Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ?

Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ?

Kenapa Jamaah Lansia Lebih Diutamakan Sholat di Hotel ? Siapa yang tak ingin bisa shalat di Masjidil Haram? Tempat yang setiap kali shalatnya setara dengan 100 ribu kali shalat di masjid biasa. Hanya sedikit orang yang beruntung dari 1.6 Miliar umat Islam di seluruh dunia yang dapat menundukkan kepala untuk bersujud secara langsung di Baitullah, shalat secara langsung di hadapan Ka’bah tanpa terhalang oleh apapun.

Keutamaan shalat di Masjidil Haram ini memang tertuang dalam hadis yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali lipat di banding di masjid lain.

وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)

Artinya : “Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat”. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hadis ini telah memotivasi setiap umat Islam, khususnya bagi jemaah haji yang punya kesempatan untuk berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram, siang maupun malam. Mereka berusaha datang ke Masjidil Haram dalam kondisi apapun, untuk mendapatkan pahala shalat itu.

Lantas bagaimana jika jemaah haji lanjut usia (lansia) yang memiliki keterbatasan, sakit, dan resiko tinggi (risti), atau jemaah yang jauh dari Masjidil Haram sehingga shalatnya berada di hotel atau masjid terdekat tempat menginapnya, apakah pahalanya sama dengan shalat di Masjidil Haram?

Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhusukan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ

Artinya: “Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ

“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239)

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks besarnya jamaah haji lansia Indonesia (sekitar 67 ribu dari total 229 ribu), yang memerlukan pelayanan khusus lantaran ada peningkatan risiko terkena penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lainnya, maka sebenarnya pahala shalat di masjid yang dekat dengan tempat penginapan atau bahkan shalat jamaah di hotel sama dengan shalat di Masjidil Haram. Sebab yang dimaksudkan dengan Masjdil Haram bukan hanya Masjdil Haram yang di dalamnya ada Ka’bahnya, tetapi keseluruhan Tanah Haram Makkah.

Bagaimana Nabi Muhammad SAW?

Ketika Rasulullah Saw melaksanakan haji wada’, dan saat tiba di Makkah, setelah selesai tawaf dan sa’i, Nabi SAW menunggu haji dengan tinggal di Abthah. Selama di Abthah, Rasulullah tidak pernah ke Ka’bah hingga selesai wukuf di Arafah.

Perbuatan Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama bahwa seluruh tanah haram Makkah memiliki keutamaan sebanding dengan Masjidil Haram. Nabi Saw selama di Makkah tinggal di Hujun atau Abthah berdasarkan hadits yang artinya sebagai berikut:

“…Kemudian beliau tinggal di bagian atas Makkah pada al-Hajun, sementara beliau telah berihram haji. Beliau tidak pernah mendekati Ka’bah selesai tawaf hingga kembali dari Arafah.…” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hlm. 186, nomor hadis 1545).

Nabi tinggal di Abthah sebelum haji selama empat hari. Yaitu pada hari Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Kamis, beliau meninggalkan Makkah menuju Arafah dengan terlebih dulu singgah di Mina. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang artinya sebagai berikut;

“Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw singgah di Abthoh, di dekat Makkah bermukim bersama para sahabat selama empat hari; Ahad, Senin, Selasa dan Rabu.” (Lihat Fakhruddin az-Zubair bin, Ali al-Muhsi, Syarh Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah lil al-Banin, h. 343).

Setelah selesai haji, Nabi Saw pun tidak tinggal di Makkah. Ketika beliau telah menyelesaikan mabit di Mina pada hari tasyriq ke tiga (nafar tsani), Nabi Saw menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf wada’ dan setelah itu beliau langsung berangkat bersama rombongan kembali ke Madinah.

Mengapa Jemaah Haji Lansia Lebih Baik Shalat di Hotel?

Berdasar keterangan bahwa seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram, maka shalat di pondokan, di hotel atau di masjid sekitar pondokan, keutamaannya sama dengan shalat di Masjidil Haram.

Ini berarti, Jemaah haji lansia yang selalu berada di hotel dan tidak sempat shalat di Masjidil Haram karena udzur juga masih mendapat keutamaan mengikuti sunnah Rasul Saw dimana selama menunggu haji beliau tidak pernah mendekati Ka’bah.

Selain mengikuti Nabi Saw, juga senada dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih” (mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kebaikan). Dalam kasus jemaah lansia, menghindari resiko fisik jauh lebih diutamakan daripada keinginan mengejar pahala berlipat di Masjidil Haram. Apalagi pahala yang diperoleh juga sama. Inilah yang menjadi alasan mengapa salat di hotel bagi jemaah lansia lebih utama.

Pada musim haji, Masjidil Haram sangat padat. Jamaah sulit mendapatkan tempat duduk dan jaraknya jauh, sehingga menguras tenaga dan melelahkan. Belum lagi tata ruang masjid yang sulit dikenali, sehingga memungkinkan jamaah untuk kesasar. Hal ini sangat beresiko bagi jemaah haji lansia, lemah, dan resiko tinggi.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : kemenag.go.id

Mengenal Lempar Jumroh

Mengenal Lempar Jumroh

Mengenal Lempar Jumroh. Calon jemaah haji sebaiknya mengetahui tata cara melempar jumrah agar ibadahnya di Tanah Suci sempurna kepada Allah SWT. Sebab, lempar jumrah merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan jemaah ketika menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Materi Manasik Haji Seri 4 Kementerian Agama.

Pengertian Lempar Jumrah

Lempar jumrah adalah kegiatan melemparkan batu kerikil ke tiang yang berada di kompleks Jembatan Jumrah di Kota Mina yang terletak di timur Kota Mekkah, Arab Saudi.

Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ -رواه مسلم

Artinya : Jabir berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melontar satu jumrah saja (jumrah aqabah) pada waktu dhuha hari Nahar. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 sampa dengan 13 Dzulhijah) beliau melempar (tiga jumrah) setelah tergelincir matahari.”

Lempar jumrah harus dilakukan sesuai dengan waktu, tempat, dan jumlah yang telah ditentukan dalam Islam.

Terkait waktu, lempar jumrah dilakukan pada 10 Dzulhijah sampai tiga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Pada 10 Dzulhijah, lempar jumrah dapat dilakukan sejak lewat tengah malam, namun lebih utamanya setelah matahari terbit.

Namun karena ibadah haji biasanya dipadati begitu banyak jemaah dari berbagai negara, maka jemaah dapat melempar jumrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Lempar jumrah dilakukan di Mina. Sementara jumlah lempar jumrah sebanyak tujuh batu kerikil. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW pada masa lalu.

Tata Cara Melempar Jumrah

Berikut tata cara melempar jumrah :

1. Lemparkan jumrah kubra atau aqabah sebanyak tujuh kali lontaran batu kerikil, bukan dengan benda lain.

2. Lempar jumrah dilakukan dengan melontarkan batu kerikil satu per satu sambil membaca doa melempar jumrah berikut ini.

بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

Bismillahi Allahu akbar

Artinya : “Dengan nama Allah dan Allah yang Maha Besar.”

3. Lempar jumrah dilakukan dengan melontarkan batu kerikil ke dinding marma. Usahakan agar batu kerikil mengenai dinding marma hingga masuk ke lubang.

4. Saat melempar jumrah, lontarkan batu dengan penuh rasa santun, tidak emosi, tidak saling menyakiti jemaah secara fisik, dan tidak berebut tempat antarsesama jemaah.

5. Membaca takbir dan talbiyah setelah melempar jumrah.

6. Jika ingin mewakili orang lain untuk melempar jumrah, pastikan telah melempar jumrah untuk diri sendiri terlebih dahulu.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : CNN Indonesia

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh

Jenis Jenis Visa Untuk Umroh. Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya musim umroh sejak 11 Juli lalu bagi warga dalam negeri dan Kawasan Teluk (GCC). Namun, bagi Muslim berada di luar kawasan GCC, izin umroh dikeluarkan mulai awal tahun baru Islam 1445 H.

Menurut Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, warga negara dan penduduk negara-negara GCC dapat mengajukan izin umroh melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna.

Platform dan aplikasi seluler Nusuk dapat digunakan untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan umroh dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa di Masjid Nabawi di Madinah. Sementara aplikasi Tawakkalna memastikan pemohon memenuhi persyaratan kesehatan yang diperlukan.

Platform Nusuk disiapkan Saudi untuk memberikan informasi kepada jamaah tentang persyaratan imigrasi, paket kelompok umroh, serta ritual yang perlu diikuti selama umroh. Di dalamnya juga terdapat detail tentang berbagai situs di Makkah dan Madinah yang dapat dikunjungi peziarah.

Bagi umat muslim yang ingin menjalankan ibadah umroh di musim ini, berikut ini lima jenis visa yang bisa digunakan :

Ini Lima Jenis Visa yang Bisa Digunakan untuk Umroh

1. Visa Transit

Bagi jamaah umroh yang memesan tiket melalui salah satu maskapai Saudi, Saudia atau Flynas, ada kesempatan mendapatkan visa transit gratis. Visa ini memungkinkan pemiliknya tinggal di negara tersebut hingga empat hari dan melakukan umroh.

Visa tersebut memiliki masa berlaku tiga bulan. Ini berarti pemiliknya dapat mengajukan visa hingga 90 hari sebelum bepergian.

Menurut Saudia, kesempatan menginap gratis juga akan ditawarkan bersama dengan tiket tersebut. Pemilik tiket akan dimintai rincian di mana ingin singgah dan berapa hari ingin tinggal, dengan maksimum yang diizinkan empat hari.

2. E-Visa untuk ekspatriat di negara Teluk

Bagi ekspatriat yang tinggal di UEA atau di salah satu negara GCC, umat Muslim dapat mengajukan e-visa Saudi terlepas dari profesi yang ada. Pengajuan ini bisa berupa visa multiple entry atau single entry.

Pemegang e-visa dapat melakukan umroh kapan saja sepanjang tahun dengan visa ini, kecuali selama musim haji. Selain itu, semua kerabat tingkat pertama dari penduduk GCC dan pekerja rumah tangga yang berkunjung bersama sponsor mereka dapat memperoleh e-visa.

Namun, tanggungan ekspatriat harus memiliki visa tinggal yang sah dari negara GCC, menurut situs web Kementerian Luar Negeri (MOFA) Arab Saudi. Dokumen tempat tinggal yang ada harus berlaku minimal tiga bulan. Di sisi lain, paspor yang dipegang harus memiliki validitas minimal enam bulan.

Bagi Muslim yang ingin mengajukan visa jenis ini, diarahkan untuk mengunjungi platform visa online MOFA – visa.mofa.gov.sa. E-Visa bagi penduduk GCC dikenai biaya 300 riyal Saudi, bersama dengan biaya asuransi kesehatan. Jadi, total biaya akan bervariasi tergantung pada pertanggungan asuransi kesehatan yang dipilih.

3. E-Visa Instan untuk pemegang visa Inggris, AS, atau Schengen

Bagi pemegang visa turis Inggris, AS, atau Schengen, maupun penduduk tetap di negara Uni Eropa (UE), Saudi memberikan kemudahan mendapatkan eVisa instan.

Pemegang visa pariwisata atau bisnis yang sah dari Inggris, AS atau wilayah Schengen telah diberikan pengecualian, asalkan visa telah digunakan setidaknya satu kali untuk memasuki negara penerbit. Bagi pemegang visa ini juga diberi pilihan melakukan umroh sepanjang tahun saat mengunjungi Arab Saudi dengan visa ini, kecuali selama musim haji.

4. Visa on Arrival di Arab Saudi

Jenis visa lainnya yang bisa digunakan untuk ibadah umroh adalah Visa on Arrival, atau visa yang diterbitkan setelah tiba di Kerajaan. Sesuai instruksi Kementerian Pariwisata Arab Saudi, pemegang visa AS, Inggris dan Schengen, serta kerabat tingkat pertamanya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan visa ini.

Selain kriteria di atas, ada lebih dari 40 negara yang juga berhak mendapatkan visa on arrival di Arab Saudi. Begitu tiba di bandara Saudi atau titik masuk di Kerajaan, peziarah bisa memanfaatkan kios swalayan atau langsung ke kantor kontrol paspor, untuk mengajukan visa saat kedatangan.

Sama seperti visa lainnya, visa jenis ini juga bisa digunakan untuk umroh sepanjang tahun, kecuali selama musim haji.

5. E-Visa Investor Saudi

Bagi investor asing yang mengunjungi Arab Saudi dapat mengajukan e-visa investor berkunjung. Visa ini memungkinkan pemegangnya tinggal di negara tersebut hingga 90 hari tanpa sponsor.

Pengajuan e-Visa investor ini bisa dilakukan melalui platform resmi MOFA untuk visa, yaitu visa.mofa.gov.sa. Investor asing yang memenuhi syarat dapat mengajukan e-visa satu atau multiple entry dan juga melakukan umroh.

Menurut MOFA Arab Saudi, fase awal e-visa investor dapat diakses oleh investor yang berasal dari negara tertentu. Umat Muslim akan mengetahui apakah dapat mengajukan visa bisnis bebas sponsor, ketika memilih kewarganegaraan dalam formulir aplikasi daring.

Biaya e-visa ini berbeda-beda sesuai dengan durasi dan validitas visa, serta jenis pertanggungan asuransi kesehatan.

Bagi umat Muslim lainnya yang tidak memenuhi syarat untuk lima jenis visa di atas, ada beberapa opsi lainnya yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan paket umroh dari penyedia layanan ibadah, atau mendaftar melalui Kedutaan Besar Saudi di negara tempat seseorang tinggal.

 

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya : 

 

Source : Ihram.republika

Tahallul Haji dan Umroh

Tahallul Haji dan Umroh

Tahallul Haji dan Umroh. Tahallul adalah ibadah haji adalah salah satu rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang kelima. Artinya, ibadah haji wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu melaksanakannya. Mampu di sini artinya mampu secara materi atau finansial serta mampu secara fisik.

Ketika seorang muslim melaksanakan ibadah haji, maka orang tersebut perlu mengikuti rangkaian proses haji sesuai dengan rukun-rukunnya, sehingga ibadah haji yang dilakukan sah.

Pada rangkaian proses ibadah haji, ada satu tahapan bernama tahallul yang dilakukan oleh seorang muslim pada akhir rangkaian kegiatan ibadah haji maupun ketika melaksanakan umroh.

Tahap tahallul ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji maupun umroh telah diselesaikan. Karena tahallul merupakan rangkaian terakhir atau dapat disebut pula sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umroh.

Apa itu tahallul? Bagaimana cara pelaksanaannya dan apa makna di baliknya? Simak penjelasan tahallul berikut ini.

Pengertian Tahallul

Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan haji. Tahallul dilaksanakan tidak hanya bagi seseorang yang melaksanakan haji saja, akan tetapi juga pada seseorang yang melakukan ibadah umroh.

Menurut buku Ajar Studi Fiqih yang ditulis oleh Adila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul secara bahasa artinya adalah menjadi boleh atau menjadi halal. Sedangkan tahallul menurut istilah syara’ artinya adalah dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.

Menurut ilmu fiqih, kata tahallul adalah keluar dari keadaan ihram, sebab telah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh maupun sebagian. Rangkaian ibadah haji selesai ditandai dengan menggunting maupun mencukur beberapa helai rambut minimal tiga helai rambut yang dipotong untuk tahallul.

Sedangkan menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, tahallul hukumnya wajib dilaksanakan dan menurut ulama Syafi’iyah tahallul adalah rukun haji. Menurut pendapat dari ulama yang lain, tahallul adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan dan pengampunan yang ditandai dengan menggunting maupun mencukur sebagian rambut dan sekurang-kurangnya sebanyak tiga helai.

Dasar hukum dari tahallul sebagaimana Allah berfirman yang artinya adalah, “Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya.” (Surat Al Fath ayat 27)

Sesuai dengan dalil tersebut, ayat 27 surat Al -Fath menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad serta para sahabatnya memasuki Mekah ketika Mekah telah dalam keadaan aman, tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik.

Makna Tahallul, Bukan Sekadar Potong Rambut

Bercukur atau tahallul merupakan salah satu proses ibadah haji yang sangat penting serta tidak boleh ditinggalkan, terutama bagi umat muslim yang menganut madzhab Syafi’i.

Meskipun bercukur ini terkesan remeh, akan tetapi apabila ditinggalkan maka seseorang yang melaksanakan ibadah haji perlu mengulang hajinya di tahun depan, sebab ibadah haji yang ia laksanakan dinilai tidak sah. Sehingga artinya, tahallul merupakan proses yang wajib dilaksanakan agar ibadah haji sah.

Kemudian, kenapa hal yang dianggap remeh justru memiliki konsekuensi yang besar apabila tidak dilakukan? Hal ini tentu menjadi isyarat, bahwa sebenarnya tahallul memiliki makna yang lebih besar dibandingkan hanya bercukur. Selain itu, perintah tahallul ini menjadi isyarat bahwa otak dan kelebihan yang dimiliki oleh manusia semuanya berada dalam kuasa Allah.

Dengan diwajibkannya tahallul dalam rangkaian haji maupun umroh, Allah sejatinya ingin mengajarkan pada manusia bahwa meskipun manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan sempurna, akan tetapi mereka hanya manusia.

Manusia perlu sadar bahwa selamanya mereka adalah makhluk dan hamba Allah. Manusia perlu bersikap khusyuk, tawadhu atau rendah hati serta khudhu’. Ketiga sikap tersebut akan mengantarkan manusia menjadi makhluk yang dicintai oleh Allah.

Di sisi lain, rambut merupakan simbol dari mahkota seorang insan. Rambut merupakan perhiasan seseorang serta menjadi lambang ketampanan maupun kegagahan. Bertahallul atau mencukur rambut merupakan simbol bahwa seseorang bersedia meletakkan mahkotanya.

Artinya, orang tersebut akan bersedia menanggalkan kesombongan yang membuat dirinya merasa sangat tinggi hati dibandingkan orang lain. Rontoknya rambut ketika bertahallul menjadi simbol keangkuhan dan kesombongan seseorang yang ikut rontok dan membuat orang tersebut menjadi lebih rendah diri.

Sesuai dengan seluk-beluk atau dalilnya, maka dapat diartikan bahwa tahallul merupakan simbol agar seseorang yang melaksanakannya dapat terbebas dari segala kecemasan, ketakutan maupun ketidaknyamanan yang ada dalam hidupnya.

Sementara itu, Quraish Shihab berpendapat bahwa tahallul merupakan salah satu proses yang dapat dimaknai sebagai manusia yang diminta untuk memotong atau mencukur seluruh aibnya yang ada di masa lalu.

Manusia diminta untuk membuka lembaran baru kehidupannya dan lebih menyesuaikan perbuatan atau perangainya dengan tuntutan yang telah diridhoi oleh Allah. Tahallul juga dapat dimaknai sebagai simbol atau upaya untuk membersihkan diri serta menghapus cara berpikir yang kotor.

Macam-Macam Tahallul

Secara umum, tahallul dibedakan menjadi dua macam yaitu tahallul umroh dan tahallul haji. Berikut penjelasan tentang macam-macam tahallul.

1. Tahallul Umrah

Tahallul umroh adalah proses rangkaian yang dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umroh. Apabila seorang jemahaan telah menyelesaikan seluruh proses rangkaian ibadah umroh, maka mereka wajib memotong atau mencukur rambutnya beberapa helai.

Tahallul umroh menjadi penanda bahwa telah gugur larangan atas jamaah umroh tersebut yang dilakukan selama ia melaksanakan ibadah umroh serta diperbolehkan untuk melaksanakan aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika sedang umroh.

2. Tahallul Haji

Tahallul yang kedua adalah tahallul haji yang dilaksanakan ketika seseorang melaksanakan ibadah haji. Pada tahallul haji, ada dua macam tahallul yaitu tahallul awal dan akhir. Berikut penjelasan tahallul haji.

a. Tahallul Ashghar atau Tahallul Awal

Tahallul ashghar atau tahallul awal adalah tahallul atau bercukur yang dilakukan pada tahap pertama dan ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk para jamaah haji.

Tahallul awal dapat dilaksanakan dengan dua dari tiga cara yaitu dengan bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.

Jika telah melaksanakan ketiga amalan tersebut, maka seluruh larangan ihram telah diperbolehkan, kecuali untuk melaksanakan jima’ atau hubungan suami istri serta hal-hal yang mendorong untuk melakukan perbuatan tersebut, contohnya seperti menyentuh dengan syahwat dan mencium.

Tata cara melaksanakan tahallul awal adalah dengan bercukur atau dengan menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika jamaah haji telah sampai di Minda setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah, kemudian dilanjutkan dengan melempar jumratul aqabah.

Untuk jamaah haji, kebanyakan melaksanakan tahallul awal dengan cara di atas. Akan tetapi ada pula beberapa jamaah haji yang melakukan dengan cara kedua maupun ketiga.

Cara di atas dinilai lebih berat, sebab jamaah haji harus berangkat ke Mekah. Sementara itu kendaraan dari Mina ke Mekah cukup sulit. Kesulitan kedua adalah setelah selesai melaksanakan tahallul di Masjidil Haram, maka jamaah harus segera kembali ke Mina untuk menginap atau mabit serta melempar jumroh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Karena jika ia sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka mereka wajib membayar dam.

Sehingga dalam satu hari tersebut, jamaah harus bolak-balik dari Mina ke Mekah dan sebaliknya. Meskipun memiliki banyak kesulitan dalam pelaksanaannya, akan tetapi tahallul awal cara ini memiliki kelebihan.

Kelebihannya adalah dapat melaksanakan sholat Idul Adha di Masjidil Haram.

b. Tahallul Tsani atau Tahallul Akhir

Tahallul tsani, tahallul akbar atau tahallul akhir dilaksanakan jika telah telah terpenuhi seluruh proses pada rangkaian ibadah haji. Tahallul akhir akan tercapai apabila damaah melakukan tiga rangkaian yang lengkap yaitu bercukur, thawaf ifadhah dan melempar jumrah. Dengan melaksanakan tahallul akhir, maka seluruh larangan ketika ihram telah diperbolehkan kembali.

Ada yang berpendapat, bahwa tahallul akhir dilakukan dengan melontar jamratul aqabah, tawaf ifadah dan melakukan sai. Tahallul akhir dilakukan setelah jamaah haji melaksanakan thawaf dan sai haji, setelah kembali ke Mekah dan selesai wukuf di Arofah.

Atau setelah melaksanakan seluruh rukun haji, termasuk satu rukun wajib haji yaitu dengan melempar jumratul aqabah. Meskipun belum melempar tiga jamrah serta bermalam di Mina, maka tetap halal seluruh larangan ihram.

Itulah kedua macam tahallul. Dalam kitab fiqih, dijelaskan bahwa kedua macam tahallul memiliki perbedaan.

Menurut ulama Syafi’iyah perbedaan pada kedua macam tahallul tersebut ada pada tata cara melaksanakan tahallulnya. Berikut perbedaan di antara keduanya.

  • Pertama, tahallul awal telah dinilai dilaksanakan apabila seseorang telah melaksanakan dua di antara tiga hal berikut ini, yaitu melempar jumrah aqabah, menyembelih hewan kurban dan mencukur atau memotong rambut.
  • Kedua, tahallul kedua dinilai terlaksana apabila telah melakukan tiga hal berikut dengan sempurna, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut serta melaksanakan thawaf ifadhah.
  • Ketiga, tahallul akbar dinilai telah terlaksana apabila melakukan tiga hal berikut dengan sempurna yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur atau memendekan rambut dan melaksanakan thawaf ifadah setelah melaksanakan sai lebih dulu.

Tata Cara Melaksanakan Tahallul

Bagi jamaah laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambut dalam serangkaian proses tahallul. Menurut pendapat dari Syaikh Abu Bakar Syatha yang ada pada kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa dengan menggundulkan seluruh rambut bagi jamaah haji selain perempuan adalah lebih utama apabila, menurut kesepakatan dari para ulama.

Sedangkan bagi jamaah haji perempuan tidak dianjurkan mencukur habis rambutnya. Akan tetapi memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari saja. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, dijelaskan bahwa seorang perempuan dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ruas jemarinya yaitu sepanjang ujung ruas jemari saja.

Dianjurkan untuk perempuan tidak digundul dan tidak dicukur pendek. Tata cara tahallul bagi perempuan ini tidak memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan, bahwa mencukur setiap ujung rambut sepanjang rusa jari.

Sedangkan Abu Daud berpendapat bahwa dirinya mendengar Ahmad ditanyai oleh perempuan tentang mencukur pendek setiap rambutnya dan ia menjawab dengan mengumpulkan seluruh rambutnya di arah depan yang kemudian dipotong bagian ujung-ujung rambutnya dengan sepanjang ruas jari.

Lalu bagaimana dengan jamaah haji yang telah memotong atau mencukur rambutnya sampai habis atau botak? Karena tahallul merupakan rukun haji yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak dapat diganti dengan membayar fidyah atau membayar denda menurut madzhab syafi’i.

Standar minimal dari melaksanakan tahallul adalah dengan menghilangkan tiga helai rambut dengan berbagai macam cara, bisa dengan mencukur habis rambut, memotong sebagian saja, mencabut rambut atau bahkan membakar dan lainnya.

Bagi laki-laki atau jamaah haji yang telah memiliki kepala botak atau plontos sebelum melangsungkan ibadah haji, maka tidak perlu melaksanakan proses tahallul. Artinya syariat mencukur atau memotong rambut sebagai bagian dari rukun haji atau umroh tidak berlaku.

Orang yang memiliki kepala botak, tidak perlu menunggu hingga rambutnya tumbuh untuk melaksanakan proses tahallul. Akan tetapi mereka tetap disunnahkan untuk melaksanakan tahallul secara simbolis dengan menggunakan alat cukur. Caranya adalah berpura-pura menggunakan alat cukur di kepalanya seperti ketika ia hendak mencukur rambut. Hal tersebut dilakukan agar menyerupai orang-orang yang melaksanakan tahallul dengan mencukur habis rambutnya.

Menurut Imam al- Adzra’i, sunah ini hanya berlaku bagi laki-laki saja, sebab perempuan tidak disunnahkan untuk mencukur habis rambut di kepalanya.

Syekh Ibnu Hajar al Haitami mengatakan, yang artinya adalah “orang yang melaksanakan ihram dan tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan dari lahir atau telah dicukur sebelumnya atau telah melaksanakan umrah setelahnya, disunahkan bagi dirinya untuk menjalankan alat di atas kepala menurut kesepakatan ulama. Sebab menyerupai orang-orang yang sedang mencukur rambutnya.

Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts sunnah tersebut berlaku khusus untuk jamaah laki-laki. Karena mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Syekh Ibnu Hajar al Haitami.)

Selain menjalankan alat cukur dengan simbolis, disunnahkan pula untuk mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis ataupun jenggot. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib al-Syarbini.

“Disunnahkan untuk mengambil sebagian dari kumis ataupun rambut jenggotnya, agar muhrim atau orang yang melaksanakan ihram menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).

Maka kesimpulannya, orang yang botak atau plontos tidak perlu menunggu rambutnya tumbuh untuk melaksanakan umrah atau haji atau menunggu rambut tumbuh untuk melaksanakan tahallul. Sebab, hukum tahallul menjadi tidak wajib pada orang yang memiliki kepala botak.

Sementara itu, bagi laki-laki yang tidak botak maka tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian atau mencukur rambutnya. Akan tetapi disunnahkan untuk mencukur habisnya rambutnya. Bagi jamaah perempuan, maka diwajibkan untuk melaksanakan tahallul dengan memotong sebagian rambutnya, minimal tiga helai sepanjang ruas jari saja.

Demikianlah penjelasan tentang tahallul adalah memotong atau mencukur rambut kepala dan salah satu rukun haji dan umrah yang wajib dilaksanakan serta tidak dapat digantikan dengan membayar fidyah.

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya : 

Source : gramedia.com

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ?

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ?

Sabun Mandi Termasuk Pewangi Dalam Ihram ? Ada beberapa hal yang dilarang dalam ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di antaranya adalah memakai wewangian. Jika larangan ini dilanggar maka pelakunya harus membayar dam. Namun bagaimana jika mandi dengan sabun. Dalam konteks ini para ulama berbeda pendapat.

Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali orang yang dalam kondisi ihram boleh saja mandi dengan sabun, namun menurut Madzhab Hanafi tidak boleh. Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk mendingingkan badan bukan membersihkannya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

وَالْخُلَاصَةُ تَحْرِيمُ مَسِّ الطِّيبِ بِالْاِتِّفَاقِ وَكَذَا قَصْدُ شَمِّهِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَيُكْرَهُ عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَتَحْرِيمُ الْإِدْهَانِ بِالزُّيُوتِ مُطْلَقاً عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَبِالدُّهْنِ الْمُطَيِّبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ دُونَ غَيْرِ الْمُطَيِّبِ، وَدُهْنِ الشَّعْرِ وَالرَّأْسِ فَقَطْ مُطْلَقاً عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَوْ بِغَيْرِ مُطَيِّبِ. وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ  

“Kesimpulannya adalah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut Madzhab Hanbali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dengan minyak menurut Abu Hanifah dan Madzhab Maliki dan meminyaki dengan minyak yang berbau wangi menurut Madzhab Hanbali bukan minyak yang tidak berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i walau pun tidak wangi. Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Madzhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan.” (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239)

Titik perbedaan perbedaan pendapat di atas adalah apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah orang yang mandi dengan sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tidak. Dalam pandangan Madzhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Karenanya, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dengan sabun.

Hal ini tentunya berbeda dengan Madzhab Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.

Dari penjelasan singkat di atas maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika kita menganggap bahwa sabun adalah termasuk wewangian maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi ihram tidak boleh memakai wewangian.

Tetapi jika kita memahami bahwa sabun bukan masuk kategori wewangian maka boleh bagi orang yang sedang dalam kondisi ihram mandi dengan sabun. Kami termasuk yang sependapat dengan ini. Sebab sabun diperlukan untuk sekedar membersihkan badan. Namun tetap kami sarankan pilih sabun yang bau wanginya tidak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja.

Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan, semoga bisa menjadi panduan. Dan saran kami dalam menjalankan ibadah haji pilihlah pendapat yang sekiranya tidak memberatkan diri sepanjang itu tidak merusak haji dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sebab, ibadah haji adalah ibadah yang sangat berat baik fisik maupun non fisik. Dan jangan lupa untuk selalu memperhatikan kesehatan. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

Umroh murah, mudah, dan terpercaya :

 

Source : nu.or.id

Hikmah Besar di Balik Umroh

Hikmah Besar di Balik Umroh

Hikmah Besar di Balik Umroh. Umroh merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh jamaah umat muslim di seluruh dunia. Sebab, ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja dan sepanjang tahun. Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami (juz 1, hal. 191) yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis;

وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله

Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.”

Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut.   Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya;

ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا

Artinya. “Di antara hikmah haji (dan umrah), yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar (dari segala penjuru dunia), lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.”

Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umroh tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab.

Umroh mudah, murah, dan terpercaya.

Source : NU Online

Sejarah Umroh

Sejarah Umroh

Sejarah Umroh. Kendatipun umrah tidak masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial. Terbukti, masyarakat Arab jahiliah pun telah mengenal dan mengultuskan keduanya. Mereka rajin menunaikan ibadah haji sebagai rutinitas tahunan mereka. Selain karena Ka’bah adalah kebanggaan masyarakat Arab, juga dalam rangka menapaktilasi jejak Baginda Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.   Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ (sikap tidak menghargai bulan-bulan haram (al-asyhurul hurum), sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu). Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim.
Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ (sikap tidak menghargai bulan-bulan haram (al-asyhurul hurum), sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu). Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim.

Baginda Nabi Muhammad sendiri, sebelum hijrah ke Madinah pernah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali seperti yang diwariskan leluhurnya, Ibrahim ‘alaihissalam. Dan, ia pun menutup dan mengunci tata cara pelaksanaan tersebut. Rasulullah rupanya tak sudi membebek laku kotor jahiliah yang telah mengubah banyak hal dari yang semestinya. Kisah ini juga menjadi dalil gerakan “kembali ke khitah” yang pernah terjadi dalam tubuh ormas besar Nahdlatul Ulama (NU). Alhasil, ibadah haji dan umrah sempat mengalami masa-masa kelam dalam catatan sejarahnya. Kisah singkat di atas disadur dari kitab al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami (juz 1, hal. 189) karya Syekh Muhammad bin al-Hasan bin al-‘Arabi bin Muhammad al-Hajwi (w. 1376 H).

Semoga kisah kelam ini tidak terjadi lagi untuk yang kedua kalinya.

 

Umroh mudah, murah dan terpercaya.

Source : NU Online

Manfaat Kurma Bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Kurma Bagi Kesehatan Tubuh

Kurma, Oleh-Oleh Jamaah Haji dan Manfaatnya Bagi Kesehatan ‘Tubuh. Setiap jamaah haji yang pulang ke tanah air, pasti tidak lupa untuk membawa oleh-oleh untuk sanak famili, salah satunya yaitu kurma. Kurma ternyata memiliki banyak manfaat jika dikonsumsi bagi kesehatan tubuh.

Salah satu Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Sumenep dr H Slamet Riadi menjelaskan secara medis manfaat kurma, antara lain :

1.Detoksifikasi

Kurma bisa membantu proses detoksifikasi yakni mekanisme untuk membuang atau menetralkan racun di dalam tubuh. Hal ini dikarenakan kurma mengandung jenis gula yang sederhana, mudah diserap, mengandung elektrolit dan mineral penting untuk tubuh.

“Sehingga saat berbuka puasa dengan kurma dan dilanjutkan dengan minum air putih, beban pencernaan akan berkurang dan memudahkan proses detoksifikasi di dalam tubuh.” ujarnya Jum’at (14/7/2023)

2. Meningkatkan energi

Kurma memiliki kandungan gula alami yang tinggi seperti glukosa, fruktosa, dan sukrosa. Kandungan gula alami tersebut dapat memulihkan tubuh dan memberikan energi yang dibutuhkan.

“Oleh karena itu, buka puasa dengan kurma adalah cara yang tepat untuk mengembalikan energi yang hilang setelah beraktivitas dan berpuasa.” terangnya.

3. Memperbaiki fungsi otak

Dr Slamet mengatakan bahwa mengonsumsi kurma dapat memperbaiki fungsi otak. Ini karena kurma dapat menurunkan peradangan dan mencegah penumpukan plak pada otak.

4. Menyehatkan sistem pencernaan

Mengonsumsi kurma bisa membantu menjaga kesehatan sistem pencernaan termasuk mencegah terjadinya sembelit. Alasannya adalah kurma mengandung serat yang bisa melancarkan dan membersihkan usus dari racun serta zat berbahaya lainnya. Selain itu, kurma juga bisa menstimulasi perkembangan bakteri baik dan menghambat pertumbuhan organisme pengganggu di usus.

Selain itu, kurma juga bermanfaat untuk menjaga kekuatan tulang karena kurma mengandung mineral yang baik untuk kesehatan tulang seperti selenium, mangan, magnesium, dan kalium. Kurma juga mengandung potasium yang bisa menjaga kesehatan jantung dengan membantu regulasi jantung tetap lancar dan menjaga tekanan darah stabil. Selain itu, kurma juga bisa mencegah anemia karena kurma mengandung zat besi yang bisa membantu memproduksi sel darah merah di dalam tubuh.

 

Umroh mudah, murah, dan terpercaya.

 

Source : NU Online

Tips ‘5 Pasti Umroh’ Agar Tidak Kena Penipuan

Tips ‘5 Pasti Umroh’ Agar Tidak Kena Penipuan

Tips ‘5 Pasti Umroh’ Agar Tidak Kena Penipuan. Selain melaksanakan ibadah haji, umat Islam di berbagai penjuru dunia terutama di Indonesia memiliki keinginan tinggi agar bisa melaksanakan ibadah umroh. Ibadah umroh juga biasa disebut sebagai haji kecil. Umroh bebas dapat dilaksanakan kapan saja, sedangkan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan permasalahan terkait keberangkatan jamaah umroh ke Tanah Suci. Ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan niat suci para jamaah untuk kepentingan materi dengan menipu. Mereka mengiming-imingi para jamaah bisa berangkat dengan berbagai fasilitas, namun faktanya para jamaah tidak bisa berangkat.

Terkait dengan hal ini, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus (UHK) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Nur Arifin, mengingatkan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait lima pasti umroh.

Lima pasti umroh ini sudah dikampanyekan kemenag sejak 2016 sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kembali penipuan terhadap jamaah. Lima pasti umroh tersebut adalah :

  1. Pastikan travel/bironya memiliki izin Kementerian Agama (terdaftar).
  2. Pastikan jadwal keberangkatannya.
  3. Pastikan tiket penerbangannya.
  4. Pastikan hotelnya yang akan ditempati selama di Saudi.
  5. Pastikan visanya.

“Pastikan travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya, serta pastikan bisanya.” terang Nur Arifin dikutip dari laman Kemenag.

Ia meminta pembimbing ibadah di PPIU dan PIHK memberikan bimbingan ke jamaahnya secara rasional. Menurut dia, saat ini ada sebagian pembimbing umroh dan haji yang membimbing jamaahnya tidak mengedepankan kerasionalan cara berpikir jamaahnya. Hal itu menyebabkan jamaah mempunyai penafsiran sendiri.

 

Umroh mudah, murah, dan terpercaya.

Source : NU Online

Adab Minum Air Zam-Zam

Adab Minum Air Zam-Zam

Adab Minum Air Zam-Zam. Air zam-zam adalah air terbaik di dunia dan barangsiapa meminumnya akan mendapatkan manfaat sebagaimana yang diniatkan. Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Hadits nabi sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قاَلَ قَالَ رَسُوْلُ الله ِصَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ إِنْ شَرِبْتَهُ تَسْتَشْفِي شَفاَكَ الله ُوَإِنْ شَرِبْتَهُ لِشَبْعِكَ أَشْبَعَكَ الله ُوَإِنْ شَرِبْتَهُ لِقَطْعِ ظَمْئِكَ قَطَعَهُ اللهُ وَهِيَ هَزْمَةُ جِبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَسُقْيَا اللهِ إسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ  رواه الدارقطني والحاكم

Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Air zam-zam sesuai dengan niat ketika meminumnya. Bila engkau meminumnya untuk obat, semoga Allah menyembuhkanmu. Bila engkau meminumnya untuk menghilangkan dahaga, semoga Allah menghilangkannya. Air zam-zam adalah galian Jibril dan curahan minum dari Allah kepada Ismail. (HR Daru Quthni dan Hakim)

Manakala minum Air zam-zam dengan niat untuk melepaskan dahaga, semoga Allah melepaskanya, kalau minum Air zam-zam diniatkan untuk kesembuhan suatu penyakit semoga Allah memberi kesembuhan.

Dalam Hadis Nabi :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ يَقُوْلُ: مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ

Artinya:
Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, Air zam-zam itu tergantung niat orang.

Ketika seseorang kehausan, lalu melihat air segar yang berada di depannya terkadang langsung sambar dan meneguknya dalam satu kali tegukan. Jangan lakukan hal seperti itu ketika hendak meminum Air Zamzam. Ada etika yang harus dilakukan ketika hendak meminumnya, yaitu:
1. Baca basmalah sebelum minum.
2. Jangan meminumnya dalam satu kali teguk.
3. Berdoalah dan mohonkan hajat sebelum meminumnya.

Doa ketika hendak minum Air Zamzam untuk mendapatkan keberkahan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ وَسَقَامٍ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya:
Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas dan kesembuhan dari tiap penyakit dengan rahmat-Mu. Ya Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Umroh mudah, murah, dan terpercaya.

 

Source : NU Online

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata