhyiddin Muhammad bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim karya Ibnu Batthal, al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih karya al-Husain bin Mahmud bin al-Hasan as-Syirazi, Syarh Shahih Muslim karya Abu al-Fadz ‘Iyadh bin Musa, dan al-Kasyif an Haqaiq as-Sunan karya Syarafuddin al-Husain bin Abdillah at-Thibiy. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

 

\Source : nu.or.id

Tanda Haji Mabrur Dari beberapa Hadits

Tanda Haji Mabrur Dari beberapa Hadits

Tanda Haji Mabrur Dari beberapa Hadits. Haji mabur sering diperbincangkan ketika musim haji karena memang disebut di dalam hadits Nabi Muhammad saw. Haji mabur sering disebut dalam khutbah-khutbah Jumat, khutbah di Arafah, dan juga dalam taushiyah pada kegiatan walimatus safar.

Berikut ini merupakan sejumlah hadits Nabi Muhammad saw perihal haji mabrur. Haji mabrur merupakan manasik yang tidak mengandung maksiat di dalamnya, bahkan berbagi makanan dan menjaga ucapan.

قوله المبرور قيل هو الذي لا يقع فيه معصية وقد جاء من حديث جابر مرفوعا إِنَ بِرَّ الحَجِّ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيْبُ الكَلَامِ وعِنْدَ بَعْضِهِمْ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ

Artinya, “Mabrur adalah ibadah haji yang tidak terdapat maksiat di dalamnya. Sebuah hadits marfu’ dari sahabat Jabir ra, ‘Sungguh, haji mabrur itu memberikan makan kepada orang lain dan melontarkan ucapan yang baik.’ Menurut sebagian, ‘Memberikan makan kepada orang lain dan menebarkan salam’,” (Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib, [Beirut, Darul Fikr: 1998 M/1418 H], juz II, halaman 69).

Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Bukhari, Muslim, An-Nasai, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi yang menyebutkan ganjaran bagi jamaah haji yang menjauhi larangan-larangan haji baik yang berat maupun yang ringan sebagai bentuk haji mabrur.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ رواه البخاري ومسلم والنسائي وابن ماجه والترمذي إلا أنه قال غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Siapa saja yang berhaji dan tidak berbuat rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali suci seperti hari dilahirkan oleh ibunya,’ (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, dan Ibnu Majah) dan At-Tirmidzi tetapi pada riwayatnya Rasulullah bersabda, ‘Maka dosanya yang terdahulu akan diampuni’,”

Adapun pada riwayat lain Rasulullah saw menjanjikan ganjaran surga bagi jamaah haji mabrur sebagai balasannya. Pada riwayat ini, Rasulullah Saw juga menyebutkan tanda haji mabrur.

عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ، قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا بِرُّهُ؟ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلَامِ وفي رواية لأحمد والبيهقي إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ

Artinya, “Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, dari Rasulullah saw, ia bersabda, ‘Haji mabrur tiada balasan lain kecuali surga.’ Sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa (tanda) mabrurnya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Memberikan makan kepada orang lain dan melontarkan ucapan yang baik,’ (HR Ahmad, At-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim). Pada riwayat Ahmad dan Baihaqi, ‘Memberikan makan kepada orang lain dan menebarkan salam’,” (Al-Mundziri, 1998 M/1418 H: II/72).

Abu Amr Al-Qurthubi dalam karyanya At-Tamhid li Ma fil Muwaththa minal Ma’ani wal Asanid mengatakan, haji mabrur adalah haji yang tidak mengandung riya, sum’ah, rafats, dan fasik; serta dibiayai dengan harta yang halal.

Adapun rafats bermakna kalimat kotor di hadapan perempuan atau kalimat keji yang berkaitan dengan ketertarikan terhadap lawan jenis. Sedangkan fasik adalah hubungan badan suami dan istri.

Al-Munawi At-Taysir bi Syarhil Jami’is Shaghir menyebutkan, haji mabrur adalah ibadah ketaatan yang diterima oleh Allah. Haji mabrur tidak mengandung dosa dalam pelaksanaannya. Sedangkan sebagian ulama mengartikan haji mabrur sebagai pelaksanaan manasik yang terbebas dari jinayah, kejahatan berat yang mengandung dosa besar.

قَالَ وَالْأَصَحّ الْأَشْهَر أَنَّ الْحَجّ الْمَبْرُور الَّذِي لَا يُخَالِطهُ إِثْم مَأْخُوذ مِنْ الْبِرّ وَهُوَ الطَّاعَة وَقِيلَ هُوَ الْمَقْبُول الْمُقَابَل بِالْبِرِّ وَهُوَ الثَّوَاب ، وَمِنْ عَلَامَة الْقَبُول أَنْ يَرْجِع خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِد الْمَعَاصِي وَقِيلَ هُوَ الَّذِي لَا رِيَاء فِيهِ وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي لَا يَتَعَقَّبهُ مَعْصِيَة وَهُمَا دَاخِلَانِ فِيمَا قَبْلهمَا قَالَ الْقُرْطُبِيّ : الْأَقْوَال الَّتِي ذُكِرَتْ فِي تَفْسِيره مُتَقَارِبَة وَأَنَّهُ الْحَجّ الَّذِي وُفَّتْ أَحْكَامه وَوَقَعَ مَوْقِعًا لِمَا طُلِبَ مِنْ الْمُكَلَّف عَلَى وَجْه الْأَكْمَل

Artinya, “Qaul lebih sahih dan masyhur mengatakan bahwa haji mabrur itu manasik yang tidak mengandung dosa. Mabrur berasal dari kata ‘birr’ yaitu ketaatan. Ada yang mengartikan diterima yang dihadapkan pada ketaatan, yaitu pahala. Tanda haji diterima ialah seseorang pulang ke Tanah Airnya lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi maksiat yang pernah dilakukan. ada ulama yang berkata, haji mabrur tidak mengandung riya. Ada juga yang berpendapat, haji mabrur ialah manasik yang disusul dengan maksiat. Sedangkan keduanya (riya dan maksiat) dapat masuk pada ke dalamnya. Al-Qurthubi mengatakan, berbagai pendapat perihal haji mabrur disebutkan di tafsirnya dengan pengertian yang berdekatan, yaitu haji yang memenuhi ketentuan syarat, rukun, dan wajibnya dan terlaksana sesuai tuntutan terhadap mukallaf dengan jalan paling sempurna,” (As-Suyuthi, Sunan An-Nasai bi Syarhil Hafiz Jalaluddin As-Suyuthi, [Sematang, Thaha Putra: 1930 M/1348 H], juz V, halaman 112). Wallahu a’lam. 

 

Source : nu.or.id

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata