Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
4 Masjid di Sekitaran Nabawi

4 Masjid di Sekitaran Nabawi

4 Masjid di Sekitaran Nabawi. Masjid yang ada di sekitar Masjid Nabawi cukup banyak. Sebagian dari masjid-masjid itu bersejarah. Berikut ini empat di antaranya, yakni : Masjid Ali bin Abi Thalib, Masjid Abu Bakar, Masjid Ghamamah, dan Masjid Imam Bukhari. Sebagian masjid-masjid ini terancam tergusur untuk perluasan Masjid Nabawi.

1. Masjid Ali bin Abi Thalib

Masjid ini terletak di Jalan as-Salam, Madinah. Tepatnya berada sekitar 290 meter sebelah barat Masjid Nabawi dan berjarak 122 meter dari Masjid Al Ghamamah. Masjid ini dibangun/direnovasi oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (87-93 H/706-712 M dan direnovasi terakhir pada (1411 H/1990 M). Beberapa tahun lalu masjid ini selalu dipadati oleh jamaah haji dari Iran, namun sekarang sudah tidak lagi (dikunci).

Dalam suatu riwayat disebutkan Rasulullah SAW pernah melakukan Sholat Ied pada bangunan asli yang saat ini menjadi Masjid Ali Bin Abi Thalib. Hanya saja pada riwayat lain, masjid ini dibangun di teras rumah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan konstruksi persegi panjang. Masjid Ali bin Abi Thalib memiliki panjang 35 meter dan lebar 9 meter.

Didirikan dengan hanya satu serambi yang berakhir di dua arah, timur dan barat. Memang tidak ada anjuran bagi jemaah haji atau umrah untuk sholat maupun beribadah di tempat tersebut. Pembangunan masjid ini tergolong unik.

Dibangun dari batu basal, kemudian dibalut dengan cat warna putih. Sedangkan pada bagian timur dihiasi dengan batu bassal berwarna hitam. Bagian Mihrab diletakkan di tengah dinding kiblat, berupa sebuah ruangan kecil dengan tinggi hingga tiga meter, cekungannya mencapai 1,25 meter.

2. Masjid Ghamamah

Ghamamah dalam bahasa Indonesia berarti mendung. Masjid ini dinamakan mendung karena dahulu Rasulullah pernah sholat Id di area ini, dan selama sholat Ied berlangsung, ada awan mendung yang selalu berada di atas area masjid ini. Lokasi ini pada awalnya adalah lapangan yang terletak di kawasan al-Manakha. Lokasi ini terletak sekitar 300 meter dari Masjid Nabawi. Pada masa lalu, Rasulullah SAW sering sholat Id di lapangan tersebut.

Sebagai bentuk penghormatan atas kebiasaan Rasul SAW mendirikan sholat di tempat tersebut, didirikanlah sebuah masjid yang diberi nama Masjid Al-Mushalla, yakni masjid tempat sholat. Di Masjid inilah Rasul mendirikan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Abu Hurairah berkata, Setiap kali Rasulullah melalui Al-Mushalla, Baginda akan menghadap ke arah kiblat dan berdoa.

Masjid Al-Musalla yang sekarang dikenal sebagai Masjid Al-Ghamamah terletak di sebelah timur Madinah, yaitu berhadapan dengan Pasar Tamar sekarang. Letak masjid ini berdampingan dengan Masjid Nabawi di sebelah barat. Dari arah Babus Salam, bila kita melihat ke arah barat akan terlihat masjid yang memiliki kubah-kubah kecil. Warnanya kelabu dan berkubah putih.

Menurut riwayat, Khalifah Umar bin Khattab adalah orang yang membangun masjid ini persis di tempat sholat Nabi SAW. Adapun bangunan masjid yang ada sekarang ini adalah peninggalan pembangunan Sultan Abdul Majid al-Utsmani. Masjid ini pernah direnovasi kembali pada masa Raja Fahd (1411H).

3. Masjid Abu Bakar

Masjid Abu Bakar Siddiq merupakan salah satu dari tiga masjid tua bersejarah di barat daya (sebelah timur bagian selatan) Masjid Nabawi. Masjid ini berjejer dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Ali bin Abi Thalib. Posisinya hanya terpaut sekitar 40 meter dari Masjid Ghamamah. Di lokasi masjid ini dulunya berdiri rumah kediaman Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. Karena latar belakang sejarah tersebut, dibangun masjid di lokasi ini. Masjid ini hanya terpaut sekitar 335 meter dari Masjid Nabawi.

Dalam sejarahnya, masjid ini dibangun Khalifah Umar Bin Abdul Aziz sekitar tahun ke 50 H. Selanjutnya dalam bentuknya sekarang dibangun Sultan Mahmud Khan al-Utsmani (Sultan Mahmud II, wafat tahun 1255H/1839M) dan direnovasi Raja Fahd tahun 1411H tanpa mengubah bentuk aslinya. Luas Masjid Abu Bakar 19.5 x 15 meter. Pada masjid tersebut ada satu daun pintu yang diyakini asli seperti terpasang di kediaman Abu Bakar dahulu.

4. Masjid Imam Bukhari

Masjid ini terletak di depan Hotel al-Haram Madinah, yakni di Jalan Abu Ubaidah bin Jarrah. Masjid ini tergusur, untuk perluasan Masjid Nabawi pada tahun 2016. Dulunya di lokasi tersebut adalah rumah Imam Bukhari. Kala itu, Imam Besar Bukhari mengumpulkan hadis-hadis Nabi di sini. Masjid Imam Bukhari bisa dijangkau dengan berjalan kaki dari Pintu 26 lalu lurus ke arah Al Haram Hotel, ke kanan, kemudian ke kiri dan tidak jauh akan melihat Masjid Imam Bukhari.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

 

Source : sindonews.com

Mengenal Kereta Cepat Haramain

Mengenal Kereta Cepat Haramain

Mengenal Kereta Cepat Haramain. Arab Saudi kini telah memiliki kereta cepat yang diberinama Haramain High Speed Railway alias Haramain Express. Dengan kereta ini, perjalanan dari Madinah ke Jeddah atau sebaliknya bisa lebih singkat. Jika biasanya rute tersebut memakan waktu hingga 6 jam menggunakan bus, dengan kereta ini, waktu tempuhnya menjadi kurang dari 2 jam.

Pada Kamis (8/6/2023), tim MCH yang bertugas di Madinah berkesempatan menjajal kereta yang menjadi kebanggaan Arab Saudi ini. Dalam keterangan tertulis, Tim mengisahkan awal berangkat dari stasiun kereta cepat Madinah Haramain di distrik Al Hadra yang berjarak sekitar 10 km dari Masjid Nabawi.

Baca Juga Tata Cara Shalat di Kereta Api Tepat pukul 11.00 WAS, sesuai jadwal, kereta bergerak dan melesat menuju Jeddah. Tak berapa lama, layar informasi di dalam gerbong menunjukkan kecepatan kereta. Kecepatan mendekati angka 300 km/jam.

Berbagai fasilitas ada dalam kereta tersebut di antaranya gerbong bagi penumpang yang membutuhkan makan dan minum. Terdapat satu gerbong khusus yang menyediakan cemilan ringan dan minuman. Tim MCH berkesempatan mencoba segelas kopi Americano dengan harga 12 riyal atau kira-kira Rp 48 ribu.

Dalam perjalanan, penumpang bisa melihat pemandangan hamparan gurun dan bukit-bukit batu yang gagah menjulang sambil menyeruput kopi. Tak terasa kereta pun sudah tiba di stasiun bandara internasional Jeddah. Perjalanan persis sesuai estimasi: 1 jam 48 menit.

Haramain High Speed Railway diresmikan pada 2018, melayani rute sejauh 450 kilometer yang menghubungkan 2 kota suci, Makkah ke Madinah dan sebaliknya, serta berhenti di kota Jeddah. Kereta cepat melewati 5 stasiun sepanjang rute Makkah-Madinah, yakni Stasiun Makkah, Stasiun Jeddah, Stasiun Bandara King Abdul Aziz, Stasiun Kota Ekonomi Raja Abdullah dan Stasiun Madinah.

Untuk naik kereta ini, pemesanan tiket dapat dilakukan secara online di laman resmi Haramain High Speed Railway atau lewat aplikasi HHR Train. Tinggal pilih lokasi keberangkatan, tujuan dan tanggal perjalanan, lalu klik tombol search. Muncul jadwal perjalanan yang bisa dipilih sesuai keperluan, lengkap dengan tanggal, jam, dan harga tiket.

Harganya pun bervariasi. Untuk kelas ekonomi di kisaran 125 riyal hingga 200 riyal atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan tiket kelas bisnis, dibandrol mulai dari 330 riyal atau Rp 1,3 juta.

Setelah memilih jadwal perjalanan yang diinginkan, anda diminta melengkapi data diri, termasuk dokumen paspor untuk penumpang internasional.  Selanjutnya tinggal membayar, dengan memasukkan detail kartu kredit atau kartu debit. Setelah pembayaran dikonfirmasi, tiket langsung dikirim melalui email. Meski harganya tak murah, pengalaman menaiki ‘jet darat’ Saudi ini sangat layak untuk dicoba.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

source : nu.or.id

Tips Menyusun Budget Umroh dan Haji

Tips Menyusun Budget Umroh dan Haji

Tips Menyusun Budget Umroh dan Haji. Menyusun budget umrah dan haji untuk mendapatkan tips mengatur keuangan dengan bijak pada rencana perjalanan haji dan umrah. Mengatur Budget yang baik merupakan langkah penting dalam merencanakan perjalanan umrah dan haji. Dengan mengatur keuangan dengan baik dan bijak, Anda dapat memastikan perjalanan ibadah umrah maupun haji dapat berjalan dengan lancar dan tidak kekurangan biaya karena sudah diatur dengan baik. Berikut adalah beberapa tips untuk menyusun Budget Umrah dan Haji :

Riset dan Perencanaan

Lakukan riset yang cermat tentang biaya umrah dan haji, termasuk biaya pendaftaran, biaya akomodasi, biaya transportasi dan biaya tambahan lainnya seperti visa, perlengkapan dan biaya Buat rencana terperinci, termasuk tanggal keberangkatan, waktu perjalanan, dan tempat-tempat yang ingin dikunjungi.

Buat Anggaran

Setelah mengetahui perkiraan biaya umrah dan haji, buat anggaran yang realistis. Pastikan anggaran Anda mencakup semua pengeluaran yang Anda perlukan selama perjalanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, transportasi, visa, peralatan, makan, dan pengeluaran harian.

Simpan Dana Secara Terpisah

Siapkan rekening terpisah atau simpan tabungan khusus untuk dana umrah dan haji. Pisahkan dana ini dari sumber keuangan harian Anda dan hindari menggunakannya untuk pengeluaran lain. Hemat uang secara teratur sesuai dengan anggaran yang Anda buat.

Cari Diskon dan Promo

Cari tahu apakah PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) memiliki diskon atau penawaran khusus. Bandingkan harga dari penyedia yang berbeda untuk memastikan Anda mendapatkan penawaran terbaik.

Prioritaskan Pengeluaran

Memprioritaskan pengeluaran untuk perjalanan umrah dan haji. Pertimbangkan untuk mengurangi pengeluaran di daerah lain untuk membebaskan lebih banyak dana untuk ibadah haji ini. Hindari pengeluaran yang tidak perlu atau boros yang mungkin melebihi anggaran perjalanan Anda.

Pantau Pengeluaran

Pantau pengeluaran Anda selama perjalanan Umrah dan Haji. Catat semua pengeluaran yang dikeluarkan untuk memastikan Anda tetap dalam anggaran yang ditetapkan. Hindari pengeluaran yang tidak perlu dan tetap disiplin dengan keuangan Anda pada saat perjalanan.

Persiapkan Dana Darurat

Selama perjalanan umrah dan haji, selalu siapkan dana darurat untuk kebutuhan tak terduga seperti biaya pengobatan atau perubahan rencana perjalanan. Pisahkan dana darurat ini dan gunakan hanya untuk keadaan darurat yang benar-benar diperlukan.

Konsultasi dengan Ahli Keuangan

Jika Anda kesulitan mengelola keuangan perjalanan umrah dan haji, anda bisa berkonsultasi dengan ahli keuangan atau penasihat keuangan yang dapat memberikan saran dan rekomendasi yang tepat tentang cara mengelola keuangan Anda.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Tips Memilih Travel Umroh

Tips Memilih Travel Umroh

Tips Memilih Travel Umroh. Mulai tahun 2022, jasa travel umroh di Indonesia sudah bisa memberangkatkan para jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci. Bahkan, saat ini sudah banyak travel umroh yang menyediakan berbagai layanan dan paket untuk beribadah sekaligus wisata, tentunya dengan rentang harga dan paket yang bervariasi.

Umumnya travel umroh menawarkan jenis paket yang berbeda-beda, tergantung dari fasilitas dan harga yang ditawarkan. Berikut beberapa hal yang biasanya menjadi cakupan dalam travel umroh:

  • Jangka waktu perjalanan umroh
  • Jadwal kegiatan untuk ibadah umroh dan ziarah
  • Harga tiket pesawat pulang dan pergi
  • Biaya penginapan yang sudah mencakup biaya makan di dalamnya
  • Rincian tambahan apabila berwisata ke negara terdekat seperti Turki
  • Informasi tambahan lain sesuai kebijakan masing-masing penyedia jasa travel umroh

Kehadiran travel umroh tersebut pastinya bisa memudahkan Anda untuk memilih yang sesuai dengan keinginan. Namun, Anda tetap perlu lebih cermat memilih travel yang tepat karena saat ini banyak pula oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dan melakukan penipuan. Terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 masih banyak kasus penipuan travel umroh yang merugikan para jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pedoman 5 Pasti dari Kementerian Agama (Kemenag RI).

Tips Memilih Travel Umroh yang Aman

Berikut adalah tips memilih travel umroh yang sesuai dengan pedoman 5 PASTI dari Kemenag RI, antara lain:

  1. Pastikan izin travel umroh

    Saat ini memang sudah banyak travel umroh yang menawarkan berbagai layanan dengan harga yang bersaing. Namun, sebaiknya Anda tidak tergiur dengan harga yang ditawarkan karena tak sedikit pula oknum travel umroh yang justru melakukan penipuan.

    Kemenag RI sudah memberikan akses yang mudah bagi Anda untuk memeriksa perizinan travel umroh melalui laman resmi simpu.kemenag.go.id. Anda bisa mencari tahu izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), serta bisa mengadukan travel umroh yang dianggap telah merugikan Anda maupun pihak lain. Cara ini bisa membantu Anda untuk membedakan mana saja travel umroh yang terpercaya dan tidak.

  2. Pastikan jadwal keberangkatan jelas

    Setelah riset dan memeriksa izin travel umroh yang bersangkutan, langkah selanjutnya yaitu memastikan jadwal keberangkatannya. Jadwal ini bukan sekadar tanggal dan jam keberangkatan saja, tetapi juga Anda perlu mengetahui jadwal aktivitas atau itinerary saat di Tanah Suci. Biasanya pihak travel umroh telah menyiapkannya sejak jauh-jauh hari. Anda perlu waspada jika terjadi penundaan keberangkatan lebih dari satu bulan dan itinerary yang disiapkan justru berubah-ubah.

  3. Pastikan maskapainya

    Jika mengalami penundaan keberangkatan dari pihak travel umroh, Anda perlu mengetahui alasan dan kendala yang terjadi. Untuk memastikan tidak terjadi penundaan, Anda harus memastikan tiket pesawat yang dipesan oleh pihak travel umroh apakah memang sudah dipesan atau justru mereka baru melakukan booking saja.

    Anda juga perlu mengetahui maskapai yang digunakan, apakah sesuai dengan paket atau program yang dijanjikan pihak travel umroh atau tidak? Bila terjadi pergantian maskapai, Anda harus memastikan apakah pesawat penggantinya setara dengan pesawat sebelumnya. Hal tersebut penting untuk menghindari risiko kerugian akibat perubahan fasilitas yang lebih buruk.

  4. Pastikan hotel di Tanah Suci

    Langkah selanjutnya yaitu memastikan hotel yang menjadi tempat istirahat Anda saat di Tanah Suci. Umumnya hotel yang ideal untuk dijadikan tempat menginap selama ibadah umrah minimal bintang 3.

    Biasanya pihak travel umroh memperlihatkan nama hotel saat Anda memilih paket umroh. JIka ada pergantian hotel, idealnya Anda harus mendapatkan hotel pengganti yang setara atau bahkan lebih baik dari sebelumnya. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui nama hotel saat pihak travel umroh menawarkan berbagai paket ibadah dan wisata yang ada.

  5. Pastikan visa dan persyaratan lainnya

    Selain paspor, Anda juga harus memiliki visa sebagai dokumen penting untuk masuk ke Saudi Arabia. Jika Anda tidak memiliki visa umroh, maka dipastikan Anda tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umroh meski Anda sudah memiliki tiket pesawat.

    Itulah sebabnya, pihak travel umroh harus memberikan keterangan kepada para calon jemaah bila menjelang waktu keberangkatan ternyata visa belum keluar dari Kedutaan Saudi Arabia atau ada kendala lain.

Itulah beberapa pedoman 5 Pasti yang sesuai dengan Kementerian Agama RI (Kemenag RI). Menunaikan ibadah umroh memang butuh persiapan yang matang, khususnya persiapan dana yang memadai. Apalagi biaya umroh sering kali mengalami kenaikan terkait regulasi di setiap tahunnya.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya, klik :

Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ?

Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ?

Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ? Siapa yang tak ingin bisa shalat di Masjidil Haram? Tempat yang setiap kali shalatnya setara dengan 100 ribu kali shalat di masjid biasa. Hanya sedikit orang yang beruntung dari 1.6 Miliar umat Islam di seluruh dunia yang dapat menundukkan kepala untuk bersujud secara langsung di Baitullah, shalat secara langsung di hadapan Ka’bah tanpa terhalang oleh apapun.

Keutamaan shalat di Masjidil Haram ini memang tertuang dalam hadis yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali lipat di banding di masjid lain.

وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)

Artinya : “Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat”. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hadis ini telah memotivasi setiap umat Islam, khususnya bagi jemaah haji yang punya kesempatan untuk berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram, siang maupun malam. Mereka berusaha datang ke Masjidil Haram dalam kondisi apapun, untuk mendapatkan pahala shalat itu.

Lantas bagaimana jika jemaah haji lanjut usia (lansia) yang memiliki keterbatasan, sakit, dan resiko tinggi (risti), atau jemaah yang jauh dari Masjidil Haram sehingga shalatnya berada di hotel atau masjid terdekat tempat menginapnya, apakah pahalanya sama dengan shalat di Masjidil Haram?

Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhusukan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ

Artinya: “Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ

“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239)

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks besarnya jamaah haji lansia Indonesia (sekitar 67 ribu dari total 229 ribu), yang memerlukan pelayanan khusus lantaran ada peningkatan risiko terkena penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lainnya, maka sebenarnya pahala shalat di masjid yang dekat dengan tempat penginapan atau bahkan shalat jamaah di hotel sama dengan shalat di Masjidil Haram. Sebab yang dimaksudkan dengan Masjdil Haram bukan hanya Masjdil Haram yang di dalamnya ada Ka’bahnya, tetapi keseluruhan Tanah Haram Makkah.

Bagaimana Nabi Muhammad SAW?

Ketika Rasulullah Saw melaksanakan haji wada’, dan saat tiba di Makkah, setelah selesai tawaf dan sa’i, Nabi SAW menunggu haji dengan tinggal di Abthah. Selama di Abthah, Rasulullah tidak pernah ke Ka’bah hingga selesai wukuf di Arafah.

Perbuatan Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama bahwa seluruh tanah haram Makkah memiliki keutamaan sebanding dengan Masjidil Haram. Nabi Saw selama di Makkah tinggal di Hujun atau Abthah berdasarkan hadits yang artinya sebagai berikut:

“…Kemudian beliau tinggal di bagian atas Makkah pada al-Hajun, sementara beliau telah berihram haji. Beliau tidak pernah mendekati Ka’bah selesai tawaf hingga kembali dari Arafah.…” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hlm. 186, nomor hadis 1545).

Nabi tinggal di Abthah sebelum haji selama empat hari. Yaitu pada hari Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Kamis, beliau meninggalkan Makkah menuju Arafah dengan terlebih dulu singgah di Mina. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang artinya sebagai berikut;

“Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw singgah di Abthoh, di dekat Makkah bermukim bersama para sahabat selama empat hari; Ahad, Senin, Selasa dan Rabu.” (Lihat Fakhruddin az-Zubair bin, Ali al-Muhsi, Syarh Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah lil al-Banin, h. 343).

Setelah selesai haji, Nabi Saw pun tidak tinggal di Makkah. Ketika beliau telah menyelesaikan mabit di Mina pada hari tasyriq ke tiga (nafar tsani), Nabi Saw menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf wada’ dan setelah itu beliau langsung berangkat bersama rombongan kembali ke Madinah.

Mengapa Jemaah Haji Lansia Lebih Baik Shalat di Hotel?

Berdasar keterangan bahwa seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram, maka shalat di pondokan, di hotel atau di masjid sekitar pondokan, keutamaannya sama dengan shalat di Masjidil Haram.

Ini berarti, Jemaah haji lansia yang selalu berada di hotel dan tidak sempat shalat di Masjidil Haram karena udzur juga masih mendapat keutamaan mengikuti sunnah Rasul Saw dimana selama menunggu haji beliau tidak pernah mendekati Ka’bah.

Selain mengikuti Nabi Saw, juga senada dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih” (mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kebaikan). Dalam kasus jemaah lansia, menghindari resiko fisik jauh lebih diutamakan daripada keinginan mengejar pahala berlipat di Masjidil Haram. Apalagi pahala yang diperoleh juga sama. Inilah yang menjadi alasan mengapa salat di hotel bagi jemaah lansia lebih utama.

Pada musim haji, Masjidil Haram sangat padat. Jamaah sulit mendapatkan tempat duduk dan jaraknya jauh, sehingga menguras tenaga dan melelahkan. Belum lagi tata ruang masjid yang sulit dikenali, sehingga memungkinkan jamaah untuk kesasar. Hal ini sangat beresiko bagi jemaah haji lansia, lemah, dan resiko tinggi.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : kemenag.go.id

Mengenal Lempar Jumroh

Mengenal Lempar Jumroh

Mengenal Lempar Jumroh. Calon jemaah haji sebaiknya mengetahui tata cara melempar jumrah agar ibadahnya di Tanah Suci sempurna kepada Allah SWT. Sebab, lempar jumrah merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan jemaah ketika menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Materi Manasik Haji Seri 4 Kementerian Agama.

Pengertian Lempar Jumrah

Lempar jumrah adalah kegiatan melemparkan batu kerikil ke tiang yang berada di kompleks Jembatan Jumrah di Kota Mina yang terletak di timur Kota Mekkah, Arab Saudi.

Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم

Artinya : Jabir berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 sampa dengan 13 Dzulhijah) beliau melempar (tiga jumrah) setelah tergelincir matahari.”

Lempar jumrah harus dilakukan sesuai dengan waktu, tempat, dan jumlah yang telah ditentukan dalam Islam.

Terkait waktu, lempar jumrah dilakukan pada 10 Dzulhijah sampai tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Pada 10 Dzulhijah, lempar jumrah dapat dilakukan sejak lewat tengah malam, namun lebih utamanya setelah matahari terbit.

Namun karena ibadah haji biasanya dipadati begitu banyak jemaah dari berbagai negara, maka jemaah dapat melempar jumrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Lempar jumrah dilakukan di Mina. Sementara jumlah lempar jumrah sebanyak tujuh batu kerikil. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW pada masa lalu.

Tata Cara Melempar Jumrah

Berikut tata cara melempar jumrah :

1. Lemparkan jumrah kubra atau aqabah sebanyak tujuh kali lontaran batu kerikil, bukan dengan benda lain.

2. Lempar jumrah dilakukan dengan melontarkan batu kerikil satu per satu sambil membaca doa melempar jumrah berikut ini.

بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Bismillahi Allahu akbar

Artinya : “Dengan nama Allah dan Allah yang Maha Besar.”

3. Lempar jumrah dilakukan dengan melontarkan batu kerikil ke dinding marma. Usahakan agar batu kerikil mengenai dinding marma hingga masuk ke lubang.

4. Saat melempar jumrah, lontarkan batu dengan penuh rasa santun, tidak emosi, tidak saling menyakiti jemaah secara fisik, dan tidak berebut tempat antarsesama jemaah.

5. Membaca takbir dan talbiyah setelah melempar jumrah.

6. Jika ingin mewakili orang lain untuk melempar jumrah, pastikan telah melempar jumrah untuk diri sendiri terlebih dahulu.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : CNN Indonesia

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh. Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya musim umroh sejak 11 Juli lalu bagi warga dalam negeri dan Kawasan Teluk (GCC). Namun, bagi Muslim berada di luar kawasan GCC, izin umroh dikeluarkan mulai awal tahun baru Islam 1445 H.

Menurut Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, warga negara dan penduduk negara-negara GCC dapat mengajukan izin umroh melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Platform dan aplikasi seluler Nusuk dapat digunakan untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan umroh dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa di Masjid Nabawi di Madinah. Sementara aplikasi Tawakkalna memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan.

Platform Nusuk disiapkan Saudi untuk memberikan informasi kepada jamaah tentang persyaratan imigrasi, paket kelompok umroh, serta ritual yang perlu diikuti selama umroh. Di dalamnya juga terdapat detail tentang berbagai situs di Makkah dan Madinah yang dapat dikunjungi peziarah.

Bagi umat muslim yang ingin menjalankan ibadah umroh di musim ini, berikut ini lima jenis visa yang bisa digunakan :

Ini Lima Jenis Visa yang Bisa Digunakan untuk Umroh

1. Visa Transit

Bagi jamaah umroh yang memesan tiket melalui salah satu maskapai Saudi, Saudia atau Flynas, ada kesempatan mendapatkan visa transit gratis. Visa ini memungkinkan pemiliknya tinggal di negara tersebut hingga empat hari dan melakukan umroh.

Visa tersebut memiliki masa berlaku tiga bulan. Ini berarti pemiliknya dapat mengajukan visa hingga 90 hari sebelum bepergian.

Menurut Saudia, kesempatan menginap gratis juga akan ditawarkan bersama dengan tiket tersebut. Pemilik tiket akan dimintai rincian di mana ingin singgah dan berapa hari ingin tinggal, dengan maksimum yang diizinkan empat hari.

2. E-Visa untuk ekspatriat di negara Teluk

Bagi ekspatriat yang tinggal di UEA atau di salah satu negara GCC, umat Muslim dapat mengajukan e-visa Saudi terlepas dari profesi yang ada. Pengajuan ini bisa berupa visa multiple entry atau single entry.

Pemegang e-visa dapat melakukan umroh kapan saja sepanjang tahun dengan visa ini, kecuali selama musim haji. Selain itu, semua kerabat tingkat pertama dari penduduk GCC dan pekerja rumah tangga yang berkunjung bersama sponsor mereka dapat memperoleh e-visa.

Namun, tanggungan ekspatriat harus memiliki visa tinggal yang sah dari negara GCC, menurut situs web Kementerian Luar Negeri (MOFA) Arab Saudi. Dokumen tempat tinggal yang ada harus berlaku minimal tiga bulan. Di sisi lain, paspor yang dipegang harus memiliki validitas minimal enam bulan.

Bagi Muslim yang ingin mengajukan visa jenis ini, diarahkan untuk mengunjungi platform visa online MOFA – visa.mofa.gov.sa. E-Visa bagi penduduk GCC dikenai biaya 300 riyal Saudi, bersama dengan biaya asuransi kesehatan. Jadi, total biaya akan bervariasi tergantung pada pertanggungan asuransi kesehatan yang dipilih.

3. E-Visa Instan untuk pemegang visa Inggris, AS, atau Schengen

Bagi pemegang visa turis Inggris, AS, atau Schengen, maupun penduduk tetap di negara Uni Eropa (UE), Saudi memberikan kemudahan mendapatkan eVisa instan.

Pemegang visa pariwisata atau bisnis yang sah dari Inggris, AS atau wilayah Schengen telah diberikan pengecualian, asalkan visa telah digunakan setidaknya satu kali untuk memasuki negara penerbit. Bagi pemegang visa ini juga diberi pilihan melakukan umroh sepanjang tahun saat mengunjungi Arab Saudi dengan visa ini, kecuali selama musim haji.

4. Visa on Arrival di Arab Saudi

Jenis visa lainnya yang bisa digunakan untuk ibadah umroh adalah Visa on Arrival, atau visa yang diterbitkan setelah tiba di Kerajaan. Sesuai instruksi Kementerian Pariwisata Arab Saudi, pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, serta kerabat tingkat pertamanya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan visa ini.

Selain kriteria di atas, ada lebih dari 40 negara yang juga berhak mendapatkan visa on arrival di Arab Saudi. Begitu tiba di bandara Saudi atau titik masuk di Kerajaan, peziarah bisa memanfaatkan kios swalayan atau langsung ke kantor kontrol paspor, untuk mengajukan visa saat kedatangan.

Sama seperti visa lainnya, visa jenis ini juga bisa digunakan untuk umroh sepanjang tahun, kecuali selama musim haji.

5. E-Visa Investor Saudi

Bagi investor asing yang mengunjungi Arab Saudi dapat mengajukan e-visa investor berkunjung. Visa ini memungkinkan pemegangnya tinggal di negara tersebut hingga 90 hari tanpa sponsor.

Pengajuan e-Visa investor ini bisa dilakukan melalui platform resmi MOFA untuk visa, yaitu visa.mofa.gov.sa. Investor asing yang memenuhi syarat dapat mengajukan e-visa satu atau multiple entry dan juga melakukan umroh.

Menurut MOFA Arab Saudi, fase awal e-visa investor dapat diakses oleh investor yang berasal dari negara tertentu. Umat Muslim akan mengetahui apakah dapat mengajukan visa bisnis bebas sponsor, ketika memilih kewarganegaraan dalam formulir aplikasi daring.

Biaya e-visa ini berbeda-beda sesuai dengan durasi dan validitas visa, serta jenis pertanggungan asuransi kesehatan.

Bagi umat Muslim lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk lima jenis visa di atas, ada beberapa opsi lainnya yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan paket umroh dari penyedia layanan ibadah, atau mendaftar melalui Kedutaan Besar Saudi di negara tempat seseorang tinggal.

 

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya : 

 

Source : Ihram.republika

Tahallul Haji dan Umroh

Tahallul Haji dan Umroh

Tahallul Haji dan Umroh. Tahallul adalah ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang kelima. Artinya, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu melaksanakannya. Mampu di sini artinya mampu secara materi atau finansial serta mampu secara fisik.

Ketika seorang muslim melaksanakan ibadah haji, maka orang tersebut perlu mengikuti rangkaian proses haji sesuai dengan rukun-rukunnya, sehingga ibadah haji yang dilakukan sah.

Pada rangkaian proses ibadah haji, ada satu tahapan bernama tahallul yang dilakukan oleh seorang muslim pada akhir rangkaian kegiatan ibadah haji maupun ketika melaksanakan umroh.

Tahap tahallul ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji maupun umroh telah diselesaikan. Karena tahallul merupakan rangkaian terakhir atau dapat disebut pula sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umroh.

Apa itu tahallul? Bagaimana cara pelaksanaannya dan apa makna di baliknya? Simak penjelasan tahallul berikut ini.

Pengertian Tahallul

Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan haji. Tahallul dilaksanakan tidak hanya bagi seseorang yang melaksanakan haji saja, akan tetapi juga pada seseorang yang melakukan ibadah umroh.

Menurut buku Ajar Studi Fiqih yang ditulis oleh Adila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul secara bahasa artinya adalah menjadi boleh atau menjadi halal. Sedangkan tahallul menurut istilah syara’ artinya adalah dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.

Menurut ilmu fiqih, kata tahallul adalah keluar dari keadaan ihram, sebab telah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh maupun sebagian. Rangkaian ibadah haji selesai ditandai dengan menggunting maupun mencukur beberapa helai rambut minimal tiga helai rambut yang dipotong untuk tahallul.

Sedangkan menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, tahallul hukumnya wajib dilaksanakan dan menurut ulama Syafi’iyah tahallul adalah rukun haji. Menurut pendapat dari ulama yang lain, tahallul adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan dan pengampunan yang ditandai dengan menggunting maupun mencukur sebagian rambut dan sekurang-kurangnya sebanyak tiga helai.

Dasar hukum dari tahallul sebagaimana Allah berfirman yang artinya adalah, “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya.” (Surat Al Fath ayat 27)

Sesuai dengan dalil tersebut, ayat 27 surat Al -Fath menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad serta para sahabatnya memasuki Mekah ketika Mekah telah dalam keadaan aman, tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik.

Makna Tahallul, Bukan Sekadar Potong Rambut

Bercukur atau tahallul merupakan salah satu proses ibadah haji yang sangat penting serta tidak boleh ditinggalkan, terutama bagi umat muslim yang menganut madzhab Syafi’i.

Meskipun bercukur ini terkesan remeh, akan tetapi apabila ditinggalkan maka seseorang yang melaksanakan ibadah haji perlu mengulang hajinya di tahun depan, sebab ibadah haji yang ia laksanakan dinilai tidak sah. Sehingga artinya, tahallul merupakan proses yang wajib dilaksanakan agar ibadah haji sah.

Kemudian, kenapa hal yang dianggap remeh justru memiliki konsekuensi yang besar apabila tidak dilakukan? Hal ini tentu menjadi isyarat, bahwa sebenarnya tahallul memiliki makna yang lebih besar dibandingkan hanya bercukur. Selain itu, perintah tahallul ini menjadi isyarat bahwa otak dan kelebihan yang dimiliki oleh manusia semuanya berada dalam kuasa Allah.

Dengan diwajibkannya tahallul dalam rangkaian haji maupun umroh, Allah sejatinya ingin mengajarkan pada manusia bahwa meskipun manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan sempurna, akan tetapi mereka hanya manusia.

Manusia perlu sadar bahwa selamanya mereka adalah makhluk dan hamba Allah. Manusia perlu bersikap khusyuk, tawadhu atau rendah hati serta khudhu’. Ketiga sikap tersebut akan mengantarkan manusia menjadi makhluk yang dicintai oleh Allah.

Di sisi lain, rambut merupakan simbol dari mahkota seorang insan. Rambut merupakan perhiasan seseorang serta menjadi lambang ketampanan maupun kegagahan. Bertahallul atau mencukur rambut merupakan simbol bahwa seseorang bersedia meletakkan mahkotanya.

Artinya, orang tersebut akan bersedia menanggalkan kesombongan yang membuat dirinya merasa sangat tinggi hati dibandingkan orang lain. Rontoknya rambut ketika bertahallul menjadi simbol keangkuhan dan kesombongan seseorang yang ikut rontok dan membuat orang tersebut menjadi lebih rendah diri.

Sesuai dengan seluk-beluk atau dalilnya, maka dapat diartikan bahwa tahallul merupakan simbol agar seseorang yang melaksanakannya dapat terbebas dari segala kecemasan, ketakutan maupun ketidaknyamanan yang ada dalam hidupnya.

Sementara itu, Quraish Shihab berpendapat bahwa tahallul merupakan salah satu proses yang dapat dimaknai sebagai manusia yang diminta untuk memotong atau mencukur seluruh aibnya yang ada di masa lalu.

Manusia diminta untuk membuka lembaran baru kehidupannya dan lebih menyesuaikan perbuatan atau perangainya dengan tuntutan yang telah diridhoi oleh Allah. Tahallul juga dapat dimaknai sebagai simbol atau upaya untuk membersihkan diri serta menghapus cara berpikir yang kotor.

Macam-Macam Tahallul

Secara umum, tahallul dibedakan menjadi dua macam yaitu tahallul umroh dan tahallul haji. Berikut penjelasan tentang macam-macam tahallul.

1. Tahallul Umrah

Tahallul umroh adalah proses rangkaian yang dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umroh. Apabila seorang jemahaan telah menyelesaikan seluruh proses rangkaian ibadah umroh, maka mereka wajib memotong atau mencukur rambutnya beberapa helai.

Tahallul umroh menjadi penanda bahwa telah gugur larangan atas jamaah umroh tersebut yang dilakukan selama ia melaksanakan ibadah umroh serta diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika sedang umroh.

2. Tahallul Haji

Tahallul yang kedua adalah tahallul haji yang dilaksanakan ketika seseorang melaksanakan ibadah haji. Pada tahallul haji, ada dua macam tahallul yaitu tahallul awal dan akhir. Berikut penjelasan tahallul haji.

a. Tahallul Ashghar atau Tahallul Awal

Tahallul ashghar atau tahallul awal adalah tahallul atau bercukur yang dilakukan pada tahap pertama dan ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk para jamaah haji.

Tahallul awal dapat dilaksanakan dengan dua dari tiga cara yaitu dengan bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.

Jika telah melaksanakan ketiga amalan tersebut, maka seluruh larangan ihram telah diperbolehkan, kecuali untuk melaksanakan jima’ atau hubungan suami istri serta hal-hal yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, contohnya seperti menyentuh dengan syahwat dan mencium.

Tata cara melaksanakan tahallul awal adalah dengan bercukur atau dengan menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika jamaah haji telah sampai di Minda setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan dengan melempar jumratul aqabah.

Untuk jamaah haji, kebanyakan melaksanakan tahallul awal dengan cara di atas. Akan tetapi ada pula beberapa jamaah haji yang melakukan dengan cara kedua maupun ketiga.

Cara di atas dinilai lebih berat, sebab jamaah haji harus berangkat ke Mekah. Sementara itu kendaraan dari Mina ke Mekah cukup sulit. Kesulitan kedua adalah setelah selesai melaksanakan tahallul di Masjidil Haram, maka jamaah harus segera kembali ke Mina untuk menginap atau mabit serta melempar jumroh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Karena jika ia sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka mereka wajib membayar dam.

Sehingga dalam satu hari tersebut, jamaah harus bolak-balik dari Mina ke Mekah dan sebaliknya. Meskipun memiliki banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, akan tetapi tahallul awal cara ini memiliki kelebihan.

Kelebihannya adalah dapat melaksanakan sholat Idul Adha di Masjidil Haram.

b. Tahallul Tsani atau Tahallul Akhir

Tahallul tsani, tahallul akbar atau tahallul akhir dilaksanakan jika telah telah terpenuhi seluruh proses pada rangkaian ibadah haji. Tahallul akhir akan tercapai apabila damaah melakukan tiga rangkaian yang lengkap yaitu bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah. Dengan melaksanakan tahallul akhir, maka seluruh larangan ketika ihram telah diperbolehkan kembali.

Ada yang berpendapat, bahwa tahallul akhir dilakukan dengan melontar jamratul aqabah, tawaf ifadah dan melakukan sai. Tahallul akhir dilakukan setelah jamaah haji melaksanakan thawaf dan sai haji, setelah kembali ke Mekah dan selesai wukuf di Arofah.

Atau setelah melaksanakan seluruh rukun haji, termasuk satu rukun wajib haji yaitu dengan melempar jumratul aqabah. Meskipun belum melempar tiga jamrah serta bermalam di Mina, maka tetap halal seluruh larangan ihram.

Itulah kedua macam tahallul. Dalam kitab fiqih, dijelaskan bahwa kedua macam tahallul memiliki perbedaan.

Menurut ulama Syafi’iyah perbedaan pada kedua macam tahallul tersebut ada pada tata cara melaksanakan tahallulnya. Berikut perbedaan di antara keduanya.

  • Pertama, tahallul awal telah dinilai dilaksanakan apabila seseorang telah melaksanakan dua di antara tiga hal berikut ini, yaitu melempar jumrah aqabah, menyembelih hewan kurban dan mencukur atau memotong rambut.
  • Kedua, tahallul kedua dinilai terlaksana apabila telah melakukan tiga hal berikut dengan sempurna, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut serta melaksanakan thawaf ifadhah.
  • Ketiga, tahallul akbar dinilai telah terlaksana apabila melakukan tiga hal berikut dengan sempurna yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut dan melaksanakan thawaf ifadah setelah melaksanakan sai lebih dulu.

Tata Cara Melaksanakan Tahallul

Bagi jamaah laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut dalam serangkaian proses tahallul. Menurut pendapat dari Syaikh Abu Bakar Syatha yang ada pada kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa dengan menggundulkan seluruh rambut bagi jamaah haji selain perempuan adalah lebih utama apabila, menurut kesepakatan dari para ulama.

Sedangkan bagi jamaah haji perempuan tidak dianjurkan mencukur habis rambutnya. Akan tetapi memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari saja. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, dijelaskan bahwa seorang perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ruas jemarinya yaitu sepanjang ujung ruas jemari saja.

Dianjurkan untuk perempuan tidak digundul dan tidak dicukur pendek. Tata cara tahallul bagi perempuan ini tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan, bahwa mencukur setiap ujung rambut sepanjang rusa jari.

Sedangkan Abu Daud berpendapat bahwa dirinya mendengar Ahmad ditanyai oleh perempuan tentang mencukur pendek setiap rambutnya dan ia menjawab dengan mengumpulkan seluruh rambutnya di arah depan yang kemudian dipotong bagian ujung-ujung rambutnya dengan sepanjang ruas jari.

Lalu bagaimana dengan jamaah haji yang telah memotong atau mencukur rambutnya sampai habis atau botak? Karena tahallul merupakan rukun haji yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak dapat diganti dengan membayar fidyah atau membayar denda menurut madzhab syafi’i.

Standar minimal dari melaksanakan tahallul adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dengan berbagai macam cara, bisa dengan mencukur habis rambut, memotong sebagian saja, mencabut rambut atau bahkan membakar dan lainnya.

Bagi laki-laki atau jamaah haji yang telah memiliki kepala botak atau plontos sebelum melangsungkan ibadah haji, maka tidak perlu melaksanakan proses tahallul. Artinya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji atau umroh tidak berlaku.

Orang yang memiliki kepala botak, tidak perlu menunggu hingga rambutnya tumbuh untuk melaksanakan proses tahallul. Akan tetapi mereka tetap disunnahkan untuk melaksanakan tahallul secara simbolis dengan menggunakan alat cukur. Caranya adalah berpura-pura menggunakan alat cukur di kepalanya seperti ketika ia hendak mencukur rambut. Hal tersebut dilakukan agar menyerupai orang-orang yang melaksanakan tahallul dengan mencukur habis rambutnya.

Menurut Imam al- Adzra’i, sunah ini hanya berlaku bagi laki-laki saja, sebab perempuan tidak disunnahkan untuk mencukur habis rambut di kepalanya.

Syekh Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, yang artinya adalah “orang yang melaksanakan ihram dan tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan dari lahir atau telah dicukur sebelumnya atau telah melaksanakan umrah setelahnya, disunahkan bagi dirinya untuk menjalankan alat di atas kepala menurut kesepakatan ulama. Sebab menyerupai orang-orang yang sedang mencukur rambutnya.

Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts sunnah tersebut berlaku khusus untuk jamaah laki-laki. Karena mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Syekh Ibnu Hajar al Haitami.)

Selain menjalankan alat cukur dengan simbolis, disunnahkan pula untuk mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis ataupun jenggot. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib al-Syarbini.

“Disunnahkan untuk mengambil sebagian dari kumis ataupun rambut jenggotnya, agar muhrim atau orang yang melaksanakan ihram menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).

Maka kesimpulannya, orang yang botak atau plontos tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh untuk melaksanakan umrah atau haji atau menunggu rambut tumbuh untuk melaksanakan tahallul. Sebab, hukum tahallul menjadi tidak wajib pada orang yang memiliki kepala botak.

Sementara itu, bagi laki-laki yang tidak botak maka tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian atau mencukur rambutnya. Akan tetapi disunnahkan untuk mencukur habisnya rambutnya. Bagi jamaah perempuan, maka diwajibkan untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian rambutnya, minimal tiga helai sepanjang ruas jari saja.

Demikianlah penjelasan tentang tahallul adalah memotong atau mencukur rambut kepala dan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan serta tidak dapat digantikan dengan membayar fidyah.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya : 

Source : gramedia.com

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ?

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ?

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ? Ada beberapa hal yang dilarang dalam ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di antaranya adalah memakai wewangian. Jika larangan ini dilanggar maka pelakunya harus membayar dam. Namun bagaimana jika mandi dengan sabun. Dalam konteks ini para ulama berbeda pendapat.

Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali orang yang dalam kondisi ihram boleh saja mandi dengan sabun, namun menurut Madzhab Hanafi tidak boleh. Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk mendingingkan badan bukan membersihkannya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

وَالْخُلَاصَةُ تَحْرِيمُ مَسِّ الطِّيبِ بِالْاِتِّفَاقِ وَكَذَا قَصْدُ شَمِّهِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَيُكْرَهُ عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَتَحْرِيمُ الْإِدْهَانِ بِالزُّيُوتِ مُطْلَقاً عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَبِالدُّهْنِ الْمُطَيِّبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ دُونَ غَيْرِ الْمُطَيِّبِ، وَدُهْنِ الشَّعْرِ وَالرَّأْسِ فَقَطْ مُطْلَقاً عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَوْ بِغَيْرِ مُطَيِّبِ. وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ  

“Kesimpulannya adalah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut Madzhab Hanbali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dengan minyak menurut Abu Hanifah dan Madzhab Maliki dan meminyaki dengan minyak yang berbau wangi menurut Madzhab Hanbali bukan minyak yang tidak berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i walau pun tidak wangi. Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Madzhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan.” (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239)

Titik perbedaan perbedaan pendapat di atas adalah apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah orang yang mandi dengan sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tidak. Dalam pandangan Madzhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Karenanya, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dengan sabun.

Hal ini tentunya berbeda dengan Madzhab Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.

Dari penjelasan singkat di atas maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika kita menganggap bahwa sabun adalah termasuk wewangian maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi ihram tidak boleh memakai wewangian.

Tetapi jika kita memahami bahwa sabun bukan masuk kategori wewangian maka boleh bagi orang yang sedang dalam kondisi ihram mandi dengan sabun. Kami termasuk yang sependapat dengan ini. Sebab sabun diperlukan untuk sekedar membersihkan badan. Namun tetap kami sarankan pilih sabun yang bau wanginya tidak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja.

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan, semoga bisa menjadi panduan. Dan saran kami dalam menjalankan ibadah haji pilihlah pendapat yang sekiranya tidak memberatkan diri sepanjang itu tidak merusak haji dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sebab, ibadah haji adalah ibadah yang sangat berat baik fisik maupun non fisik. Dan jangan lupa untuk selalu memperhatikan kesehatan. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : nu.or.id

Hikmah Besar di Balik Umroh

Hikmah Besar di Balik Umroh

Hikmah Besar di Balik Umroh. Umroh merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh jamaah umat muslim di seluruh dunia. Sebab, ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja dan sepanjang tahun. Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami (juz 1, hal. 191) yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis;

وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله

Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.”

Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut.   Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya;

ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا

Artinya. “Di antara hikmah haji (dan umrah), yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar (dari segala penjuru dunia), lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.”

Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umroh tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab.

Umroh mudah, murah, dan terpercaya.

Source : NU Online

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata