Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
3 Jenis Ibadah Haji

3 Jenis Ibadah Haji

3 Jenis Ibadah Haji. Jenis-jenis haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita pahami dulu secara runtut pengertian, dalil hingga penjelasan mengenai jenis-jenis haji tersebut. Spoiler sedikit, pengertian tiga jenis haji secara singkat yaitu :

  1. Ifrad. Pengertian haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah, setelah selesai baru melaksanakan umroh.
  2. Qiran. Haji Qiran merupakan pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji.
  3. Tamattu’. Pengertian haji tamattu’ adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah,  di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Ini yang membedakan dengan umrah adalah waktu. Kalau umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijjah. Karena haji wajib wukuf di padang arafah.

Dalil yang Mensyariatkan Haji

Pada dasarnya umat muslim melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya :

“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Selain itu, terdapat juga dalam QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya :

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

Artinya :

Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

Berapa Kali Haji itu Diwajibkan Bagi Umat Muslim?

Itulah tadi dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban ibadah haji. Sebelum membahas jenis-jenis haji seperti yang tertera dalam judul, kita juga perlu mengetahui dalil berapa kali haji itu diwajibkan bagi umat muslim.

Berikut dalil berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW :

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ

Artinya :

Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ini menjadi bukti bahwa kewajiban haji bagi umat muslim hanyalah sekali dalam seumur hidup.

Jenis-Jenis Haji

Mengapa pelaksanaan ibadah haji masih terbagi lagi? Ini berkaitan dengan waktu pelaksanaanya. Karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah, sehingga fiqih mengatur terbaginya jenis haji menjadi tiga.

Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah. Tapi, menurut Ali Zawawi selaku staf khusus Menteri Agama di tahun 2016, sayang saja jika jamaah tidak melaksanakan ibadah haji sekaligus ibadah umrah ketika sudah tiba di Tanah Suci.

1. Jenis Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.

Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini,  jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.

Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

2. Jenis Haji Qiran

Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah).

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah  atau di hari tasyriq.

3. Jenis Haji Tamattu’

Haji tamattu’ merupakan pengertian dari jenis haji dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji. Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqa’dah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).

Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah.

Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijjah).

Rukun Haji 

Rukun haji sangat penting dalam menunaikan Ibadah Haji. Untuk terlaksananya Ibadah Haji yang baik sebelum berangkat menuju tanah suci, kita harus memahami dan mengetahui ‘Apa sajakah Rukun Haji?

Rukun haji ada lima, yaitu sebagai berikut:

  1. Niat ihram
  2. Wukuf di padang Arafah
  3. Thawaf
  4. Sa’i
  5. Memotong rambut (tahallul)

Keutamaan Ibadah Haji

Umat Islam di seluruh dunia selalu rindu dengan tanah suci. Di sanalah terkumpul jutaan doa kebaikan sebagai bekal untuk menghadapi akhirat. Keutamaan ibadah haji pun begitu spesial, seperti yang dirangkum melalui tulisan Sinau Haji dan Kurban dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M berikut ini:

1. Haji adalah ibadah yang paling besar

Ibadah haji merupakan ibadah yang paling besar dan sesuai dengan tujuan manusia diciptakan Allah SWT (QS. 51:56).  Kategori Ibadah yang paling besar, karena seseorang tidak hanya dituntut kesiapan secara materi saja, akan tetapi secara fisik dan psikis pun dituntut kesiapannya.

Dalam ibadah haji, terkumpul semua aspek ibadah; badaniyah (fisik), maliyah (financial) dan qalbiyah (hati/mental), serta tidak terdapat dalam ibadah yang lainnya.

2. Haji adalah konferensi umat Islam sedunia

Haji adalah wadah untuk saling mengenal antara umat islam yang satu dengan lainnya, ajang pertemuan berbagai bangsa, bahasa, warna kulit dan social budaya yang sangat dimungkinkan terjadinya pertukaran informasi, ekonomi, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

3. Menguatkan persatuan muslimin

Dari haji, umat Islam belajar bahwa muslimin adalah umat yang satu. Hal tersebut tertera dalam Al-Quran;

Sesungguhnya umat kalian itu adalah umat yang satu”. (QS. 21:92).

Secara simbolis ibadah haji menunjukan bahwa kaum muslimin itu adalah umat yang satu, menyembah kepada Allah yang satu / esa, mengikuti / mencontoh nabi yang satu, membaca Al Qur’an yang satu, menghadap ke kiblat yang satu, bertowaf di Baitullah yang satu, berkumpul / wukuf di tempat yang satu dan lain sebagainya, yang semua akan lebih menguatkan Al Ukhuwah Al Islamiyah.

Sesungguhnya orang-orang muslim itu bersaudara”. (QS. 49:10).

4. Mengajarkan kesetaraan dan keadilan hak dan kewajiban umat Islam

Haji tidak membedakan status umat Islam dari tata cara manasik haji, berihram, dan lain sebagainya. Tidak ada perbedaan perlakuan antara yang kaya dengan yang miskin, yang ONH biasa dengan yang Plus, tetapi manusia atau kaum muslimin itu akan dibedakan dengan tingkat ketaqwaannya.

Sesungguhnya orang yang paling mulia dari kalian disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa”. (QS. 49:13).

5. Mengingatkan perjalanan manusia ke akhirat

Ibadah haji merupakan rihlah ruhiyah/pejalanan ruhani yang merupakan miniatur dari perjalanan sesungguhnya yang semua manusia pasti akan melaluinya, yaitu perjalanan akhirat. Perjalanan haji ini mengandung filosopi perjalanan manusia di akhirat kelak.

Haji dan Kurban Sama-Sama Mengajarkan Keteguhan Iman dan Keikhlasan

Surat Al-Kautsar ayat kedua, secara normatif, mengaitkan ibadah haji dan kurban yang merupakan sebuah rangkaian kesatuan sebagai ibadah di bulan Dzulhijjah. Kedua ibadah tersebut diperintahkan dan disyariatkan oleh Allah pada tahun yang sama, yaitu tahun keenam hijriyah.

Allah memerintahkan kurban dan haji bukan tanpa tujuan. Melalui kedua ibadah tersebut, manusia dapat berkomunikasi secara spiritual dengan Tuhannya.

Hikmah yang dapat dipetik dari dua syariat tersebut dari pemaparan Ustadz Ahmad Fauzi Qasim adalah pertama, bahwa kesalehan seseorang dapat diukur dari dua dimensi yakni dimensi pribadi dan dimensi sosial.

Saleh secara pribadi diukur dengan seberapa kuat keimanan dan ketekunan seseorang melakukan ibadah secara ikhlash dan ittiba’ Rasulillah SAW. Lalu, saleh secara sosial diukur dari seberapa besar kepedulian seseorang terhadap kehidupan sosial, sebagai implementasi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin. 

 

 

Source : Dompet Dhuafa

8 Hal yang Dilarang Selama Umroh dan Haji

8 Hal yang Dilarang Selama Umroh dan Haji

8 Hal Yang Dilarang Selama Umroh dan Haji. Seperti ibadah yang lainnya, umroh juga punya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat menjalani ibadah tersebut. Umroh dan haji yang merupakan ibadah ihrom memiliki larangan yang sama.

Ihrom sendiri secara bahasa artinya “Pengharaman”, dapat dimaknai pengharaman terhadap beberap hal. Pengharaman ini berakhir dengan proses yang dinamakan tahallul, artinya “Penghalalan”.

Jadi, selama umroh atau haji sejak Anda berniat ihrom di miqot, Anda tidak diperbolehkan melakukan beberapa hal yang dilarang. Antara lain larangan umroh seperti menggunakan pakaian sehari-hari, memakai minyak wangi, bersetubuh dengan suami/istri, dan beberapa lainnya.

Hal ini bisa disamakan dengan ibadah sholat. Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum.

Namun sesudah kita bertakbiratul ihram, maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan, hingga kita telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam.

Berikut Hal-hal yang Dilarang saat Umroh

1. Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan

Larangan umroh pertama yakni mencabut atau mencukur ini mencakup rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot. Larangan ini difirmankan oleh Allah dalam Al Quran surah Al Baqoroh ayat 196, yang berbunyi,

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari atau sedekah (memberi makan kepada enam orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing). (QS Al-Baqoroh : 196)

Namun terkadang kita tidak berniat mencabut rambut atau bulu lain, hanya saat menggaruk kepala rambut itu rontok, atau saat tidur ada alis yang rontok. Hal tersebut menjadi pengecualian atau tidak mengapa, berdasarkan pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik dan Ibnu Taimiyyah.

Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata:

“Aku mendengar Aisyah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”.

Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku.” (Al Muwatto’ Imam Malik 93)

Ibnu Taimiyyah berkata :

“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa.” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)

Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah. Namun jika yang sengaja dicabut satu-dua helai, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang hukumannya.

2. Memotong kuku

Setelah dilarang memotong bulu, larangan umroh selanjutnya adalah jamaah juga dilarang memotong kuku saat melaksanakan ibadah umroh. Para ulama terdahulu sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.

Larangan ini dikuatkan dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)

Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarang

Kuku di sini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki. Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekali.

Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu sampai tiga kuku maka ada perbedaan di kalangan para ulama.

Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah.

Baca juga : Maqam Ibrahim

3. Memakai minyak wangi

Bagi Anda yang sudah niat ihram umroh di miqot, tidak diperbolehkan menggunakan parfum, baik ditubuhnya maupun di pakaian ihromnya. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam dalam hadit-hadistnya.

Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam bersabda:

“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)

Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi yang ada  sejak dahulu hingga saat ini.

Demikian pula dalam hadīts, Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumma, dia berkata:

“Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)

Kondisi orang yang berihram ada dua:

Pertama, sebelum Anda berihram.

Ketika persiapan untuk berihram menuju miqot masing-masing. Saat ini Anda masih boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya, tetapi tidak boleh di kain ihromnya.

Pendapat ini didasari hadist Asiyah radyallahu’anha, yang berkata:

“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Kakbah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)

Dari hadist ini jelas bahwa Aisyah radyallahu’anha memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram. Lalu Aisyah juga pernah berkata dalam hadist lain,

“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi salallahu’alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)

Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram, yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah Anda menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak terlarang, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung.

Kedua, sesudah berihram.

Yaitu sudah memulai ibadah umroh atau haji yang ditandai dengan melakukan niat ihrom di miqot, mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.

Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Para ulama terdahulu mengatakan orang yang ber ihram tidak dituntut untuk bergaya atau berhias, tetapi fokus pada kualitas ibadahnya. Selain itu minyak wangi merupakan sesuatu yang sangat mudah menggerakan syahwat manusia ke arah jima” (bersetubuh). Sedangkan jima” sangat dilarang saat ibadah haji maupun umroh.

Namun sabun mandi tidak termasuk dalam minyak wangi yang tersirat di hadist. Jika Anda menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tetapi hanya aroma sabun,seperti sabun umrah, hal ini diperbolehkan saat umroh atau haji.

4. Menutup kepala langsung bagi laki-laki

Larangan ihram berikutnya ialah larangan menutup kepala secara langsung, khusus untuk laki-laki. Maksud dari secara langsung ialah menggunakan topi, kopiah, songkok atau sorban. Sedangkan jika menggunakan payung atau berkemah, yang berjarak dari kepalanya, itu tidak mengapa berasarkan hadist Nabi.

Bagi wanita tentu diperbolehkan untuk menutup kepala dengan jilbab atau kerudung syar’i. Namun, dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan sarung tangan.

Nabi salallahu’alayhi wa sallam bersabda:

“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah, juga tidak boleh memakai imamah (sorban).” (HR Bukhori no1842 dan Muslim no 1177)

Demikian juga hadits sahabat Ibnu Abbas yang telah disebutkan, tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia. Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits tersebut tentang jasad mayatnya saat dikafankan, dilarang menutup kepalanya.

Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam, mengatakan:

“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)

Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempelkan kepalanya dengan sesuatu, seperti jika ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.

Sedangkan yang tidak menempel seperti payung atau tenda kemah, dijelaskan dalam hadist sahabat Jabir ibn Abdillah, ketika menjelaskan perjalanan haji Nabi,

“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabi pun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan unta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218)

5. Memakai baju/pakaian yang dijahit sesuai dengan bentuk tubuh

Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam, dan yang lainnya.

Larangan ini dijelaskan dalam hadist sahabat Ibnu ‘Umar, yang berkata berkata:

Ada seorang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”.

Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)

Dalam hadist ini Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Adapun pakaian yang tidak dijahit tetapi membentuk bagian tubuh tetap tidak diperbolehkan. Rasulullah tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan, tapi mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban, burnus, khuf dan lainnya. Jadi jika Anda menggunakan pakaian ihram atau sandal yang ada jahitan, maka tidak mengapa.

6. Berburu hewan buruan darat

Larangan umroh selanjutnya adalah para jamaah umroh dan haji dilarang berburu hewan buruan darat. Hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar), seperti rusa. Sedangkan hewan ayam, kambing, sapi, dan onta itu bukanlah hewan buruan.

Hewan laut juga tidak mengapa diburu, seperti ikan. Sehingga ketika Anda sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.

Allah menjelaskan dalam firmannya, surah Al Maidah ayat 95:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Artinya: Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. (QS Al Māidah: 95)

Juga dalam ayat selanjutnya yang menerangkan tidak mengapa berburu ikan.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan. (QS Al-Maidah : 96)

7. Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamar

Larangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihrom. Rasulullah salallahu’alayhi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)

Maka, tidak boleh melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Larangan ini meliputi tidak bolehnya Anda menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, juga tidak boleh melamar seorang wanita ketika ihram.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang  seseorang yang sedang berihram, mendekati jima’ (bersetubuh). Allah berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ

Artinya: Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats. (QS al Baqarah 197)

Rafats dalam bahasa ialah jima’ atau bersetubuh dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang saat ihram, termasuk melakukan pernikahan juga minyak wangi.

8. Melakukan hubungan suami istri

Melakukan hubungan intim suami istri termasuk dalam jima’, seperti dijelaskan dalam surah Al Baqoroh ayat 197 yang tercantum di poin sebelumnya. Dalam hasdit tersebut jima’ disebutkan dalam kosa kata “rafats”.

Rafats ini mencakup:

Jima’ (berhubungan suami istri), mubasyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan), dan perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dan sebagainya. Ini semua dilarang saat sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh.

 

Klik gambar untuk paket umroh 

Source : Umma.id

Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim (bahasa Arab : مقام إبراهيم) adalah batu tempat Ibrahim berpijak saat membangun Ka’bah. Awalnya batu tersebut menempel di dinding Ka’bah, tetapi kemudian dijauhkan dari dinding Ka’bah beberapa meter pada masa Umar bin Khattab. Pada masa setelahnya, batu tersebut ditutupi perak dan dikurung dalam struktur seperti sangkar.

Pengertian

Dari sudut bahasa, “al-maqam” berarti “tempat pijakan”. Maka maqam Ibrahim merupakan sebuah bangunan dengan batu kecil yang dibawa oleh Nabu Ismail ketika membangunkan Ka’bah, digunakan sebagai pijakan Nabi Ibrahim untuk berdiri guna melengkapi bongkahan-bongkahan batu untuk membangun Ka’bah. Apabila Nabi Ismail memberikan bongkahan-bongkahan batu kepada Nabi Ibrahim, beliau akan menyusunnya pada Ka’bah sehingga bangunan Ka’bah pun semakin tinggi, dan batu pijakan Nabi Ibrahim ini juga ikut meninggi. 

Maqam Ibrahim menjadi salah satu pusat magnet lain yang tak boleh kelewatan dikunjungi saat beribadah di Tanah Suci Makkah. Namun tahukah kamu apa sebenarnya Maqam Ibrahim itu?Kata maqam atau makam memiliki arti tempat penguburan seseorang. Akan tetapi hal berbeda didapati pada Maqam Ibrahim yang ada di Makkah ini.

Maqam Ibrahim di Makkah merupakan sebuah batu pijakan kaki nabi Ibrahim yang dipercaya merupakan mukjizat dari Allah SWT. Seperti yang tertulis dalam Qur’an surah Ali-Imran ayat 96-97 :

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبارَكاً وَهُدىً لِلْعالَمِينَ (96) فِيهِ آياتٌ بَيِّناتٌ مَقامُ إِبْراهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كانَ آمِناً وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ (97)

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Mekah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (96). Di dalam rumah itu terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqâm Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu), maka ia akan menjadi aman; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (97).”

Baca juga : Bukit Shofa dan Marwah

Perincian

Maqam Ibrahim merupakan bangunan (struktur) yang mencakup batu lebar kecil yang terletak kurang lebuh 20 hasta di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan kecil ini terdapat sebuah batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersamaan dengan dengan batu-batu kecil lainnya yang terdapat di Hajar Aswad. Batu ini menjadi tempat berdiri Nabi Ibrahim saat membangun Ka’bah bersama Nabi Isma’il.

Batu maqam Ibrahim dipelihara oleh Allah, saat ini sudah ditutupi dengan perak, sedangkan bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim memiliki spesifikasi panjang 27 cm, lebar 14 cm, dan berkedalaman 10 cm, serta masih tampak jelas dan dapat dilihat hingga sekarang. Atas perintah Khalifah Al-Mahdi dari Wangsa Abbasiyah, di sekeliling batu maqam Ibrahim itu telah diikat dengan perak dan dibuat sangkar besi berbentuk sangkar burung.

Keutamaan

Di antara keutamaan Maqam Ibrahim adalah dijadikan tempat menunaikan shalat. Hal ini juga dituliskan di dalam Al-Qur’an yang artinya :

“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat sholat”

Terdapat hadis sahih yang telah diriwayatkan oleh Jabir mengenai sifat Haji Nabi ﷺ bahwa, “Ketika sampai di Ka’bah bersama Rasulullah ﷺ, ia langsung mencium rukun Hajar Aswad, kemudian berlari-lari kecil tiga putaran, dan (selebihnya) yang empat putaran dengan jalan biasa (Tawaf). Lalu beliau menghadap ke Maqam Ibrahim dan membaca, ‘”Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat solat’, dan menjadikannya berada di antara dirinya dan Ka’bah”.

Kemudian, dijelaskan juga, batu yang menjadi pijakan Ibrahim itu berasal dari surga. Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim adalah dua batu yang datangnya dari surga, seandainya Allah tidak menghilangkan cahaya (dari) kedunya, niscaya ia akan menerangi Timur dan Barat secara keseluruhan. Sementara dalam riwayat dari Imam al-Baihaqi, disebutkan seandainya bukan karena dosa dan kesalahan manusia, maka kedua batu itu mampu menerangi timur dan barat.

Menurut Imam Hasan al-Basri dan ulama-ulama terkenal lainnya, berdoa di depan Maqam Ibrahim akan dikabulkan oleh Allah.

Jenazah Ibrahim

Maqam Ibrahim kadang dianggap sebagai tempat jenazah Ibrahim disemayamkan. Nyatanya, Maqam Ibrahim adalah batu tempat Nabi Ibrahim berpijak saat membangun Ka’bah. Jenazah Ibrahim sendiri dikebumikan di Masjid Ibrahimi di Hebron, Palestina.

 

Source : Wikipedia dan Detik.com

Bukit Shofa dan Marwah

Bukit Shofa dan Marwah

Bukit Shofa dan Marwah (الصفا As-Shofā ; المروة Al-Marwah) adalah dua bukit yang terletak di Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi tempat melaksanakan ibadah sa’i dalam ritual ibadah haji dan umrah.

Sejarah

Dalam tradisi Islam, Nabi Ibrahim diperintah Allah untuk meninggalkan isterinya Siti Hajar di gurun bersama puteranya, Nabi Ismail, yang masih bayi dengan perbekalan sebagai ujian bagi keimanannya. Saat perbekalan tersebut habis, Siti Hajar mencari bantuan. Ia meninggalkan bayinya di tanah yang sekarang menjadi sumur Zamzam. Berharap untuk dapat memperoleh air ia mendaki bukit terdekat, Shofa, untuk melihat barangkali saja ada pertolongan atau air di dekat situ. Saat ia tidak melihat siapapun di sana, ia pindah ke bukit lainnya, Marwah, agar bisa melihat ke tempat lebih luas. Tetapi dari bukit itu pun tak tampak apa yang dicarinya sehingga ia terus bolak-balik sambil berlari di atas panasnya pasir gurun sampai tujuh kali balikan. Saat ia kembali ke Ismail, ia melihat air telah memancar dari tanah di dekat kaki bayi yang sedang menangis itu.

Umat Islam percaya bahwa saat itu Allah telah mengutus malaikat Jibril untuk memunculkan air di sana. Saat melihat air memancar, Siti Hajar menampungnya dalam pasir dan batu sambil berucap terhadap air itu “berkumpulah, berkumpulah” yang dalam bahasa Arabnya disebut Zamzam, adalah ungkapan yang diucapkan berulang-ulang oleh Siti Hajar saat berupaya menampung air itu. Daerah di sekitar munculnya air tersebut, yang kemudian berubah menjadi sumur, dijadikan tempat beristirahat bagi para kafilah, dan selanjutnya berkembang menjadi kota Mekkah tempat lahir Nabi Muhammad.

Baca juga : Sejarah Kabah dari Masa ke Masa

Lokasi

Masjidil Haram merupakan tempat dari Ka’bah, titik tujuan utama shalat bagi seluruh muslim. Shofa — yang merupakan tempat dimulainya sunnah sa’i (Arab: سعى) — terletak kurang lebih 100 m dari Ka’bah. Marwah terletak sekitar 350 m dari Ka’bah. Jarak antara Shofa dan Marwah sekitar 450 meter, sehingga perjalanan tujuh kali berjumlah kurang lebih 3,15 kilometer. Kedua tempat itu dan jalan diantaranya sekarang berada di dalam bagian mesjid.

Sa’i

Maksud dari melakukan sa’i adalah untuk memperingati peristiwa pencarian air oleh Hajar tersebut dan kemurahan Allah dalam mengabulkan doa-doa.

Dr. Ali Shariati dalam bukunya, HAJJ: Reflection on Its Rituals menggambarkan Sa’i sebagai berikut:

Sa’i adalah pencarian. Hal itu merupakan gerakan bertujuan. Hal itu digambarkan dengan berlari dan tergesa-gesa. Selama tawaf (mengelilingi ka’bah) anda beperan sebagai Hajar. Dalam posisi Nabi Ibrahim anda bertindak sebagai Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Begitu anda memulai sa’i anda berperan sebagai Hajar kembali.

Ini adalah peragaan dari kesatuan. Bentuk, pola, warna, ukuran, kepribadian, batas, perbedaan, dan jarak dihancurkan. Manusia yang telanjang dan kemanusiaan yang murni ada di sana! Tiada lain dari kepercayaan, keimanan dan tindakan menjadi nyata! Di sini tidak ada yang berarti; bahkan Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, dan Hajar hanyalah nama, kata, dan simbol. Segala apa yang ada bergerak secara konstan, kemanusiaan dan spiritualitas serta diantaranya hanyalah disiplin. Lebih jauh, inilah arti Haji, suatu keputusan untuk gerakan terus menerus dalam arah tertentu. Dengan cara demikian pula dunia ini bergerak.

Dalam Al Qur’an

Shofa dan Marwah juga disebut dalam Al Qur’an. “Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitulloh atau berumroh, maka tiada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah:158)

 

 

Source : Wikipedia 

Perbedaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Perbedaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Perbedaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan dua masjid suci bagi umat Islam. Para jamaah haji atau umrah yang datang ke Arab Saudi biasanya mengunjungi dua tempat tersebut. Di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, sedangkan di Madinah untuk menziarahi makam Rasulullah, berdoa di Raudhah atau melaksanakan shalat Arbain.

Terdapat beberapa persamaan, namun juga terdapat beberapa perbedaan dari kedua masjid tersebut. Berikut beberapa perbedaannya :

1. Arah kiblat

Perbedaan yang sangat mendasar terkait dengan Ka’bah sebagai kiblat dalam pelaksanaan shalat. Di Masjidil Haram, di mana Ka’bah berada di dalamnya, pelaksanaan shalat dilaksanakan secara melingkar karena semua arah menghadap ke kiblat. Jadi bentuk Masjidil Haram melingkari Ka’bah. Sementara itu, Masjid Nabawi posisinya hanya satu arah, menuju kiblat Makkah yang posisinya menunjuk ke arah selatan.

Bagi para jamaah, khususnya yang baru pertama kali ke Masjidil Haram, mereka rawan tersesat karena sedemikian banyak pintu yang bentuknya mirip, dan ketika keluar dari pintu yang salah, bisa mengarah ke jurusan yang berbeda. Untuk Masjid Nabawi, hanya ada satu arah, sama seperti masjid-masjid lain di seluruh dunia. Dengan demikian, peluang untuk tersesat menjadi lebih kecil.

2. Bangunan

Baik Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi telah mengalami perluasan dari zaman ke zaman. Namun pembangunan di Masjidil Haram masih terus berlangsung hingga kini supaya dapat menampung jamaah lebih banyak. Mengingat area yang terbatas, maka penambahan ruang untuk jamaah dilakukan dengan meningkat bangunan masjid. Kini terdapat empat tingkat di Masjidil Haram. Luas Masjidil Haram mencapai 357 ribu meter persegi dan terus dikembangkan yang sampai saat ini belum selesai. Untuk Masjid Nabawi, bangunannya hanya 2 tingkat. Bahkan, tingkat kedua hanya dibuka pada saat jamaah sangat padat. Luas Masjid Nabawi mencapai sekitar 98.327 meter persegi.

3. Jarak dari penginapan

Baik kompleks Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, dua-duanya dikelilingi oleh penginapan. Semakin dekat dengan lokasi, semakin mewah dan semakin mahal hotelnya. Untuk jamaah haji yang menginap di hotel yang ada di Zamzam Tower, mereka tinggal turun dan di depannya sudah masuk halaman Masjidil Haram. Namun yang menginap di situ hanyalah jamaah haji khusus yang ongkosnya mahal. Untuk jamaah haji reguler, mereka menginap di hotel yang jaraknya antara 2-4 kilometer dari Masjidil Haram. Untuk transportasinya, disediakan bus shalawat yang beroperasi selama 24 jam.

Selama di Madinah, jamaah haji tinggal di hotel-hotel yang lokasinya sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Mereka tinggal jalan kaki saja untuk menuju ke Masjid Nabawi. Hal ini tentu memberi fleksibilitas lebih karena bisa berkunjung atau pulang dari masjid kapan saja tanpa perlu khawatir.

4. Pelindung halaman

Baik Masjidil Haram atau Masjid Nabawi memiliki halaman luas yang digunakan jamaah ketika ruangan di dalam sudah penuh. Di Masjidil Haram, lokasinya merupakan ruang terbuka. Ketika menjelang shalat, petugas menggelar karpet yang kemudian digulung lagi saat sudah selesai. Pada siang hari, halaman Masjidil Haram menjadi sangat panas karena tidak ada pelindungnya. Namun demikian lantai Masjidil Haram tetap dingin karena marmer khusus yang walaupun panas, kaki tak terasa panas ketika menapakinya.

Di Masjid Nabawi, terdapat payung-payung raksasa yang akan dibuka pada pagi hari dan ketika malam hari, payung-payung tersebut ditutup. Payung ini menjadi pelindung dari panas yang menyengat saat siang hari atau ketika hari hujan. Semburan angin berisi air dari blower raksasa yang terus berputar yang ditempatkan di sekitar payung membuat suhu udara menjadi lebih nyaman.

Baca juga : Bukti Peninggalam Islam di Spanyol

5. Pengajian

Baik di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi terdapat pengajian. Di Masjidil Haram, pengajian diselenggarakan di sudut tertentu yang jarang terlihat oleh jamaah yang kebetulan lewat.

Di Masjid Nabawi banyak sekali halaqah yang membentuk lingkaran kecil yang dipimpin oleh seorang guru. Para guru tersebut secara khusus mengajari jamaah membaca Qur’an dengan benar. Pengajar resmi tersebut memajang sebuah plakat seukuran kertas A4 yang bertuliskan Arab dan Inggris. Yang berbahasa Inggris, berbunyi “Qur’an teaching for visitors”. Guru ngaji tersebut bukan hanya menunggu jamaah datang, namun mereka juga memanggil jamaah yang sebelumnya hanya melihat-lihat. Kemudian mereka diajari membaca Qur’an yang benar.

Di salah satu sudut, usai Shalat Maghrib, juga terdapat pengajian berbahasa Indonesia yang penceramahnya dipimpin oleh pengelola Masjid Nabawi.

6. Tempat berdoa

Baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, terdapat tempat yang mustajab untuk berdoa. Di Masjidil Haram, tempat yang mustajab berada di Multazam yang lokasinya antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Jamaah dapat berdoa kapanpun di lokasi tersebut sejauh bisa berada di tempat itu, yang kadang padat, namun kadang sepi. Tidak ada Batasan waktu untuk berdoa di sana.

Di Masjid Nabawi, lokasi yang mustajab untuk berdoa berada di Raudhah, yaitu antara mimbar yang menjadi tempat Rasulullah mengajarkan Islam kepada para sahabat dengan rumah Nabi. Lokasi ini diberi karpet dengan warna hijau yang berbeda dengan karpet lain di Masjid Nabawi. Karena lokasinya terbatas sementara banyak orang yang ingin berdoa dan berlama-lama di Raudhah, kini ada pengaturan. Untuk masuk Raudhah, jamaah harus mendaftar secara daring melalui aplikasi online. Waktu ke Raudhah dibatasi hanya 15 menit. Setiap bulan hanya dapat berkunjung sekali.

7. Nilai Pahala

Baik Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi memiliki nilai pahala yang lebih utama dibandingkan dengan masjid biasa. Rasulullah melarang umat Islam melakukan perjalanan jauh kecuali ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Nilai shalat di Masjidil Haram setara dengan 100 ribu kali dibandingkan dengan shalat di masjid biasa sementara nilai shalat di Masjid Nabawi setara dengan seribu kali shalat di masjid biasa.

8. Jejak Rasulullah

Di Masjidil Haram, terdapat lokasi yang diyakini sebagai tempat kelahiran Rasulullah yang kini tempat tersebut diubah menjadi sebuah perpustakaan Makkah Al Mukarramah. Lokasinya di bagian timur Ka’bah, yang dengan gampang bisa dilihat jika jamaah menuju terminal bus Syib Amir. Bangunan ini cukup menonjol karena sisi kiri dan kanannya sudah bersih dan posisinya agak ke atas sehingga mudah dilihat. Bangunan tersebut pernah berencana mau dibongkar karena pemerintah Arab Saudi khawatir terjadi pengkultusan. Selama musim haji, perpustakaan tersebut ditutup. Jamaah yang ingin berfoto di depannya tidak dilarang.

Di Masjid Nabawi, terdapat ruangan yang dulu merupakan rumah Rasulullah dan kemudian di situlah Nabi Muhammad dikuburkan. Masjid Nabawi pada zaman dahulu ukurannya sangat kecil, kemudian diperluas. Bagian yang dulu menjadi rumah Nabi Muhammad kini menjadi masjid. Rasulullah dikebumikan di tempat di mana beliau meninggal. Lokasi tersebut ditembok untuk melindungi makam. Tak ada pintu untuk mengaksesnya. Di bagian luarnya terdapat pagar dari emas. Terdapat tiga lubang yang menunjukkan posisi masing-masing makam, Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab.

9. Makam Bersejarah

Masjidil Haram berlokasi tak jauh dari makam bersejarah bernama Ma’la. Di makam ini disemayamkan jenazah para keluarga Nabi Muhammad SAW termasuk istri pertama nabi, Sayyidah Siti Khadijah. Makam ini. Pemakaman yang juga terkenal dengan sebutan Jannatul Ma’la (surga tinggi) ini berada di sebelah utara Masjidil Haram. Al-Ma’la terbentang di dataran tinggi bukit Jabal As-Sayyidah, perkampungan Al-Hujun yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram. Jika Anda berada di Masjidil Haram, bisa keluar ke arah utara, berjalan kaki ke arah terminal Syib Amir sekitar 500 m.

Setelah itu, Makam Ma’la berada di pojok utara terminal, sekitar 500 m. Masjid Nabawi dekat dengan Pemakaman Baqi’, tempat dimakamkannya para keturunan nabi, sahabat, dan para syuhada. Makam Baqi berada sekitar 500 meter di sebelah Timur Masjid Nabawi. Makam baqi menjadi salah satu di antara tempat favorit yang dikunjungi jamaah selain Makam Nabi Muhammad dan Raudhah.

Pemakaman Baqi cukup luas yakni sekitar 174.962 meter persegi dan dikelilingi pagar tinggi. Sebelum memasuki dan berziarah ke makam yang hanya ditandai dengan batu-batu ini, jamaah disambut dengan baliho berisi tata cara ziarah kubur yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Masjidil Haram atau Masjid Nabawi memiliki nilai sejarah dan kelebihan yang masing-masing ti,dak  selalu dapat dibandingkan. Ada banyak pelajaran penting yang dapat diambil dari sejarah dua masjid tersebut. Dengan nilai lebih yang berbeda dibandingkan dengan masjid biasa, maka jamaah haji Indonesia dapat memaksimalkan ibadahnya selama di Arab Saudi.

Source : nu.or.id

Penggantian Kiswah

Penggantian Kiswah

Penggantian Kiswah atau kain penutup Kabah rutin diganti sekali dalam setahun. Proses penggantian biasanya dilakukan setiap 9 Zulhijjah, saat jemaah haji menjalani Wukuf di Arafah. Kiswah atau kain penutup Ka’bah adalah potongan kain bersulam emas yang digunakan untuk menutupi Ka’bah, pusat Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi. Dalam bahasa Arab, Kiswah berarti ‘ selubung ‘ yang mengacu pada kain yang menutupi peti mati. Kain penutup Ka’bah suci itu terdiri dari 850 kg sutera mentah, yang diwarnai hitam di dalam kompleks, 120 kg benang emas, dan 100 benang perak.

Penggantian Kiswah

Penggantian Kiswah atau kain penutup Kabah rutin diganti sekali dalam setahun. Proses penggantian biasanya dilakukan setiap 9 Zulhijjah, saat jemaah haji menjalani Wukuf di Arafah.

Penggantian Kiswah

Setiap tahun, bagian bawah kiswah Ka’bah dinaikkan 3 meter untuk persiapan musim haji yang baru dan diganti dengan kain putih. Prosedur ini dilakukan setiap tahun sebelum musim haji untuk melindungi kiswah, karena beberapa peziarah menyentuh dan menarik kain hitam ketika mereka melakukan ‘Tawaf’ di Ka’bah Suci.

Kemudian pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah, kiswah baru akan dipasang untuk menutupi bangunan suci Ka’bah. Diyakini bahwa keberadaan kiswah ini memuliakan dan menghormati tempat yang dianggap paling suci dalam tradisi Islam.

Kain Kiswah ini secara teratur diganti pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Hal itu didasarkan pada apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Dalam sejarah, Permukaan Kabah pertama kali ditutup dengan Kiswah pada tahun ke-9 Hijriah. Saat itu Rasulullah menutupnya dengan kain dari Yaman.

 

 

Penggantian Kiswah

BPJS Syarat untuk Umroh

BPJS Syarat untuk Umroh

BPJS Syarat untuk Umroh, nyatakah adanya? Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN. “Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN,” kata Nur Arifin.

BPJS Syarat untuk Umroh

dapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Kewajiban ini diputuskan dalam poin pertama beleid. “Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” demikian isi KMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BPJS Syarat untuk Umroh

 

Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. “Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi beleid.

 

Kritik

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus menuai banyak kritik.

KMA 1456/2022 tersebut dinilai diskriminatif dan mempersulit calon jemaah untuk menunaikan impian mereka, melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

 

BPJS Syarat untuk Umroh

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin akhirnya memberikan respon atas kritik-kritik tersebut.

Ia memahami jika aturan tersebut mungkin saja sulit diterima oleh calon jemaah maupun para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun karena itu dasarnya adalah Instruksi Presiden [Inpres Nomor 1/2022], maka Kemenag wajib menjalankannya.

“Persyaratan tambahan bagi calon jemaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN. Manfaatnya adalah apabila jamaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan,” terang Nur Arifin, Senin (9/1/2023).

10 Tempat Wisata Arab Saudi Recommended

10 Tempat Wisata Arab Saudi Recommended

Wisata di Arab Saudi sebenarnya sangat banyak, namun negara tersebut identik dengan perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah maupun haji. Kendati demikian, sangat bisa bagi anda untuk mengunjungi tempat-tempat wisata menarik saat pelancong sudah menyelesaikan kegiatan ibadah.

Saat ini Arab Saudi masih menutup jalur penerbangan internasional sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Selama penutupan ini, kamu bisa mencari tahu terlebih dahulu tempat-tempat wisata yang ditawarkan negara yang pada tahun 2019 mulai membuka kunjungan wisata.

1. Pegunungan Al-Hada

rekomendasi wisata di saudi arabia

Untuk menuju pegunungan ini, wisatawan hanya perlu menuju ke sebuah area bernama Kara sembari membeli perbekalan untuk menuju puncak. Selama perjalanan, wisatawan akan dibawa melalui jalur melingkar menembus awan yang menjadi penghubung antara satu gunung dengan gunung lainnya. Setiap musim panas, pegunungan Al-Hada ramai oleh masyarakat Al-Hijaz yang berpiknik di puncak Dakkat Halawani. Pemandangan yang ditawarkan adalah sebagian besar Mekkah. Wisatawan juga bisa lihat menara jam yang terletak dekat Masjidil Haram.

2. Moon Valley

rekomendasi wisata di saudi arabia

Moon Valley terletak di pinggir Kota Jeddah. Untuk menuju ke sana, ambil rute 285 Jalan Asfan menuju Universitas Jeddah. Selanjutnya, kamu tinggal arahkan kendaraan ke Desa Asfan. Di sana, wisatawan akan memiliki kesempatan untuk mendaki Benteng Asfan yang sudah ada sejak abad ke-18.

Benteng tersebut dibangun sepenuhnya dari bebatuan yang ditemukan di Moon Valley. Puncak bukitnya dijadikan sebagai tempat istirahat bagi peziarah dari rute perjalanan antara Mekkah – Madinah. Setelah mendaki selama 25 menit di rute 4,720, wisatawan akan dibawa langsung menuju pegunungan Jabal al Jadib.

Usai mendaki, wisatawan bisa langsung bangun tenda untuk beristirahat dan berkemah sembari menunggu matahari terbenam. Selanjutnya, wisatawan tinggal menikmati udara khas gurun pasir sembari melihat gemerlap bintang sambil menghangatkan tubuh di api unggun.

3. Kota Taif

rekomendasi wisata saudi arabia

Kota Taif berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Mekkah. Kota ini memiliki banyak sekali pilihan tempat wisata. Salah satunya adalah Shubra Palace Museum. Dibangun pada 1907, sebelum dijadikan museum, bangunan ini merupakan rumah singgah musim panas Raja Abdul Aziz dan Raja Faisal.

Kini, Shubra Palace merupakan rumah dari koleksi seni periode sebelum Islam hingga masa kini. Ada juga beberapa artefak bersejarah lainnya. Ada juga Daka Mountain Park yang terletak sekitar 25 km barat daya Kota Taif. Kamu bisa melakukan banyak kegiatan wisata seperti berkendara melalui gurun pasir (dune bashing) dan menunggangi unta.

4. Laut Merah

rekomendasi wisata saudi arab

Arab Saudi terkenal akan Laut Merah yang indah. Saat berkunjung ke sana, wisatawan tidak hanya bisa menikmatinya dari pinggir pantai tetapi juga bisa menyelam. Laut Merah memiliki tiga spot menyelam yang bisa dikunjungi yaitu Sharm Obhur, Abu Tair, dan Abu Faramish. Jika ingin melihat bangkai kapal yang kerap dijadikan tempat bermain ikan hiu dan ikan pari bertotol biru, kamu bisa menuju Abu Tair dan Abu Faramish. Sementara untuk melihat banyak ikan badut, juga dikenal sebagai ikan nemo, wisatawan bisa menyelam di Sharm Obhur.

5. Fakieh Aquarium

rekomendasi wisata saudi arabia

Fakieh Aquarium memiliki lebih dari 200 spesies laut yang bisa wisatawan lihat sembari menyusuri terowongan yang menembus tangki-tangki besar. Beberapa hewan laut yang bisa wisatawan lihat antara lain adalah ikan Napoleon, belut taman, ubur-ubur Cassiopea, hingga hewan yang terancam punah seperti kura-kura raksasa. Bahkan, mereka juga memiliki penguin Humboldt dari Peru, dan berbagai jenis ikan hiu. Salah satunya cucut tokek.

Baca juga : Kuliner di Mekkah Recommended Wajib Coba !

6. Kompleks Abraj Al Bait

rekomendasi wisata saudi arabia

Terletak di seberang jalan Masjidil Haram, kompleks ini memiliki tujuh menara. Salah satunya, Hotel Tower, bahkan bisa dilihat dari Pegunungan Al-Hada. Menara tersebut disebut sebagai bangunan dengan struktur tertinggi di Arab Saudi, serta kedua di dunia setelah Burj Dubai, Uni Emirat Arab.

7. Kawah Al Wahbah

rekomendasi wisata saudi arabia

Kawah yang terletak di sebuah gurun yang berukuran hampir 1 mil dengan tebing setinggi 850 kaki ini terbentuk dari sisa aktivitas vulkanik. Lihat Foto Fakieh Aquarium di Kota Jeddah, Arab Saudi.(www.visitsaudi.com) Di sana, wisatawan bisa melihat dataran berpasir yang ditumbuhi pohon palem. Bisa dijadikan sebagai tempat berteduh saat cuaca sedang panas di Mekkah.

8. Air Mancur King Fahd’s

rekomendasi wisata saudi arabia

Terletak di pusat kota Jeddah, kamu bisa dengan mudah melihat pemandangan air mancur tertinggi di dunia. Bahkan, air mancur tersebut dikabarkan bisa melontarkan air hingga ketinggan 853 meter. Jika beruntung, mungkin kamu bisa mengambil foto air mancur yang indah dengan pengaturan kamera yang tepat. Air yang dilontarkan di air mancur tersebut adalah air asin laut. Hal ini dilakukan guna menghemat penggunaan air di lingukan sekitar. Untuk menembakkan air, tempat wisata ini memanfaatkan tiga pompa jet raksasa yang mampu menembahhan air sebanyak 625 liter per detik dengan kecepatan 375 kilometer per jam.

9. Museum Abdul Raouf Khalil

rekomendasi wisata saudi arabia

Untuk berkunjung ke salah satu museum tertua di Kota Jeddah, wisatawan hanya perlu pergi ke sudut kota tersebut. Di sana, wisatawan bisa lihat banyak sekali benda bersejarah yang menceritakan seputar perkembangan Kota Jeddah. Tidak hanya itu, wisatawan juga bisa belajar tentang sejarah pra-Islam, hingga peradaban modern. Ada juga beberapa artefak mengagumkan yang berusia jutaan tahun.

10. Albatoul Marine

rekomendasi wisata saudi arabia

Jika ingin melakukan olahraga air, salah satunya Water Blob, wisatawan bisa langsung mendatangi Albatoul Marine di Kota Jeddah. Melalui kegiatan tersebut, kamu akan di bawa terbang seperti Iron Man karena kekuatan tembakkan airnya.

 

Perbedaan Haji dan Umroh

Perbedaan Haji dan Umroh

Sebelum membahas hal itu kita akan membahas definisi keduanya terlebih dahulu. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umroh oleh Agus Arifin, haji secara bahasa adalah الْقَصْدُ yang artinya adalah sengaja. Menurut istilah, haji berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, atau juga diartikan dengan menyengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah dalam waktu, syarat, dan cara tertentu.

Adapun umrah, dalam buku Inti Fiqih Haji dan Umrah yang merupakan terjemah dari Kitab Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura karya Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. secara bahasa adalah زِياَرَةُ atau Ziarah, dan menurut istilah adalah menziarahi Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”

Serta dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 158:

اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.

Hukum Haji dan Umrah

Berdasarkan terjemahan kitab KH Hasyim Asy’ari di atas, hukum haji dan umrah sendiri adalah sebagai berikut :

  • Fardhu ‘ain, bagi mereka yang belum pernah melaksanakan haji dengan (memenuhi) syarat-syaratnya.
  • Fardhu kifayah, bagi umat islam secara umum untuk meramaikan Ka’bah setiap tahunnya.
  • Sunnah, seperti hajinya budak dan anak-anak.
  • Haram, apabila ia berhaji namun mendatangkan bahaya yang besar bagi seseorang.

Baca juga : Tata Cara Umroh Mulai Dari Ihram Hingga Tahallul

Perbedaan Haji dan Umrah

Dalam hal syarat, ibadah haji dan umroh memiliki syarat yang sama di antara keduanya. Namun mengutip buku Fiqih Umroh oleh Muhammad Ajib, ibadah haji dan umroh menjadi ibadah yang hampir mirip pada beberapa cara pelaksanaannya. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan yang harus kita ketahui, diantaranya adalah:

Waktu Haji dan Umrah

Perbedaan yang pertama adalah dari waktu pelaksanaan. Sudah jelas bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan ketika bulan haji saja (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Namun ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja, bahkan ketika di bulan haji, umroh boleh dilakukan.

Durasi Haji dan Umrah

Kemudian, perbedaan selanjutnya adalah berdasarkan durasi pelaksanaan. Ritual pada ibadah haji, biasanya membutuhkan waktu yang lama. Paling tidak dilakukan selama 4 atau 5 hari. Pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara untuk ritual ibadah umroh, hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga jam.

Jumlah Rukun

Selanjutnya, sah atau tidaknya ibadah haji dan umroh, adalah bergantung pada rukunnya. Apabila terpenuhi semua rukun-rukun ibadahnya, maka ibadah tersebut dianggap sah. Adapun rukun dari kedua ibadah tersebut memiliki perbedaan, yaitu:

Rukun Haji

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf
4. Sa’i antara bukit Shafa Marwah
5. Mencukur rambut
6. Tertib rukun

Rukun umroh

1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
4. Mencukur rambut
5. Tertib rukun

 

Travel Umroh Nurul Hayat

60 Ribu Jamaah Haji Indonesia 2023 Adalah Lansia

60 Ribu Jamaah Haji Indonesia 2023 Adalah Lansia

Mengenai 60 Ribu Jamaah Haji Lansia Indonesia 2023 menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyiapkan petugas haji yang memiliki tugas khusus dalam pelayanan jemaah haji lansia. Hal itu diungkapkan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.

Dijelaskan Menag, kuota haji Indonesia tahun 2023 ditetapkan sebesar 221.000 orang. Hal ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tanggal 9 Januari 2023.

Menurut Menag, saat ini tercatat ada 62.879 jemaah haji yang usianya di atas 65 tahun. Rinciannya, 51.778 orang berusia 65 – 75 tahun; 8.760 orang berumur 76 – 85 tahun; dan 2.074 orang berumur 86 – 95. “Sementara yang di atas 95 tahun ada 269 calon jemaah,” kata Menag di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Ada beberapa kategori yang sedang kita bahas, variabel-variabel apa yang memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, tentu jelas salah satunya adalah jemaah lansia yang dalam kondisi sehat,” jelas Menag.

Menurut Menag, untuk mempersiapkan jemaah lansia yang akan diberangkatkan, Kementerian Agama terus melakukan kajian bersama Centre for Ageing Studies sebagai satu-satunya lembaga di Universitas Indonesia yang mempelajari terkait lansia.

“Kementerian Agama dan Centre for Ageing Studies Universitas Indonesia sudah dan terus mendiskusikan mengenai penanganan lansia ini, sehingga hasil dari diskusi ini, nantinya akan kita rumuskan menjadi salah satu persayaratan dalam petugas khusus jemaah lansia,” ujar Menag.

“Jadi nanti kita akan siapkan. Namun masih dalam proses dan akan terus kita kaji,” lanjut Menag.

Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany mengungkapkan bahwa sarana dan prasarana juga perlu dipersiapkan guna menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah lansia.

“Termasuk juga sarana dan prasarana lansianya juga harus dipersiapkan, karena jemaah-jemaah haji yang diberangkatkan nanti harus dijaga kesehatan dan keselamatannya mulai dari berangkat sampai pulang,” ujar Selly.

“Ada beberapa kategori yang sedang kita bahas, variabel-variabel apa yang memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, tentu jelas salah satunya adalah jemaah lansia yang dalam kondisi sehat,” jelas Menag.

Baca juga : Niat Haji bagi yang melaksanakan Haji

Sementara Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa daftar calon jamaah haji bagi lansia yang akan diberangkatkan pada tahun ini dipilih oleh sistem dengan kategori usia paling tua.

Kasi penyelenggaraan haji dan umroh kantor kemenag Bantul, Ahmad Mustafid di Bantul, mengatakan kuota haji 2023 untuk provinsi DIY jika kembali normal sekitar 3.200 orang, dengan porsi jamaah haji lansia sesuai aturan sebanyak satu persen atau berjumlah 32 orang.

“Tapi jamaah lansia itu tidak mengajukan, kalau dulu hingga 2018 bisa mengajukan untuk percepatan sebagai jamaah lansia, tapi sejak undang-undang baru tahun 2019, kesempatan bagi lansia itu yang memilih sistem, sipilih sistem siapa jamaah yang paling tua yang sudah punya porsi.” katanya.

Selain itu kata dia, persyaratan selanjutnya bagi jamaah haji lansia yang bisa berangkat adalah yang sudah mendaftar lebih dari lima tahun. Jadi kalau paling tua misalnya 100 tahun sudah daftar tapi belum lima tahun, yang bersangkutan belum masuk daftar.

“Jadi lima tahun itu hitungannya dari masa permulaan haji, kalau misalnya tahun ini, ya perkiraannya daftar di bulan-bulan mei 2018. Sehingga kalau misalnya lima tahun lalu di 2018 tapi daftarnya november, berarti belum berhak,” katanya.

Dia mengatakan, bagi jamaah haji lansia yang diumumkan masuk daftar calon haji 2023, berhak melakukan pelunasan biaya perjalanan haji.

“Sebagai gambaran tahun 2019, jamaah haji yang kategori lansia paling muda di usia 88 tahun. Artinya kalau sekarang baru 80 tahun kecil kemungkinan, karena yang usianya kisaran segitu banyak,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, untuk kuota haji dari Bantul dalam kondisi normal sekitar 930 orang, sehingga jika DIY dapat kuota normal sebanyak 3.200 calon jamaah haji pada tahun 2023, maka akan dibagi untuk empat kabupaten dan satu kota di DIY.

“Kuota haji DIY per provinsi normalnya 3.200 an. Masing-masing kabupaten kota tergantung. Misalnya Sleman berapa, Bantul berapa, kalau estimasi Bantul itu akan mendapatkan kira-kira sekitar 930-an orang, kalau Sleman tertiggi sekitar 1.100 an,” katanya.

Source : Antara Jogja dan Kemenag.go

 

=========================================================================

 

umroh syawal 16 hari

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata