Paket
Fasilitas
Galeri
Chat me
Tata cara sholat ihram

Tata cara sholat ihram

Seseorang yang akan melakukan ibadah haji ataupun umrah dianjurkan tata cara sholat ihram. Seperti apa bacaan niat sholat ihram?

Ihram adalah tanda kesiapan seseorang melakukan haji dan umrah. Dengan melaksanakan ihram, maka itu berarti seseorang telah memantapkan niatnya, menggunakan pakaian ihram yang sesuai standar syariat, siap melakukan seluruh rangkaian ibadah haji maupun umrah, dan siap untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dalam kondisi dia sebagai muhrim. Ada sholat ihram yang juga dianjurkan untuk dikerjakan.

– Pertama, mandi ihram. Kesunnahan mandi ihram ini berlaku bagi siapa saja yang sedang melaksanakan ihram. Sebagaimana yang kita ketahui, ibadah haji dan umrah tidak mensyaratkan batasan usia dan kesucian, oleh karena itu, bisa dilakukan oleh anak kecil maupun dewasa, lelaki maupun perempuan, bahkan meskipun sedang dalam kondisi haid maupun nifas.

– Kedua, memakai wewangian sesudah mandi dan sebelum berniat ihram. Ketika seseorang telah berniat ihram, maka di antara yang diharamkan baginya adalah memakai wewangian. Maka dari itu, syariat menganjurkan kita untuk memakai wewangian sebelum niat.

– Ketiga, menggunakan pakaian ihram yang berwarna putih, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para Sahabat.

– Keempat, sholat ihram sebanyak dua rakaat, dengan niat sholat ihram, di mana di rakaat pertama sunnah membaca surat Al-Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlas.

Sholat ihram ini ternyata bukan sebagai syarat sahnya ihram, namun hukumnya adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Umumnya, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa shalat ihram disunnahkan untuk dikerjakan, termasuk Imam Nawawi, sebagaimana dikatakan dalam kitabnya Al-Azkar berikut

اذا اراد الاحرام اغتسل وتوضأ ولبس اواره ورداءه ….ثم يصلي ركعتين

Jika seseorang hendak ihram, maka hendaknya dia mandi, wudhu, menggunakan sarung dan selendangnya… kemudian melaksanakan shalat dua rakaat.

Kesunnahan shalat ihram ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari dari Umar bin Khatthab, dia berkata;

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَادِي العَقِيقِ يَقُولُ: أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي، فَقَالَ: صَلِّ فِي هَذَا الوَادِي المُبَارَكِ ، وَقُلْ: عُمْرَةً فِي حَجَّةٍ

Aku mendengar Nabi Saw ketika berada di lembah Al-‘Aqiq, beliau berkata; ‘Malaikat yag diutus oleh Tuhanku datang kepadaku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang penuh berkah ini dan katakanlah, ‘Aku berniat melaksanakan umrah dalam ibadah haji ini.”

Berdasarkan hadis ini, kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat dua rakaat sebelum ihram adalah dianjurkan dan disunnahkan. Shalat ihram ini dilakukan setelah mandi ihram, setelah wudhu, dan setelah menggunakan pakaian ihram, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di atas. Adapun niat shalat ihram adalah sebagai berikut;

اُصَلِّى سُنَّة الْاِ حْرَامِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Ushalli sunnatal ihrami rak’ataini lillahi ta’ala.

Saya niat shalat ihram dua rakaat karena Allah.

Kemudian pada rakaat pertama setelah surah Al-Fatihah disunnahkan membaca surah Al-Kafirun dan rakaat kedua disunnahkan membaca surah Al-Ikhlas.

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org
Tata cara Ihram Umroh

Tata cara Ihram Umroh

Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan.

Tata Cara Ihram

seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shohih, sebagai pengamalan dari hadits Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

“Ambillah dariku manasik kalian“.

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu.

فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَاالْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِِيْ بِثَوْبٍ وَ احْرِمِيْ

“Lalu kami keluar bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan berkata): ‘Apa yang aku kerjakan? Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah[2] kemudian ihram.” [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no.1905, 1909 dan Ibnu Majah no.3074]

Apabila tidak mendapatkan air maka tidak perlu bertayammum, karena Allah Subhanahu wa Ta’alal menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); ” [Al Maidah/5 :6]

Maka hal ini tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya, juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertayammum, apalagi kalau mandi ihram tersebut bertujuan untuk kebersihan. Memang perintah mandi tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi sebagaimana dalam hadits diatas.

2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah.

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِاْلبَيْتِ.

“Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka’bah” [HR. Bukhary no.1539 dan Muslim no. 1189].

Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبِسُوْا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَ لاَ الْوَرْسُ

“Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za’faran dan wars.” [Muttafaqun alaih].

Kalau kita meninjau permasalahan memakai minyak wangi pada ihrom maka terdapat dua keadaan:
1. Memakainya sebelum mandi dan berihram, ini diperbolehkan.
2. Memakainya setelah mandi dan sebelum ihram, dan minyak wangi tersebut tidak hilang sampai setelah melakukan ihram. Ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.

Dalil dibolehkannya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدَّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ رواه مسلم

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu“.[HR.Muslim no.2830 ].

Dan Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata pula:

كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ

“Seakan akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan beliau dalam keadaan ihram “. [HR. Muslim no. 2831 dan Bukhari no. 5923].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya tentang dua permasalahan seputar pemakaian minyak wangi dalam ihram yaitu:

1. Apabila seseorang memakai wangi-wangian di badannya yaitu di kepala dan jenggotnya, lalu minyak wangi tersebut menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini berpengaruh atau tidak?

Jawab.
Tidak berpengaruh, karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes karena mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan.[3]

2. Kemudian jika seorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu dan dia telah mamakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, jika dia lakukan maka akan menempellah minyak tersebut pada kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?

Jawab.
Tidak perlu, bahkan hal itu berlebih-lebihan dalam agama dan tidak ada dalilnya, demikian juga tidak perlu mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit, cukup dia mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termasuk yang dimaafkan.[4]

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِىْ إِزَارٍ وَ رِدَاءٍ وَ نَعْلَيْنِ

“Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal.” [HR. Ahmad 2/34 dan dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir]

Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَالْبَسُوْهَا وَكَفِّنُوْا فِبْهَا مَوْتَكُمْ

“Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya” [HR. Ahmad, lihat Syarah Ahmad Syakir 4/2219, dia berkata: isnadnya shahih]

Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Manasik (hal. 21): “Disunnahkan berihram dengan dua kain yang bersih, jika keduanya berwarna putih maka itu lebih utama. Dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang di mubahkan dari katun shuf (bulu domba) dan lain sebagainya. Juga dibolehkan berihram dengan kain warna putih dan warna-warna yang diperbolehkan yang tidak putih, walaupun berwarna-warni”[5]

Sedangkan bagi wanita tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhary bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَتَانِيْ الَّليْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّيْ فَقَالَ : صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِىْ حَجَّةٍ

“Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: “Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin.”

Dan hadits Jabir Radhiyallahu anhu :

فَصَلَّىْ رَسُوْلُ اللهِ فِيْ الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ

“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa’ (nama onta beliau) sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida’ , beliau berihram untuk haji“. [HR.Muslim].

Maka yang sesuai dengan Sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

Pendapat Pertama : Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar.

صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ

(shalatlah di Wadi ini)

Pendapat Kedua : Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu’ Fatawa 26/108: “Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawu’ (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu’ (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain: kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih.”

Dan beliau berkata di dalam Ikhtiyarat hal. 116: “Dan berihram setelah shalat fardhu, kalau ada, atau (setelah shalat) sunnah (nafilah), karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus.”

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu’ sebagaimana yang dikatakan Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ عُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ أَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِحَجٍّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ عَنْهُ بَعْدَ قُدُوْمِهِ وَ أَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعََ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَلَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحَرِ متفق عليه

“Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’ maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya[6] dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar[7]. [Mutafaq alaih]

Seorang yang manasik ifrad mengatakan:

لَبَيْكَ حَجَّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا

dan seorang yang manasik tamatu’ mengatakan:

لَبَيْكَ عُمْرَةً atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً

dan ketika hari tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:

لَبَيْكَ حَجًّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا

dan sunnah yang manasik Qiran menyatakan:

لَبَيْكَ عُمْرَةً و حَجًّا

6. Talbiyah yaitu membaca:

لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaika Allahumma labbaik labbaika laa syariika laka labbaik Innal hamda wani’mata laka wal mulk laa syariikaa laka dan yang sejenisnya.

Waktu Talbiyah
Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hajinya, berkata Jabir Radhiyallahu ‘anhu.

حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ لَبَّيْكَ اللهم لَبَّيْكَ ……

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……” [HR Muslim]

Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
a.
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ ,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
b.
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَ سَعْدَيْكَ وَ الْخَيْرُ بِيَدِكَ وَ الرُّغَبَاءُ إِلَيْكَ وَ الْعَمَلُ (متفق عليه من تلبية ابن عمر
c.
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ (عن عائشة رواه البخارى

Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat:

لَبَّيْكَ ذَا الْمَعَارِجِ لَبَّيْكَ ذَا اْلفَوَاضِلِ (حديث جابر رواه مسلم

Sebab dan maknanya
Sebab disyariatkannya talbiyah adalah dalam rangka menjawab panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam al-Qur’an surah al-Hajj ayat 27.

وَأِذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” [al-Hajj /22:27]

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata dalam menafsirkan : “Ketika Allah Azza wa Jalla memerintahkan Ibrahim Alaihissallam untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, dia berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاِس إِنَّ رَبَّكُمْ اتَّخَذَ بَيْتًا وَ أَمَرَكُمْ أَنْ تَحُجُّوْهُ فَاسْتَجَابَ لَهُ مَا سَمِعَهُ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ أَكْمَةٍ أَوْ تُرَابٍ أَوْ شَيْئٍ قَالَوْا لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ (رواه ابن جرير 17\106

“Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu apa saja yang mendengarnya, baik batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit, debu atau apa saja yang ada, menerima panggilan beliau ini lalu mereka berkata لَبَيْكَ الَّلهُمَّ لَبَيْكَ …… [H.R Ibnu Jarir 17/106]

Ibnu Hajar berkata: ” Ibnu Abdil Barr berkata bahwa sejumlah dari Ulama menyatakan: “Makna Talbiyah adalah jawaban terhadap panggilan Ibrahim Alaihissallam ketika memberitahukan manusia untuk berhaji”[8]

Adapun makna dari kata-kata dalam talbiyah tersebut adalah :
(اللهم) : Wahai Allah

(لَبَيْكَ) : Adalah penegas yang memiliki ma’na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) : Tidak ada satupun yang menyamai Engkau (Allah) dalam segala sesuatu

(لَبَيْكَ) : Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja.

(ِإنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikian juga kekuasaan

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagiMu

Kalau kita melihat makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut, didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir (أَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ) (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertalbiyah dengan tauhid”). Hal ini tampak kalau kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata
(لَبَيْكَ اللهم لَبَيْكَ لَبَيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat peniadaan kesyirikan dalam peribadatan, kemudian (لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata, dan hal itupun mengharuskan seorang hamba untuk mengakui terhadap tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah.

Dan dalam kata (إنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada Dzat, dan bahwa perbuatan Allah Azza wa Jalla adalah hak, hal ini merupakan tauhid asma’ dan sifat Allah Azza wa Jalla.

Kalau demikian keharusan orang yang talbiyah maka dia akan selalu merasakan keagungan Allah dan akan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya untuk Allah semata bukan hanya sekedar mengucapkan tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.

Pelaksanaan Talbiyah
Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آمُرَ أَصْحَابِيْ أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهِمْ بِالتَّلْبِيَّةِ

“Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintaahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah“.

Dan tidak disyari’atkan bertalbiyah dengan berjama’ah, akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin maka hal itu tidak mengapa. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak, maka hal tersebut sangat memungkinan terjadinya talbiyah dengan suara yang berbarengan. Akan tetapi mengangkat suara dalam talbiyah ini jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga dia tidak dapat terus bertakbir.

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

Waktu Berhenti Talbiyah.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: Ketika masuk Haram (kota Makkah), dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al Hasan serta mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasa’ai yang lafadznya;

كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا دَخَلَ أَدْنَىْ الْحَرَمِ أَمْسَكَ عَنْ التَّلْبِيَّةِ ثُمَّ يَبِيْتُ بِذِيْ طَيْ وَيُصَلِّى بِهِش الصُّبْحَ وَيَغْتَسِلُ وَيُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيْ

“Ibnu Umar ketika masuk pinggiran Haram menghentikan talbiyah, kemudian menginap di Dzi thuwa. Beliau sholat shubuh di sana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian“

Pendapat Kedua: Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib

Pendapat Ketiga: Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (istilam) hajar aswad, ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’:

كَانَ يُمْسِكُ عَنِ التَّلْبِيَّةِ فِيْ اْلعُمْرَةِ إِذَا اسْتَلَمَ الْحَجَرَ

“Dia menghentikan talbiyah dalam umoh setelah menyentuh (istilam) hajar aswad” [HR Abu Daud,At Tirmidzy dan Al Baihaqy, tetapi dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297]

Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:

اعْتَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ثلاثَا عُمَرَ كُلَّهَا فِيْ ذِيْ اْلقَعْدَةِ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى اسْتَلَمَ الْحَجَرَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah tiga kali, seluruhnya di bulan dzul qa’dah dan beliau terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad” [HR Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dala Irwa’ 4/297]

Mereka juga berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah, yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam[9] dan Ibnu Qudamah [10] akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama. Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu, ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasululloh telah melakukan. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah.[11]

Demikian juga waktu haji terdapat beberapa pendapat ulama.
Pertama : Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari dan ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan Al-Bashry dan madzhab Malikiyah. Berdalil dengan hadits:

الحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji itu adalah wuquf di Arafah”

Maka kalau telah sampai Arafah, habislah pemenuhan panggilan, karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Akan tetapi dalil ini lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Rasululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah tersebut.

Kedua : Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur, akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat.

1. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al Abbas

كُنْتُ رَدِيْفَ النَبَيِ مِنْ جَمْعِ إِلَى مِنَى فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ (رواه الحماعة

“Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah“. [HR Jama’ah]

dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz:

خَرَجْتُ مَعَ رسول الله فَمَا تَرَكَ التَّلْبِيَّةَ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ إِلاَّ أَنْ يُخلِطَهَا بِتَكْبِيْرِ أَوْ تَهْلِيْلٍ.

“Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir” [HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’, /2966].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma’na, maka seorang yang telah sampai Arafah- walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya [Majmu’ Fatawa 26/173]

2. Menghentikannya di akhir lemparan dalam Jumrah Aqabah, ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl.

أَفَضْتُ مَعَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم مِنْ عَرَفَةَ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حِصَاةٍ ثُمَّ قَطَعَ التَّلْبِيَّةَ مَعَ آخِرِ حِصَاةٍ (رواه ابو خزيمة)

“Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar” [HR Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya dan beliau berkata :” ini hadits shahih yang menjelaskan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain].

 

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org

 

Bacaan Doa Tawaf

Bacaan Doa Tawaf

Bacaan Doa Tawaf, Tawaf merupakan salah satu rukun haji. Secara harafiah tawaf merupakan gerakan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, biasnya di iringi dengan Bacaan Doa Tawaf dan tiga putaran pertama dilakukan dengan lari-lari kecil dan selanjutnya berjalan biasa.

bacaan Doa Tawaf dimulai dan berakhir di sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad juga. Gerakan tawaf berlawanan arah dengan jarum jam. Jadi ketika tawaf, posisi Ka’bah ada di sebelah kiri, bukan di kanan.

Doa untuk Orang Umrah

                                                            فِيْ حِفْظِ اللهِ وَكَنفِهِ وَزَوَّدَكَ اللَهَ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَوَجَّهَكَ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا كُنْتَ

Fi hifdzillahi wa kanafihi wa zawwadakallahut taqwa wa ghafara dzanbaka wa wajjahaka lil khairi ainama kunta

Artinya: “Semoga engkau selalu dalam penjagaan Allah dan perlindungannya, semoga Allah memberikan bekal ketakwaan kepadamu dan mengampuni dosamu, dan semoga Allah memberikan kebaikan dimanapun kamu berada”

أستودع الله دينك وأمانتك وخواتيم عملك

Astaudi’ullaha dinaka wa amanataka wa khawatima ‘amalika

Artinya: “Aku menitipkan agamamu, amanahmu dan perbuatanmu yang terakhir kepada Allah” [khu]

 

Doa saat Umrah

1. Niat Umrah

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma umratan.
Artinya: “Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah.”

2. Doa Tawaf Putaran ke-1

Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Terdapat doa-doa yang harus diucapkan di setiap putaran. Lakukan tawaf dengan menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad.

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهَ اللهُ أَكْبَرُ. وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ إِيْمَانًا بِكَ وَتَصَدِّيْقًا بِكِتَابِكَ وَوَفَاءاً بِعِبَادِكَ وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْئَلُكَ الْعَفْوَى وَالْعَافِيَةَ الدَّائِمَةَ فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْأَخِرَةَ وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ

Subahaanallaahi walhamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu allahu akbar. wa laa haula wa laa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiimi. Wash shalaatu wassalaamu’alaa rasuulillaaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallama. Allahumma iimaanan bika wa tashdiqan bikitaabika wa wafaa’an bi’aadhika wattibaa’an li sunnati nabiyyika muhammadin shallaahu ‘alaihi wa sallama. Allahumma inni as’alukal ‘afwa wal ‘aafiya wal mu’aafatan daaimata fid diini wad dunyaa wal aakhirati wal fauza bil jannati wannajaata minannaari.

Artinya: “Maha Suci Allah, segala bentuk pujian hanya pantas disanjungkan kepada-Nya, sebab tiada Tuhan selain Allah, zat Yang Maha Besar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali berasal dari sisi-Nya yang Maha Mulia lagi Maha Agung.

Salawat serta salam semoga senantiasa tertuju kepada Rasulullah, sebagaimana Allah selalu mencurahkan salawat dan salam kepada beliau. Ya Allah, aku melakukan tawaf ini hanya karena beriman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, dan memenuhi janjiku pada-Mu, serta mengikuti sunah Nabi-Mu Muhammad SAW.

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampunan kepada-Mu, kesehatan, dan perlindungan yang kekal dalam menjalankan aturan agama, baik urusan dunia maupun akhiratku, juga untuk mendapatkan kenikmatan surga dan terhindar dari azab neraka.”

3. Doa Tawaf Putaran ke-2

اللَّهُمَّ إِنََ هَذَا الْبَيْتَ بَيْتُكَ وَالْحَرَاَم حَرَامُكَ وَالْأَمْنَ أَمْنُكَ وَالْعَبْدَ عَبْدُكَ وَأَنَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَهَذَا مَقَامُ عَيْذُكَ بِكَ مِنْ النَّارِ فَحَرِّمْ لُحُومُنَا وَبَشِّرْنَا عَلَى النَّارِ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْإيْمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قَلُوبِنَا وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ وَاجْعَلْنَا مِنَ الرَّاشِدِينَ اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ الْيَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ اللُّهُمَّ ارْزُقْنَا الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Allahumma innaa haadzal baita baituka wal haraama haraamuka wal amna amnuka wal ‘abda ‘abduka wa anaa ‘abduka wabnu ‘abdika wa haadzaa maqaamu ‘aidza bika minannaari faharrim luhuumanaa wa basyaranaa ‘alannaari. Allahumma habbib ilainal iimaana wa zayyinhu fii quluubinaa wa karrih ilainal kufra wal fusuuqa wal ‘ishyaanaa waj’alnaa minar raasyidiina. Allahumma qinii ‘adzaabaka yauma tab’atsu ‘ibaadaka. Allahummarzuqnal jannata bighairi hisaabin

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya bait ini rumah-Mu, tanah mulia ini tanah-Mu, negeri aman ini negeri-Mu, hamba ini hamba-Mu, anak dari hamba-Mu, dan tempat ini adalah tempat orang berlindung pada-Mu dari siksa neraka, maka haramkanlah daging dan kulit kami dari siksa api neraka.

Ya Allah, dekatkanlah kami pada iman dan biarkanlah ia menghias hati kami, tanamkan kebencian pada diri kami pada perbuatan kufur, fasiq, maksiat dan durhaka, serta masukkan kami ini dalam golongan orang yang mendapat petunjuk.

Ya Allah, lindungilah aku dari azab-Mu di hari Engkau kelak membangkitkan hamba-hamba-Mu. Ya Allah anugerakanlah surga kepadaku tanpa hisab.”

4. Doa Tawaf Putaran ke-3

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن الشَّكِّ وَالشِرْكِ والشِّقَاقِ والنِّفَاقِ وسُوءِ الأَخْلاَقِ وَسُوءِ المَنْظَرِ وَالمُنْقَلِبِ فِي المَالِ والأَهْلِ والوَلَدِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْألُكَ رِضَاكَ والجَنَّةَ وأَعُوذُبِكَ مِن سَخَطِكَ والنَّارِ وَاالهَمِّ إِنِّي أَعُوذُبِكَ مِنْ فِتْنَةِ القُبُرِ وأَعُوذُ بِكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا والمَمَاتِ

Allahumma inni a’udzubika minasysyakki wasysyirki wasysyiqaaqi wannifaaqi wa suu’il akhlaaqi wa suu’il manzhari wal munqalabi fil maali wal ahli wal waladi. Allahumma innii as’aluka ridhaaka wal jannata wa a’udzubika min shkathika wannaar. Allahumma innii a’udzubika min fitnatil qabri wa a’udzubika min fitnatil mahyaa wal mamaati.

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keraguan, syirik, percekcokan, kemunafikan, buruk budi pekerti, penampilan, dan kepulangan yang jelek dalam hubungan dengan harta benda, keluarga dan anak-anak.

Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu keridaan-Mu dan surga. Dan aku berlindung kepada-Mu dari pada murka-Mu dan siksa neraka. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari fitnah kubur, dan aku berlindung pada-Mu dari fitnah kehidupan dan derita kematian.”

5. Doa Tawaf Putaran ke-4

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي حَجًّا مَبْرُورًا وَسَعْياً مَشْكُورًا وَذُنُباً مَغْفُورًا وَعَمَلًا صَالِحًا مَقْبُولًا وَتِجًارَةً لًنْ تَبُورًا. يَا عَالِمً مَا فِي الصُّدُورِِ أَخْرِجْنِي مِن الظُّلُمَاتِ إِلَى النُورِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالسَّلاَمَةَ مِن كُلِّ إِثْمٍ والغَنِيمَةَ مِن كُلِّ بِرٍّ والفَوْزَ بِالجَنَّةِ مِن النَّارِ رَبِّي قَنِّعْنِي بِمَا رَزَفَنِي وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَنِي وَاخْلُفْ عَلَيْنَا كُلَّ غَيْبَةٍ مِنْكَ بِخَيْرٍ

Allahummaj’alnii hajjan mabruuran wa sa’yan masykuuran wa dzanban maghfuura wa ‘amalan shaalihan maqbuulan wa tijaaratan lan tabuura. Ya ‘aalima maa fish shuduuri akhrijnii minazh zhulumaati ilannuri. ALlahumma inni as ‘aluka mujibaati rahmatika wa ‘azaa’imi maghfiratika wassalaaamata min kulli itsmin wal ghaniimata min kulli birrin wal fauza bil jannati wannajaata minannaari. Rabbi qanni’nii bimaa razaqtanii wa baariklii fiimaa ‘athaitanii wakhluf ‘alaynaa kulla ghaibatin minka bikhairin.

Artinya: “Ya Allah, karuniakanlah kepada kami haji yang mabrur, Sa’i yang diterima, dosa yang diampuni, amal saleh yang diterima, dan usaha yang tidak mengalami kerugian. Wahai Tuhan Yang Maha Mengetahui segala yang terkandung dalam sanubari, keluarkanlah aku dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu segala urusan yang mendatangkan kasih sayang-Mu dan keteguhan ampunan-Mu, selamat dari segala dosa dan beri keberuntungan dengan memperoleh surga dan terhindar dari siksa api neraka.

Ya Tuhanku, puaskanlah aku dengan anugerah yang telah Engkau berikan dan berkatilah untukku semua yang Engkau anugerahkan kepadaku, dan gantilah segala yang terlepas dari pandanganku dengan kebaikan yang berasal dari sisi-Mu.”

6. Doa Tawaf Putaran ke-5

أللَّهُمَّ أَظِلَّنِي تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلَّكَ وَلَا بَقِيَ إِلَّا وَجْهَكَ وَأَسْفِنِي مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْكَ وسَلَّم شُرْبَةً هَنِيئَةً مَرِيئَةً لَا أَظَؤُ بَعْدَهَا أَبَدًا. أللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرٍ مَا سَأَلَكَ مِنهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعُوُذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَاذَكَ مِنْهُ نَبِيُّكَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَنَعِيمَهَا وَمَا يُقَرِّبُنِي إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُبِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا يُقَرِّبُنِي إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَْو فِعْلٍ أَوْ عَمَلٍ

Allahumma azhillanii tahta zhilli ‘arsyika yauma laa zhilla illaa zhilluka walaa baqiya illaa wajhuka wa asqini min haudhi nabiyyika muhammadin shallallaahu ‘alaihi wasallama syurbatan haniii’atan marii’atan laa azah’u ba’dahaa abadan. Allahumma innii as’aluka min khairi maa sa’alaka minhu nabiyyiuka muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama wa a’uudzubika min syarri maa ‘aadzaka minhu nabiyyuka muhammadun shallallahu ‘alaihi wa sallama. Allahumma innii as’alukal jannata wa na’iimahaa wa maa yuqarribunii ilaihaa min qaulin au fi’lin au ‘amalim wa a’udzubika minannaari wa maa yuqaarribunii ilaihaa min qaulin au fi’lin au ‘amalain.

Artinya: “Ya Allah, lindungilah aku di bawah naungan singgasana-Mu pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Mu, dan tidak ada yang kekal kecuali zat-Mu, dan berilah aku minuman dari telaga Nabi Muhammad SAW dengan suatu minuman yang lezat, segar dan nyaman, sesudah itu aku tidak akan haus untuk selamanya.

Ya Allah, aku mohon pada-Mu kebaikan yang dimohonkan oleh Nabi-Mu Muhammad SAW. Ya Allah, aku mohon pada-Mu surga serta nikmat dan apapun yang dapat mendekatkan aku kepadanya baik ucapan, maupun amal perbuatan dan aku berlindung pada-Mu dari neraka, serta apa pun yang mendekatkan aku kepadanya baik ucapan ataupun amal perbuatan.”

7. Doa Tawaf Putaran ke-6

اللَّهُمَّ إِنَّا لَكَ عَلَيَّ حُقُوقًا كَثِيرًا فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَحُقُوقًا كثيرا فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ خَلْقِكَ الَّلهُمَّ مَا كَانَ لَكَ مِنْهَا فَاغْفِرْهُ لِي وَمَا كَانَ لِخَلْقِكَ وَتَحَمَّلَهُ عَنِّي وَأَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ يَا وَاسِعَ المَغْفِرَةِ اللََّهُمَّ إِنَّ بَيْتَكَ عَظِيمٌ وَوَجْهَكَ كَرِيْمٌ وَأَنْتَ يَا اللَّهُمََّ حَلِيمٌ كَرِيمٌ عَظِيمٌ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا

Allahuma innaa laka ‘alayya huquuqan katsiratan fiima bainii wa bainaka wa huquuqan katsiran fiiimaa bainii wa baina khalqika. Allahumma maa kaana laka minhaa faghfirhu lii wa maa kaana likhalqika fatahammalhu ‘annii wa aghninii bihalaalila ‘an haraamika wa bithaa’atika ‘an ma’shiyyatika wa bidadhlika ‘amman siwaaka yaa waasi’al maghfirati. Allahumma inna baitaka ‘azhiimun wa wajhaka kariimun wa anta yaa allahumma haliimun kariimun ‘azhiimun tuhibbul ‘afwa fa’fu’annii.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mempunyai hak kepadaku banyak sekali dalam hubunganku dengan Engkau, dan Engkau juga mempunyai hak banyak sekali dalam hubunganku dengan makhluk-Mu. Ya Allah, apa yang menjadi hak-Mu kepadaku, maka ampunilah diriku.

Dan apa saja yang menjadi hak-Mu kepada makhluk-Mu maka tanggunglah dariku, cukupkanlah aku dengan rizki-Mu yang halal, terhindar daripada yang haram, dengan taat kepada-Mu terhindar dari kemaksiatan, dan dengan anugerah-Mu terhindar pada mengharapkan dari orang lain selain dari pada-Mu, wahai Tuhan yang Maha Pengampun.

Ya Allah, sesungguhnya rumah-Mu (Baitullah) ini agung. Zat-Mu pun mulia, Engkau Maha Penyabar, Maha Pemurah, Maha Agung yang sangat suka memberi ampun, maka ampunilah aku.”

8. Doa Tawaf Putaran ke-7

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَاناً كَامِلًا وَيَقِينًا صَادِقًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَقَلْبًا خَاشِعًا ولِسَانًا ذَاكِرًا وَحَلَالًا طَيِّبًا وَتَوْبَةً نَصُوحًا وَتَوْبَةً قَبْلَ المَوْتِ وَرَاحَةً عِنْدَ المَوْتِ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً بَعْدَ الَموْتِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الحِساَبِ واَلفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاةِ مِنَ النَّارِ بِرَحْمَتِكَ يَا عَزِيْزُ بِاْلصَالِحِينَ

Allhumma innii as’aluka iimaanan kaamilan wa yaqiinan shaadiqan wa rizqan waasi’an wa qalban khaasyi’an wa lisaaanan dzaakiran wa halaalan thayyiban wa taubatan nashuuhan wa taubatan qablal mauti wa maghfiratan wa rahmatan ba’dal mauti wal ‘afwa ‘indal hisaabi wal fauza bil jannati wannajaata minannaari birahmatika yaa ‘aziizu bishshaalihin.

Artinya: “Ya Allah, aku mohon pada-Mu iman yang sempurna, keyakinan yang benar, rizki yang luas, hati yang khusyu, lidah yang selalu berzikir (menyebut nama Allah), rizki yang halal dan baik, taubat yang diterima dan taubat sebelum mati, keampunan dan rahmat sesudah mati, keampunan ketika dihisab, keberuntungan memperoleh surga dan terhindar dari neraka dengan rahmat kasih sayang-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Perkasa, Yang Maha Pengampun. Tuhanku, berilah aku tambahan ilmu pengetahuan dan gabungkan

umroh murah

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org
Niat Umroh yang wajib di ketahui

Niat Umroh yang wajib di ketahui

Niat Umroh

Niat Umroh, Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Mekkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat/ ihram, tawaf, sa’i hingga diakhiri dengan memotong rambut. Seperti diketahui, ibadah umroh merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan di tanah suci. Ibadah ini juga dikenal dengan istilah “haji kecil” yang waktu pengerjaannya berbeda dengan waktu pelaksanaan ibadah haji.

Umroh sendiri berarti ‘az-ziyarah’ atau dalam bahasa Indonesia berarti ziarah atau berkunjung. Dalam agama Islam, umroh berarti berziarah atau berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan rukun dan sunnah umroh.

Adapun hukum ibadah umrah adalah berbeda-beda dari tiap imam. Seperti menukil dari Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum umroh adalah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Sementara menurut Imam Maliki dan Imam Hanafi hukumnya adalah sunnah muakad (Sunah yang sangat dianjurkan)

Niat Umroh dan Doa-doa

Mantapkan hati dalam menjalankan ibadah dengan mengucapkan niat umroh serta bacaan doa-doa lainnya selama di tanah suci. Berikut ini adalah niat umroh yang perlu diamalkan.

  1. Niat umroh

    Seperti ibadah wajib atau sunnah yang mewajibkan Sahabat untuk mengucapkan niat terlebih dahulu, ibadah umroh pun demikian. Hal ini dimaksudkan agar tujuan kita semua saat melaksanakan ibadah umroh tersebut tersampaikan dengan jelas dan diberi kemudahan oleh Allah SWT. Berikut adalah niat umroh:

    Nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.

    Artinya: “Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilanMu, ya Allah untuk berumroh.”

  2. Doa masuk Masjidil Haram

    Setelah membaca niat umroh, Sahabat dapat melanjutkan dengan masuk ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf sebanyak tujuh kali putaran memutari Kakbah.

    Bismillahi was shalatu was salamu ‘ala Rasulillahi allahummaghfirli dzunubi waftah li abwaba rahmatik a’dzu billahil ‘azhim wa bi wajhihil karim wa sulthanihil qadim minas syaithanir rajim.

    Artinya: “Dengan nama Allah, selawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak berawal) dari setan yang dirajam.”

  3. Surat Al-Baqarah ayat 158

    Setelah melaksanakan tawaf, maka Sahabat dapat melanjutkan dengan melakukan sai atau berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah. Seorang Muslim disunahkan membaca ayat Al-Baqarah 158 saat melaksanakan sai, yaitu:

    Innas shafa wal marwata min sya’airillah, fa man hajjal baita awi’tamara fala junaha ‘alaihi an yatthawwafa bihima, fa man tathawwa’a khairan fa innallaha syakirun ‘alim

    Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah: 158).

  4. Bacaan doa sai saat umroh

    Setelah membaca Al-Baqarah ayat 158, Sahabat dapat melanjutkan dengan membaca doa sai sebagai berikut:

    Ibda’ bima bada’allah

    Artinya: “Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

    Setelah itu, Sahabat dapat naik ke bukit Shafa hingga melihat Kakbah dan mengangkat tangan serta memuji Allah SWT dan memohon doa kepada Allah SWT sesuai keinginan masing-masing.

    umroh murah

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org
Masjid Tan’im menjadi tempat Bermiqat bagi Jamaah Haji

Masjid Tan’im menjadi tempat Bermiqat bagi Jamaah Haji

Masjid Tan'im

Masjid Tan’im atau juga dikenal sebagai Masjid Aisyah menjadi lokasi favorit bagi jamaah untuk bermiqat atau mengambil tempat untuk berganti pakaian ihram dan kemudian berniat melakukan umrah sunah.

Masjid ini berada di pinggir jalan menuju Madinah, berjarak sekitar 7,5 kilometer Masjidil Haram. Karena itu, masjid ini tidak pernah sepi jamaah. Rombongan jamaah dari berbagai negara silih berganti berdatangan di masjid ini.

Masjid Tan’im mempunyai dua menara setinggi 50 meter. Masjid Tan’im memiliki area yang ditumbuhi rerumputan dan taman. Dikutip dari buku Sejarah Mekkah yang ditulis oleh DR Muhammad Ilyas Abdul Ghani, tempat ini memiliki sejarah tersendiri.

Fasilitas di masjid tersebut sangatlah lengkap dengan ruangan ber-AC, tempat mengambil air zamzam, toilet, tempat wudhu, loker sepatu hingga halaman parkir mobil. Lantai masjid dihiasi pemadani yang cantik.

Masjid Tan'im

Tan’im adalah nama sebuah desa. Adapun Masjid Aisyah ditetapkan namanya oleh baginda Nabi Muhammad SAW sendiri sebagai salah satu mikat ibadah haji atau umrah. Nama Aisyah merujuk pada nama salah seorang istri Rasul SAW. Alasannya, mikat ini pernah dipergunakan Aisyah RA.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Abdurahman bin Abu Bakar RA untuk membawa adiknya, ‘Aisyah, yang adalah istri Nabi SAW sendiri, ke Tanim untuk berihram dari sana untuk melakukan umrah setelah haji wada’ bersama Nabi masih dalam bulan Dzulhijjah.  Di tempat ini kemudian didirikan sebuah masjid yang dikenal dengan nama Masjid Tan’im atau Masjid Siti ‘Aisyah RA. Atas dasar ini, menurut Hanafiyah dan Hanabilah, miqat umrah yang paling utama adalah Tan’im, disusul Ji’ranah dan selanjutnya Hudaibiyah.

Sejak zaman Rasulullah sampai sekarang, masjid ini sudah beberapa kali mengalami renovasi.

Bangunannya diperbarui pada masa Raja Fahd bin Abdul Azis. Renovasi besar-besaran terhadap Masjid Aisyah  memakan biaya cukup mahal, yaitu mencapai 100 juta riyal. Hasilnya, kini masjid tersebut mampu menampung sekitar 15 ribu jamaah.

Setelah direnovasi, areal keseluruhan masjid mempunyai luas 84 ribu meter persegi. Kendati demikian, luas bangunan utama masjid hanyalah enam ribu meter persegi.

umroh murah

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org

 

Larangan Ihram bagi Jamaah Umroh

Larangan Ihram bagi Jamaah Umroh

Larangan Ihram, Setiap muslim pastinya ingin menunaikan ibadah Umroh, Sebagian masyarakat Indonesia saat ini akan melaksanakan Umroh 2023. Tidak hanya di Indonesia saja, pelaksanaan ibadah Umroh dilakukan disebagain negara-negara di dunia untuk berangkat ke tanah suci Mekah, Arab Saudi.

Namun dalam pelaksanaan ibadah Umroh ada yang perlu diperhatikan, Ada beberapa larangan dalam ajaran agama islam saat sedang melakukan ihram. Larangan Ihram yang dijelaskan ada kaitannya dengan pakaian,badan, hewan buruan, perbuatan fasik dan perkataan yang tidak baik.
Larangan Ihram

1. Mencukur rambut, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” [al Baqarah/2:196]

  • Rambut yang lain sama hukumnya dengan rambut kepala, dengan dalil firman Allah.

    وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” [al Baqarah/2:196].

Dan qiyas (Analogi) mereka berkata bahwa ayat tersebut menunjukkan kepada rambut kepala secara lafazh dan rambut yang lainnya secara qiyas, dan ini merupakan madzhab jumhur.[2]

  • Larangan itu hanya khusus pada rambut kepala, sedang rambut lainnya tidak terlarang.   Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan madzhab Zhahiriyah, mereka berkata: “Tidak benar berdalil dengan ayat tersebut karena ayat tersebut khusus kepada rambut kepala, dan tidak ada penjelasan tentang yang lainnya. Sedangkan qiyas membutuhkan persamaan Illat dalam cabang (furu’) dan pokok (Ashl), kalau kalian menetapkan illat hal tersebut adalah sebagai kebersihan dan kesenangan, karena mencukur rambut kepala itu akan menghasilkan kebersihan, maka hal itu kurang tepat, karena muhrim (orang yang berihram) tidak dilarang makan-makanan yang enak dan baik, padahal hal tersebut juga menghasilkan kesenangan, demikian juga dia boleh memakai jenis bahan pakaian ihram yang sesukanya, dan illat (sebab) larangan mencukur rambut adalah dilarangnya satu syi’ar yang disyariatkan yaitu mencukur atau memangkas rambut sampai selesai umrah atau selesai melempar jumrah Aqabah, dan pendapat ini lebih kuat dari illat yang di atas. Demikian juga asal dari pengambilan rambut-rambut tubuh manusia adalah halal, maka kita tidak boleh melarangnya dari hal tersebut kecuali dengan dalil.

2. Memotong Kuku, dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ثُمَّ لِيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَ لِيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَ لِيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [al Hajj/22:29

Yang ditafsirkan oleh sebahagian sahabat dan tabi’in dengan memotong rambut, kuku dan mencabut bulu ketiak. Dan mengatakan; “Menurut tafsir ini maka ayat tersebut menunjukkan bahwa kuku itu seperti rambut bagi orang yang sedang ihram, apalagi dihubungkan dengan kata penghubung “tsumma” terhadap penyembelihan hadyu, maka itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong kuku dan yang sejenisnya seharusnya dilakukan setelah nahr (menyembelih pada tanggal 10 dzul hijjah) pent[4]. Apalagi kalau benar penukilan ijma’ tersebut maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

3. Menutup Kepala Dengan Penutup yang Melekat Di Kepala.

Hal itu karena larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah seorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya dengan mengatakan:

لاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ

“Janganlah kalian tutupi kepalanya“. [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian juga hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai oleh seorang yang sedang berihram, maka beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ اْلقَمِيْصَ وَلاَالسَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْعَمَائِمَ

“Janganlah dia berihram memakai gamis, celana, baju burnus [5], dan tidak pula imamah” [HR Mutafaqqun alaih]

Imamah (sorban) dinamakan demikian karena dia menutupi seluruh atau hampir seluruh kepala, maka tidak boleh seseorang menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak langsung menempel, dan dibolehkan menggunakan payung atau apa saja yang dapat digunakan untuk berteduh seperti penutup kendaraan dan lain-lainnya.

4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki dengan sengaja pada seluruh badan atau sebagiannya,

berupa baju/pakaian yang menutupi setiap pergelangan dari tubuh, seperti: gamis, celana, kaos kaki, kaos tangan dan lain-lain.

Sebagaimana larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar ketika beliau ditanya apa yang dipakai seorang muhrim? Beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Janganlah seorang muhrim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang terkena wars dan za’faron dan tidak memakai kaos kaki kulit kecuali jika tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memotongnya sampai menjadi dibawah dua mata kakinya” [HR Bukhari dan Muslim]

5. Dilarang melakukan Hubungan Suami istri

Orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan jima’ (bersetubuh dengan isterinya), ataupun menikmati istrinya dengan bentuk seperti mencium, menyentuh dengan dorongan syahwat dan bercakap dengan istrinya mengenai hal- hal yang berkenaan dengan seks.

Hal ini dilandaskan dengan firman Allah dalam surat Albaqarah (2) ayat 197; “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantah di dalam masa mengerjakan haji.”

6. Dilarang merusak atau mencabut pepohonan yang ada di Tanah Haram.

Larangan ihram ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang Mekah, Yang artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Mekah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya.” (HR. Bukhari, no. 112 dan Muslim, no. 13555)​

7. Akad nikah, dengan dalil sabda Rasulullah.

الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang” [HR Muslim] dan dalam riwayat lain dari sahabat Utsman bin Affaan dengan lafadz.

إِنَّ الْمُحْرِمَ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يُنْكِحُ

“Sesungguhnya seorang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan orang lain” [HR Muslim]

Dalam hadits ini dijelaskan keharaman seorang muhrim melamar seorang wanita, menikah dan menikahkan. Jadi seorang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh menjadi wali yang menikahkan seorang wanita selama dia masih berihrom dan belum bertahallul.

8. Bertengkar dan berjidal (debat kusir).

Kedua hal diatas ini dilarang dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal“. [al-Baqarah/2 :197]

Haji Furoda

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

  • Alamat : Kompleks Pesantren Tahfidz KEPQ Nurul Hayat, Jl. Gn. Anyar Indah No.48, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294
  • Website : nhumroh.com
  • Map : klik disini
  • No WA : 081233827372
  • Email : cs@nurulhayat.org
Harga Hotel di Mekkah Madinah Naik Hingga 300 persen

Harga Hotel di Mekkah Madinah Naik Hingga 300 persen

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melaporkan bahwa harga hotel di Mekkah naik hingga 300 persen. Semua hotel di Tanah Suci menyatakan full booked dan mengakibatkan biro perjalanan ibadah umrah kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel. Kondisi ini telah berlangsung sejak November 2022 dan diprakirakan terus berlanjut hingga Januari 2023.

harga hotel mekkah naik

Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyampaikan bahwa mahalnya harga hotel di Mekkah dan Madinah disebabkan tingginya antusias masyarakat muslim dunia untuk melakukan ibadah umrah di Tanah Suci, sehingga kamar hotel full booked.

Baru kali ini terjadi sepanjang sejarah hotel di Mekkah dan Madinah full booked dan sulit didapat. Sehingga membuat para pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah kebingungan dalam menjelaskan ke jamaah terkait kenaikan yang signifikan saat ini.

Penyebab harga hotel di Mekkah Naik karena meningkatnya jumlah jamaah umrah juga diakibatkan oleh libur panjang di seluruh negara dan tingginya antusiasme umat Islam sedunia untuk menunaikan umrah pasca pandemi. Selain itu, kebijakan hotel-hotel di Arab Saudi terkait reservasi grup tidak sebanyak sebelumnya, hanya disediakan sekitar 50-60 persen untuk kuota grup.

Amphuri juga menyarankan apabila harus melakukan perubahan program atau jadwal keberangkatan agar disosialisasikan kepada jemaah. Sehingga, mereka tetap merasa aman, nyaman, dan menyenangkan.

Info seputar paket umroh Januari sampai Ramadhan 2023 terbaru bisa klik disini.

umroh murah

InsyaaAllah umroh bersama #NHTravel memberikan layanan terbaik dan mengedepankan kenyamanan Jamaah Umroh agar lebih khidmat dalam menunaikan ibadah umroh di tanah suci Mekkah Madinah. Didampingi langsung dengan Tour Leader yang profesional dan melayani sepenuh hati.

daftar sekarang

Baca Juga: Travel umroh Surabaya Terbaik dan Terpercaya

Sumur Adzaq, Mata Air Kegembiraan

Sumur Adzaq, Mata Air Kegembiraan

Mengenal Sumur Adzaq

sumur adzaq, mata air kegembiraan

Sebuah masjid bersejarah penting di Madinah Yaitu Masjid Quba. Ternyata, di sebelah barat (ke arah selatan) terdapat sebuah sumur bernama Sumur Adzaq.

Di dekat Masjid Quba, ada area gugusan hutan pohon kurma yang lebat batang dan buahnya. Hutan kurma ini mendapatkan pengairan dari sumur yang memancarkan mata air yang tak pernah kering setiap musim. Oleh sebab itu, area ini dinamakan Adzaq.Sumur Adzaq terletak tepat di pekarangan rumah Bani Amr bin Auf. Sumur ini telah ada sebelum Rasulullah datang ke Madinah. Kemudian menjadi bernilai sejarah karena di sinilah tempat pertama kali Rasulullah disambut masyarakat Madinah.

Tatkala orang-orang Madinah mengetahui kabar hijrahnya Nabi dari kota Mekkah, maka mereka setiap hari keluar rumah dan berkumpul Al-Hurra. Kebiasaan itu selalu mereka lakukan berhari-hari, demi penantian utusan Allah Subahahu Wa Ta’ala.

Sampai suatu hari, ketika mereka sudah kembali ke rumah masing-masing, tersiar kabar Rasulullah saw sudah sampai di batas kota Madinah. Kabar itu berasal dari seorang Yahudi yang melihat sosok yang memancarkan sinar keteduhan, sehingga ia tak sanggup berkata-kata. Masyarakat Anshar dari suku Aus, Khazraj, dan lainnya akhirnya datang menyambut Rasulullah saw dengan suka cita di area lahan yang terdapat sumur Adzaq ini.

Ketika tiba, Rasulullah tak langsung masuk rumah melainkan memilih beristirahat di tengah kebun kurma yang beliau sebut sebagai kebun al-mustadzaq. Tepat di sebelah tempat duduk beliau, mata air yang jernih mengalir. Nabi Muhammad Saw. menunjuknya seraya berucap: “Itu sumur Adzaq”.

Lalu orang-orang Anshar bergegas mengambilkan air dari sumur Adzaq untuknya. Semuanya berbahagia dan menganggap sumur Adzaq diberkahi, tidak hanya menyumburkan kebun kurma, tetapi menjadi tempat yang diberkahi atas kedatangan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam.

Menengok Sumur Yang Tidak Pernah Kering Dari Zaman Rasulullah SAW, Masih Mengalir Deras dan Bersih Hingga Kini

 sumur adzaq Masih Mengalir Deras dan Bersih Hingga Kini

Meski kini telah tiada, peninggalan-peninggalan Rasulullah selalu menjadi perhatian banyak orang. Mulai dari pakaian hingga makam, banyak orang selalu antusias untuk dapat menyaksikannya secara langsung.

Seolah penuh mukjizat, bahkan ada sebuah sumur dari zaman Rasulullah yang airnya masih terus mengalir sampai saat ini.

Meski sumur tersebut dikelilingi sebuah bangunan, para pengunjung tetap bisa melihat air yang dikeluarkan. Air dari sumur tersebut mengalir tepat di sebelah bangunan berwarna oranye.

Tampak jelas bahwa air dari sumur tersebut masih terus mengalir dengan deras. Air yang keluar dari sumur tersebut juga terlihat sangat jernih.

Rasa Air Sumur Adzaq, Manis

Rasa Air Sumur Adzaq, Manis

Berbeda dengan air sumur pada umumnya, air sumur yang sudah ada sejak zaman Rasulullah ini memiliki rasa yang sedikit manis. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemandu dalam video Alman Mulyana. Sempat dikira memiliki rasa yang sedikit asin, air dari sumur ini justru terasa manis.

Sumur Azdaq bernilai sejarah karena pertama kali Rasulullah datang di kota Madinah disambut di sini. Masyarakat Anshar dari suku Aus, Khazraj, dan lainnya datang untuk menyambut Rasulullah saw dengan suka cita di areal lahan yang terdapat sumur Azdaq ini.

Disebut Azdaq sebab di areal ini kedapatan gugusan hutan pohon kurma yang lebat batang dan buahnya. Hutan kurma ini mendapatkan pengairan dari sumur yang memancarkan mata air yang tak pernah kering di segala musim. Oleh sebab itu, masyarakat Madinah menyebut sumur itu dengan Azdaq.

Potret Sumur Peninggalan Nabi Muhammad SAW, Tak Pernah Kering Abadi Hingga Kini

sumur adzaq yang Tak Pernah Kering

Nabi Muhammad SAW memiliki banyak kisah yang patut diteladani oleh umat muslim. Beliau merupakan sangat dicintai Allah SWT.

Dalam kisahnya, Nabi Muhammad SAW memiliki banyak peninggalan di Madinah salah satunya adalah sumur. Sumur Adzaq merupakan salah satu sumur peninggalan dari Nabi Muhammad SAW. Begitu menakjubkan, konon sumur ini tak pernah mengalami kekeringan sedikitpun semenjak peninggalan sang rasul.

Begitu istimewa, sumur bernama Adzaq tersebut diketahui memang tidak pernah mengalami kekeringan dari zaman rasul.

Sumur Adzaq Terletak di Samping Rumah Zaman Nabi Muhammad

Diketahui, sumur Adzaq terletak tak jauh dari lingkungan rumah yang dulu sempat ditempati oleh rasul. Sumur yang tak pernah kering tersebut tepatnya ada di samping rumah zaman Nabi Muhammad.

Baca Juga : travel umrah terbaik dan termurah

No WA       : 082117863941

 

 

 

 

 

 

Fasilitas Travel Umroh Nurul Hayat

Fasilitas Travel Umroh Nurul Hayat

Di KBIH Nurul Hayat – Dalam melaksanakan ibadah suci ke mekah baik ibadah haji ataupun umroh, tentu dibutuhkan persiapan yang matang. Ibadah haji memang bersifat wajib, tetapi Anda bisa melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu dengan menggunakan paket umroh murah.

Kini, banyak sekali jasa travel umroh yang menyediakan berbagai paket umroh dengan harga terjangkau. Namun jangan tertipu dengan harga murah, Anda tetap harus memilih layanan travel umroh tterbaik dan terpercaya. Walaupun memberi harga murah tetapi fasilitasnya tetap memadai dan lengkap.
nurul hayat

Fasilitas yang Termasuk dalam paket adalah sebagai berikut :

a. Tiket pesawat udara kelas ekonomi dari maskapai penerbangan yang telah di tentukan
b. Paket perlengkapan perjalanan dan ibadah : travel bag, mukena/kain ihram, buku do’a dan id card
c. Bagasi cuma-cuma untuk Flight Internasional sesuai dengan ketentuan airlines (kisaran berat maksimum 20 – 30 kg)
d. Bagasi cuma-cuma untuk Flight Domestik sesuai dengan ketentuan airlines (kisaran berat maksimum 15 – 20 kg)
e. Pengurusan Visa Umroh
f. Akomodasi sesuai paket yang dipilih
g. Hotel sesuai paket yang dipilih
h. Makan tiga kali sehari masakan Indonesia sesuai paket yang ditentukan di Saudi Arabia dan Continental di Negara tujuan lainnya untuk Umroh Plus
i. Transportasi dengan bus AC sesuai dengan program
j. Mutawif selama berada di Saudi Arabia
k. Ziarah / tour di Saudi Arabia dan Negara tujuan lainnya sesuai dengan program
l. Zam-zam 5 liter
m. Biaya lounge terminal
n. Handling Terminal dan Airport Tax

Fasilitas yang Tidak Termasuk dalam paket adalah sebagai berikut :

a. Biaya pembuatan dokumen perjalanan seperti : pasport dan lain-lain
b. Biaya kelebihan berat bagasi (Excess Baggage) baik Internasional maupun domestic
c. Ziarah/Tour tambahan di luar program (Optional Tour)
d. Biaya yang bersifat pribadi seperti telepon, layanan room service, laundry, asuransi perjalanan, dokter, obat – obatan dan lain – lain
e. Biaya suntik vaksin meningitis (Kartu Kuning)
f. Tiket domestik bagi jamaah luar kota
g. Hotel transit Jakarta dan konsumsi bagi jamaah selama transit
h. Biaya lain yang timbul

Informasi Lengkap Paket Umroh

Di KBIH Nurul Hayat Travel ini difokuskan untuk berkomitmen “Memberi kemudahan berhaji dan berumroh sejak Anda niat”. Layanan ini tidak ber-orentasi pada keuntungan (non profit). Didukung dengan SDM, infrastruktur, fasilitas dan jaringan yang cukup memadai sehingga KBIH Nurul Hayat bisa memberikan layanan yang cukup maksimal kepada calon jamaah haji dan umroh yang bergabung didalamnya. KBIH Nurul Hayat adalah Layanan dari Yayasan Nurul Hayat yang didirikan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional terpercaya Nurul Hayat.

Travel Umroh Nurul Hayat

Fix ! Vaksin Miningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umroh

Fix ! Vaksin Miningitis Tidak Wajib untuk Jamaah Umroh

Alhamdulillah per tanggal 11 November, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksin miningitis tidak wajib menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh. Namun prasyarat vaksin meningitis masih menjadi wajib bagi jamaah haji.

Hukum Vaksin Meningitis subenarnya sudah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa, vaksin meningitis yang bercampur dengan enzim babi haram, seperti fatwa sebelumnya. Tapi, atas nama kedaruratan, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan jamaah haji dan umrah.

Sehubungan dengan turunnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, maka FK Patuh memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. FK Patuh Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) kelas 1 Juanda dan KKP menyatakan bahwa surat tersebut adalah benar dari Kemenkes RI.

2. Terhitung mulai Senin, 14 November 2022, FK Patuh menghentikan pendaftaran vaksin meningitis secara offline. Bagi yg sudah terlanjur mendaftar lewat google form, mohon diabaikan.

3. Counter KKP untuk pemeriksaan vaksin jemaah umrah di Juanda ditutup mulai Selasa (15/11).

4. Bagi jemaah umrah yg tetap ingin melakukan vaksin atas kesadaran sendiri, atau karena komorbid, mk KKP tetap akan memberikan pelayanan vaksin mm atau vaksin lainnya.

5. FK Patuh mengucapkan terima kasih kepada KKP Ditjen P2P Kemenkes atas kerjasama selama ini, semoga ke depan perlindungan kesehatan pada masyarakat akan lebih baik lagi.

Baca Juga: Travel Umroh Surabaya Terpercaya Murah

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) juga dikabarkan telah merilis edaran terkait regulasi vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Surat edaran ini diterima oleh AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) per 8 November 2022.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler KBSA tersebut, pihak kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi. Isinya tertulis bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Meski vaksin miningitis tidak wajib, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

Lebih lanjut, Kemenkes masih merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid. Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

DOWNLOAD : SK KEMENKES TENTANG VAKSIN MININGITIS

 

umroh akhir tahun

Agen Travel Umroh Surabaya terpercaya dengan pembimbing terbaik, menjadikan perjalanan ibadah Anda lebih bermakna.

Nomor Izin U.491 Tahun 2021

Email
admin@nhumroh.com

Follow Kami :

Lokasi

Head Office :
Perum IKIP Gunung Anyar B48, Surabaya

Copyright © 2024 PT Nur Hamdalah Prima Wisata